Medan, muisumut.or.id 26 April 2026 – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah fatwa dengan fokus pembahasan makna dan indikator haji mabrur. Kegiatan yang berlangsung di Aula MUI Sumut ini menghadirkan Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag sebagai narasumber dan diikuti oleh para ulama serta pengurus MUI kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Prof. Ardiansyah menekankan bahwa ibadah haji memiliki posisi yang sangat khusus dalam ajaran Islam. Tidak hanya sebagai rukun Islam, haji juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam, yang puncaknya adalah tercapainya haji mabrur.
Menurutnya, haji mabrur tidak cukup dipahami secara formalistik melalui terpenuhinya rukun dan syarat. Lebih dari itu, haji harus meninggalkan jejak perubahan dalam diri seseorang, terutama dalam sikap, akhlak, dan cara berinteraksi di tengah masyarakat.
“Haji yang mabrur itu terlihat setelah pulang, apakah ia menjadi lebih baik dalam akhlaknya, lebih jujur, lebih sabar, dan lebih peduli,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya media sosial, tidak boleh menggeser nilai keikhlasan dalam beribadah. Praktik yang berpotensi menampilkan ibadah secara berlebihan dinilai dapat mengurangi substansi spiritual dari haji itu sendiri.
Selain itu, Prof. Ardiansyah menjelaskan bahwa sebagian praktik dalam ibadah haji bersifat taukifi, seperti jumlah putaran tawaf. Artinya, ketentuan tersebut harus diterima dan dijalankan sebagaimana adanya, meskipun hikmah di baliknya tetap dapat dikaji.
Di akhir sesi, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan panduan manasik haji berbasis dalil Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan praktis bagi masyarakat.





