Thursday, November 5, 2026
spot_img

Irwansyah Paparkan Metodologi Penetapan Fatwa MUI dalam Diskusi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.H.I., menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Dosen yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026), bertempat di Aula A Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Irwansyah mengangkat tema “Metodologi Penetapan Fatwa MUI: Aplikasi Perbandingan Mazhab dalam Merumuskan Panduan Hukum Keagamaan Umat.”

Dalam pemaparannya, Dr. Irwansyah menjelaskan bahwa penetapan fatwa merupakan instrumen penting dalam memberikan panduan hukum keagamaan bagi umat Islam, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer yang muncul seiring perkembangan sosial, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan teknologi.

Ia menegaskan bahwa fatwa MUI tidak terikat secara eksklusif pada satu mazhab fikih tertentu. Meskipun dalam praktiknya literatur fikih mazhab Syafi’i cukup dominan menjadi rujukan, Komisi Fatwa MUI tetap memiliki ruang untuk merujuk dan mempertimbangkan pendapat mazhab lain yang muktabar sepanjang didukung argumentasi hukum yang kuat dan relevan dengan persoalan yang dibahas atau akan difatwakan.

Menurutnya, keterbukaan terhadap berbagai mazhab merupakan bagian penting dari fleksibilitas metodologi penetapan fatwa. Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti memilih pendapat yang paling mudah, melainkan ikhtiar untuk mencarikan jalan keluar atas berbagai masalah keagamaan yang semakin dinamis dan berkembang. Masalah berkembang terus, maka perlu menginventarisir pendapat ulama mazhab pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa MUI dilakukan melalui mekanisme ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) dengan memperhatikan Al-Qur’an, hadis, ijmak, qiyas, pendapat ulama muktabar, serta kaidah-kaidah usul fikih.

Dalam persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas (ma’lum min ad-dini li ad darurah) fatwa disampaikan berdasarkan ketentuan hukum dan dalil yang ada. Sementara itu, terhadap persoalan yang mengandung perbedaan pendapat (masa’il khilafiyah) di kalangan ulama mazhab, terdapat mekanisme penyelesaian melalui metode al-jam’u wa al-taufiq, yaitu mengompromikan berbagai pendapat yang memungkinkan untuk dipertemukan.

Apabila kompromi tidak dapat dilakukan, maka ditempuh metode tarjih melalui pendekatan fikih perbandingan (fikih muqaran), dengan mempertimbangkan kekuatan dalil, argumentasi, dan relevansi pendapat terhadap persoalan yang dihadapi.

Dr. Irwansyah juga menguraikan bahwa terhadap persoalan baru yang belum ditemukan ketentuan hukumnya dalam pendapat ulama terdahulu, penetapan fatwa dapat dilakukan melalui ijtihad kolektif dengan menggunakan metode bayani dan ta’lili, antara lain melalui pendekatan qiyasi, istihsani, ilhaqi, dan sadd al-dzara’i.

Untuk memberikan gambaran aplikatif, ia mengemukakan sejumlah contoh Fatwa yang menerpakan akomodir dari berbagai kitab yang ditulis ulama lintas mazhab. di antaranya ketentuan penukaran dan pengalihan fungsi tanah wakaf sebagaimana dibahas dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009, serta Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pensucian Alat Produksi yang Terkena Najis Mutawassithah dengan Selain Air dan fatwa lainnya.

contoh tersebut memperlihatkan bahwa metodologi fikih perbandingan tidak hanya menjadi kajian teoritis dalam khazanah keilmuan Islam, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan aktivitas kehidupan modern.

Pada bagian akhir pemaparannya, Dr. Irwansyah menekankan bahwa karakter utama fatwa MUI adalah argumentatif, legitimatif, kontekstual, moderat, dan aplikatif. Oleh karena itu, proses penetapan fatwa harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, pemahaman yang utuh terhadap persoalan (tashawwur al-mas’alah), serta pertimbangan kemaslahatan umat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam persoalan ibadah, prinsip kehati-hatian (ihtiyath) tetap menjadi perhatian penting. Dengan demikian, pendekatan lintas mazhab tidak semestinya dipahami sebagai upaya mencari pendapat yang paling ringan apalagi mempermudah-mudah (tasahul), tetapi sebagai ikhtiar menemukan solusi hukum yang tetap berada dalam koridor syariat (makharij asy-syari’ah). Bukan tasahul tujuannya, ujarnya.

Kegiatan Diskusi Dosen ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan khazanah pemikiran fikih klasik dengan dinamika persoalan hukum Islam kontemporer. Melalui diskusi tersebut, diharapkan pemahaman mengenai metodologi penetapan fatwa semakin berkembang, khususnya dalam melihat bagaimana perbandingan mazhab berkontribusi terhadap lahirnya panduan hukum keagamaan yang responsif, moderat, dan relevan dengan kebutuhan umat.

Program Fakultas Syariah dan
Hukum UIN SU
Acara itu diberi kata pengantar oleh Wakil Dekan I Dr. H. Sugeng Wanto, MA yang mengatakan ini adalah program pimpinan FAkultas dalam rangka untuk menghidupkan ruang diskusi keilmuan di Fakultas ujarnya. Dekan Prof. Dr. Syafruddin Syam, MA membuat ini program indor dan ada juga program diskusi out dor pada setiap Selasa ujar Sugeng Wanto.
Prodi Perbandingan Mazhab yang dipimpin oleh Dra. Hj. Amal Hayati, M.Hum yang juga hadir pada acara tersebut. Moderator acara Sekjur ustaz Syaiful Amri, M. Ag memandu jalannya diskusi sampai dialog. Hadir juga para dosen, mahasiswa PM dan staff serta pegawai prodi lainnya seperti Uswatu Hasanah, dan lainnya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles