Sunday, March 1, 2026
spot_img

MUI Provinsi Sumatera Utara Gelar Muzakarah Ramadan 1447 H, Bahas Hadis Sahih dan Bermasalah Seputar Bulan Suci

Medan, muisumut.or.id | Ahad, 1 Maret 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Khusus Ramadan 1447 H dengan tema “Hadis-Hadis Sahih dan Hadis-Hadis Bermasalah Seputar Ramadhan” pada Ahad (1/3/2026). Acara yang diselenggarakan di Aula MUI Sumut menghadirkan Prof. Dr. Nawir, M.A, sebagai narasumber utama, yang memberikan pemahaman akurat kepada masyarakat tentang hadis-hadis berkaitan dengan bulan Ramadhan sekaligus mengedukasi agar dapat membedakan antara hadis yang sahih dengan yang bermasalah.

Dalam paparannya, Prof. Nawir menjelaskan bahwa hadis sahih tentang Ramadhan mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah di bulan suci tersebut. Dia menguraikan hadis penetapan awal Ramadhan dari Abu Bakrah r.a dan Ibn Umar r.a (HR. Al-Bukhari dan Muslim) yang menyatakan tentang kewajiban melihat hilal untuk menentukan awal bulan, dengan menyampaikan perbedaan pandangan ulama terkait makna “فَاقْدُرُوا لَهُ” — di mana jumhur ulama (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali) mengartikannya sebagai menggenapi bulan Syaban menjadi 30 hari, sementara sebagian ulama kontemporer mengizinkan penggunaan hisab astronomi. Untuk perbedaan tempat terbit hilal, Madzhab Hanafi berpendapat ru’yah satu negeri mengikat seluruh dunia Islam, sedangkan Madzhab Syafi’i menetapkan setiap kawasan berlaku ru’yahnya sendiri jika berjauhan, berdalil pada Hadis Kuraib. Selain itu, Prof. Nawir juga menjelaskan hadis sahih tentang pembukaan pintu surga dan penutupan pintu neraka dari Abu Hurairah r.a, yang menegaskan bahwa pada bulan Ramadhan pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu — Imam al-Nawawi menjelaskan hal ini memiliki makna hakiki dan majazi, sedangkan Ibn Hajar al-‘Asqalani menekankan bahwa hal ini menunjukkan ampunan Allah yang melimpah.

Prof. Nawir juga membahas sejumlah hadis sahih lainnya, antara lain tentang niat puasa yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, di mana tanpa niat sebelum fajar maka puasa tidak sah — dengan perbedaan pendapat ulama terkait waktu niat, di mana Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad mengharuskan niat setiap malam, sedangkan Imam Malik mengizinkan niat sekali di awal bulan. Dia juga menjelaskan hadis puasa sebagai perisai dari Abu Hurairah r.a (HR. Al-Bukhari dan Ahmad) yang menyatakan bahwa puasa berperan melindungi dari maksiat, api neraka, dan dorongan syahwat, dengan mengizinkan pengucapan ‘innī shā’im sebagai pengingat diri dan orang lain. Selain itu, hadis sahih dari Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa puasa Ramadhan yang dilakukan karena iman dan mengharap pahala Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, hal serupa juga dinyatakan dalam hadis tentang ibadah pada malam-malam Ramadhan. Tentang Lailatul Qadar, Prof. Nawir menyampaikan hadis dari Aisyah r.a yang menyatakan bahwa malam tersebut dicari pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir Ramadhan, serta hadis dari Ubay bin Ka’ab r.a yang menegaskan bahwa Lailatul Qadar lebih baik dari tujuh puluh dua malam, dengan mayoritas ulama menguatkan malam ke-27 sebagai yang paling utama.

Selain membahas hadis sahih, Prof. Nawir juga menguraikan beberapa hadis yang beredar di masyarakat namun memiliki status bermasalah yang perlu diwaspadai. Dia menjelaskan bahwa hadis yang menyatakan “barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan Ramadhan akan diharamkan dari neraka” tidak ditemukan dalam kitab hadis standar, dengan analisis menunjukkan sanadnya tidak diketahui (lā ashla lahu) dan matannya mengandung kejanggalan karena balasan yang tidak proporsional dengan amalan yang dilakukan. Kemudian, hadis “Shumū Tashihhū (Berpuasalah, Niscaya Sehat)” dinilai dha’if karena sanadnya rusak dan mengandung perawi bermasalah, meskipun maknanya tentang manfaat puasa bagi kesehatan didukung oleh Al-Qur’an, hadis sahih lain, dan riset ilmiah modern tentang intermittent fasting serta autofagi yang meraih Nobel Kedokteran 2016 melalui penelitian Yoshinori Ohsumi. Prof. Nawir juga menegaskan bahwa hadis “tidurnya orang puasa adalah ibadah” dinilai maudhu’ (palsu) karena mengandung perawi yang dinilai pemalsu hadis, dengan ulama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Hibban menyatakan bahwa salah satu perawi dalam sanadnya adalah pemalsu, sehingga hadis ini tidak boleh diriwayatkan.

Dia juga membahas hadis “khutbah Nabi tentang keutamaan Ramadhan” yang menyatakan bulan tersebut sebagai awalnya rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari neraka — hadis ini dinilai dha’if munkar karena sanadnya putus dan mengandung perawi lemah, bahkan Ibn Khuzaimah sendiri tidak menyakini kesahihannya dengan menambahkan klausul ‘in shaha al-khabar’. Selain itu, hadis “Ramadhan setahun penuh” yang menyatakan bahwa jika umat mengetahui pahala Ramadhan akan menginginkan satu tahun penuh menjadi Ramadhan dinilai dha’if bahkan maudhu’ karena sanadnya mengandung perawi pemalsu dan matannya mengandung kejanggalan. Prof. Nawir juga mengingatkan tentang hadis “Ramadhan bulan umatku, Sya’ban bulanku, Rajab bulan Allah” yang dinilai maudhu’ (palsu) oleh Ibn al-Jauzi dan al-Albani karena tidak memiliki sanad sahih dan matannya tidak sesuai dengan dalil Al-Qur’an, dengan penyebaran hadis ini berpotensi menimbulkan bid’ah dan melemahkan kredibilitas sunnah.

Dalam penutupannya, Prof. Nawir menegaskan bahwa ilmu kritik hadis (naqd al-hadits) adalah disiplin penting untuk memfilter hadis sahih dari yang bermasalah. Menurutnya, hadis dha’if tidak boleh diklaim sebagai sabda Nabi ﷺ tanpa menyebutkan statusnya, dan meriwayatkannya kepada orang awam tanpa keterangan adalah terlarang menurut Imam Ibn al-Shalah, al-Nawawi, Ibn Hajar, dan al-Suyuthi. MUI Sumut melalui muzakarah ini mengajak masyarakat untuk menerima dan menyebarkan informasi tentang Ramadhan berdasarkan sumber yang sahih dan terpercaya, agar ibadah yang dilakukan dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan agama dan prinsip ilmu pengetahuan yang benar.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles