Tuesday, April 7, 2026
spot_img

Pembayaran Dam Haji Tamattu’ Secara Kolektif

muisumut.or.id., 7  April  2026. Konsultasi Syariah
Pembayaran Dam Haji Tamattu’ Secara Kolektif

Pertanyaan:
Kepada Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami sering mendengar bahwa jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’ wajib membayar dam. Namun saat ini ada program pembayaran dam yang dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau penyelenggara haji.

Pertanyaan kami, apakah pembayaran dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif melalui lembaga tertentu diperbolehkan menurut syariat Islam?

Jawaban 
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada prinsipnya, jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam, yaitu menyembelih hewan ternak di tanah haram sebagai bagian dari ketentuan manasik haji. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan haji), maka wajib menyembelih korban yang mudah didapat…” (QS. Al-Baqarah: 196).

Seiring dengan banyaknya jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’, pelaksanaan penyembelihan dam yang dilakukan secara sendiri-sendiri sering menimbulkan berbagai kesulitan, seperti kurang terkoordinasi, distribusi daging yang tidak optimal, bahkan berpotensi terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, muncul gagasan untuk mengkoordinasikan pembayaran dan pelaksanaan dam secara kolektif demi kemaslahatan jamaah.

Ketentuan Hukum
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa:

  1. Pembayaran dana untuk dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif hukumnya boleh, meskipun dilakukan sebelum kewajiban dam dilaksanakan.
  2. Mekanisme tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan syariah, yaitu: Pada saat pembayaran digunakan akad wadi’ah (titipan). Pada saat pelaksanaan penyembelihan digunakan akad wakalah (perwakilan). Jamaah haji sebagai muwakkil (pemberi kuasa) memberikan mandat kepada wakil untuk melaksanakan kewajiban dam. Wakil yang menerima mandat harus amanah dan memiliki kemampuan melaksanakan penyembelihan sesuai syariat.
  3. Melimpahkan pelaksanaan penyembelihan dam kepada pihak lain dengan memberikan sejumlah dana untuk membeli hewan dan menyembelihnya hukumnya sah.
  4. Memasukkan biaya dam ke dalam komponen biaya perjalanan haji yang dikelola penyelenggara juga hukumnya mubah (boleh) selama sumber dana halal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Dana tersebut bersifat amanah, sehingga harus dikelola secara jujur dan sesuai tujuan syariat. Jika jamaah ternyata tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.
  6. Daging hasil dam boleh dikelola dan disalurkan kepada fakir miskin, bahkan boleh didistribusikan ke luar tanah haram apabila membawa kemaslahatan.

Hikmah Ketentuan Ini

Pengelolaan dam secara kolektif memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Memudahkan jamaah haji dalam menunaikan kewajiban dam.
  2. Menjamin penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
  3. Mengoptimalkan distribusi daging kepada fakir miskin.
  4. Mencegah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan dam.

Kesimpulan
Pembayaran dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif diperbolehkan menurut syariat, selama memenuhi ketentuan akad syariah, dilaksanakan oleh pihak yang amanah, serta penyembelihan hewan dilakukan di tanah haram sesuai ketentuan manasik haji.   Wallahu a’lam.

Lihat fatwa lengkap

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles