muisumut.or.id-Berastagi, Hari kedua acara Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) ke III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang digelar pada tanggal 30 Juli ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang pengelolaan keuangan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada sesi kedua. Tuan Guntur Hasibuan, yang merupakan perwakilan dari inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam sesi tersebut.
Dalam paparannya, Tuan Guntur Hasibuan mengungkapkan pentingnya memahami konsep belanja hibah. Belanja hibah merupakan bantuan yang berupa uang, barang, dan jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, maupun badan usaha dalam atau luar negeri. Bantuan ini tidak mengikat dan bertujuan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal menerima hibah, penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan keuangan, khususnya terkait penggunaan hibah tersebut.
Selain itu, Tuan Guntur juga menjelaskan tentang Azas Umum Pengelolaan Keuangan yang harus dipegang teguh. Azas ini mencakup prinsip-prinsip penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Tuan Guntur memaparkan kelengkapan bukti pertanggungjawaban honorarium tim, panitia, dan petugas yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Berkas yang harus dilampirkan antara lain mencakup kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat keputusan tim/panitia, laporan kegiatan, serta dokumentasi/foto yang relevan.
Terkait dengan pertanggungjawaban honorarium instruktur, narasumber, penceramah, atau sebutan lainnya, Tuan Guntur menjelaskan berkas yang harus disertakan, seperti kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat perintah tugas, daftar hadir, bahan paparan/makalah, serta dokumentasi/foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Adapun kelengkapan bukti pertanggungjawaban lainnya termasuk biaya sewa, ATK, serta biaya makan dan minum rapat. Tuan Guntur menegaskan bahwa semua berkas harus disiapkan dan dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran, kontrak/perjanjian sewa, surat pesanan ATK, surat undangan rapat, surat pesanan makan dan minum rapat, bon faktur, daftar hadir rapat, notulen rapat, serta dokumentasi/foto yang menggambarkan proses rapat dengan jelas.
Terkait dengan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban di daerah, Tuan Guntur mengidentifikasi beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:
- Belanja yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
- Bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, sehingga menghambat proses verifikasi dan audit.
- Bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembelian ATK di luar batas wajar yang menimbulkan potensi pemborosan anggaran.
- Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan bagi daerah.
- Tidak adanya pemeriksaan yang tegas terhadap pengelolaan keuangan, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran dan penyelewengan dana.
Dalam akhir paparannya, Tuan Guntur mengajak seluruh peserta MUKERDA untuk bekerja sama dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan. (Yogo Tobing)






