Medan, muisumut.or.id
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022 terbitkan 8 Fatwa Hukum.
Di antaranya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang men-cat tubuhnya dengan tujuan untuk “meminta-minta”. Ijtima’ memfatwakan bahwa Perbuatan “manusia silver” bertentangan dengan syariat karena : a). Menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi b). Menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. C). Menunjukkan aurat kepada umum. D). Mengganggu ketertiban umum. Profesi “manusia silver” sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya. Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah “manusia silver dan yang semisalnya.






