Thursday, January 29, 2026
spot_img

Fatwa Tentang Hukum Khitan bagi Perempuan Tahun 2007

Adanya anjuran dari pihak manapun agar khitan tidak perlu dilakukan karena menyakitkan dan melanggar HAM adalah keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya wajib menurut pendapat imam asy-Syâfi’î dan Jumhur ulama. Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya sunnat menurut pendapat Hanafiyah. Khitan bagi perempuan hukumnya sunnat menurut Hanabilah dan merupakan perbuatan yang sangat terhormat. Melakukan perbuatan wajib dan sunnat merupakan bentuk perintah yang harus dikerjakan, yang wajib dalam bentuk paksaan, dan yang sunnat adalah kerelaan.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3Ua0RHRExCdS16Zkk/view?usp=sharing&resourcekey=0-WzWxy55WTK4Zeh0Z5DnkMQ

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles