muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. K.H. Arso, M.Ag, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan kalender global Hijriah dalam kehidupan umat Islam. Menurutnya, kalender global dapat digunakan untuk kepentingan sosial, politik, dan transaksi muamalah, namun tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penetapan ibadah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang digelar di Aula MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, Ahad (24/5/2026).

Dalam penjelasannya, Kyai H. Arso yang juga merupakan bagian dari Tim Hisab Al Jam’iyatul Washliyah dan lembaga falakiyah, menegaskan bahwa persoalan kalender global harus dibedakan antara urusan muamalah dan ibadah mahdhah.
“Kalender global dunia untuk transaksi muamalah dibolehkan, untuk kepentingan sosial dan politik juga bisa digunakan. Namun untuk ibadah, itu tidak bisa dipergunakan begitu saja karena ada dalil-dalil khusus yang menjadi landasannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan ibadah, Islam mengenal konsep rukyah dan hisab yang memiliki batasan-batasan syar’i. Karena itu, menurutnya, tidak dikenal istilah “transfer rukyah” secara mutlak dari satu negara ke negara lain yang memiliki perbedaan geografis sangat jauh.
“Kita tidak mengenal transfer rukyah secara mutlak. Turki misalnya, titik elongasinya sangat berbeda dengan Indonesia. Begitu juga Alaska dengan Indonesia yang bisa memiliki selisih waktu hingga sekitar enam jam,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu ketika posisi hilal dan parameter astronomi memiliki kesamaan atau berdekatan, maka penggunaan hasil rukyah atau hisab dapat saja dipertimbangkan bersama. Namun pada kondisi lain, hal itu tidak selalu dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh dunia.
“Kalau kebetulannya sama, bisa digunakan. Tetapi pada satu keadaan tertentu bisa jadi tidak sama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada fatwa khusus yang secara spesifik membahas kalender global dunia. Namun demikian, dalam praktik penetapan awal bulan Hijriah, MUI tetap merujuk kepada pendekatan hisab dan rukyah sebagaimana yang selama ini menjadi pedoman bersama.
Ia juga menyinggung sikap sejumlah organisasi Islam di Indonesia terhadap gagasan kalender global. Menurutnya, Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam diketahui menolak penerapan kalender global untuk penetapan ibadah secara mutlak.
Sementara itu, Al Jam’iyatul Washliyah, kata dia, pada prinsipnya hanya menolak penggunaannya dalam aspek ibadah, sedangkan untuk urusan administratif dan sosial kemasyarakatan masih dapat dimanfaatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kyai Arso juga memberikan contoh lain terkait fenomena gerhana. Menurutnya, syariat memerintahkan pelaksanaan salat gerhana bagi masyarakat yang menyaksikan langsung fenomena tersebut, bukan secara otomatis berlaku bagi seluruh wilayah di dunia.
“Gerhana itu disuruh salat bagi yang melihat gerhana tersebut, bukan semuanya meskipun di tempat lain juga ada informasi gerhana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai kalender Hijriah dan penetapan ibadah harus tetap merujuk pada dalil syar’i, kaidah fikih, serta pertimbangan astronomi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keagamaan.





