Oleh: Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA[1]
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Mulai sejak lahir manusia sampai mati terikat dengan aturan. Begitu lahir bayi diazankan agar kalimat pertama didengarnya ketika memasuki alam dunia adalah kalimat-kalimat yang baik. Setelah umur tujuh hari diakikahkan sebagai tanda syukur kepada Allah atas anugerah-Nya dan diberi nama yang baik-baik mengandung doa agar menjadi anak yang salih dan berguna bagi agama, keluarga, dan bangsa. Kemudian, dikhitan baik laki-laki maupun perempuan. Anak wajib dididik berpakaian sopan dan diajari salat dengan segala ilmunya agar salatnya sah. Diajari bergaul dengan akhlak karimah. Begitulah seterusnya sampai anak menjadi dewasa, berumah tangga sampai mati ada aturannya, yaitu fardu kifayah memandikannya, mengkafaninya, mensalatkannya, dan menguburkannya. Lobang kuburnya ada aturannya, yaitu liang lahad dan mayat diletak miring ke kanan menghadap kiblat. Pendeknya, semua aktivitas manusia ada aturannya dalam agama Islam, termasuk makanan dan minuman. Dalam Islam ada makanan yang halal dan ada yang haram. Orang Islam wajib mengkonsumsi yang halal, dan berdosa mengkonsumsi yang haram. Mengkonsumsi yang haram berdosa dan masuk neraka.
Allah swt. berfirman dalam surat `Abasa: 24 yang artinya: โMaka hendaklah manusia memperhatikan makanannya.โ Dalam surat Al-Baqarah: 168 yang artinya: โHai manusia makanlah dari apa yang ada di bumi, yang halal dan baik dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, ia adalah musuh yang nyata bagi kamu.โ Banyak lagi ayat yang senada dengan ini yang melarang dengan tegas memakan dan meminum benda-benda haram dan menjelaskan bahayanya akan masuk neraka.
Di antara urgensi makanan halal adalah:
- Menyelamatkan diri dari masuk neraka.
Dalam hadis, Rasul saw. melarang mengkonsumsi yang haram dan secara jelas dan tegas menerangkan bahwa orang Muslim memakan yang haram akan masuk neraka.Misalnya hadis yang berbunyi: Kullu lahmin nabata min haramin fannaru aula bih (Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih baik baginya). Hadis ini secara tegas menjelaskan bahwa setiap daging yang tumbuh yang berasal dari yang haram akan masuk neraka. Jadi, walaupun ia rajin beribadah, akan tetapi gara-gara makan yang haram akan masuk neraka lebih dahulu menebus dosa makan yang haram, setelah itu baru masuk surga. Alangkah malangnya nasib orang yang bekerja sepanjang hari mencari rezki yang halal, akan tetapi ia atau isterinya atau anaknya membelanjakan uang itu kepada roti atau jajanan apa saja yang haram, yang memakan roti dan jajanan itu berdosa dan akan masuk neraka.
- Agar doa dikabulkan Allah SWT
Orang yang mengkonsumsi yang haram, doanya tidak dikabulkan Allah.Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwaseseorang datang dari perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut masai, pakaiannya penuh debu yang menunjukkan musafirnya cukup jauh. Musafir merupakan salah satu momen doa makbul. Orang yang datang berdoa meminta bermacam-macam kebaikan dari Allah dan Nabi saw. menyaksikannya. Ternyata, Nabi saw. mengomentarinya dengan negatif, โMakanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dimamahi (waktu kecil) dengan yang haram, bagaimana bisa diperkenankan Allah.โ Pertanyaan seperti ini disebut istifham bi ma`na inkar(Pertanyaan dengan makna penolakan). Artinya, doa orang musafir itu tidak diterima Allah. Jadi, doa orang yang mengkonsumsi yang haram ditolak Allah.
Pada prinsipnya, seluruh ciptaan Allah di bumi ini adalah untuk manusia. Memang Allah memuliakan anak-anak Adam dan mengistimewakannya. Karena itu dalam kajian antropologi, manusia diciptakan Allah paling terakhir. Sebelum manusia, Allah menciptakan lebih dahulu bumi, gunung, bukit, pohon dan rumput, laut, sungai, hewan, ikan, dan segala apa yang ada di bumi. Setelah semua tersedia, barulah Allah menciptakan manusia sehingga manusia mudah memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, isi alam ini ada yang untuk membuat tempat tinggal, buat kendaraan, perabot, peralatan, obat-obatan, dan makanan. Jadi tidak semuanya untuk dimakan. Bahkan kalau dimakan akan merusak dan membahayakan. Mana yang bangsa dimakan dan yang bangsa berbahaya, baik bahaya kesehatan fisik maupun jiwa dan karakter manusia, yang mengetahui hakikatnya adalah Pencipta alam semesta. Sebab, akal manusia mempunyai keterbatasan. Karena inilah Allah menerangkan melalui wahyunya, baik wahyu matlu (wahyu yang dibacakan Jibril, yaitu Alquran) maupun wahyu ghair matlu (wahyu yang tidak dibacakan), yakni hadis-hadis Nabi saw. Berdasarkan Alquran dan Hadis, para ulama merumuskan sebuah kaidah umum: โAl-Ashlu fil asyya`i al-ibahah, illa ma dalla dalilun `ala khilafih (Prinsip dasar tentang segala sesuatu adalah boleh (halal), kecuali ada dalil (syar`i) yang menunjukkan atas perbedaannya). Artinya segala sesuatu halal, kecuali ada dalil dari Alquran dan Hadis atas keharamannya. Jadi, keharaman sesuatu berdasarkan Alquran dan Hadis, baik secara eksplisit maupun implisit.
- Memelihara kesehatan fisik.
Benda yang dilarang memakan atau meminumnya, semua muderat. Tidak ada suatu perintah dalam Islam, kecuali ada maslahatnya, dan sebaliknya tidak ada suatu larangan dalam Islam kecuali ada muderatnya, baik secara nyata dan langsung, maupun secara tidak nyata dan tidak langsung. Misalnya, larangan minum khamar, muderatnya langsung dirasakan. Demikian juga merokok yang sudah diharamkan oleh banyak MUI, al-Washliyah, Muhammadiyah, dan para ulama. Muderatnya merusak kesehatan, walaupun bagi pecandunya muderat itu tidak langsung nampak, tetapi lambat laun pasti akan dirasakan.
- Memelihara kesehatan mental.
Contoh yang mudah dipahami adalah ganja dan narkoba. Kenyataan menunjukkan berapa banyak manusia yang rusak mental gara-gara mengkonsumsi narkoba, bahkan narkoba membawa maut.
- Membangun karakter.
Banyak pakar medis yang menjelaskan bahwa makanan berpengaruh kepada karakter manusia. Ada makanan yang membuat orang suka mengantuk dan malas. Pengalaman penulis ketika mengajar di Fiji Islands. Ketika makan roti untuk makan siang selama dua tahun, penulis tidak merasa mengantuk tetapi tetap aktif sepanjang hari. Pada tahun ketiga, makan siangnya dengan nasi serta lauk-pauk yang banyak, mata mengantuk dan badan malas bergerak. Demikian jugalah makanan dan minuman yang dilarang berpengaruh pada karakter manusia. Larangan makan babi dapat dipandang sebagai pencegahan kepada manusia dari karakter babi yang serakah dan ganas.
Mengenai benda-benda yang haram dijelaskan dalam Alquran, tafsirnya, Hadis dan syarahnya, dan dalam kitab fikih. Secara khusus, para ulama sengaja membuat bab-bab khusus tentang makanan dan minuman agar umat mudah memahaminya. Selain itu terdapat pula pasal tentang najis, macam-macamcarauntuk membersihkannya dan cara menyembelih hewan. Sebab, walaupun hewannya halal tapi makannya haram kalau tidak disembelih secara syariat. Walaupun sudah disembelih secara syariat, tapi makannya haram karena tidak dicuci secara syariat atau dimasak di bejana yang digunakan memasak babi dan anjing. Misalnya memasak risol atau bolu atau bika yang halal di tempat memasak risol, bolu, dan bika yang bercampur minyak babi atau enzimnya adalah haram. Jadi, alat memasak yang halal harus terpisah dari alat memasak yang haram.
Benda-benda yang haram memakannya antara lain babi, anjing, bangkai, bagian yang dipotong dari binatang yang hidup, binatang yang mati karena dicekik, karena dipukul, karena jatuh, akibat baku hantam, karena dimangsa binatang buas, karena tergilas, karena disembelih tidak secara syariat, termasuk binatang yang disembelih untuk berhala, benda-benda jorok, seperti tikus, ulat, jangkrik, cacing, kalajengking, dan kecoa. Demikian juga binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, kucing, semuanya haram.
Benda-benda yang haram diminum ialah minuman keras, darah, nanah, tuak, dan minuman yang beracun. Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa keharaman itu ada dua macam, yaitu (1) haram karena zatnya, dan (2) haram sebab di luar zatnya. Asli zatnya halal, seperti daging sapi, menjadi haram karena tidak disembelih secara syariat atau dimasak di tempat masak babi atau disimpan di gudang tempat gudang daging babi, atau diangkat dengan mobil pengangkat daging babi. Jadi, syarat untuk makanan halal dan minuman halal antara lain adalah: (1) zatnya halal, (2) cara memperolehnya halal, (3) prosesnya halal, (4) penyimpanannya halal, (5) pengangkutannya halal, dan (6) penyajiannya halal. Inilah tugas LP POM MUI mengauditnya ke lapangan. Setelah dalam sidang LP POM dinilai memenuhi syarat, LP POM mengajukannya ke sidang Komisi Fatwa. Di sidang fatwa dibahas lagi dari berbagai aspek sehingga walaupun sudah dibahas di LP POM kadang-kadang Komisi Fatwa belum dapat menerima untuk diberi sertifikat halal oleh sidang Komisi Fatwa. Sebab, penerbitan sertifikat halal adalah pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Jadi, makanan berlabel halal yang legal, insya Allah halal sepanjang ilmu LP POM dan Komisi Fatwa. Penggunaan label halal yang tidak legal, tentunya MUI tidak bertanggung jawab atas kehalalannya. Bagi seorang yang beriman haruslah meyakinkan makanan yang dikonsumsinya, isteri dan anaknya sebagai makanan yang halal dan menahan diri dari yang tidak jelas halalnya. Memakan yang haram pasti masuk neraka berdasarkan Alquran dan Hadis.
