Medan, muisumut.or.id., 28 Desember 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Buku Konsensus Ulama Fatwa Sumatera Utara: Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025 pada kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) X MUI Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Grand Inna Medan, Ahad (28/12/2025).
Buku tersebut merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025, yang menghimpun sejumlah keputusan dan pandangan keagamaan strategis dalam bentuk fatwa sebagai pedoman umat Islam, khususnya di Sumatera Utara. Peluncuran buku ini sekaligus menjadi bagian dari program kerja unggulan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara periode 2020–2025.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menjelaskan bahwa penerbitan buku konsensus ulama ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban program komisi fatwa kepada organisasi dan umat. “Buku ini adalah bagian dari program Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara periode 2020–2025 yang menghimpun dan mendokumentasikan hasil-hasil ijtihad ulama pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa 2025 yang dilaksanakan pada Nopember 2025 yang lalu. jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Irwansyah, M.H.I., selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa buku ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai instrumen sosialisasi fatwa kepada masyarakat luas. Menurutnya, penyusunan buku ini dilakukan secara sistematis agar mudah dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025 tersebut, forum telah menetapkan lima keputusan fatwa utama, yaitu:
Kaifiyat shalat fardu bagi orang yang tidak mampu berdiri,
Pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi,
Hukum menukar uang baru dalam tradisi menjelang Idulfitri,
Hukum mengeluarkan zakat mal dalam bentuk barang kebutuhan pokok, serta
Taujihat dan rekomendasi keumatan.
Khusus pada pembahasan poin ketiga, yakni hukum menukar uang baru menjelang Idulfitri, Ijtima’ Ulama menyepakati hal tersebut sebagai pembahasan awal dan merekomendasikannya kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk ditetapkan sebagai fatwa pada tingkat nasional, mengingat praktik tersebut bersifat luas dan terjadi di berbagai daerah.
Panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara atas dukungan penuh yang diberikan sehingga kegiatan Ijtima’ Ulama dan peluncuran buku ini dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang telah bekerja keras mencurahkan pemikiran dan tenaga sebagai bentuk ikhtiar memberikan pencerahan dan pedoman keagamaan bagi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara.
Buku Konsensus Ulama Fatwa Sumatera Utara ini diterbitkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas agar dapat dipedomani dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, buku ini juga disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan publik.
Melalui penerbitan buku ini, MUI Sumatera Utara kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah (shadiqul hukumah) dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis, berkeadaban, dan berkeadilan, demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.






