Saturday, February 7, 2026
spot_img

Hadapi Perbedaan Hari Raya Idul Adha, MUI Sumatera Utara Himbau Umat Islam Saling Menghargai

muisumut.or.id, Medan,  Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menerbitkan himbauan berkaitan pelaksanaan Idul Adha 1444 H, tertanggal 21 Juni 2023 dengan nomor 031/DP-P II/HIMABUAN/VI/2023 yang berisikan 5 poin. Hal ini disampaikan kepada Tim Infokom melalui media digital, Kamis 22/06/2023.

Adapun himbauan tersebut sebagai berikut:

  1. Tahun 1444 H terjadi perbedaan di antara umat Islam Indonesia tentang hari raya Idul Adha antara tanggal 28 dan 29 Juni 2023. Dengan ini umat Islam dihimbau untuk saling menghargai perbedaan tersebut, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah antar sesama umat Islam. Perbedaan semacam ini telah lama menjadi “pengalaman” di Indonesia. Umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI no.2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramahan, Syawal dan Zulhijjah. Berdasarkan Keputusan Pemerintah c.q. Menteri Agama RI tentang pelaksanaan Idul Adha 1441 adalah hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah 1444 H di Indonesia (hari Rabu tanggal 28 Juni 2023)
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan atau mushalla, yang dilakukan dengan tertib, meriah sesuai ketentuan syara
  3. Berdasarkan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara tahun 2022 Hukum Menutup Jalan Umum adalah Haram, kecuali keperluan/hajat/darurat dengan memenuhi empat ketentuan yakni; penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/ tidak bertentangan dengan syariat Islam; mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang; menyiapkan sebahagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu satunya akses jalan masyarakat; serta mengarahkan atau membuat petunjuk/rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya. Karena itu hendaknya salat Idul Adha tidak memakai badan jalan umum, seandanya terpaksa agar mempedomani keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2022 tersebut.
  4. Umat Islam yang memiliki kemampuan agar melaksanakan penyembelihan kurban (10-13 Zulhijjah 1444 H) karena selain ibadah itu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah) juga pada saat yang sama dapat membanntu saudara-saudara kita sesama muslim yang membutuhkan
  5. Kepada MUI Kabupaten/kota se Sumaetra Utara, agar menerbitkan Himbauan yang senada sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles