Ketua MUI Bidang Kerukunan: Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, MAÂ Terorisme Kejahatan Murni, Bukan Jalan Jihad
Penyintas Bom Kuningan: Mulyono Ajak Masyarakat Memilih Jalan Damai dan Tidak Membalas Kekerasan dengan Kekerasan
Kemenag Perkuat Peran Pesantren sebagai Mitra Strategis Menjaga Perdamaian dan Mencegah Ekstremisme
Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah Digelar di Hotel Santika Medan
MUI Sumut dan AIDA Perkuat Kolaborasi Cegah Terorisme melalui Halaqah Alim Ulama
Bidang Fatwa MUI Sumut dan KOGANA Bahas Fatwa Penanganan Jenazah, Standarisasi Ambulans, hingga Pengembangan Rumah Sakit Syariah
Penyembelihan Dam Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram
Pembayaran Dam Haji Tamattu’ Secara Kolektif
Badal Thawaf Ifadhah, Bolehkah Digantikan Orang Lain?
Zakat atas Barang yang Digadaikan
Penguatan dan Pengembangan Literasi Halal Generasi Muda dalam Momentum MILAD MUI
GEMPA BUMI: Peristiwa Geologi Sebagai Sunnatullah Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Sains
51 TAHUN MUI SUMATERA UTARA Menjalankan Misi Kenabian Mengenang Masa Lalu dan Menentukan Perjuangan ke Depan
Milad MUI ke-51: Momentum Syiar dan Ekonomi Syariah Menuju Wajib Halal Oktober 2026
Epistemologi Sains dan Teknologi Berbasis Al-Qur’an: Mengukuhkan Keyakinan Tauhid melalui Hukum Kekekalan Massa dan Keseimbangan Alam
RESENSI BUKU: PERLINDUNGAN ANAK
Pengertian Hukum Acara Perdata
MENGENAL MODERASI BERAGAMA
PROSES MELIHAT ARAH KIBLAT DI SAAT MATAHARI TEPAT DI ATAS KA’BAH
WARISAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM PERDATA
Muzakarah MUI Sumut Sampaikan Dukungan Sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Gagal Memahami Tasir Surah Al Ikhlas Versi Aljily.
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Bahas Fikih Lingkungan di TVRI
Susun Buku Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Rumah Sakit: Komisi Fatwa MUI Sumut Kordinasi dengan RS Adam Malik dan Mitra Medika Premiere
Respon Polemik Persoalam Tanah di Indonesia, Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah Ilmiah
MUI Langkat Koordinasi ke Komisi Fatwa MUI Sumut terkait Viralnya Praktik Sholat dengan Imam Wanita di Langkat
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Publikasikan Fatwa Kurban di TVRI Sumatera Utara
Fatwa MUI: Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah