Medan, 11 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan pertemuan penting yang membahas isu penistaan agama di wilayah Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pimpinan MUI Sumut, Lembaga Advokasi dan Hukum Islam (LADUI), Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI Sumut, Ketua PW Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ketua PW NU Sumut, serta perwakilan MUI dari Kota Medan, Deli Serdang, Langkat, Nias, Dairi, dan Humbang Hasundutan.
Ketua GAPAI Sumut mempresentasikan laporan tentang perjalanan gerakan pelaporan penistaan agama Islam. Dalam pemaparannya, GAPAI mengungkapkan upaya mendokumentasikan dan melaporkan akun-akun di media sosial yang diduga melakukan penistaan agama, seperti akun YouTube, TikTok, dan Instagram. Beberapa kasus yang disoroti antara lain:
- Rudi Simamora, dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1435/X/2024 atas dugaan penistaan agama.
- Akun TikTok @Tuan_logika, dengan pemilik bernama Ahmad Taufik, dilaporkan atas video yang dianggap merendahkan kitab suci.
- Akun Facebook Sudiro Sihombing yang berisi ujaran kebencian terhadap Islam dan tokoh-tokohnya.
- Akun Instagram Mahdalena Simanjuntak, yang telah dilaporkan namun mengklaim akunnya dibajak, meskipun masih aktif hingga kini.
Selain itu, GAPAI juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti pernyataan salah satu tim kampanye pasangan calon bupati di Dairi yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku di daerah tersebut, serta konten di situs web STT Nias yang dinilai menyimpangkan ajaran Islam.
Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan pentingnya menjaga akidah umat melalui penanganan kasus penistaan agama secara tegas. “Rapat ini bertujuan menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai dua peran utama MUI: shodiqul hukumah dan khodimul ummah. Penistaan agama adalah bagian dari ancaman terhadap akidah umat, yang harus kita tangani dengan serius,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada GAPAI yang telah aktif melaporkan berbagai kasus ini ke aparat penegak hukum. “Jika kasus-kasus ini dibiarkan, maka penghinaan terhadap agama akan terus berlanjut. Kita juga harus bersikap tabayun jika pelaku berasal dari umat Islam, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya
LADUI menyatakan komitmennya untuk terus fokus menangani kasus penistaan agama. Ketua LADUI menegaskan bahwa kasus ini adalah delik murni, sehingga aparat hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. LADUI juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini secara lebih efektif.
Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga harmoni umat beragama dan memastikan bahwa pelaku penistaan agama mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.





