muisumut.or.id., 7 April 2026, Konsultasi Syariah
Badal Thawaf Ifadhah, Bolehkah Digantikan Orang Lain?
Pertanyaan:
Dalam pelaksanaan ibadah haji, thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan. Namun bagaimana jika seorang jamaah haji mengalami sakit sehingga tidak mampu melaksanakan thawaf ifadhah? Apakah thawaf tersebut boleh digantikan (dibadalkan) oleh orang lain?
Jawaban:
Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Para ulama sepakat bahwa ibadah haji seseorang tidak sah apabila tidak melaksanakan thawaf ifadhah.
Sehubungan dengan kondisi jamaah yang sakit dan tidak mampu melaksanakannya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah menetapkan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:
- Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji.
- Seseorang yang berhaji tetapi tidak melaksanakan thawaf ifadhah, maka hajinya tidak sah.
- Badal thawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) adalah tidak sah.
- Jamaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan melaksanakan thawaf ifadhah dengan sendiri dapat menggunakan alat bantu, seperti kursi roda atau sarana lainnya.
- Jamaah haji yang sakit dan oleh dokter dinyatakan belum memungkinkan untuk melaksanakan thawaf ifadhah, baik dengan sendiri maupun alat bantu, maka pelaksanaannya menunggu hingga kondisi memungkinkan.
- Jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan thawaf ifadhah tidak terkena kewajiban badal thawaf ifadhah (tidak perlu digantikan oleh orang lain).
Kesimpulan:
Thawaf ifadhah adalah rukun haji yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Jika seorang jamaah sakit, ia tetap harus melaksanakannya sendiri dengan bantuan alat apabila memungkinkan. Jika belum mampu, maka pelaksanaannya ditunda hingga kondisi kesehatan memungkinkan.






