muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang berlangsung pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memaparkan mekanisme yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat halal. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk halal menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan kepastian produk di pasaran.
Capaian Produk Bersertifikat Halal
Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat. Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.
Data UMKM & Jumlah Sertifikat Halal yang Diterbitkan BPJPH
Pilar ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan perhatian khusus dalam proses sertifikasi halal. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta, dan mereka berkontribusi sebesar 61,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya. Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad. Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.
Skema Sertifikasi Halal
Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema Self Declare dan Reguler. Pada skema Self Declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-. Sementara itu, pada skema Reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI.
Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui Self Declare atau Reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.
Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler
Skema Self Declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal Self Declare.
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
- Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Penetapan Kehalalan Produk
Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal. Sidang ini dapat dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Komite Fatwa Produk Halal
Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran Self Declare dan Reguler. Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses Reguler.
Sertifikat Halal: Kepastian dan Kualitas
Sertifikat halal yang dikeluarkan memiliki bentuk digital dan tanda tangan elektronik, dapat diunduh melalui sistem SIHALAL. Sertifikat ini tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan dan proses produk halal. Namun, jika terdapat perubahan dalam komposisi bahan, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal sesuai ketentuan.
Penerbitan sertifikat halal dan mekanisme sertifikasi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., melalui Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas dan kualitas produk halal di Indonesia. Proses yang transparan dan terstruktur ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di pasaran. (Yogo Tobing)






