FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang mudharabah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
KETENTUAN PEMBIAYAAN:
- Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan
oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. - Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik
dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha),
sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
pengelola usaha. - Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian
keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak (LKS dengan pengusaha). - Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah
disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak
ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi
mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. - Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam
bentuk tunai dan bukan piutang. - LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat
dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. - Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada
jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.
Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati
bersama dalam akad. - Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
- Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
- Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
RUKUN DAN SYARAT PEMBIAYAAN:
- Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus
cakap hukum. - Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. - Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh
penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan
syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika
modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus
dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan
kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai
dengan kesepakatan dalam akad. - Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai
kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus
dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh
disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus
diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan
harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan
sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan
kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari
mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung
kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan
disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. - Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan
(muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa
campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak
untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan
pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi
tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam
dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,
dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas
itu.
BEBERAPA KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAN:
- Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
- Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah
kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi. - Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena
pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali
akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan. - Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H.
4 April 2000 M
https://drive.google.com/file/d/1eQWksYfMkURW-RFRY46qNdfoUeTxnZrN/view?usp=sharing






