KRITERIA KARAOKE KELUARGA YANG DAPAT DI TOLERIR MENURUT PANDANGAN FIKIH ISLAM
- Ruangan Yang Disediakan
- Dalam ruangan tidak didekorasi atau memajangkan gambar-gambar dalam bentuk pornografi.
- Ruangan tidak tertutup (transparan) sehingga dapat dipantau dari luar.
- Tidak ada tempat tidur (istirahat) dan toilet pada setiap ruangan.
- Tidak menyediakan ruangan untuk umum, selain ruangan untuk keluarga,seperti pasangan muda-mudi yang belum menikah.
- Setiap ruangan dapat dimonitoring dengan CCTV.
- Ruangan harus terang jangan/tidak remang-remang
- Pengunjung dan Pegawai
- Berpakaian sopan, pantas, rapi dan menutup aurat.
- Setiap ruangan hanya diisi oleh pengunjung yang terdiri dari keluarga.
- Tidak memberikan peluang untuk berkhalwat kepada para pengunjung.
- Berperilaku baik, sopan, berakhlak mulia, dan menghindari perbuatan amoral.
- Konten ( Isi) Nyanyian dan Tarian
- Isi nyanyian tidak jorok, genit dan merangsang.
- Syair dan nyanyian menggunakan bahasa yang bernuansa pendidikan dandapat mengembangkan intelektual pendengar.
- Tarian tidak yang erotis, dan tidak merangsang seperti goyang ngebor, goyanggergaji, dan sejenisnya.
- Tarian hanya terbatas dalam lingkungan keluarga.
- Penyanyi / penari berpakaian sopan , rapi, dan menutup aurat.
- Waktu Pelaksananan
- Tidak sampai larut malam (dibawah jam 12 malam).
- Tidak menerima pengunjung yang muslim pada saat umat Islam melakukanshalat jum’at.
- Tidak menyediakan atau membawa makanan yang haram.
- Tidak menyediakan atau membawa minuman yang haram / memabukkan.
- Tidak menyediakan minuman yang beralkohol yang lebih dari satu persen.
- Setiap makanan dan minuman yang disajikan telah memperoleh sertifikasiHalal dari Majelis Ulama Indonesia.
V. Makanan dan Minuman
VI. Lingkungan
- Tidak mengganggu lingkungan sekitar seperti suara hingar bingar
- Lokasi Karaoke tidak mengganggu ketertiban umum.
- Lokasi Karaoke tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, seperti berdekatandengan mesjid
- Lokasi Karaoke tidak mengganggu kegiatan pendidikan, seperti berdekatandengan sekolah.
VII. Rekomendasi
1. Pemilik karaoke menyediakan tempat / ruangan sholat dan perlengkapannya untuk laki-laki dan perempuan.
2. Lingkungan harus bersih dan terbebas dari binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi.
3. Memberikan tegoran bagi pengunjung dan pegawai jika melanggar ketentuan- ketentuan yang sudah ditetapkan dan bila diperlukan dapat diberikan sanksi.
4. Tidak membuka acara karaoke selama bulan Ramadhan.