Muisumut.or.id, 4 April 2026, Konsultasi Fatwa
Zakat atas Barang yang Digadaikan
Pertanyaan Masyarakat:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya mengenai zakat. Saat ini saya memiliki emas yang sudah mencapai nisab, tetapi emas tersebut sedang saya gadaikan di pegadaian sebagai jaminan utang. Apakah saya tetap wajib mengeluarkan zakat dari emas yang sedang digadaikan tersebut?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pada prinsipnya, barang yang digadaikan tetap menjadi milik orang yang menggadaikan (rahin), meskipun barang tersebut berada di tangan penerima gadai sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, kepemilikan atas barang tersebut tidak berpindah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 67 Tahun 2022 tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan, dijelaskan bahwa barang yang digadaikan tetap wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat zakat.
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Barang tersebut termasuk harta yang wajib dizakati (al-amwāl az-zakawiyah), seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, dan sejenisnya.
2. Mencapai nisab, baik dihitung sendiri maupun digabung dengan harta sejenis yang tidak digadaikan.
3. Telah mencapai haul (berlalu satu tahun kepemilikan) bagi harta yang disyaratkan haul.
Dengan demikian, jika emas atau harta yang digadaikan itu tetap memenuhi ketentuan nisab dan haul, maka pemiliknya tetap berkewajiban mengeluarkan zakatnya, meskipun barang tersebut sedang digadaikan.
Para ulama juga menjelaskan bahwa kewajiban zakat tetap berlaku karena kepemilikan harta tersebut masih berada pada orang yang menggadaikan, meskipun ia tidak sepenuhnya bebas memanfaatkannya selama masa gadai.
Kesimpulan:
Barang yang digadaikan tetap wajib dizakati apabila memenuhi syarat zakat seperti nisab dan haul, karena kepemilikannya masih berada pada pihak yang menggadaikan.
Wallahu a’lam bish-shawab.