Para pengusaha, Muslim dan non-Muslim perlu memperoleh sertifikat halal untuk kepentingan pasar. Penduduk dunia sekarang 7,4 milyar; 1,6 milyar (21,6 %) dari total itu adalah umat Islam. Penduduk Indonesia 264 juta; 85 % (224,4 juta) adalah umat Islam. Agar tidak luput dari pasat umat Islam, perusahaan seyogyanyalah memperhatikan konsumennya.
Share
Di Medan kuliner tumbuh berkembang dengan pesat. Rumah makan dan restoran raksasa bermunculan. Tempat-tempat makan bertenda semarak di berbagai sudut kota sehingga kota Medan di waktu siang biasa-biasa saja, tapi waktu malam semarak bercahaya, terutama oleh karena lampu kulinernya. Sayangnya kuliner ini banyak yang tidak memiliki sertifikat halal dan pemilik kuliner yang besar-besar banyak yang tidak Muslim. Calon tamu-tamu Muslim yang memiliki kesadaran iman yang tinggi dan khawatir masuk neraka gara-gara mengkonsumsi yang haram, bisa balik belakang tidak jadi memasukinya. Agar pasar tidak berkurang dan dapat menyajikan makanan yang sesuai dengan keyakinan pelanggan, seyogianyalah kuliner-kuliner ini mengurus sertifikat halal. Kalau sudah benar-benar memiliki sertifikat halal, perusahaan memakai label halal secara legal dan staf dan pekerjanya tidak perlu berbohong mengatakan ada sertifikat halal yang sebenarnya tidak ada. Mengurus sertifikat halal tidak susah. Pengusaha Muslim dan non-Muslim sama haknya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI asalkan memenuhi syarat-syarat administrasi, bersedia di audit ke lapangan, dan ada ahli agamanya yang bertanggung jawab atas pengolahan produknya. Karena itu ada pengusaha non-Muslim yang berhasil memperoleh sertifikat halal karena memenuhi ketentuan dan sebaliknya ada pengusaha Muslim yang bertahun-tahun mengurus sertifikat halal, tapi tidak mendapatkannya karena tidak memenuhi ketentuan.
Dengan keterangan diatas, diharapkan umat Islam berhati-hati untuk mengkonsumsi dan belanja sembarangan. Kehalalan makanan mutlak menjadi pertimbangan pertama dan utama. Sensitivitas menyeleksi makanan dan minuman halal harus ditingkatkan. Berdasarkan pengalaman penulis, sensitivitas menyeleksi makanan halal umat Islam India cukup tinggi. Kemudian, umat Islam Malaysia. Dibawahnya adalah umat Islam Indonesia. Pembahasan tentang belanja halal berkaitan juga dengan produk yang membantu kekuatan yang memusuhi Islam. Ulama dan seluruh umat Islam sepakat atas wajibnya membela dan membebaskan tanah Palestina dan warganya dari cengkeraman Israel dan pendukungnya. Sehubungan dengan ini, ulama kharismatik dunia, Yusuf Qardawi, 70 ulama Sudan, dan sejumlah ulama lain mengharamkan membeli makanan produk Israel dan Amerika yang menguatkan Israel untuk mengusir dan membunuh warga Palestina. Rizki Riyadasmara telah melakukan penelitian serius, detail, komprehensif dan berani tentang masalah ini yang kemudian dituangkan dalam sebuah bukunya dengan judul,Boikot Produk Pro Israel Melawan Zionis dari Rumah Kita. Cukup kuat alasan-alasan yang dikemukakan dalam buku ini atas wajibnya boikot dan haramnya membeli produk Israel dan pendukungnya. Bila makanan diperoleh melalui transaksi yang mengakibatkan bahaya kepada Islam dan umatnya, maka makanannya pun menjadi haram. Ini juga merupakan alasan kuat untuk membuka swalayan-swalayan dan halal market.
Medan, 25 Februari 2018
[1] Makalah disampaikan pada acara Muzakarah MUI SU pada hari Ahad, 25 Februari 2018






