Thursday, April 16, 2026
spot_img

MUI Sumut & Polda Sumut Sosialisasikan KUHP Baru di Aula MUI, Perkuat Kesadaran Hukum dan Harmoni Keberagamaan

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Bab VII Pasal 300–305 tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama, di Aula MUI Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat harmoni dalam kehidupan beragama di tengah keberagaman bangsa.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan bahwa MUI memiliki dua peran strategis, yakni sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khadimul ummah (pelayan umat).

Menurutnya, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan kepada pemerintah sekaligus membimbing umat, terutama dalam menjaga akidah dan praktik ibadah agar tidak menimbulkan konflik akibat perbedaan pandangan.

“MUI harus hadir dengan satu suara dan satu tujuan dalam membina umat, serta menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman dengan kebijakan negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Polda Sumut dalam kegiatan sosialisasi tersebut, serta menekankan pentingnya integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam memahami realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (IRWASDA) Polda Sumut, Nanang Masbudi, S.I.K, yang mewakili Kapolda Sumatera Utara, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat semakin menghargai kebersamaan dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita ingin membangun kesadaran bersama untuk saling menghormati dalam keberagaman, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembagian tujuh klaster wilayah di Sumatera Utara, guna menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.

Lebih lanjut, Nanang Masbudi menyoroti adanya kesamaan visi antara Polri dan MUI dalam menjaga ketertiban, kedamaian, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Polri dan MUI memiliki kesamaan tujuan, yaitu menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk terus diperkuat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum baru, sekaligus memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menjaga kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkeadaban di Sumatera Utara.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles