Thursday, March 12, 2026
spot_img
Home Blog Page 106

Sinergi Institusi: MUI Mandailing Natal dan Kapolres Madina Dukung Peningkatan Pemahaman Keagamaan di Desa Pardomuan dan Hutabangun

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Pada 26 Juni 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan koordinasi penting dengan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq S.IK., S.H., M.H mengenai program Desa Binaan MUI di Desa Pardomuan dan Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat pemahaman keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dua desa tersebut.

Dalam upaya melaksanakan pembinaan tersebut, MUI Kabupaten Mandailing Natal akan mengadakan pengajian rutin seminggu sekali di Desa Pardomuan dan Hutabangun. Pengajian ini diharapkan dapat menjadi sarana belajar dan berdiskusi tentang agama bagi penduduk setempat, sehingga pengetahuan keagamaan dapat berkembang dan menyebar dengan lebih luas.

Selain itu, MUI Kabupaten Mandailing Natal juga telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Madina agar dapat mengalokasikan Hewan Qurban di kedua desa tersebut. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar masyarakat Desa Pardomuan dan Hutabangun dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan ibadah Qurban, yang selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah juga memiliki nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam merespons permohonan tersebut, Kapolres Madina dengan tulus dan penuh dukungan menyatakan kesiapannya untuk mendukung permohonan tersebut. Beliau berjanji akan mengalokasikan hewan qurban di Desa Pardomuan dan Hutabangun, sebagai bentuk kontribusi positif dari Kapolres Mandailing Natal dalam memperkuat rasa kebersamaan dan keagamaan masyarakat setempat.

Ketua MUI Kabupaten Mandailing Natal, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, memberikan apresiasi yang tinggi atas tanggapan positif dari Kapolres Madina. Beliau mengungkapkan, “Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kapolres Madina. Hal ini merupakan contoh kolaborasi yang baik antara institusi keagamaan dan kepolisian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal”, ujarnya.

Selain itu, telah dilaksanakan satu kali pengajian yang dihadiri oleh masyarakat, dengan harapan pengajian ini juga dapat menyelenggarakan pembinaan Tahfidz Qur’an serta Nasyid/Rebana untuk Naposo Nauli Bulung. Rencananya, pengajian akan diadakan setiap Sabtu dengan Ustadz Mahyuddin sebagai pemateri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Dakwah MUI MADINA. Hadir dalam pertemuan ini adalah H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag., MM selaku Sekretaris MUI MADINA dan Ketua Komisi Dakwah MUI MADINA.

Dengan kerjasama yang kuat antara MUI Kabupaten Mandailing Natal, masyarakat Desa Pardomuan dan Hutabangun, serta dukungan penuh dari Kapolres Madina, diharapkan program pembinaan agama dan alokasi Qurban ini dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat yang beragama, harmonis, dan sejahtera. (Yogo Tobing)

MUI Madina Sedang Menyusun Fatwa Larangan Merias Pengantin Lawan Jenis

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, MUI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara sedang melaksanakan penyusunan fatwa mengenai larangan merias pengantin lawan jenis. Rancangan fatwa tersebut diinisiasi sebagai respons terhadap maraknya praktik perias pengantin lawan jenis di Madina.

Muhammad Nasir, selaku Ketua MUI Madina, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan muzakarah atau diskusi pada hari Selasa (16/6). Muzakarah tersebut diselenggarakan oleh Komisi Fatwa bersama Komisi Hukum dan HAM MUI Madina.

“Kemarin ada muzakarah tentang merias pengantin lawan jenis, jadi soal laki-laki merias wanita atau wanita merias laki-laki,” kata Muhammad Nasir

Pada saat ini, tim yang bertanggung jawab dalam pembuatan fatwa sedang menghasilkan draf untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dalam pembuatan fatwa di MUI. Draf tersebut direncanakan akan diserahkan kepada pengurus MUI Madina pada tanggal 28 Juni mendatang.

