Tuesday, March 3, 2026
spot_img

MUSDA X MUI Sumut Tetapkan Rekomendasi Strategis untuk Keumatan, Kebangsaan, dan Pembangunan Daerah

Medan, muisumut.or.id., 28  Desember2025, — Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 secara resmi menetapkan Rekomendasi atau Taujihat MUSDA sebagai pedoman strategis bagi MUI dan para pemangku kepentingan dalam menjawab tantangan keumatan, kebangsaan, dan pembangunan daerah ke depan.

Rekomendasi tersebut dibacakan dalam penutupan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Panitia MUSDA X MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, menjelang penutupan rangkaian MUSDA X yang berlangsung di Medan, Ahad (28/12/2025).

Dalam rekomendasi bidang Keagamaan dan Keummatan, MUSDA X MUI Sumut menegaskan pentingnya penguatan keimanan, ketakwaan, kesabaran, serta ikhtiar spiritual umat dalam menghadapi bencana dan krisis sosial. MUI juga mendorong dakwah Islam yang terencana, komprehensif, mencerahkan, mencerdaskan, dan memberdayakan, dengan tetap berlandaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin, serta memperkuat kerukunan umat beragama tanpa mengorbankan akidah.

Pada bidang Hukum dan Perundang-undangan, MUSDA X merekomendasikan penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap perusakan alam penyebab banjir dan longsor, penyempurnaan regulasi kebersihan dan lingkungan hidup, serta penguatan pengawasan kepatuhan syariah pada lembaga keuangan syariah, hotel syariah, dan wisata halal. Selain itu, MUI Sumut juga menekankan penindakan terhadap fintech ilegal dan kejahatan siber, optimalisasi restorative justice, penyusunan pedoman penanganan kasus keagamaan yang adil, serta peningkatan pemahaman ulama dan dai terhadap KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

MUSDA X MUI Sumut turut memberikan perhatian serius pada Peran Perempuan dalam Pembangunan, dengan merekomendasikan penguatan regulasi dan penegakan hukum perlindungan perempuan, sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan ormas Islam, serta penguatan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, literasi digital, kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, mitigasi bencana, dan pengambilan kebijakan publik sesuai nilai-nilai Islam.

Dalam bidang Jaminan Produk Halal, MUSDA X menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan ranah syariah yang mencakup pemeriksaan, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal secara utuh. MUI Sumut merekomendasikan agar seluruh layanan publik dan swasta menggunakan produk bersertifikat halal serta mendorong pemerintah dan DPR menjamin implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara ketat, transparan, dan akuntabel, termasuk evaluasi terhadap mekanisme self-declare.

Sementara itu, pada bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUSDA X merekomendasikan kebijakan ekonomi berkeadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945, penguatan UMKM syariah, ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, serta gerakan konsumsi halal. Optimalisasi zakat dan revitalisasi wakaf produktif, termasuk penguatan kelembagaan wakaf MUI, juga menjadi perhatian utama, disertai dorongan sinergi antara BUMN, BUMD, dan pengusaha Muslim.

Di bidang Pendidikan, Pembinaan Akhlak, dan Seni Budaya Islam, MUSDA X MUI Sumut mendorong pendidikan akhlak sebagai pilot project daerah, penguatan pendidikan antikorupsi berbasis agama, pengembangan seni budaya Islam yang edukatif, penguatan moderasi beragama, penambahan jam pelajaran agama Islam, serta optimalisasi zakat dan wakaf untuk pendidikan Islam dan kaderisasi ulama.

Adapun dalam bidang Politik, Ideologi, dan Hak Asasi Manusia, MUSDA X merekomendasikan peninjauan ulang sistem politik yang membuka ruang dominasi kapital dan politik uang, pencegahan konflik politik dan ujaran kebencian, penguatan etika politik berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan ruang demokrasi, penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi ideologi bangsa, serta dorongan kepada dunia internasional untuk konsisten membela HAM umat Islam.

Pada bidang Media, Informatika, dan Digitalisasi, MUI Sumut merekomendasikan pembangunan ekosistem media Islam yang sehat, moderat, dan anti-hoaks, penguatan literasi digital umat, digitalisasi layanan dakwah dan informasi MUI, pembentukan pusat informasi kebencanaan berbasis media Islam, serta digitalisasi karya dan manuskrip ulama Sumatera Utara sebagai warisan intelektual umat.

Secara keseluruhan, rekomendasi MUSDA X MUI Sumatera Utara ini menjadi pedoman bagi MUI Provinsi Sumatera Utara, MUI Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan serta program kerja ke depan. Rekomendasi tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Rekomendasi MUSDA X MUI Sumut ditetapkan di Medan pada 07 Rajab 1447 H bertepatan dengan 27 Desember 2025 M, dan disahkan dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Sc dan Sekretaris Sidang Dr. H. Hayatsyah, M.Pd.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles