Medan, muisumut.or.id., 21 Desember 2024, – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI Pusat dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV MUI Sumut. Acara ini menjadi momen evaluasi kinerja dan perumusan program strategis bagi MUI Sumut dalam menjalankan perannya sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah.
Dalam sambutannya, Dr. Maratua menegaskan bahwa Mukerda ini merupakan yang terakhir pada periode kepengurusan saat ini. Oleh karena itu, jumlah peserta yang hadir diperbesar untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-komisi, lembaga, dan badan di MUI Sumut.
Dr. Maratua mengajak peserta untuk merefleksikan sejauh mana peran MUI dalam melayani umat.
“Peran MUI sebagai pelayan umat, pertanyaannya, apakah kita sudah berperan dengan baik? Apakah umat merasakan manfaat dari tausiyah, fatwa, jawaban, dan rekomendasi yang telah kita keluarkan? Semoga apa yang telah kita lakukan memberikan dampak positif bagi umat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran MUI sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah.
“Apakah kita sudah menjadi mitra yang diakui pemerintah? Faktanya dari seluruh MUI Provinsi se Indonesia MUI Provinsi Sumatera Utara memperoleh anggaran terbesar dan dukungan yang luar biasa. Oleh sebab itu Kita telah berupaya semaksimal mungkin, baik dalam menjaga akidah maupun mengawal pelaksanaan ibadah sesuai syariat Islam,” tambahnya.
Upaya Menjaga Akidah dan Ibadah
Dr. Maratua memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan MUI Sumut dalam menjaga akidah umat, di antaranya mencegah penyebaran paham sesat.
“Kita bersama-sama telah mencegah penyelenggaraan konferensi MPTTI yang mengajarkan pemahaman bahwa Muhammad itu Allah. Ini merupakan langkah tegas dalam menjaga akidah umat di Sumatera Utara,” tegasnya.
Di bidang ibadah, Dr. Maratua menyoroti fatwa terkait larangan pernikahan lebih dari empat istri yang sempat terjadi di komunitas tertentu.
“Kami telah mengeluarkan fatwa mengenai batas jumlah istri dalam pernikahan. Kasus pernikahan dengan 13 istri di Kampung Kasih Sayang telah menjadi perhatian kami, dan kami berharap pemerintah turut membantu penyelesaiannya,” jelasnya.
Dr. Maratua juga menyoroti fenomena pemurtadan yang marak terjadi, serta penistaan agama di media sosial yang memerlukan perhatian serius.
“Mukernas menegaskan perlunya lembaga dakwah khusus untuk menangkal pemurtadan. Alhamdulillah, MUI Sumut telah membentuk lembaga ini dan terus berupaya memperkuat perannya,” paparnya.
Ia juga meminta MUI di seluruh daerah untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap konten yang berpotensi merusak akidah umat di media sosial.
Prestasi dan Tata Kelola Aset MUI
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maratua juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menyediakan kantor MUI yang representatif. Ia menambahkan bahwa MUI Sumut berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam kinerja kelembagaan MUI, di bawah Banten yang meraih peringkat pertama dengan sertifikasi ISO, dan Jawa Timur di posisi kedua.
“Kami bangga dengan capaian ini, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi,” katanya.
Terkait pengelolaan aset, Mukernas IV menekankan pentingnya semua aset yang dimiliki MUI, baik hasil pembelian maupun hibah, didaftarkan sebagai aset wakaf yang terpusat di MUI Pusat.
“Semua aset yang ada harus dinyatakan sebagai aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan bermanfaat bagi umat di masa depan,” jelasnya.





