Thursday, January 29, 2026
spot_img

Fatwa Tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjung Balai Tahun 2017

Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.

: Rekomendasi

  1. Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti prosespenegakan hukum atas Saudari Meliana sesuai dengan peraturandan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kepada seluruh umat Islam khusunya kaum Muslim KotaTanjung Balai dihimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjung Balai.
  3. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum Muslimin Kota Tanjung Balai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perudangan-undangan yang berlaku.

https://drive.google.com/file/d/1-jnskq8MEZcRAzM3Xv8um3MoS85ZO2WT/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles