Saturday, March 28, 2026
spot_img

MUI Padangsidimpuan Bahas Teknis Pelaksanaan Qurban: Pentingnya Memahami Aspek Praktis dalam Berqurban

muisumut.or.id-Padang Sidempuan, Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan mengadakan Muzakaroh untuk membahas masalah penyembelihan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor MUI, Jl. HT. Rizal Nurdin, Padangsidimpuan, pada hari Sabtu (17/6).

Ketua panitia, Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon, menyatakan bahwa Muzakaroh yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MUI Padang Sidempuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan MA.

Muzakaroh dengan tema ‘Problematika Berqurban Di Tengah Masyarakat dan Teknis Pelaksanaannya’ dihadiri oleh Sekretaris MUI, Drs. Samsuddin Pulungan, MAg, MUI Kecamatan se-Kota Padang Sidempuan, Badan Kontak Majelis (BKM), Panitia Qurban, penyuluh, tokoh agama, dan Pengurus MUI Padangsidimpuan. H. Yaser Arafat Nasution, Lc, MA dan Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon menjadi pemateri dalam acara tersebut, dan mereka menjelaskan pentingnya memahami teknis pelaksanaan qurban sesuai dengan ajaran agama Islam, mengingat adanya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan berqurban.

Menurut pemateri, pada dasarnya seseorang yang ingin berqurban dapat menyediakan hewan qurban sendiri, menyembelihnya, memotong-motongnya, dan langsung membagi-bagikannya kepada masyarakat dan orang yang berqurban. Namun, cara pelaksanaan seperti ini memiliki kekurangan, seperti peserta qurban yang tidak mampu melaksanakannya karena usia lanjut, sakit, sibuk, dan sebagainya. Selain itu, penerima qurban dalam masyarakat juga tidak terkoordinasi dengan baik.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa idealnya pimpinan BKM masjid berkoordinasi dengan masyarakat yang akan berqurban untuk membentuk panitia qurban dengan jumlah personel yang cukup, yaitu 4 orang sebagai penasehat, ketua, sekretaris, dan bendahara.

Dalam hal biaya qurban, Yaser Arafat Nasution dan Zainal Arifin Tampubolon menjelaskan bahwa biaya qurban terdiri dari harga hewan qurban serta biaya tambahan untuk insentif pekerja, biaya plastik, snack, dan makanan bagi para pekerja.

Sedangkan metode pembagian hewan qurban adalah setelah semua hewan qurban disembelih, panitia menaksir jumlah daging qurban yang diperoleh. Kemudian, bagian yang berqurban didahulukan dengan porsi 1/3 dari total daging qurban tersebut. Sisanya dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Umum MUI P. Sidimpuan, Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan, MA, meminta kepada Panitia Qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H untuk tidak mengambil upah dari daging hewan qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat. Ia menekankan agar hal ini menjadi perhatian bersama, bahwa upah tersebut tidak boleh diambil dari hewan qurban. Kita harus membiasakan perilaku yang benar dan tidak merusak ibadah kita hanya karena mengejar kebiasaan yang salah.

Ustadz Zulpan mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan keberkahan dalam melaksanakan qurban, penting untuk mengikuti tuntunan syariah yang terdapat dalam Alquran dan sunnah, karena berqurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah yang dianugerahkan. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles