Medan, muisumut.or.id., 23 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah dengan tema “Ruqyah dalam Perspektif Islam” yang menghadirkan pakar ruqyah syar’iyah, Ustaz Musdar Bustamam Tambusai, pada Ahad (23/2). Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Musdar menyampaikan bahwa ruqyah terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ruqyah syar’iyah yang sesuai dengan syariat Islam dan ruqyah syirkiyah yang tidak sesuai dengan syariat.
Menurutnya, dalam praktik ruqyah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah larangan menyentuh pasien secara langsung, kecuali menggunakan lapisan atau alat bantu. Selain itu, peruqyah tidak diperbolehkan menyentuh bagian tubuh pasien yang sensitif. Pasien yang diruqyah juga wajib menutup auratnya dan tidak diperkenankan membuka aurat dalam proses ruqyah.
Ustaz Musdar menegaskan bahwa seorang peruqyah harus memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik dan benar (qari) agar dapat membacakan ayat-ayat ruqyah dengan sempurna. Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya membakar atau membuang jimat yang digunakan oleh pasien sebagai bagian dari upaya membersihkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam sesi pembahasan, Ustaz Musdar juga mengingatkan bahwa seorang peruqyah tidak diperbolehkan meruqyah wanita tanpa didampingi oleh mahramnya. Hal ini guna menghindari fitnah dan menjaga adab dalam Islam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses ruqyah, terkadang seorang peruqyah dapat berdialog dengan jin yang mengganggu pasien, seperti menanyakan agamanya atau apakah ada jin lain yang bersamanya. Namun, ia menekankan agar tidak terlalu percaya dengan jin maupun terlalu banyak berdialog dengan mereka, karena jin bisa memberikan informasi yang menyesatkan.
Di akhir sesi, Ustaz Musdar menegaskan bahwa semua pasien bisa diruqyah namun harus didiagnosa terlebih dahulu apakah ada gangguan jin atau tidak, karena gangguan yang dialami seseorang bisa saja bukan disebabkan oleh jin, melainkan gangguan kejiwaan atau faktor lainnya. Oleh karena itu, penting bagi peruqyah untuk mendeteksi kondisi pasien dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
Muzakarah ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ulama, akademisi, dan praktisi ruqyah syar’iyah, serta masyarakat umum yang ingin mendalami ilmu ruqyah sesuai dengan ajaran Islam. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ruqyah dan membimbing umat dalam menjalankan praktik yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.






