muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, telah menggelar acara penyuluhan yang membahas pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam pandangan hukum positif dan hukum syari’ah. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (26/8/2023) pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, menjadi narasumber dalam acara tersebut. Materi yang diajarkan adalah mengenai “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif.”
Definisi Perkawinan menurut Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sebagai perjanjian yang memiliki akibat hukum dan dimensi ibadah yang sangat penting. Manusia memerlukan teman hidup untuk mencapai ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Dengan perkawinan, individu dapat membentuk keluarga, masyarakat, dan bahkan bangsa.
Perkawinan beda agama, meskipun bukan hal baru dalam masyarakat Indonesia yang multikultural, tetap menuai kontroversi. Hal ini disebabkan UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi permasalahan perkawinan beda agama. Beberapa pandangan muncul mengenai hal ini, mulai dari pandangan bahwa perkawinan beda agama adalah pelanggaran terhadap UU, hingga pandangan yang mengizinkan perkawinan semacam itu dengan alasan tertentu.
Dalam beberapa pandangan, UU tersebut dinilai perlu disempurnakan mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Beberapa kelompok berpendapat bahwa UU tersebut tidak mengatur dengan tegas perkawinan antar agama, dan adanya kekosongan hukum ini dapat membawa dampak negatif dalam masyarakat.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, hakim harus merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan semacam itu.
Narasumber menekankan bahwa berdasarkan hukum positif yang berlaku, perkawinan beda agama tidak diizinkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga pernikahan semacam itu belum dapat diakui. Pernikahan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara pernikahan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Acara penyuluhan ini juga menegaskan pentingnya peran hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hakim memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan dan hukum, serta mempertimbangkan aspek-aspek moral dan nilai agama dalam putusan yang diambil.
Dengan diselenggarakannya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam konteks hukum positif dan syari’ah. (Yogo Tobing)






