Sunday, February 22, 2026
spot_img

Pembinaan Aqidah Islam dan Kolaborasi Layanan Penerangan Agama Islam di Bahas pada Sesi Ketiga MUKERDA III MUI Sumut

muisumut.or.id-Berastagi, Pada tanggal 30 Juli 2023, acara hari kedua MUKERDA III MUI Sumut digelar di Berastagi Cottage dengan menghadirkan H. Ahmad Qosbi, S. Ag, MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada sesi ketiga. Dalam acara tersebut, H. Ahmad Qosbi menyampaikan kebijakan Kementerian Agama dalam pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara, dengan fokus pada strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah.

Mengutip Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 menjelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut, termasuk di dalamnya adalah urusan agama, merupakan kewenangan sepenuhnya Pemerintah Pusat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut di bidang agama, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa agama merupakan urusan pemerintahan absolut. Dalam penjelasan UU tersebut pada Pasal 10 ayat (1) huruf F, disebutkan bahwa Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Contohnya, kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan lain sebagainya.

Dalam hal pembiayaan, Pasal 282 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa belanja hibah dapat ditujukan kepada berbagai entitas, termasuk Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan Islam yang berbadan hukum Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024, Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2023 untuk madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas, dan peserta didiknya di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan.

Pemerintah Daerah juga mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2023 dengan kebijakan pemerintah, termasuk peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak.

Dengan strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama berharap pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara dapat semakin terarah dan berdaya guna, memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperkuat kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama. Kedepannya, diharapkan kolaborasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan agama Islam dan memelihara keharmonisan di masyarakat. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles