Monday, February 2, 2026
spot_img

LPPOM MUI Sumut Sosialisasikan Sertifikasi dan Pelabelan Halal bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Medan

muisumut.or.id., Medan, 23 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya produk halal, Dinas Kesehatan Kota Medan bekerja sama dengan LPPOM MUI Sumatera Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi dan Pelabelan Halal bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Acara ini berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025 di Hotel AIHO (Radisson), Jalan H. Adam Malik, Medan.

Materi utama disampaikan oleh Basyaruddin, M.Si., Direktur LPPOM MUI Sumut, yang menekankan bahwa konsumsi makanan halal bukan hanya bagian dari tuntunan syariat, tetapi juga bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial umat Islam. Dalam presentasinya, Basyaruddin menguraikan pentingnya memahami konsep halal-thayyib, implementasi hukum syariat dalam industri halal, serta prosedur dan syarat sertifikasi halal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Pentingnya Sertifikasi Halal
Basyaruddin menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai peraturan turunan seperti PP No. 39 Tahun 2021, serta Peraturan dan Keputusan Menteri Agama terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Selain itu, UU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya, yakni pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan OSS
Dalam sesi teknis, peserta dibekali pengetahuan tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar HAS 23000, yang meliputi aspek manajemen halal, pelatihan SDM, pengelolaan bahan baku, proses produksi, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, serta dokumentasi dan audit internal.

Prosedur pendaftaran sertifikasi halal juga dijelaskan melalui platform OSS (Online Single Submission) dan Sihalal milik BPJPH, dengan persyaratan dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, dan daftar bahan produk.

Pentingnya Memahami Najis dan Proses Penyembelihan
Materi juga mencakup pengenalan jenis-jenis najis menurut hukum Islam (mughaladhah, mutawassithah, mukhaffafah), serta potensi bahan pencemar najis dalam proses produksi pangan. Selain itu, disampaikan pula prosedur penyembelihan hewan sesuai standar halal, yang menjadi bagian dari aktivitas kritis dalam rantai produksi daging.

Pelabelan dan Logo Halal Indonesia
Sosialisasi ini turut menegaskan aturan terbaru mengenai logo halal Indonesia yang berlaku sejak 1 Maret 2022, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022. Produk yang telah memiliki sertifikat halal sebelum tanggal tersebut masih dapat menggunakan label lama hingga 2026, namun disarankan untuk segera beralih ke label halal baru sesuai regulasi terbaru.

Halal adalah Gaya Hidup
Mengangkat slogan “Halal is My Life”, LPPOM MUI Sumut berharap pelaku usaha IRTP di Kota Medan dapat semakin sadar pentingnya menjalankan prinsip halal-thayyib dalam setiap lini produksi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif membangun ekosistem usaha yang berdaya saing, berkualitas, dan berkah.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles