Medan, muisumut.or.id — Bidang dan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat internal bertempat di Kantor MUI SU pada hari Sabtu, 07 November 2026, yang dihadiri langsung oleh jajaran pengurus serta anggota Komisi Hukum dan HAM MUI SU.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting, di mana Komisi Hukum dan HAM MUI Sumatera Utara bersiap menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Acara ini direncanakan sebagai bentuk kolaborasi strategis bersama Yayasan Darul Tafsir Pondok Pesantren Ulumul Qur’an Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Sumatera Utara, H. Djamik Asmur, S.H., Sp.N., menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi dalam mengawal pelaksanaan agenda hukum ini.
“Persiapan kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen penuh seluruh pengurus dan anggota Komisi Hukum dan HAM MUI SU. Melalui rapat ini, kita memastikan seluruh rangkaian acara berjalan optimal, mulai dari kesiapan teknis hingga penguatan materi edukasi hukum yang akan disampaikan kepada masyarakat dan civitas pesantren,” ujar H. Djamik Asmur.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM MUI Sumatera Utara, Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus edukatif guna meningkatkan kesadaran hukum dan moral di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Rangkaian kegiatan ini disusun secara sistematis untuk memastikan substansi undang-undang dapat tersampaikan dengan baik kepada para peserta.

Penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan dipaparkan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MUI Sumatera Utara, H. Syafaruddin Lubis, S.H., M.Si., yang menyebutkan bahwa sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2026 mendatang.
“Kegiatan ini rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2026 dengan peserta sekitar 100 orang, yang melibatkan para santri, pimpinan/guru-guru, serta tenaga kependidikan dari Pondok Pesantren Ulumul Qur’an serta beberapa pesantren dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” terang Syafaruddin Lubis.
Dalam pelaksanaannya nanti, panitia berencana menghadirkan tiga orang narasumber ahli di bidangnya, yakni:
1. Prof. Dr. Hasyim Purba, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Sumatera Utara)
2. Prof. Dr. Rita F. Dalimunthe, S.E., M.Si. (Akademisi Universitas Sumatera Utara)
3. Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara
Melalui sosialisasi ini, MUI Sumatera Utara berharap para peserta dapat semakin memahami aspek hukum serta pentingnya perlindungan moral bangsa dari bahaya pornografi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





