Medan, muisumut.or.id 26 April 2026 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat menjelang musim haji, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah fatwa yang membahas hukum badal haji dan ketentuan dam. Pemaparan materi disampaikan oleh Dr. H. Muhammad Amar Adly, Lc., M.A.
Dalam penjelasannya, Dr. Amar Adly menyampaikan bahwa badal haji merupakan praktik yang dibolehkan dalam fikih dan telah disepakati oleh mayoritas ulama, dengan syarat tertentu. Badal haji dapat dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia atau yang secara permanen tidak mampu menunaikan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa syarat bagi pelaksana badal haji harus dipenuhi secara ketat, di antaranya telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri dan memiliki integritas dalam menjalankan amanah tersebut.
“Ini bukan sekadar formalitas. Badal haji menyangkut ibadah orang lain, sehingga harus benar-benar dilakukan oleh orang yang kompeten dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Terkait dam, ia menjelaskan bahwa secara prinsip, penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Suci sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menjadi pedoman di Indonesia.
Dalam diskusi, turut dibahas relasi antara ketentuan fikih dan regulasi negara. Dr. Amar menegaskan bahwa meskipun syariat memberikan ruang dalam beberapa aspek, umat Islam tetap wajib mematuhi aturan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji demi tertibnya pelaksanaan.





