Medan, muisumut.or.id., 28 Desember 2025 — Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 menetapkan Keputusan tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan (Tasharruf) Harta Haram sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan harta yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan syariat Islam.
Keputusan ini lahir dari keprihatinan MUI Sumatera Utara terhadap masih ditemukannya praktik perolehan harta yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, baik karena zat harta itu sendiri yang haram (haram li-dzatihi) maupun karena cara memperolehnya yang haram (haram li-ghairihi), seperti riba, penipuan, suap, korupsi, perjudian, penyalahgunaan jabatan, serta bentuk muamalah terlarang lainnya. Dalam banyak kasus, harta tersebut diperoleh baik secara sadar maupun karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam.
Seiring meningkatnya kesadaran beragama, MUI menilai semakin banyak individu yang menyesali perbuatan tersebut dan berkehendak untuk bertaubat secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, MUSDA X memandang perlu menetapkan pedoman syar‘i yang jelas mengenai tata cara pemanfaatan dan pelepasan harta haram, dengan mempertimbangkan jenis keharamannya, kemungkinan pengembalian kepada pemilik yang sah, serta aspek kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah).
Dalam Ketentuan Umum, keputusan ini menegaskan bahwa harta haram adalah harta yang diperoleh melalui cara yang dilarang oleh syariat. Harta tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni harta yang haram zatnya, seperti khamar, narkoba, babi, dan benda najis lainnya, serta harta yang objeknya halal namun diperoleh melalui mekanisme yang haram. Pemanfaatan (tasharruf) dimaknai sebagai segala bentuk penggunaan, penguasaan, pengalihan, dan pendistribusian harta. Sementara taubat didefinisikan sebagai kembalinya seseorang kepada kebenaran dengan memenuhi syarat penyesalan, meninggalkan perbuatan dosa, bertekad tidak mengulanginya, serta menyelesaikan hak-hak sesama manusia.
Dalam Ketentuan Hukum, MUSDA X MUI Sumatera Utara menegaskan bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara yang menyalahi syariat hukumnya haram. Harta haram tidak boleh dimiliki, diwariskan, dihibahkan, disedekahkan, maupun diperjualbelikan, dan wajib dilepaskan dari penguasaan sebagai bagian dari syarat sah taubat. Apabila diketahui pemiliknya, harta tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik atau ahli warisnya tanpa syarat. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta tersebut wajib disalurkan untuk kepentingan umum atau kemaslahatan sosial yang dibenarkan syariat, dengan niat sebagai infaq dan disertai doa bagi pemiliknya.
Keputusan ini juga mengatur bahwa apabila di kemudian hari pemilik harta diketahui setelah harta tersebut disalurkan, maka kewajiban pengembalian tetap berlaku. Adapun harta yang sejak awal haram zatnya wajib dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Dalam hal harta haram bercampur dengan harta halal, wajib dilakukan pemisahan sesuai kadar yang dapat dipastikan, atau dengan taksiran yang paling mendekati kehati-hatian (ihtiyath). Penyaluran harta haram ditegaskan tidak menggugurkan kewajiban taubat.
Sebagai penutup, MUSDA X MUI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar setiap muslim yang menyadari pernah memperoleh harta haram segera bertaubat dengan taubat nasuha dan tidak menunda pelepasan harta tersebut. Masyarakat muslim juga dianjurkan meningkatkan literasi muamalah syariah agar terhindar dari perolehan harta yang haram sejak awal. Selain itu, pemerintah dan para pemangku kebijakan diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi dan administrasi yang mencegah praktik kezaliman, riba, dan korupsi, demi terwujudnya penghasilan yang halal dan berkah bagi masyarakat.
Keputusan ini diharapkan menjadi rujukan keagamaan yang kokoh, aplikatif, dan menenteramkan bagi umat Islam dalam menjaga kesucian harta serta mewujudkan kehidupan bermuamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.






