muisumut.or.id. 4 Agustus 2026., Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah berketepatan 26 Juli 1975 Masehi. Ditahun 2026, MUI berusia 51 tahun—suatu perjalanan panjang yang bukan sekadar catatan sebuah organisasi kelembagaan, melainkan aktifitas rekam jejak dakwah, pengabdian, dan perjuangan dalam mengemban amanah umat.MUI terus berkomitmen menjadi khadimul ummah (Pelayanan umat),shodiqul Hukumah (mitra pemerintah), himayatul ummah (pelindung umat), Peringatan Milad ke-51 MUI di tahun 2026 menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali misi kenabian (an-nubuwwah mission) dalam membimbing dan membina umat menghadapi perubahan zaman. Berbeda dengan peringatan tahun sebelumnya yang menonjolkan seremoni skala nasional, Milad ke-51 tahun 2026 justru terasa hidup lewat semangat dengan kajian keilmuan dalam berbagai event,festival ekonomi syariah, santunan sosial, hingga layanan kepada UMKM dalam sertifikasi halal sesuai regulasi dan fungsi MUI.
Umumnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai halal masih minim dan terbatas pada makanan dan minuman. Pernyataan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa meskipun Indonesia adalah negara mayoritas Islam, literasi halal belum sebaik yang diharapkan Ada kecendrungan masyarakat termasuk generasi muda merasa seluruh produk yang beredar tidak memastikan tentang kehalalannya atau beranggapan sudah pasti halal, padahal kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas secara syar’.Abu Rokhmad Dirjend Bimas Islam Kemenag RI menggambarkan “Kalau makan di tempat yang ada logo halal mungkin kita merasa aman. Tetapi di warung-warung kecil, kita sering tidak pernah bertanya apakah yang dikonsumsi halal atau tidak.”
Penguatan literasi halal dalam mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat menjadi isu strategis dan tema menarik karena Wajib Halal akan dilaksanakan mulai 17 Oktobet 2026, bersentuhan dengan pemamfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial. Kedua kondisi diatas mempunyai interelasi dan keterhubungan , ekosistem halal modern saat ini tidak mungkin dibangun tanpa infrastruktur digital, pemanfaatan teknologi digital maksimal bagi umat yang diarahkan pada penguatan semua sektor termasuk salah satunya penguatan dan pengembangan literasi halal bagi generasi muda
Ada sekitar 75,49 juta jiwa atau 28% adalah generasi Z dari total populasi Indonesia, menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal yang tercermin dalam pola konsumsi mereka yang lebih kritis dan selektif terhadap berbagai produk halal .Tetapi kesadaran yang tinggi itu belum tentu diimbangi bagaimana pemahaman yang mendalam tentang konsep halal secara komprehensif dengan itu diperlukan penguatan literasi dan pengembangannnya secara menyeluruh tentang kepastian produk halal yang dikonsumsi atau dipakai dalam kehidupan sehari hari. Hal ini menunjukkan bahwa literasi halal bukan sekadar informasi baru atau pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan esensial dan fundamental bagi setiap Muslim, terutama generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa dan penegak dan pelaku halal dan mengimplementasikannua sebagai suatu gaya hidup.
Dalam konteks momentum Milad ke-51 MUI menjadi titik tolak strategis, gerakan bersama dan serentak untuk memperkuat dan mengembangkan literasi halal di kalangan generasi muda khusunya. Institusionalisasi “Bidang Halal” sebagai bidang baru dalam struktur organisasi MUI, di tingkat nasional ,provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan respons kelembagaan yang strategis terhadap tuntutan undang undang No 33/2014 tentang jaminan produk hal dan regulasi wajib lainnya , pertumbuhan ekonomi syariah global, dan kebutuhan digitalisasi layanan keumatan.
Literasi Halal dalam Islam
Penguatan literasi halal memiliki landasan normatif yang kuat dalam ajaran Islam. Pemahaman tentang halal dan haram merupakan bagian integral dan prinsip utama dari akidah dan ibadah seorang Muslim. Sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Ayat ini menegaskan bahwa perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (baik) bersifat universal, tidak terbatas pada kelompok tertentu. Jadi Konsumsi halal menjadi bagian terbaik bagi semua kelompok dengan banyak nilai yang dikandungnya . Ketua MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menekankan bahwa perintah ini ditujukan kepada seluruh umat manusia. Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya literasi halal bukan hanya kebutuhan bagi umat Islam, tetapi juga nilai universal yang diakui oleh masyarakat luas.Dalil syariat lainnya tentang kewajiban mengkonsumsi makanan halal dan yang baik juga termaktub dalam QS AlBaqarah ayat 172 dan QS Almu’minun ayat 51 maupun pada ayat ayat lainnya yang relevan dengan itu.
Peran para ulama, termasuk MUI sebagai lembaga yang dapat menjaga ekosistem halal berakar pada kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”. Dengan itu jelas ikhtiar atau upaya penguatan literasi halal merupakan bagian dari misi kenabian dalam membimbing umat, yang termasuk dalam urusan muamalah dan ekonomi. MUI tidak hanya berperan sebagai lembaga fatwa, tetapi juga sebagai pengemban tugas kenabian ,istiqomah dalam membimbing umat menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang multi komplek .
Dalam konteks inilah ,MUI berfungsi sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shodiqul Ummah (mitra masyarakat dan pemerintah), menjaga atau membentengi umat dari akidah menyimpang, pemikiran sesat, dan bahan produksi yang tidak halal. Dengan itu penguatan dan pengembangan literasi halal bagi generasi muda islam merupakan bagian dari misi MUI dalam memberikan perlindungan dan bimbingan kepada umat.
Dimensi Literasi Halal
Literasi halal dapat didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk memahami, mengakses, menganalisis, dan menerapkan informasi terkait kehalalan produk dan layanan dalam kehidupan sehari-hari. Literasi halal tidak hanya mencakup pengetahuan tentang makanan dan minuman halal, tetapi juga mencakup pemahaman tentang proses produksi, bahan baku, sistem jaminan halal, sertifikasi, serta aspek ekonomi dan sosial dari industri halal.
Literasi halal terdiri dari dimensi 1. literasi dasar halal, yaitu pemahaman tentang konsep dasar halal dan haram, sumber hukumnya, serta perbedaan antara halal, haram, dan syubhat. 2. literasi produk halal, yaitu pengetahuan tentang bahan-bahan yang halal dan haram, proses produksi yang sesuai syariat, serta cara mengidentifikasi produk halal melalui label dan sertifikasi. 3. iterasi sertifikasi halal, yaitu pemahaman tentang proses sertifikasi halal, peran lembaga-lembaga yang terlibat (MUI, BPJPH, LPH), serta pentingnya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pengetahuan ini penting bagi generasi muda yang kelak akan terlibat dalam industri halal sebagai pelaku usaha atau profesional,4. literasi industri halal, yaitu pemahaman tentang ekosistem industri halal secara menyeluruh, termasuk rantai pasok halal, pemasaran produk halal, serta peluang dan tantangan industri halal di tingkat nasional dan global.5, literasi halal digital, yaitu kemampuan untuk mengakses, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi halal melalui platform digital, serta kemampuan untuk membedakan informasi yang akurat dan tidak akurat tentang halal di era digital dialam global.
Literasi Halal dan Tantangannya
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh pernah mengungkapkan bahwa tantangan literasi halal saat ini tidak lagi sebatas pada produksi, tetapi juga pada akses informasi di era digital. Kebiasaan memesan makanan melalui aplikasi daring tanpa verifikasi kehalalan berpotensi menyeret masyarakat pada konsumsi produk haram tanpa mereka sadari. MUI mengingatkan generasi muda agar lebih kritis memastikan kehalalan makanan yang dipesan melalui aplikasi digital. Sehingga dalam memesan makanan yang mudah dengan aplikasi dapat berisiko terhadap halal dan haramnya makanan jika tidak disertai literasi halal karena makanan bisa diproduksi atau juga import dari negara yang bukan islam .
Karena itu, literasi halal menjadi benteng moral bagi generasi muda di tengah kemudahan akses pangan berbasis teknologi digital. Prof Ni’am juga mendorong generasi muda tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga inovator yang mampu menghadirkan solusi berbasis teknologi. Menurutnya, pengembangan platform digital yang memberikan informasi jelas mengenai status halal produk adalah penting, khususnya yang berkaitan dengan sajian makanan dan minuman yang beredar di aplikasi pemesanan daring.”Kemampuan mengembangkan platform digital khusus terkait dengan produk pangan halal, misalnya, ini bagian dari layanan alternatif untuk membangun literasi halal berbasis teknologi digital,” ujarnya. Jika ada Gen Z yang bisa membuat inovasi tersebut, maka sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, orang tersebut akan mendapatkan amal jariah.
Urgensi Literasi Halal bagi Generasi Muda
Generasi Z merupakan kelompok usia yang sangat strategis dalam pengembangan literasi halal. Berdasarkan data, Generasi Z berjumlah sekitar 75,49 juta jiwa atau 28% dari total populasi Indonesia. Mereka tumbuh di era digital dan memiliki karakter adaptif terhadap teknologi digital serta informasi global. Dinda Suci dalam penelitiannya salah satunya menunjukkan bahwa Generasi Z menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal, yang tercermin dalam pola konsumsi mereka yang lebih kritis dan selektif terhadap produk halal. Generasi Z mempengaruhi preferensi mereka terhadap produk halal melalui kemudahan akses informasi melalui media sosial dan perhatian terhadap kesehatan, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Keterlibatan mereka dalam ekosistem halal tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia.Keterlibatan aktif Generasi Z dalam ekosistem halal di Indonesia akan menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan dan pengembangan industri halal yang berkelanjutan.Disisi lain terdapat peluang membuka profesi yang berkaitan dengan industri halal, seperti auditor halal, konsultan halal, peneliti, pengembang produk, quality assurance, hingga ahli rantai pasok halal. Peran Generasi Z dalam mendorong sertifikasi halal melalui peningkatan literasi dan diseminasi informasi digital, edukasi serta sosialisasi kepada pelaku usaha, pendampingan proses pengajuan sertifikasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia halal, termasuk penyelia halal.
Penguatan Literasi Halal Generasi Muda dan inisiasi MUI
MUI Pusat menginisiasi kegiatan penguatan Literasi dengan melaksanakan. Salah satu inisiatif kegiatan unggulan MUI adalah 1. Gen Halal Championship yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Kompetisi ini merupakan rebranding dan penataan ulang dari kegiatan Olimpiade Halal yang dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman halal yang lebih luas bagi siswa dengan mengusung tagline “Explore, Compete, Inspire”, Pada penyelenggaraan perdana, kompetisi ini berhasil mencatatkan 1.493 peserta pendaftar dari seluruh Indonesia, 16 di antaranya merupakan non-Muslim. Hal itu membuktikan bahwa halal adalah “nilai universal”.Setelah melalui proses seleksi yang ketat, terpilih 45 finalis yang mewakili 13 provinsi, 20 kota, dan 32 sekolah. Mereka kemudian mengikuti bootcamp selama tiga hari sejak 9 Januari 2026. Riau tercatat sebagai daerah dengan peserta terbanyak, yakni 14 finalis.Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai acara tersebut sebagai momentum menyiapkan ekosistem halal melalui generasi muda yang sadar halal dan menjadi motor penggerak di segala bidang. “Dengan halal, generasi muda mampu memperbaiki dunia, membangun peradaban, dan menjadikan halal sebagai gaya hidup utama”.2.Program Duta Halal LPPOM MUI juga merekrut sejumlah remaja usia SMA sederajat untuk mengikuti program Gen Halal dan menjadi duta halal yang diterjunkan di sekolah dan masyarakat umum. Mereka digembleng untuk mengetahui secara detail tentang halal, dengan harapan dapat menjadi inspirasi di lingkungan pertemanan dan menularkan nilai halal ke keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.3,Penguatan Literasi Halal Berbasis Digital Generasi muda diharapkan menjadi penggerak utama literasi halal berbasis digital. Mereka diharapkan memanfaatkan teknologi digital di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi.Pengembangan platform digital yang memberikan informasi jelas mengenai status halal produk adalah penting, khususnya yang berkaitan dengan sajian makanan dan minuman yang beredar di aplikasi pemesanan daring. “Kemampuan mengembangkan platform digital khusus terkait dengan produk pangan halal, misalnya, ini bagian dari layanan alternatif untuk membangun literasi halal berbasis teknologi digital. Jika ada Gen Z yang bisa membuat inovasi tersebut, maka sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, orang tersebut akan mendapatkan amal jariah. “Barang siapa menginisiasi, menginovasi hal yang baik, memfasilitasi orang untuk memesan makanan melalui platform digital khusus menginformasikan pangan yang halal dan kemudian digunakan oleh orang, maka kita punya pahala atas dedikasi kita,” ucapnya.4.FGD Literasi Produk Halal di Lingkungan Sekolah Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI mendorong adanya sertifikasi halal di kantin tingkat SMA melalui Focus Group Discussion (FGD) Literasi Produk Halal bertajuk “Mewujudkan Generasi Emas Tahun 2045 Melalui Pemenuhan Makanan yang Halal dan Sehat”.Dalam FGD itu tergambar bahwa literasi menjadi fondasi penting untuk mengenalkan produk halal. Harapannya, para guru dan petugas kantin yang hadir dalam diskusi dapat mengimplementasikannya di kantin sekolah masing-masing sehingga ke depannya kantin yang ada dapat diproses sertifikasi halal.
Strategi Penguatan Literasi Halal
Ada keterkaitan spirit dan semangat Milad ke-51 MUI dengan agenda Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.Dalamperkembangan Bidang Halal MUI terdapat dua perkembangan nasional yang menuntut MUI—di semua tingkatan—untuk hadir lebih awal, lebih siap, dan lebih disiplin. Dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan,mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal. Kedua, kesiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal menjadi isu paling mendesak saat ini. Untuk itu diperlukan strategi penguatan literasi halal dengan :
1.Memperluas jangkauan program literasi halal ke madrasah/ sekolah , pesantren dan kampus
2.Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam edukasi halal.
3.Memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara MUI, pemerintah, perguruan tinggi, instansi terkait dan pelaku industri halal ,juga melibatkan masyarakat untuk menciptakan ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan.
4.Mendorong lahirnya penelitian dan inovasi di bidang halal dari kalangan generasi muda. Halal Goes to Campus dan program sejenisnya mendorong riset halal yang inklusif dan berbasis teknologi modern.
Penguatan dan pengembangan Literasi Halal Generasi Muda
Penguatan dan pengembangan Literasi Halal bagi generasi muda dengan melakukan Proses :
1.Edukasi dan Kurikulum: a.Integrasi literasi halal dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.b.Pengembangan modul pembelajaran halal yang komprehensif dan kontekstual.c,Pelatihan guru dan tenaga pendidik tentang literasi halal.d.Program Halal Goes to School dan Halal Goes to Campus yang berkelanjutan.
2.Digital dan Teknologi : A,Pengembangan platform digital untuk informasi halal yang akurat dan mudah diakses.B,Pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi dan edukasi halal.C,Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk verifikasi dan informasi halal. D.Aplikasi mobile untuk pengecekan status halal produk secara real-time.
3.Kelembagaan dan Kebijakan: A.Penguatan Bidang Halal dalam struktur MUI di semua tingkatan.B.Peningkatan koordinasi antara MUI, BPJPH, instansi/Badan terkait dan Kementerian Agama C.Penguatan regulasi terkait jaminan produk halal dan literasi halal.D.Insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan sertifikasi halal.
