Thursday, May 7, 2026
spot_img

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Jelaskan Hukum Umrah Sunnah Berulang dan Ketentuan Miqat

Medan, muisumut.or.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A, memberikan penjelasan terkait hukum pelaksanaan umrah sunnah berulang serta ketentuan pengambilan miqat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua dan seterusnya saat berada di Tanah Suci.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara langsung dari Tanah Suci kepada Bidang Infokom MUI Sumatera Utara sebagai bagian dari edukasi fikih ibadah bagi masyarakat dan jamaah umrah asal Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Nasir menyampaikan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang seseorang melaksanakan umrah berkali-kali. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa satu umrah ke umrah berikutnya dapat menjadi penghapus dosa di antara keduanya.

“Ini menjadi dasar legalitas bahwa umrah boleh dilakukan berkali-kali, termasuk umrah sunnah setelah menyelesaikan umrah sebelumnya,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan umrah sunnah tetap harus mengikuti ketentuan fikih yang telah dijelaskan para ulama. Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua, mereka diwajibkan keluar terlebih dahulu dari kawasan Tanah Haram menuju Tanah Halal untuk mengambil miqat.

Beberapa lokasi yang umum dijadikan tempat mengambil miqat tersebut antara lain Tan’im, Ji’ranah, dan Hudaibiyah.

“Bagi orang yang ingin melaksanakan umrah sunnah berikutnya, ia harus keluar dari Tanah Haram menuju Tanah Halal, kemudian baru berniat ihram dari tempat tersebut,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan persoalan yang kerap terjadi di kalangan jamaah, yakni mengambil niat ihram langsung dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal.

Menurutnya, dalam kajian fikih, mengambil miqat bukan termasuk rukun umrah, melainkan wajib umrah. Karena itu, apabila seseorang tetap berniat ihram dari dalam Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya tetap sah, namun wajib membayar dam sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban umrah.

“Kalau seseorang mengambil miqat dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya sah, tetapi wajib membayar dam karena meninggalkan wajib umrah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dam tersebut termasuk dam isa’ah atau dam pelanggaran.

Dalam penjelasannya, Dr. Muhammad Nasir juga membedakan ketentuan miqat antara umrah dan haji. Untuk pelaksanaan haji, jamaah diperbolehkan berniat ihram dari tempat tinggal atau hotel di Makkah sebelum berangkat menuju Arafah.

“Inilah perbedaan antara miqat umrah sunnah dan miqat haji. Untuk haji, jamaah dapat berniat dari hotel atau tempat tinggalnya di Makkah, sedangkan untuk umrah sunnah harus keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal,” katanya.

Ia berharap para jamaah dapat memahami perbedaan tersebut agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan ketentuan fikih yang berlaku.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles