muisumut.or, id, Medan, 15 Oktober 2024 — Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara kembali menerima kunjungan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan warisan. Konsultasi ini diterima langsung oleh Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, di coffeshop MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No. 3, Medan.
Pada kesempatan kali ini, topik konsultasi yang diajukan berkaitan dengan pembagian harta warisan dalam situasi kompleks. Seorang anggota masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai hak warisan seorang istri kedua, yang menjadi ibu tiri bagi anak-anak dari pernikahan sebelumnya. Disebutkan bahwa pewaris wafat pada tahun 2023 dan meninggalkan dua anak laki-laki, satu anak perempuan, serta seorang istri kedua.
Pertanyaan kunci yang muncul adalah apakah istri kedua, yang berstatus sebagai ibu tiri, berhak menerima bagian dari warisan. Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Akmaluddin Syahputra menjelaskan bahwa istri kedua atau ibu tiri tetap berhak menerima bagian warisan sebagai istri sah yang diakui dalam hukum Islam. “Dalam hal ini, istri berhak mendapatkan 1/8 dari total harta warisan, sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, istri juga berhak atas harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan,” jelas Akmaluddin.
Lebih lanjut, Akmaluddin menekankan bahwa perhitungan warisan dilakukan setelah memenuhi beberapa kewajiban, seperti membayar hutang almarhum, melaksanakan wasiat atau hibah jika ada, serta menanggung biaya fardu kifayah atau pemakaman. “Seluruh kewajiban ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembagian warisan dilakukan,” tambahnya.
Konsultasi di P2WP ini merupakan salah satu upaya lembaga tersebut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan warisan dan wakaf, serta membantu masyarakat memahami aspek-aspek syariah yang sering kali menjadi pertanyaan.
P2WP MUI Sumatera Utara terus berkomitmen untuk menjadi tempat konsultasi dan bimbingan bagi umat dalam berbagai persoalan keagamaan, khususnya dalam hal wakaf dan pengelolaan harta secara syariah.






