Jarwal Makkah Al-Mukarramah, muisumut.or.id – Selasa, 19 Mei 2026 / 2 Dzulhijjah 1447 H — Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., M.A., CWC menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam pemaparan mengenai peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan perkembangan wakaf nasional tahun 2026.
Dr. Muhammad Tohir Ritonga yang juga menjabat sebagai Nazir Wakaf Bersertifikat Nasional, Pengurus LKP-BWI Sumut, Dekan Fakultas Agama Islam UNIVA Medan, serta Sekretaris MUI Sumatera Utara menjelaskan bahwa BWI merupakan lembaga independen negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Menurutnya, BWI memiliki fungsi penting dalam memajukan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“BWI hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengelolaan wakaf secara profesional agar aset wakaf mampu menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BWI memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya membina para nazir wakaf, mengembangkan wakaf produktif, memberikan izin perubahan peruntukan aset wakaf, hingga memberikan rekomendasi kebijakan wakaf kepada pemerintah.
Dalam pemaparannya, Dr. Tohir menyebut potensi wakaf di Indonesia pada tahun 2026 sangat besar, khususnya wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.
Selain itu, Indonesia juga memiliki lebih dari 450 ribu titik aset tanah wakaf yang terus dioptimalkan pengelolaannya oleh pemerintah dan lembaga terkait.
“Potensi ini sangat besar jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dan dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umat sesuai prinsip syariah.
Menurutnya, pengembangan wakaf nasional saat ini mulai diarahkan pada konsep wakaf produktif, seperti pengembangan Kota Wakaf dan Kampung Wakaf yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Wakaf tidak lagi dipahami hanya untuk masjid atau kuburan, tetapi harus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang, keterbatasan kompetensi nazir, persoalan legalitas tanah wakaf, hingga kebutuhan digitalisasi sistem pengelolaan wakaf.
“Masih banyak aset wakaf yang belum produktif karena lemahnya manajemen dan kurangnya pemahaman pengelolaan berbasis ekonomi modern,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi wakaf kepada masyarakat, peningkatan kapasitas nazir, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pengembangan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Di akhir penyampaiannya, Dr. Muhammad Tohir Ritonga berharap Badan Wakaf Indonesia dapat terus memperkuat perannya dalam mengoptimalkan aset wakaf nasional demi kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.
“Semoga potensi besar wakaf di Indonesia benar-benar dapat diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.





