Monday, October 19, 2026
spot_img

Lembaga Wakaf MUI Sumut Salurkan 200 Mushaf Al-Qur’an ke Daerah Muslim Minoritas Kabupaten Karo

Karo, muisumut.or.id., 19 Oktober 2026 — Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyalurkan 200 mushaf Al-Qur’an ke Empat lembaga pendidikan Islam dan masjid di Kabupaten Karo, Senin (19/10/2026). Penyaluran ini menjadi tahap perdana program wakaf Al-Qur’an yang diprioritaskan bagi masyarakat Muslim di daerah minoritas.

Ketua Lembaga Wakaf MUI Sumut, Dr. Ismul Fakhri, M.M., mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya menyalurkan amanah para pewakif agar Al-Qur’an yang telah dihimpun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Alhamdulillah, ini merupakan penyaluran perdana dari program wakaf Al-Qur’an yang kami rancang, khususnya untuk daerah minoritas. Mudah-mudahan Al-Qur’an ini digunakan dan dibaca sehingga memberikan manfaat serta menjadi amal jariah bagi para pewakif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program tersebut menjadi langkah awal Lembaga Wakaf MUI Sumut dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran wakaf secara langsung. Melalui program ini, lembaga berupaya memastikan amanah para pewakif sampai kepada penerima yang tepat.

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI Sumut, Rustam, M.A., mengatakan bahwa penyaluran tersebut bukan semata-mata dinilai dari jumlah mushaf yang diberikan, melainkan dari makna pelaksanaan amanah wakaf dan keberlanjutan manfaatnya bagi umat.

“Dari segi materi, mungkin yang kami lakukan hari ini tidak terlalu besar. Namun, ini merupakan awal dari kerja nyata Lembaga Wakaf MUI Sumut, yakni mendistribusikan Al-Qur’an yang telah dihimpun selama satu bulan terakhir. Kami ingin memastikan barang yang diwakafkan benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksudkan untuk menerimanya,” kata Rustam.

Dalam penyaluran perdana tersebut, sebanyak 200 mushaf Al-Qur’an didistribusikan ke empat lokasi. Sebanyak 80 mushaf diserahkan kepada Pesantren Al-Bunaya untuk mendukung kegiatan belajar dan membaca Al-Qur’an para santri yang tinggal di lingkungan pesantren.

Selanjutnya, sebanyak 40 mushaf disalurkan kepada lembaga pendidikan RA, MDA, dan MI An-Nahwa. Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kegiatan pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak sekaligus memenuhi kebutuhan sarana pendidikan keagamaan di lembaga tersebut.

Sebanyak 75 mushaf diserahkan kepada pengurus Masjid Al-Istihrar di Berastagi untuk menunjang kegiatan ibadah dan pembelajaran keagamaan. Sementara itu, lima mushaf lainnya dititipkan kepada Masjid Al-Qamar di Desa Sambahe. Masjid tersebut berada di lingkungan masyarakat Muslim minoritas dan salah seorang pengurusnya merupakan dai binaan program Unit Pengumpul Zakat MUI Sumut.

Rustam menambahkan, penyaluran secara langsung merupakan bagian dari upaya membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Wakaf MUI Sumut. Dokumentasi dan laporan penyaluran akan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada para pewakif atas amanah yang telah diberikan.

Ia berharap program tersebut dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk Al-Qur’an maupun dana yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan umat.

Melalui program wakaf Al-Qur’an, Lembaga Wakaf MUI Sumut berupaya memperluas akses masyarakat terhadap mushaf Al-Qur’an sekaligus memperkuat peran wakaf dalam mendukung pendidikan dan kegiatan keagamaan, khususnya di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih terhadap sarana pembelajaran Islam.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles