Friday, October 3, 2025
spot_img

Rapat Kordonasi Fatwa Kembali menguatkan tentang aliran menyimpang dan pentingnya digitalisasi Fatwa

muisumut.or.id, Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara bersama komisi fatwa Kab/kota diselenggarakan di Hotel Kanaya Medan 19 Desember 2023.

Kegiatan ini dihadiri 28 kab/kota dan seluruh anggota komisi fatwa MUI Sumatera Utara, melahirkan rekomendasi (taujihat) sebagai berikut

1. Umat Islam harus mewaspadai pemahaman atau aliran yang terindikasi dan dinyatakan menyimpang, sesat dan menyesatkan dengan mempedomani 10 kriteria aliran sesat yang telah dikeluarkan MUI;

2. Komisi Fatwa harus tanggap dan merespon masalah-masalah keumatan yang terjadi dan berkembang di masyarakat dengan menerbitkan fatwa;

3. MUI se-Sumatera Utara harus mensosialisasikan hasil keputusan fatwa kepada umat Islam di wilayah masing-masing baik langsung atau dengan media cetak, dan elektornik (digital);

4. Semua aliran dan paham yang terindikasi dan/atau dinyatakan menyimpang, sesat menyesatkan oleh MUI harus dihentikan/ditertibkan demi menjaga akidah umat serta pada saat yang sama tidak mengganggu kondusifitas Masyarakat;

5. Umat Islam yang terlanjur mengikuti aliran, paham menyimpang, sesat dan menyesatkan wajib ruju’ ila al-haq (kembali ke jalan yang benar) dan harus diselamatkan dengan memberikan pembinaan intensif oleh MUI pada setiap tingkatan, sebagai implementasi dari tugas dan peran MUI sebagai pelindung umat (himayah al-ummah);

6. Umat Islam harus menjadikan hasil keputusan fatwa sebagai rujukan dalam menyikapi masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat;

7. Hasil keputusan fatwa di MUI Kabupaten/Kota harus diteruskan ke MUI Provinsi, MUI Pusat dan pihak yang berkepentingan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi;

8. Dalam rangka tertib administrasi fatwa, maka Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara harus mempedomani Pedoman Penetapan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia;

9. Dalam rangka untuk memaksimalkan sosialisasi fatwa MUI, publikasi fatwa harus dimaksimalkan secara digital agar bisa diakses Masyarakat luas.

10. Dalam menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI, Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, agar menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI demi menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.

Rekomendasi ini dibuat, setelah

A. Mendengar bimbingan dan arahan Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag;

B. Paparan Narasumber Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA tentang Peran Fatwa MUI dalam Mengayomi Umat;
C. Paparan Narasumber Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA tentang Metode Penetapan Fatwa MUI;
D. Paparan Narasumber Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum tentang Digitalisasi Fatwa MUI.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles