Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.
Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.
TENDA BESAR UMAT ISLAM
Contact us: infokom@muisumut.or.id
© Copyright - MUI SUMUT by INFOKOM