Tuesday, April 21, 2026
spot_img

MUI Madina Gelar Pembinaan Komisi Fatwa, Bahas Fardhu Kifayah Korban Tambang hingga Rias Pengantin

Panyabungan, muisumut.or.id 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sukses menggelar Kegiatan Pembinaan Komisi Fatwa pada Senin (20/4/2026). Acara yang berlangsung di Panyabungan ini mengusung tema “Pembinaan Teknis Penyusunan Fatwa Mulai dari Istinbad hingga Penetapan”, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas para ulama dalam merumuskan hukum agama yang terstruktur, metodologis, dan responsif terhadap problematika umat masa kini.

Ketua MUI Kabupaten Mandailing Natal, H. Muhammad Nasir, Lc., M.Ag., secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa fatwa merupakan instrumen krusial bagi umat Islam sebagai penunjuk jalan di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. “Melalui pembinaan teknis ini, kita berharap mekanisme penetapan fatwa di MUI Madina semakin kokoh sejak tahap istinbath hukum. Fatwa yang dihasilkan harus benar-benar akurat, solutif, dan senantiasa berpijak pada dalil yang kuat,” ujar beliau di hadapan para pengurus dan peserta pembinaan.
Kegiatan pembinaan ini tidak hanya sebatas pemaparan teori terkait mekanisme penetapan fatwa, tetapi langsung menukik pada pembahasan substansi studi kasus faktual di tengah masyarakat. Para peserta diajak untuk membedah dan menyusun draf penetapan hukum terhadap dua isu krusial yang saat ini menjadi sorotan, yakni penanganan darurat jenazah korban tambang emas dan hukum tata rias pengantin lintas gender.

Terkait isu pertama yang sangat bernuansa kedaerahan, forum secara mendalam menyoroti kewajiban pelaksanaan fardhu kifayah bagi korban yang tertimbun di lokasi tambang emas dan sangat sulit untuk dievakuasi. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa proses evakuasi tidak memungkinkan secara teknis, sehingga jenazah tidak dapat diangkat untuk dimandikan dan dikafankan sebagaimana standar syariat Islam.

Menanggapi kondisi darurat tersebut, draf fatwa menetapkan bahwa umat Islam tetap wajib menunaikan fardhu kifayah terhadap mayat tersebut, minimal dengan cara menyalatkannya dari atas lokasi timbunan. Keputusan ini secara cermat didasarkan pada kaidah fikih fundamental, yakni Maa laa yudroku kulluh, laa yutroku kulluh (Apa yang tidak bisa dicapai seluruhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya), sehingga hak jenazah meski dalam kondisi ekstrem tetap dapat ditunaikan.
Sementara itu, pada substansi fatwa kedua, forum menyoroti maraknya fenomena profesi penata rias pengantin yang berlawanan jenis. Komisi Fatwa sepakat untuk menegaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang penata rias merias pengantin yang berlawanan jenis kelamin dengannya. Pelarangan ini didasari atas potensi besar timbulnya fitnah, keharusan bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram, serta adanya unsur khalwat (berdua-duaan) di ruang rias.

Berbeda dengan fatwa terkait korban tambang emas yang merupakan respons atas kearifan dan kondisi geografis lokal Madina, fatwa mengenai penata rias ini dinilai memiliki urgensi yang jauh lebih luas. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Mandailing Natal menaruh harapan besar agar draf pelarangan penata rias pengantin lintas gender ini dapat diusulkan, diadopsi, dan diangkat menjadi fatwa berskala nasional oleh MUI Pusat guna menjaga moralitas umat di seluruh Indonesia.
Pembinaan fatwa Mui kab.mandailing natal dalam konteks mekanisme penetapan fatwa.Substansi fatwa adalah wajib melaksanakan fardhu kifayah terhadap mayat yg tertimbun tambang emas yg sulit mengevakuasinya meskipun sekedar mensolatkannya krn fardhu kifayah yg lain menkafankan dan memandikan tdk dpt dilakukan.sesuai qaedah fikih mala yudrokul kulluh la tutrokul kulluh.
2.fatwa haram hukumnya penghias pengantin yg berlawanan jenis.krn menimbulkan fitnah dan bersentuhan dgn yg bukan mahram dan juga khulwat.
Diharapkan point yang kedua diangkat menjadi fatwa nasional sdngkan fatwa point pertama bernuansa kedaerahan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles