Saturday, February 21, 2026
spot_img

Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Bahas Isu Halal dan Sertifikasi

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah rutin bulanan pada hari Ahad, 10 Safar 1445 H/27 Agustus 2023 M. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihelat di Aula MUI Sumut dengan kehadiran narasumber utama dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Sumatera Utara.

Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, menjadi narasumber pertama dengan mengangkat tema “Mekanisme Penerbitan Sertifikasi Halal”. Selain itu, Prof. Dr. H. Basyaruddin, MS., Direktur LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara, hadir sebagai narasumber kedua dengan tema “Produk Halal dan Tugas MUI”.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang dalam sambutannya mengungkapkan urgensi dari muzakarah ini. “Muzakarah kali ini sangat penting karena masalah halal-haram, yang sebenarnya sudah jelas menurut ajaran Rasulullah, kini semakin membingungkan dengan berbagai interpretasi yang muncul. Kita perlu memastikan pemahaman yang benar dalam konteks kekinian,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Dalam pidato pembukanya, Dr. Maratua Simanjuntak juga mengungkapkan kebingungan yang terkadang muncul di masyarakat terkait pemahaman halal dan haram. Ia menyebutkan bahwa beberapa kejadian, seperti penghalalan daging babi hanya dengan membaca Al-Fatihah atau pemahaman sejumlah individu yang menganggap bahwa dengan menyebut bismillah sudah membuat suatu makanan halal, menunjukkan perluasan makna dalam konteks agama. Dr. Maratua juga mengacu pada beberapa pernyataan kontroversial yang terdengar dalam masyarakat terkait konsep halal.

Dalam acara ini, para narasumber menjelaskan peranan masing-masing lembaga dalam memastikan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal. Dr. Muhammad Aqil Irham menjelaskan tentang peran BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal serta prosesnya. Sementara Prof. Dr. H. Basyaruddin menjelaskan mengenai tanggung jawab MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait kehalalan produk.

Diskusi yang berlangsung selama muzakarah tersebut juga membahas isu penting terkait penentuan status halal dan upaya memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat. Dr. Maratua Simanjuntak menekankan pentingnya pemahaman yang benar berdasarkan ajaran agama dan mendukung adanya kerja sama antara berbagai lembaga terkait.

Dalam penutupan acara, peserta muzakarah menyimpulkan bahwa pemahaman yang benar tentang halal dan haram sangat penting untuk dijaga dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait, seperti MUI dan BPJPH, dianggap krusial dalam memastikan perlindungan konsumen Muslim dari konsumsi produk yang tidak sesuai syariat.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jelas tentang mekanisme penerbitan sertifikasi halal dan peran MUI dalam memastikan produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan aturan agama. Dengan adanya muzakarah ini, diharapkan pemahaman yang benar tentang halal dan haram dapat semakin disebarkan, serta kebingungan di masyarakat dapat diatasi melalui penjelasan yang komprehensif dari para ahli. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles