Thursday, March 12, 2026
spot_img
Home Blog Page 107

Ormas Tingkat Sumut dan MUI Kab/Kota Dukung MUI Sumut Hadapi Gugatan MPTTI

muisumut.or.id, Medan, MUI Sumatera Utara bertemua dengan Pimpinan Ormas Islam Tingkat Sumatera Utara pada Jumat, 16 Juni 2023 di MUI Sumatera Utara. Ketika ditanya tim media tentang agenda pertemuan tersebut, Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menjelaskan kepada MUI Kabupaten/Kota tentang alasan utama MUI Sumatera Utara tidak menyetujui jika Muzakarah Asean Ke VII MPTTI dilaksanakan di Sumatera Utara. Asmuni menjelaskan, diantara alasannya adalah bahwa MPU Aceh telah menerbitkan Taushiyah No. 07 Tahun 2020 yang memutuskan bahwa Pemrintah Aceh diminta untuk memberhentikan semua kegiatan MPTT-I yang diasuh Abuya Syech Haji Amran Waly.

Disamping itu, MUI Provinsi Gorontalo juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : A-010/Rekomendasi/DP-MUI/GTO/IX/2022 pada 19 September 2023. Sehingga menurut Asmuni dengan fungsi Kordinasi antar MUI maka kamijuga melakukan demikian. Disamping itu, bahwa pada saat Muzakarah yang dilaksanakan di Asrama Haji Medan pada 14 September 2022 terdapat selebaran yang memuat “Muhammad itu Allah” karena Muhammad tidak ada wujud pada dirinya wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah”. Inilah yang kemudian dijelaskan oleh Amran Waly Ketika dipertanyakan langsuung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara dan Syekh Amran Waly menjelaskan tafsir Qulhuwallahu Ahad yang mengembalikan damir huwa kepada mukhatab yakni insan kamil, yaitu Muhammad.

Pasca acara ini kemudian menimbulkan kontroversial di masyarakat tentang ajaran tersebut, terlebih 10 orang utusan MUI Sumatera Utara yamg diantaranya adalah Komisi Fatwa MUI Sumut juga mempersoalkan tentang isi kajian tersebut.
Asmuni menambahkan bahwa sebenarnya titik masalah yang MUI sumatera Utara keberatan adalah pada poin kalimaat Muhammad Itu Allah diajarkan dan disebarkan di masyarakat umum yang memicu kebingungan dan keresahan masyarakat. Pungkasnya.
Pada saat itu, ormas Islam mendukung sepenuhnya MUI sumut untuk menghadapi gugatan tersebut karena Langkah yang ditempuh MUI Sumut sebenarnya adalah untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai himayah al-ummah (melindungi umat) dan saat yang sama sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dalam menjaga kondusifitas masyarakat. Marahalim Ketua PW NU Sumatera Utara menyebut bahwa apa yang telah ditandatangani bersama antara ormas dan MUI Sumut akan tetap dipertahankan secara istiqamah, ujarnya.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Dir Intelkam POlda Sumut Kombes Dwi Indra. Dwi Indra meminta agar persidangan pada Kamis 22 Junui mendatang tidak perlu adanya pengerahan massa, mari sama-sama kita jaga kondusifitas. Katanya
MUI Kab/Kota se-Sumut

Di sisi lain, pada tertemuan Ahad, 18 Juni 2023 MUI Sumatera Utara Kembali bertemu dengan Dewan Pimpinan MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara untuk membicarakan Gugatan MPTT-I kepada MUI Sumatera Utara. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup karena bersifat internal itu MUI Kab/Kota mendukung Langkah MUI Sumatera Utara untuk menghadapi gugatan karena Rekomendasi MUI Sumatera Utara kepada pihak pemerintah untuk tidak memberi izin kepada MPTT-I dalam melaksanakan acara Mzuakarah Asean ke-VII pada 13-15 Maret 2023 yang lalu. MUI KAb/Kota dalam pertemuan tersebut juga akan membuat surat resmi kepada MUI Pusat agar segera menerbitkan fatwa tentang MPTT-I agar semua masalahnya menjadi terang dan umat dapat pegangan.
LADUI MUI Sumut

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum MUI Sumatera Utara yang dimpimpin Direktur Lembaa Advokasi Umat Islam MUI Sumut Marasamin Harahap mengatakan bahwa timnya sudah diberikan Surat Kuasa oleh MUI Sumut dan akan menghadiri persidangan pada Kamis 22 Juni 2022 mewakili MUI Sumut. Marasamin sebagai kuasa hukum MUI Sumut dan tim akan terus berjuang membela MUI Sumatera Utara sesuai dengan Amanah yang diberikan kepada mereka. Tutupnya…

MUI Himbau Khatib Jumat usung tema “Narkotika Musuh Negara”

0

muisumut.or.id, Medan, Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat menghimbau kepada Dewan Pimpinan MUI, pimpinan komisi dan Badan/Lembaga MUI, Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan MUI Kabupaten/Kota serta pimpinan MUI Kecamatan/Distrik se -Indonesia agar menyampaikan kepada seluruh Tokoh Masyarakat, Ulama dan para Da’i yang menjadi khatib pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk mengangkat tema khutbah “Narkotika Musuh Negara” atau tema lain yang berkaitan dengan Narkotika. Demikian disampaikan kepada Tim Infokom MUI Sumut dengan surat bernomor A-1493/DP-MUI/IV/2023 melalui digital, Kamis, 22/06/2022

Untuk memudahkan sosialisasi ini  melalui Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ganas Annar) MUI Pusat dan Komisi Dakwah MUIPusat telah Menyusun dan mensosialisasikan naskah Jumat serentak se-Indonesia secara hybrid pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan tema “Narkotika Musuh Negara” dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada Senin, 26 Juni 2023.

Dikutip dari web mui.or.id Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menyebut para ulama memiliki peran penting untuk menjaga umat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Materi Khutbah Jumat yang digelar oleh Ganas Annar bekerja sama dengan Komisi Dakwah MUI menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023.

“Ulama memiliki tanggung jawab keagamaan dan keumatan. Kalau ulama tidur dalam mendidik umat, siap-siap saja umatnya akan dimakan oleh serigala. Dalam hal ini narkotika, tidak boleh tidur dalam memberantas narkotika,” ujarnya di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2023).

Apalagi, Kiai Arif mengungkapkan, menurut para analis Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2045 yang dihitung dari tahun 2000 sebagai masa emasnya.

Oleh karena itu, Kiai Arif mengingatkan jangan sampai bonus demografi ini tidak dapat dimaksimalkan untuk bisa menjawab tantangan umat dengan zamannya karena faktor narkotika yang dapat merusak akalnya.

“Apalagi narkotika selalu muncul jenis dan peredarannya yang selalu baru,” paparnya.

Kiai Arif menyebut, para ulama punya peran penting salah satunya melalui dakwahnya agar bahaya penyalahgunaan narkotika sampai pada umat untuk dapat dihindarinya.

“Bagaimana kita bisa berharap pada generasi muda untuk bisa berkontribusi yang positif pada agama dan negaranya. Tetapi justru menjadi objek atau target penyalahgunaan narkotika,” paparnya

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengimbau
para khatib untuk memberikan khutbah tentang bahaya narkotika pada Jumat 23 Juni 2023.

“Besok Jumat 23 Juni, pastikan kita serentak khutbah Jumat temanya Narkotika Musuh Negara,” tegasnya.

Dia mengingatkan narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya karena dapat menghilangkan akal manusia yang mengkonsumsinya.
Padahal, kata Kiai Cholil, manusia disebut sebagai makhluk Allah SWT yang sempurna karena bisa berpikir.

“Nah kalau berpikirnya diracunin, maka hilang manusianya. Maka kita menyatakan musuh kepada narkotika dalam rangka menjaga akal, pikiran dan kemanusiaan,” kata Kiai Cholil. 

Hadapi Perbedaan Hari Raya Idul Adha, MUI Sumatera Utara Himbau Umat Islam Saling Menghargai

muisumut.or.id, Medan,  Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menerbitkan himbauan berkaitan pelaksanaan Idul Adha 1444 H, tertanggal 21 Juni 2023 dengan nomor 031/DP-P II/HIMABUAN/VI/2023 yang berisikan 5 poin. Hal ini disampaikan kepada Tim Infokom melalui media digital, Kamis 22/06/2023.

Adapun himbauan tersebut sebagai berikut:

  1. Tahun 1444 H terjadi perbedaan di antara umat Islam Indonesia tentang hari raya Idul Adha antara tanggal 28 dan 29 Juni 2023. Dengan ini umat Islam dihimbau untuk saling menghargai perbedaan tersebut, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah antar sesama umat Islam. Perbedaan semacam ini telah lama menjadi “pengalaman” di Indonesia. Umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI no.2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramahan, Syawal dan Zulhijjah. Berdasarkan Keputusan Pemerintah c.q. Menteri Agama RI tentang pelaksanaan Idul Adha 1441 adalah hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah 1444 H di Indonesia (hari Rabu tanggal 28 Juni 2023)
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan atau mushalla, yang dilakukan dengan tertib, meriah sesuai ketentuan syara
  3. Berdasarkan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara tahun 2022 Hukum Menutup Jalan Umum adalah Haram, kecuali keperluan/hajat/darurat dengan memenuhi empat ketentuan yakni; penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/ tidak bertentangan dengan syariat Islam; mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang; menyiapkan sebahagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu satunya akses jalan masyarakat; serta mengarahkan atau membuat petunjuk/rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya. Karena itu hendaknya salat Idul Adha tidak memakai badan jalan umum, seandanya terpaksa agar mempedomani keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2022 tersebut.
  4. Umat Islam yang memiliki kemampuan agar melaksanakan penyembelihan kurban (10-13 Zulhijjah 1444 H) karena selain ibadah itu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah) juga pada saat yang sama dapat membanntu saudara-saudara kita sesama muslim yang membutuhkan
  5. Kepada MUI Kabupaten/kota se Sumaetra Utara, agar menerbitkan Himbauan yang senada sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H

Fatwa MUI: Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah

muisumut.or.id, MUI Sumatera merespon baik atas terbitnya fatwa nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah. Hal ini disampaikan Dr. Irwansyah, M.HI di kantor MUI Sumatera Utara pada Kamis 22/06/2023.

Dr. Irwansyah yang merupakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara mengaku banyak pertanyaan yang masuk terkait hal ini, namun karena ini adalah permasalahan nasional maka yang berwenang adalah MUI Pusat. “alhamdulilah MUI Pusat merespon dengan cepat” ujarnya

dikutip dari web resmi MUI Pusat bahwa Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at. Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis (22/06/2023).

Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar

Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan, ”ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut.

Komisi Infokom MUI MADINA Galang Semangat Mujahid Digital Melalui Pelatihan Produksi Konten

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Dalam pidato pembukaan acara Pelatihan Produksi Konten Mujahid Digital Millenial yang diadakan oleh Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (MADINA), Ketua MUI MADINA, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, menggambarkan dengan kontekstual bagaimana Rasulullah SAW menjalankan dakwah digital yang efektif dalam kata sambutannya.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Nasir menyoroti pentingnya adaptasi metode dakwah dengan perkembangan teknologi, terutama dalam era digital saat ini. Beliau mengemukakan bahwa Rasulullah SAW menjadi contoh inspiratif dalam menyebarkan ajaran agama dengan menggunakan komunikasi yang tepat dan relevan dengan kondisi masyarakat pada masanya. “Kita dapat mengambil hikmah dari potret dakwah Rasulullah SAW, yang selalu beradaptasi dengan perubahan zaman dan memanfaatkan sarana dan metode komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu,” ujar H. Muhammad Nasir. Dakwah digital dianggap sebagai sarana yang efektif untuk menyebarkan nilai-nilai Islam secara luas. Dalam era digital ini, generasi muda menjadi target utama dakwah, sehingga penting bagi mereka yang ingin menjadi mujahid digital untuk menguasai teknologi dan mampu menghasilkan konten-konten menarik, informatif, dan menginspirasi.

Acara Pelatihan Produksi Konten Mujahid Digital Millenial yang diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI MADINA bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda dalam memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah. Para peserta pelatihan akan dilatih dalam pembuatan konten multimedia yang kreatif dan berdampak positif. Selain H. Muhammad Nasir, acara tersebut dihadiri oleh pengurus MUI MADINA dan peserta pelatihan yang terdiri dari generasi muda yang bersemangat untuk berkontribusi dalam dakwah digital.

Dalam kesempatan ini, Ketua MUI MADINA mengapresiasi semangat dan komitmen para peserta untuk aktif dalam menyebarkan pesan-pesan agama melalui media digital. “Melalui pelatihan ini, saya berharap generasi muda dapat menjadi mujahid digital yang tangguh dan mampu menghasilkan konten-konten yang mampu menjangkau khalayak yang lebih luas. Marilah kita terus mengikuti jejak Rasulullah dalam menyampaikan dakwah secara kontekstual, sesuai dengan tuntutan zaman,” tegas H. Muhammad Nasir.

Dengan diselenggarakannya acara Pelatihan Produksi Konten Mujahid Digital Millenial ini, MUI MADINA berharap dapat menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi dan media digital untuk menyebarkan pesan-pesan agama yang bermanfaat dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. (Yogo Tobing)

MUI Mandailing Natal Galakkan Peran Aktif di Era Digital Melalui Pelatihan Konten Digital

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal menggelar pelatihan konten digital dengan fokus pada tema “Transformasi Digital Islam Wasathiyah Untuk Peradaban Global”. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif dalam menyebarkan pesan-pesan Islami melalui platform digital. Pelatihan diikuti oleh 15 mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam dari STAIN MADINA serta 25 perwakilan MUI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam pelatihan yang berlangsung selama setengah hari, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya memanfaatkan media sosial sebagai sarana sosialisasi MUI MADINA. Dr. Marlina, MA, seorang pakar media sosial, memberikan materi tentang optimalisasi media sosial dalam upaya menyebarkan informasi dan pesan-pesan MUI MADINA kepada masyarakat. Materi tersebut juga mencakup strategi efektif dalam memanfaatkan platform media sosial agar pesan-pesan tersebut dapat mencapai audiens yang lebih luas.

Selain itu, peserta pelatihan juga dilatih dalam pembuatan dan pengeditan video Islami. Bapak Ahmad Syukri, yang merupakan ketua komunitas Melati Madina dan mantan penyiar Radio StartFM, memberikan materi mengenai teknik pembuatan video Islami yang menarik dan menginspirasi. Para peserta diajarkan tentang konsep penyampaian pesan yang tepat, penggunaan efek visual yang menarik, serta teknik editing yang dapat meningkatkan kualitas video.

Tidak hanya itu, Ahmad Salman Farid, M.Sos., seorang dosen komunikasi media massa, memberikan materi tentang teknik penulisan berita online. Peserta pelatihan diberikan pemahaman tentang cara menyusun berita yang menarik dan relevan dengan konteks media online. Pentingnya memahami prinsip kebenaran, keterbukaan, dan akurasi dalam menulis berita Islami juga menjadi fokus dalam materi yang disampaikan.

Ketua Umum MUI MADINA, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, mengungkapkan harapannya terhadap pelatihan ini. “Kami berharap melalui pelatihan ini, peserta dapat menjadi mujahid digital yang handal dalam menyebarkan pesan-pesan Islami melalui platform digital. Dalam era transformasi digital ini, kita harus mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan pesan-pesan agama dengan cara yang menarik dan relevan bagi masyarakat,” ungkapnya. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh untuk meningkatkan kehadiran MUI MADINA di dunia digital. Selain itu, pesan-pesan Islam yang disebarkan melalui konten digital diharapkan dapat memberikan inspirasi, edukasi, dan panduan bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama di era digital ini. (Yogo Tobing)

Sidang Isbat Awal Dzulhijah 1444 H: Kemenag Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

0

muisumut.or.id-Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa 1 Dzulhijah 1444 Hijriyah akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Penetapan awal bulan Dzulhijah ini menandakan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H akan dirayakan pada hari Kamis, 29 Juni 2023.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, “Sidang isbat telah mencapai kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijah tahun 1444 Hijriyah jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023.” Ia juga menambahkan, “Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1444 H akan dirayakan pada tanggal 29 Juni 2023.”

Menurut Wamenag, keputusan ini diambil berdasarkan dua alasan. Pertama, laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) menyatakan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia telah berada di atas ufuk, tetapi masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura).

Dalam laporannya, Direktur Urais Kemenag Adib menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 0° 11,78′ hingga 2° 21,57′. Dengan sudut elongasi antara 4,39° hingga 4,93°.

Wamenag menjelaskan bahwa posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS yang menetapkan bahwa bulan dapat terlihat secara astronomis jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Alasan kedua adalah Kemenag telah melakukan pemantauan atau rukyatul hilal di 99 titik di Indonesia. Wamenag menyatakan, “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang melihat hilal.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam menyikapi penentuan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M. Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena metode perhitungan melalui hisab dan rukyat.

Kiai Abdullah Jaidi menjelaskan bahwa menurut perhitungan hisab, ketinggian hilal pada 18 Juni 2023 adalah lebih dari 1 derajat, sehingga hilal sudah terlihat. Oleh karena itu, 1 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 19 Juni 2023, berdasarkan metode ini. Menurut hisab, 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M akan dirayakan pada tanggal 28 Juni 2023. Namun, menurut metode rukyat, 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1444 H/2023 M akan dirayakan pada tanggal 29 Juni 2023.

Kiai Abdullah Jaidi juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Hari Raya Idul Adha 1444 H di Arab Saudi akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Hal ini disebabkan karena kemungkinan hilal sudah terlihat pada 18 Juni 2023 di wilayah Arab Saudi, sehingga 1 Dzulhijjah 1444 H dimulai pada Senin, 19 Juni 2023.

Dalam menghadapi perbedaan ini, kiai Abdullah Jaidi menekankan bahwa umat Islam harus saling menghargai dan menghormati hasil dari sistem penentuan melalui metode hisab dan rukyat.

Sidang isbat awal Dzulhijah 1444 H yang diadakan di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar dari negara sahabat. Turut hadir juga perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, pimpinan ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (Yogo Tobing)

MUI Padangsidimpuan Bahas Teknis Pelaksanaan Qurban: Pentingnya Memahami Aspek Praktis dalam Berqurban

0

muisumut.or.id-Padang Sidempuan, Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan mengadakan Muzakaroh untuk membahas masalah penyembelihan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor MUI, Jl. HT. Rizal Nurdin, Padangsidimpuan, pada hari Sabtu (17/6).

Ketua panitia, Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon, menyatakan bahwa Muzakaroh yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MUI Padang Sidempuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan MA.

Muzakaroh dengan tema ‘Problematika Berqurban Di Tengah Masyarakat dan Teknis Pelaksanaannya’ dihadiri oleh Sekretaris MUI, Drs. Samsuddin Pulungan, MAg, MUI Kecamatan se-Kota Padang Sidempuan, Badan Kontak Majelis (BKM), Panitia Qurban, penyuluh, tokoh agama, dan Pengurus MUI Padangsidimpuan. H. Yaser Arafat Nasution, Lc, MA dan Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon menjadi pemateri dalam acara tersebut, dan mereka menjelaskan pentingnya memahami teknis pelaksanaan qurban sesuai dengan ajaran agama Islam, mengingat adanya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan berqurban.

Menurut pemateri, pada dasarnya seseorang yang ingin berqurban dapat menyediakan hewan qurban sendiri, menyembelihnya, memotong-motongnya, dan langsung membagi-bagikannya kepada masyarakat dan orang yang berqurban. Namun, cara pelaksanaan seperti ini memiliki kekurangan, seperti peserta qurban yang tidak mampu melaksanakannya karena usia lanjut, sakit, sibuk, dan sebagainya. Selain itu, penerima qurban dalam masyarakat juga tidak terkoordinasi dengan baik.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa idealnya pimpinan BKM masjid berkoordinasi dengan masyarakat yang akan berqurban untuk membentuk panitia qurban dengan jumlah personel yang cukup, yaitu 4 orang sebagai penasehat, ketua, sekretaris, dan bendahara.

Dalam hal biaya qurban, Yaser Arafat Nasution dan Zainal Arifin Tampubolon menjelaskan bahwa biaya qurban terdiri dari harga hewan qurban serta biaya tambahan untuk insentif pekerja, biaya plastik, snack, dan makanan bagi para pekerja.

Sedangkan metode pembagian hewan qurban adalah setelah semua hewan qurban disembelih, panitia menaksir jumlah daging qurban yang diperoleh. Kemudian, bagian yang berqurban didahulukan dengan porsi 1/3 dari total daging qurban tersebut. Sisanya dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Umum MUI P. Sidimpuan, Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan, MA, meminta kepada Panitia Qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H untuk tidak mengambil upah dari daging hewan qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat. Ia menekankan agar hal ini menjadi perhatian bersama, bahwa upah tersebut tidak boleh diambil dari hewan qurban. Kita harus membiasakan perilaku yang benar dan tidak merusak ibadah kita hanya karena mengejar kebiasaan yang salah.

Ustadz Zulpan mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan keberkahan dalam melaksanakan qurban, penting untuk mengikuti tuntunan syariah yang terdapat dalam Alquran dan sunnah, karena berqurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah yang dianugerahkan. (Yogo Tobing)

Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Sumut Menerbitkan Jurnal Al-Kaffah Vol. 11, No. 1 Januari – Juni 2023

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Penelitian dan Pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) dengan bangga mengumumkan terbitnya Jurnal Al-Kaffah Volume 11, Nomor 1, untuk periode Januari hingga Juni 2023. Jurnal ini merupakan sebuah terbitan ilmiah yang berkualitas, yang membahas berbagai topik terkait agama dan keislaman.

Dalam edisi terbaru ini, jurnal Al-Kaffah menampilkan sejumlah artikel menarik yang ditulis oleh para penulis terkemuka di bidangnya. Berikut adalah daftar artikel yang dipublikasikan dalam jurnal Al-Kaffah Vol. 11, No. 1:

“Perbandingan Penulisan Teks Alquran dan Bible” oleh Arifinsyah, Raja Margana, dan Jihan Salsabilah: Artikel ini mengulas perbedaan dan persamaan dalam penulisan teks Alquran dan Bible, menggali aspek linguistik, konteks sejarah, dan gaya penulisan yang membedakan kedua kitab suci tersebut.

“Histori Eksistensi dan Relevansi Tasawuf dan Tarekat” oleh M. Rozali: Artikel ini membahas sejarah perkembangan tasawuf dan tarekat dalam konteks Islam, serta relevansinya dalam kehidupan muslim modern.

“Studi tentang Hadis-hadis Mengenai Waktu Sholat Fardhu dan Permasalahannya: Sebuah Aplikasi Metode Kritik Sanad dan Pemahamannya” oleh Syafruddin Syam: Artikel ini menjelaskan studi tentang hadis-hadis terkait waktu sholat fardhu, dengan menerapkan metode kritik sanad dan pemahaman untuk memecahkan permasalahan yang muncul.

“Hubungan Hadis dengan Alquran” oleh M. Tohir Ritonga: Artikel ini membahas hubungan antara hadis dan Alquran, menyoroti pentingnya memahami konteks Alquran dalam interpretasi hadis.

“Tradisi Kitab Kuning pada Madrasah di Indonesia” oleh Muhammad Ridwan Harahap: Artikel ini mengupas tradisi pengajaran kitab kuning dalam konteks madrasah di Indonesia, serta peran dan relevansinya dalam pendidikan agama.

“Energi Sabar Meraih Balasan Tanpa Batas Waktu: Perspektif Alquran dan Al-Hadis” oleh Sulidar: Artikel ini mempersembahkan perspektif Alquran dan hadis mengenai kekuatan dan pahala sabar, serta bagaimana energi sabar dapat menghasilkan balasan tanpa batas waktu.

Selain itu, edisi ini juga menyajikan artikel terkait manajemen wakaf era industrialisasi, yang berjudul “Peluang dan Tantangan Manajemen Wakaf Era Industrialisasi” oleh Fachruddin Armi. Artikel ini membahas tantangan dan peluang dalam mengelola wakaf di era industri.

Jurnal Al-Kaffah Vol. 11, No. 1 dapat diakses secara elektronik melalui E ISSN 2686-3383 dan versi cetak melalui P ISSN 2355-3618. Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Sumut mengundang para akademisi, peneliti, dan pembaca yang berminat untuk mengakses dan membaca artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini. Jurnal Al-Kaffah merupakan wadah bagi para penulis, akademisi, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, gagasan, dan pemikiran terkait agama dan keislaman. Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Sumut berharap jurnal ini dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman dan pengembangan keilmuan Islam di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia. (Yogo Tobing)

MUI Sumatera Utara Gelar Pengajian Bulanan untuk Meningkatkan Pemahaman Ibadah Haji dan Qurban

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan pengajian bulanan di Aula MUI Sumut yang terletak di Jalan Majelis Ulama Indonesia No. 3 pada Sabtu, 17 Juni 2023. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai kalangan.

Pada kesempatan ini, Prof. Muzakkir, Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara, diundang sebagai pemateri. Dalam pengajiannya, Prof. Muzakkir membahas tentang hakikat haji dan qurban. Beliau menguraikan dua peristiwa besar yang terjadi pada bulan Zulhijjah, yaitu ibadah haji dan penyembelihan hewan qurban.

Pertama, Prof. Muzakkir menjelaskan bahwa bulan Zulhijjah merupakan waktu yang Allah SWT menjadikan wajib bagi hamba-Nya yang memiliki kesanggupan baik dari segi rohani, jasmani, maupun finansial untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Selain itu, bulan ini juga menjadi waktu di mana Allah SWT mensyariatkan penyembelihan hewan qurban sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Kedua peristiwa tersebut dirayakan dalam rangkaian hari raya besar yang disebut dengan Idul Adha, ditambah dengan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Prof. Muzakkir menjelaskan bahwa ibadah haji pada hakikatnya merupakan rekonstruksi dan pengenangan atas perjalanan sejarah Nabi Ibrahim AS, seorang manusia yang memilih hidup membela agama Allah dengan membersihkan rumah Allah SWT dari berhala dan kemusyrikan. Selain itu, Nabi Ibrahim AS juga merupakan sosok hamba Allah yang meninggalkan kesenangan duniawi demi berangkat menuju Allah SWT. Sedangkan peristiwa penyembelihan hewan qurban juga dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya, Isma’il AS.

Prof. Muzakkir mengingatkan bahwa ibadah haji dan qurban saling terkait erat. Dalam ibadah haji, manusia merasakan rasa kebertuhanan yang mendalam, terutama ketika berada di depan Ka’bah dan melakukan thawaf bersama para malaikat serta merenungkan perjalanan spiritual yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. Sedangkan dalam ibadah qurban, rasa kemanusiaan semakin tumbuh, dengan keinginan untuk berbagi rezeki dan membuat orang lain bahagia.

Beliau juga menyoroti doa Nabi Ibrahim dalam surah Asy-Syu’araa’ ayat 83-84, yang mengandung pesan-pesan penting untuk direnungkan dalam kehidupan, terutama di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah permohonan untuk dianugerahi hikmah, yang merupakan cahaya kehidupan yang membimbing seseorang dalam menghadapi tantangan dan kesulitan. Dalam konteks pandemi, hikmah menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan emosi, mengambil keputusan yang bijaksana, dan menjalani kehidupan dengan penuh kesabaran dan ketenangan.

Prof. Muzakkir menekankan pentingnya mengambil hikmah dari setiap peristiwa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam situasi yang sulit seperti pandemi. Dia mengajak para peserta pengajian untuk merenungkan hikmah-hikmah yang dapat diperoleh dari pandemi ini, seperti meningkatnya kesadaran akan kesehatan, pentingnya kebersamaan, dan perlunya bersyukur atas nikmat kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, Prof. Muzakkir juga mengajak para peserta untuk menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks ibadah haji dan qurban. Ia menekankan pentingnya menjaga niat ikhlas dan kesadaran dalam melaksanakan ibadah, serta berbagi rezeki dengan orang lain. Dalam situasi pandemi, berbagi rezeki dapat dilakukan melalui bantuan kepada sesama yang membutuhkan atau berkontribusi dalam program-program sosial yang membantu meringankan beban masyarakat.

Pengajian bulanan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada Prof. Muzakkir terkait topik yang telah dibahas. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keimanan para peserta dalam menjalankan ibadah haji dan qurban, serta menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya pengajian bulanan seperti ini, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Provinsi Sumatera Utara berupaya memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat terkait ibadah haji dan qurban. Selain itu, pengajian ini juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi antara peserta dan para ulama, serta memperkuat kebersamaan dalam menjalankan ajaran Islam. (Yogo Tobing)