4.Pemberdayaan Generasi Muda: A.Program Duta Halal yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan.-B,Kompetisi literasi halal seperti Gen Halal Championship untuk dilanjutkan.C.Pelatihan kewirausahaan halal bagi generasi muda.D,Program magang di industri halal untuk menjadi pengalaman yang praktis.
5.Kolaborasi dan Kemitraan dengan perguruan tinggi untuk riset dan pengembangan halal: A,Kolaborasi dengan organisasi kepemudaan untuk perluasan jangkauan.-B.Kerja sama dengan pelaku industri halal untuk program pendidikan dan pelatihan.
3. Simpulan
Berdasarkan diskripsi diatas yang diuraikan dapat disimpulkan sebagai berikut:
MUI memiliki peran sentral dan multidimensi dalam ekosistem halal Indonesia. Sebagai Khadimul Ummah, MUI berfungsi sebagai otoritas moral yang mengeluarkan fatwa kehalalan produk, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam labelisasi halal, dan sebagai lembaga yang aktif melakukan gerakan edukasi dan literasi halal kepada masyarakat. Fatwa MUI berfungsi sebagai living law yang mempengaruhi praktik sosial dan kebijakan publik. Di era digital, MUI terus beradaptasi dengan tantangan baru melalui penguatan literasi digital dan institusionalisasi dalam ekosisistem halal secara efektif dan episien.
Literasi halal merupakan kebutuhan esensial dan fundamental bagi generasi muda Islam, tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di era industri halal yang berkembang pesat. Generasi Z, yang berjumlah 75,49 juta jiwa atau 28% dari total populasi,diharapkan menjadi penggerak dan prilaku halal ,menunjukkan komitmen dan kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal. Walaupun secara ril masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan dan praktik. Literasi halal juga membuka peluang karier yang luas bagi generasi muda menjadi benteng moral di era digital, dan mendorong partisipasi aktifnya dalam ekonomi syariah.Semakin tinggi tingkat kualitas litetasinya akan berdampak kepada pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam melakukan dan perwujudan ekosistem Halal dari hulu kehilir secara totalitas dan konperhenship.
DPP.MUI telah melakukan kegiatan inisiatif strategis dalam penguatan literasi halal generasi muda. Gen Halal Championship dengan 1.493 peserta, program Duta Halal, penguatan literasi halal berbasis digital, dan FGD Literasi Produk Halal di lingkungan sekolah merupakan bukti nyata komitmen MUI. Inisiatif-inisiatif ini mendapatkan momentum penting dalam peringatan Milad ke-51 MUI, yang dirayakan bersama semua elemen dan msyarakat melalui berbagai aktifitas.
Penguatan dan pengembangan literasi halal generasi muda memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif antara MUI, pemerintah, instansi terkait perguruan tinggi, dan masyarakat. Momentum Milad ke-51 dan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi titik tolak yang strategis untuk mempercepat penguatan literasi dan pengembangan halal di Indonesia, dengan kerangka strategis yang mencakup aspek edukasi, digital, kelembagaan, pemberdayaan generasi muda, sinergitas dan kolaboratif.
Halal bagian Gaya Hidup Modern Generasi Muda Islam
Konsep dan aktualisasi halal saat ini tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan kewajiban agama semata, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik nasional maupun global .Platform digital memfasilitasi akses ke informasi terkait halal dan berkontribusi pada penyebaran tren gaya hidup halal di kalangan Muslim muda. Secara prinsip dan akseleratif kesadaran halal, bagi generasi muda akan mampu memperbaiki dunia, memperbaiki generasi, dan membangun peradaban yang maju secara berkesinambungan dan berkelanjutan berdasarkan syariat untuk kemashlahatan ummat dan bangsa.
Dr.H.Hayatsyah.M.Pd( Ketua Komisi Halal MUI Sumatera Utara}





