Thursday, March 26, 2026
spot_img

Ekonomi Syariah Masuk RPJPN 2025-2045, Mendorong Perekonomian Nasional melalui Digitalisasi dan Penguatan Industri Halal

JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID — Ekonomi dan keuangan syariah kini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang akan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi ekonomi syariah, yang secara resmi masuk dalam dokumen negara sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Solahuddin Al-Aiyub, menjelaskan bahwa dimasukkannya program ekonomi syariah ke dalam RPJMN akan berdampak pada penyusunan program di berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, program ekonomi syariah masuk ke dalam dokumen resmi negara. Kedepannya, hal ini sudah tercantum dan menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional,” ujar Kiai Aiyub dalam acara Ijtima’ Sanawi ke-20 Dewan Pengawas Syariah Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) pada Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa ekonomi syariah kini telah menjadi program nasional, yang diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, Kiai Aiyub yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah menekankan pentingnya integrasi sektor keuangan syariah dengan perkembangan teknologi digital. Menurutnya, perkembangan digital yang pesat telah memicu perubahan besar dalam industri keuangan, termasuk keuangan syariah.

“Sekarang lembaga keuangan syariah telah masuk ke sektor digital, baik bank maupun industri non-bank. Mereka memperkuat sektor digitalnya untuk menghadapi tantangan zaman. Jika kita tidak mengikuti perkembangan digital, kita akan tergerus dan akhirnya ditinggalkan,” paparnya.

Perkembangan pesat ekonomi dan keuangan syariah ini, lanjut Kiai Aiyub, memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi nasional. Ia juga menyampaikan beberapa langkah strategis yang bisa diambil untuk memperkuat ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

“Penguatan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan meningkatkan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global,” jelasnya. Selain itu, peran keuangan sosial syariah harus terus ditingkatkan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

Kiai Aiyub juga menekankan perlunya memperkuat ekosistem industri halal, terutama dalam sektor makanan dan minuman, fashion Muslim, kosmetik dan obat-obatan, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan rantai nilai industri halal, kewirausahaan, dan UMKM sebagai pilar utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Ardiasyah, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. “Seluruh stakeholder harus terlibat dan bersatu dalam upaya memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” ujar Ardiasyah dengan penuh harap.

Dengan masuknya ekonomi syariah ke dalam RPJPN, diharapkan visi ini dapat membawa perubahan signifikan dalam membangun ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemimpin global dalam keuangan syariah.

4o

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles