Monday, March 30, 2026
spot_img

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha Ramadhan, Ini Penjelasan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id., Senin, 30  Maret 2026  — Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari setelah Ramadhan. Namun di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Dr. H. Nasir, LC, MA, menjelaskan bahwa persoalan ini termasuk masalah fikih yang diperselisihkan para ulama.

Menurutnya, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
(HR. Muslim)

“Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan puasa Syawal, karena pahala yang dijanjikan seakan-akan seseorang berpuasa sepanjang tahun,” jelas Dr. Nasir.

 

Perbedaan Pendapat Ulama

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait penggabungan niat puasa Syawal dan qadha Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal, dengan alasan bahwa seseorang yang melaksanakan qadha di bulan Syawal tetap menjalankan ibadah puasa pada waktu yang dianjurkan.

“Sebagian ulama berpendapat demikian, karena puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap bertepatan dengan waktu dianjurkannya puasa sunnah tersebut,” ujarnya.

Namun, ada pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal sebaiknya tidak digabungkan, karena keduanya merupakan ibadah yang berbeda.

“Puasa qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, sementara puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan,” terangnya.

Mendahulukan Qadha Lebih Dianjurkan

Dalam penjelasannya, Dr. Nasir juga mengingatkan bahwa dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

“Al-khuruj minal khilaf mustahab
(keluar dari perbedaan pendapat ulama merupakan sesuatu yang dianjurkan).

“Karena itu, jalan yang lebih baik adalah menyelesaikan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian setelah itu melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” katanya.

Dengan cara tersebut, seseorang dapat keluar dari perbedaan pendapat para ulama sekaligus memperoleh keutamaan ibadah secara lebih sempurna.

Pahala Syawal Tetap Diharapkan

Meski demikian, ia menambahkan bahwa apabila seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadhan di bulan Syawal, maka insya Allah tetap diharapkan memperoleh pahala puasa di bulan Syawal.

“Dalam kajian fikih hal ini dikenal dengan istilah isytirāk fi ats-tsawāb lā fi an-niyyāt, yaitu bergabungnya pahala namun bukan penggabungan niat. Artinya, seseorang tetap berniat qadha puasa Ramadhan, tetapi karena dilaksanakan pada bulan Syawal, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala keutamaan puasa di bulan tersebut,” jelasnya.

Jangan Jadikan Perbedaan Sebagai Perdebatan

Di akhir keterangannya, Dr. Nasir mengimbau agar umat Islam tidak menjadikan perbedaan pendapat ini sebagai bahan perdebatan.

“Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam. Yang terpenting adalah umat Islam berusaha menunaikan kewajiban qadha puasa Ramadhan dan memperbanyak amal ibadah di bulan Syawal,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles