Sunday, September 27, 2026
spot_img

MUI Sumut Bahas Strategi Pencegahan Karhutla Berbasis Risiko dan Ketahanan Ekologis

Medan, muisumut.or.id., 27 September 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Muzakarah Fatwa membahas krisis iklim dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari perspektif risiko ekologis dan tanggung jawab keumatan. Pembahasan tersebut disampaikan Onrizal, Ph.D., akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Center for Tropical Biodiversity Conservation.

Dalam makalah bertajuk “Menjaga Bumi sebagai Amanah: Krisis Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Tanggung Jawab Keumatan untuk Pencegahan Berbasis Risiko dan Ketahanan Ekologis”, Onrizal menjelaskan bahwa krisis iklim dan karhutla memiliki hubungan yang kompleks. Pemanasan, kekeringan, serta variabilitas iklim seperti El Niño dapat memperbesar kondisi yang mendukung kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi penyebab munculnya api.

Menurutnya, tingkat risiko kebakaran dipengaruhi oleh pertemuan berbagai faktor, mulai dari kondisi iklim, hidrologi dan tutupan lahan, bahan bakar, sumber penyulutan, praktik pemanfaatan lahan, paparan masyarakat hingga kapasitas tata kelola.

Karena itu, karhutla perlu dipahami sebagai risiko sosial-ekologis. Pengendaliannya tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi perlu diarahkan pada pencegahan berbasis risiko dan kondisi masing-masing bentang alam.

Onrizal menyoroti kondisi Sumatera Utara yang memiliki karakter ekologis beragam, mulai dari ekosistem gambut di sejumlah wilayah hingga lanskap mineral dan dataran tinggi, termasuk kawasan Danau Toba. Perbedaan karakter tersebut membuat strategi pencegahan karhutla tidak dapat diseragamkan.

Pada ekosistem gambut, misalnya, persoalan drainase dan kondisi hidrologis menjadi perhatian penting. Sementara di kawasan mineral dan dataran tinggi, faktor seperti vegetasi kering, semak, sumber penyulutan, topografi, praktik pertanian, akses pemadaman, serta riwayat kebakaran perlu menjadi bagian dari pemetaan risiko.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan iklim tidak tepat dipahami sebagai satu-satunya penyebab karhutla. Kondisi iklim dapat memperbesar bahaya, tetapi apakah bahaya tersebut berkembang menjadi kebakaran sangat dipengaruhi oleh sumber penyulutan dan kondisi lanskap.

“Krisis iklim memperbesar bahaya karhutla, tetapi besarnya risiko ditentukan oleh interaksi iklim dengan kondisi lanskap, sumber penyulutan, paparan masyarakat, dan kapasitas tata kelola,” demikian pokok tesis yang disampaikan dalam makalahnya.

Dalam konteks Sumatera Utara, Onrizal mengusulkan pendekatan dua lanskap, yakni lanskap gambut dan lanskap mineral atau dataran tinggi. Pada gambut, pencegahan antara lain diarahkan pada pemulihan hidrologi, pembasahan kembali, pemulihan vegetasi, serta penguatan penghidupan masyarakat yang sesuai dengan karakter ekosistem.

Sementara pada lanskap mineral dan dataran tinggi, pencegahan dapat difokuskan pada pengenalan lokasi yang memiliki riwayat kebakaran, pengelolaan bahan bakar, pencegahan sumber penyulutan, patroli, kesiapan sumber air, serta respons awal ketika terjadi kebakaran.

Onrizal juga menekankan pentingnya sistem peringatan dini yang berujung pada tindakan dini. Ketika risiko meningkat, kesiapsiagaan perlu diperkuat melalui pemantauan, patroli, kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem komunikasi yang jelas.

Menurutnya, masyarakat juga perlu menjadi bagian penting dalam pencegahan. Larangan membakar atau mengurangi praktik yang berisiko tidak cukup apabila tidak disertai alternatif yang memungkinkan masyarakat mempertahankan penghidupan. Karena itu, pencegahan perlu didukung teknologi, pendampingan, akses pasar, modal sosial, insentif, dan model usaha yang berkelanjutan.

Dalam perspektif Islam, persoalan karhutla dan krisis iklim juga berkaitan dengan amanah manusia sebagai khalifah, prinsip mizan, larangan fasad dan israf, prinsip la darar wa la dirar, serta perlindungan kemaslahatan melalui maqashid al-syariah.

Onrizal mengaitkan kerangka tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya dan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Ia menjelaskan bahwa kedua fatwa tersebut dapat menjadi landasan normatif bagi keterlibatan umat dalam pencegahan kerusakan lingkungan. Fatwa tentang pembakaran hutan dan lahan menekankan pengendalian karhutla, sementara fatwa tentang perubahan iklim memperluas perhatian pada mitigasi, adaptasi, pengurangan jejak karbon, dan upaya menghadapi perubahan iklim.

Dalam kerangka keumatan, Onrizal menilai MUI dan ulama memiliki ruang strategis untuk membangun kesadaran moral masyarakat mengenai perlindungan lingkungan. Namun, peran tersebut perlu berjalan bersama pemerintah, ilmuwan, dunia usaha, masyarakat, masjid, dan pesantren.

Ia menawarkan sejumlah agenda yang dapat dikembangkan MUI Sumatera Utara, antara lain literasi iklim dan karhutla bagi ulama serta dai, penguatan masjid dan pesantren tangguh iklim, forum ulama–ilmuwan, penggunaan peta risiko bersama, perlindungan kelompok rentan, serta evaluasi tahunan terhadap program pencegahan.

Dengan pendekatan tersebut, pencegahan karhutla tidak berhenti pada respons terhadap kebakaran, tetapi bergerak menuju pengelolaan risiko, pemulihan ekosistem, penguatan masyarakat, dan tata kelola yang lebih berkelanjutan.

Bagi Onrizal, menjaga bumi merupakan bagian dari menjaga kehidupan. Ilmu pengetahuan menjelaskan bagaimana risiko terbentuk, sementara nilai agama memberikan arah moral agar manusia menjalankan amanah, menghindari mudarat, menjaga kemaslahatan, dan memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles