Monday, October 27, 2025
spot_img

Keputusan Terkait Biaya Pendaftaran Ibadah Haji Masih Menimbulkan Polemik dari Segi Keagamaan

muisumut.or.id, JAKARTA

Dalam pidato akademik saat pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa penetapan Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BIPIH) pada tahun 2023 ini masih menimbulkan pertanyaan dari sisi keagamaan.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH dengan jumlah yang lebih rendah daripada usulan awal, yaitu sebesar 49,8 juta rupiah. Mereka menjelaskan bahwa pembiayaan haji akan dibagi menjadi 55,3% dibayar oleh jamaah haji dan 44,7% diambil dari nilai manfaat.

Menurut Prof. Ni’am, dalam penelitiannya, sebagian nilai manfaat yang digunakan berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Namun, secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji seharusnya menjadi milik pribadi calon jamaah.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Ijtima Ulama tahun 2012 dan dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar nilai manfaat setoran BIPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.

Dalam pidatonya, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai masalah keuangan haji menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Fatwa tersebut telah diadopsi dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 6 menjelaskan bahwa BPKH memiliki kedudukan yang sah sebagai perwakilan jamaah haji dalam menerima dan mengelola setoran BIPIH. Sedangkan Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BIPIH merupakan dana titipan jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, status uang tersebut masih menjadi milik jamaah haji dan belum menjadi milik pemerintah. Pasal 6 dan Pasal 7 dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji menjelaskan posisi dan status hukum dari dana setoran haji dan nilai manfaat yang dihasilkannya.

Acara pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dan KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles