Medan, muisumut.or.id | Kamis, 5 Maret 2026 —
Sekretaris Bidang Penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. M. Tohir Ritonga, menjadi narasumber dalam Talkshow Ramadan yang diselenggarakan oleh Radio Muslim Alfatih 107.3 FM Medan, Kamis (5/3/2026).
Talkshow yang dipandu oleh host Vita tersebut mengangkat tema “Penertiban Administrasi dan Pengelolaan Harta Benda Wakaf”. Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui siaran radio 107,3 FM Medan serta live streaming di Instagram @radioalfatih, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas.
Dalam pemaparannya, Dr. Tohir Ritonga yang juga merupakan pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Al Washliyah Medan, menekankan pentingnya penertiban administrasi wakaf sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan harta wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ia menjelaskan bahwa wakaf memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, baik melalui Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menjadi dasar penting dalam memahami konsep wakaf adalah hadis riwayat Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sahih Muslim.
“Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. Sedekah jariyah dalam konteks ini salah satunya adalah wakaf,” jelasnya.
Menurutnya, wakaf merupakan bentuk ibadah sosial yang memiliki dampak jangka panjang bagi kesejahteraan umat. Melalui wakaf, harta yang dimiliki seseorang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya, tetapi juga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Dr. Tohir Ritonga juga mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari, tentang wakaf tanah di Khaibar. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyarankan agar pokok harta ditahan dan hasilnya disedekahkan kepada masyarakat.
“Dari hadis ini dapat dipahami bahwa wakaf memiliki prinsip utama, yaitu pokok harta tetap utuh sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa wakaf tidak harus dalam jumlah besar. Bahkan wakaf dalam bentuk kecil sekalipun tetap memiliki nilai ibadah yang besar apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas.
Selain menjelaskan dasar-dasar syariat wakaf, Dr. Tohir Ritonga mengingatkan pentingnya administrasi wakaf yang tertib, termasuk pencatatan dan sertifikasi aset wakaf. Menurutnya, sertifikat wakaf sangat penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf di masa depan.
“Administrasi wakaf harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sertifikasi wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan harta wakaf sebagai aset umat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari gerakan ekonomi umat. Wakaf, menurutnya, tidak hanya berbentuk tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berupa wakaf uang yang dapat dikelola secara produktif untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui talkshow Ramadan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menunaikan wakaf secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.






