Saturday, February 21, 2026
spot_img

MUI Batubara dan DPRD Bahas Ranperda Budaya Maghrib Mengaji untuk Anak-Anak Muslim

muisumut.or.id-Batubara, Kondisi anak-anak Muslim yang mengalami kesulitan dalam membaca dan menulis Alquran menjadi perhatian serius bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Senin, 28 Agustus, Ketua MUI Batubara, Muhammad Hidayat, Lc, menyampaikan urgensi perlunya sebuah gerakan terstruktur yang didukung oleh aspek hukum untuk mengatasi permasalahan ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Usman, SE, MSi, sebagai ketua, serta anggota DPRD lainnya, seperti Rizky Aryetta, Edi Syahputra, dan Heri Suhandani. Adnan Haris, Kabag Kesra, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir juga beberapa tokoh penting, seperti Sekretaris MUI Batubara H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan, dan staf terkait.

“Hidayat menegaskan, “Dengan maraknya penggunaan gadget oleh anak-anak, diperlukan sebuah gerakan yang sistematis dan luas, dengan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami mengusulkan penyusunan Ranperda Budaya Maghrib Mengaji.”

Menerima saran tersebut, Ketua Bapemperda, Usman, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan MUI Indonesia. “Kami sangat mendukung langkah ini. Jika kita merenungkan secara mendalam, inisiatif ini sangat kami harapkan. Semoga Ranperda ini bisa segera terwujud, demi kebaikan generasi penerus. Di masa lalu, masyarakat di pesisir pantai sering menyaksikan anak-anak berbondong-bondong menuju masjid atau musholla saat waktu Maghrib untuk belajar mengaji,” ujar Usman.

Namun, Usman juga menjelaskan bahwa perjalanan penyusunan Ranperda Budaya Maghrib Mengaji ini masih memiliki jalan yang panjang. Pada awalnya, inisiatif ini tidak bisa dijalankan karena potensi konflik dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 10 yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam hal urusan agama.

Meski demikian, sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mengimplementasikan peraturan daerah serupa, termasuk di antaranya Kabupaten Inderagiri Hilir.

Usman menegaskan semangat untuk menjadikan Ranperda ini sukses. “Kami tetap bersemangat untuk mengupayakan kelahiran Ranperda ini. Apabila masalah ini terkait dengan regulasi pemerintah, kami akan mengikuti tahapan yang ada, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi,” ujar Usman dengan optimisme. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles