Medan, muisumut.or.id Senin (2/3/2026) – Kiyai Putrama Alkhairi, Sekretaris Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat menyampaikan ceramah bertema “Peluang dan Tantangan Ekosistem Bisnis Berbasis Syariah” dalam Pengajian Alumni PENA IPM Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pukul 17.00 WIB. Kegiatan berlangsung secara luring di Kantor MUI Sumut dan diikuti pula secara daring, dirangkai dengan buka puasa bersama.
Dalam pemaparannya, Kiyai Putrama menegaskan bahwa Indonesia memiliki prospek besar dalam pengembangan ekosistem bisnis syariah. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki fondasi kuat untuk membangun sistem keuangan, produksi, distribusi, hingga konsumsi yang berlandaskan prinsip halal, adil, transparan, dan maslahat.
Peluang Besar Ekosistem Syariah
Ia memaparkan, peluang pertama terletak pada besarnya pasar muslim yang mendorong pertumbuhan industri halal. Produk makanan dan minuman halal, kosmetik, fesyen muslim, travel umrah dan wisata halal, hingga sektor pendidikan dan kesehatan berbasis syariah menjadi sektor potensial yang terus berkembang.
Kedua, dukungan regulasi pemerintah turut mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional. Kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal, penguatan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia, serta program pembiayaan KUR Syariah menjadi instrumen penting dalam memperluas ekosistem tersebut.
Ketiga, pertumbuhan keuangan syariah menghadirkan alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi. Instrumen seperti perbankan syariah, koperasi syariah, sukuk, serta pasar modal syariah dinilai semakin diminati sebagai pilihan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.
Keempat, integrasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) ke sektor ekonomi produktif membuka peluang pemberdayaan ekonomi umat secara sistemik. Wakaf produktif di sektor perkebunan, peternakan, maupun properti, termasuk modal bergulir untuk UMKM dan koperasi, dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas.
Kelima, tren global industri halal menunjukkan bahwa standar halal kini dipandang sebagai simbol kualitas dan etika, bukan semata-mata identitas agama. Sejumlah negara non-muslim bahkan telah aktif mengembangkan industri halal.
Tantangan yang Perlu Dihadapi
Di sisi lain, Kiyai Putrama juga menyoroti sejumlah tantangan. Literasi ekonomi syariah dinilai masih rendah. Banyak pelaku usaha belum memahami perbedaan margin dan riba, jenis-jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, serta manajemen risiko berbasis syariah.
Mayoritas UMKM syariah juga masih berskala kecil dengan modal terbatas dan manajemen yang belum modern. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha belum bankable dan sulit naik kelas.
Selain itu, ekosistem syariah dinilai masih terfragmentasi. Koperasi, pesantren, UMKM, dan lembaga zakat kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi dalam satu rantai nilai yang utuh.
Akses pembiayaan juga menjadi kendala. Meski bank syariah berkembang, persyaratan agunan dan penilaian kelayakan usaha tetap menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha. Di saat yang sama, sistem konvensional dinilai lebih cepat, fleksibel, dan telah mapan sehingga persaingan semakin ketat.
Menurutnya, pendekatan top down dari pemerintah perlu dipertemukan dengan gerakan bottom up dari masyarakat agar penguatan ekonomi syariah berjalan seimbang.
Strategi Penguatan Ekosistem
Dalam konteks penguatan ekonomi umat di Sumatera Utara, ia menawarkan model koperasi produsen syariah sebagai agregator yang mengintegrasikan sektor riil, mulai dari UMKM, pertanian, peternakan, hingga perikanan. Model ini diharapkan terhubung dengan pasar tradisional berbasis syariah di kota serta koperasi desa sebagai simpul distribusi.
Skema usaha dirancang menggunakan akad musyarakah untuk proyek produktif, didukung wakaf produktif sebagai alternatif permodalan. Penguatan branding halal dan thayyib juga menjadi bagian dari strategi.
Sebagai contoh konkret, ia memaparkan kerangka proposal penguatan ekosistem ekonomi syariah di Kuala Air Hitam, Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat. Koperasi Produsen Amanah Ulama MUI Sumut direncanakan menjadi leading sector.
Rencana tersebut mencakup pembangunan dapur usaha bersama melalui skema musyarakah senilai Rp1,4 miliar, yang dibagi ke dalam 28 syirkah masing-masing Rp50 juta. Koperasi akan mengakomodasi UMKM, petani, dan peternak setempat sebagai anggota dengan sistem bagi hasil sesuai porsi kerja sama dan kontribusi modal.
Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi mitra strategis dalam pengembangan dan distribusi produk, sementara masyarakat memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk infaq dan bantuan sosial yang disinergikan.
Seluruh aktivitas usaha akan diikat dengan dokumen perjanjian sesuai prinsip syariah yang menjunjung keadilan dan saling menguntungkan. Masjid setempat juga diharapkan berfungsi sebagai pusat ibadah sekaligus ruang silaturahmi dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan perputaran uang yang lebih dinamis di tingkat desa, model ini diyakini mampu menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
Kiyai Putrama menutup ceramahnya dengan ajakan membangun halal value chain dari hulu ke hilir—produksi, pengolahan, distribusi, ritel, hingga pembiayaan—dalam satu ekosistem syariah terpadu berbasis koperasi produsen.
“Ayo kita lakukan, jangan tunda lagi,” ujarnya.