“Setelah kita muzakarahkan, konsep bagaimana model fatwa sudah kita serahkan ke tim, saat ini sedang persiapan fatwanya sesuai dengan SOP yang ada di MUI, insyaallah itu nanti kita terima di tanggal 28 mentahnya udah sama pengurus MUI,” ucapnya.

Pengurus MUI Madina akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengirimnya ke MUI Sumatera Utara dan MUI Pusat. Setelah melewati proses penilaian oleh MUI Pusat dan dianggap memenuhi syarat, fatwa tersebut akan diterbitkan.

“Setelah itu akan kita analisa lagi, ada nggak yang salah, baru kita kirim ke MUI provinsi Sumatera Utara, baru direkomendasikan orang itu ke MUI Pusat, kalau sudah layak nanti baru kita keluarkan fatwa,” ujarnya.

Nasir mengungkapkan bahwa rancangan fatwa tersebut timbul karena banyaknya perias pengantin lawan jenis dalam setiap acara pernikahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai hukumnya. “Berdasarkan masukan dan pertanyaan dari masyarakat kepada kita, mereka mengamati bahwa dalam walimatul ursy atau pesta pernikahan yang diselenggarakan di Kabupaten Mandailing Natal, mayoritas perias pengantin adalah lawan jenis. Hal ini membuat mereka bertanya-tanya tentang hukumnya,” katanya.

Oleh karena itu, MUI Madina melakukan muzakarah untuk membahas hukum terkait hal tersebut. Nasir menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara langsung melarang merias lawan jenis. “Dari situlah kita mengadakan acara muzakarah, berdasarkan analisis kita. Tidak ada dalil yang secara langsung melarang tindakan merias,” jelasnya.

Namun, terdapat dua hal yang dijadikan landasan dalam pembahasan, yaitu mengenai melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa merias pengantin lawan jenis dilarang. “Maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis, itu semua berdasarkan dalil-dalil yang ada baik di Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama. Hal tersebut dilarang,” ungkapnya.

Nasir menjelaskan bahwa di Madina, pria lebih mendominasi sebagai perias pengantin wanita saat acara pesta. Meskipun hal tersebut dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, namun ada juga yang merasa resah dengan kondisi tersebut. “Namun demikian, yang kita amati di lapangan, sebenarnya ada perias perempuan, tetapi masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan ada juga yang merasa khawatir,” ucapnya. Nasir mengakui bahwa saat ini perias pengantin wanita di Madina lebih banyak diisi oleh pria. Oleh karena itu, mereka telah menyiapkan solusi untuk menghadapi situasi tersebut ketika fatwa ini dikeluarkan. MUI melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) akan melakukan pelatihan mengenai etika dalam merias guna meningkatkan jumlah perempuan yang menjadi perias pengantin. “Ketika fatwa ini dikeluarkan, akan ada pertanyaan tentang solusinya. Karena itu, kita memiliki KPRK yang akan merencanakan agenda ke depan mengenai etika dalam merias. Namun, kemungkinan pelatihannya masih akan dilaksanakan pada tahun 2024, jika memang diperlukan,” tutupnya. (Yogo Tobing)

Anggota Komisi HLNKI MUI Sumatera Utara Terpilih Sebagai Penerjemah Bahasa Arab di Masjidil Haram

0

muisumut.or.id-Medan, Dr. H. Saukani Rangkuti Lc MA, anggota Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, telah terpilih sebagai penerjemah resmi bahasa Arab ke bahasa Indonesia di Masjidil Haram, yang mendapatkan apresiasi luas dari jutaan jamaah haji.

DR H Saukani Rangkuti Lc MA, seorang sarjana yang menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Ummul Quro, telah mendedikasikan waktu dan tenaganya selama 7 tahun sebagai penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Keberhasilannya ini tak lepas dari ketekunan dan kemampuan bahasa Arab yang mumpuni. Proses seleksi yang dilaksanakan oleh pemerintah Arab Saudi pun menjadi tantangan tersendiri yang berhasil diatasi oleh Saukani.

Selain menerjemahkan khotbah di Masjidil Haram, Saukani juga turut menghadirkan terjemahan kajian ilmiah dan buku-buku Agama Islam. Ia menyadari pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, sehingga pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan emas untuk menerjemahkan khutbah di Masjidil Haram ke dalam bahasa Indonesia.

“Terutama adalah bahasa Indonesia, karena kita masyaAllah penduduknya sangat banyak dan negara Islam yang terbanyak penduduk di dunia.  Jadi pemerintah arab saudi memberikan wadah agar khutbah di masjidil haram diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia” ungkap DR H Saukani Rangkuti Lc MA

Badan Bahasa dan Terjemahan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci turut berperan penting dalam mengembangkan terjemahan khutbah ke berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Jerman, Bengali, Rusia, Cina, dan Hindi. Terjemahan khutbah ini memberikan kontribusi signifikan bagi para jemaah dalam memahami dan menyerap pesan yang disampaikan oleh Imam Masjidil Haram.

Prestasi luar biasa yang diraih oleh DR H Saukani Rangkuti Lc MA menjadi kebanggaan bagi Indonesia. Keahliannya dalam menerjemahkan bahasa Arab ke bahasa Indonesia telah memperkaya pengalaman jamaah haji dalam memahami nilai-nilai agama yang disampaikan di tempat suci tersebut. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi di bidang bahasa dan agama. (Yogo Tobing)

Lomba Dai Kamtibmas POLDA SU Lahirkan Dai POLRI

muisumut.or.id, Medan, Dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara gelar Lomba Dai Bhabinkamtibmas antar Polres di jajaran Kepolisian Sumatera Utara. Lomba Dai tersebut diikuti perwakilan Polres se-Sumut yang diseleksi penampilan babak semi finalnya pada Selasa, 13 Juni 2023. Sementara penampilan Finalnya dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2023 di Aula Tribata Markas POLDA Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu Dr. Irwansyah, M.H.I Selaku Sekretaris MUI Sumut yang membidangi Fatwa diamanahkan DP MUI Sumatera Utara melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 141/DP-P II/SPT/VI/2023 sebagai salah seorang Dewan Juri bersama Dr. H. Amhar Nasution, Buya Dr. KH. Amiruddin MS dan KH. Zulfikar Hajar, Lc.

Melihat penampilan para Finalis yang merupakan anggota kepolisian, namun penampilannya sangat bagus. Kita bangga ada polisi yang pandai ceramah, dan tidak sedikit dari mereka yang bacaan Al-Qur’annya sangat baik. Ujar Irwansyah. MUI Sumut, melalui Ustaz Irwansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada POLDA Sumut yang melibatkan MUI dalam kegiatan positif khususnya yang berkaitan dengan ke-Agamaan. “Kami berharap kegiatan ini akan menghasilkan Dai dari institusi Polri” Ujarnya

Begitu juga komentar Dr. Amhar Nasution , Buya Amiruddin MS dan Zulfikar Hajar yang megapresiasi kinerja Kepolisian Sumut atas pelaksanaan acara ini. apalagi Kapolda Sumut baru saja mendapatkan penghargaan dari KOMPOLNAS. Ujar mereka.

Dalam sambutannya, KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi acara tersebut dan Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Jawari Langsung hadir menyaksikan penampilan finalis dari jajaran kepolisian. Bahkan Panca Putra berharap yang menjadi Dai penyampai dakwah Kamtibmas di Daerah-daerah nantinya tidak lagi dicari yang lain, melainkan para finalis ini yang akan ditampilkan menyampaikan ceramah kamtibmas di masyarakat sehingga POLRI benar-benar dapat membaur dalam nuansa dakwah dengan masyarakat. Ujarnya.

Di sisi Dir Binmas POLDA Sumatera Utara Kombes Pol Jafar Sodiq secara intens mengikuti rangkaian seleksi tahap demi tahap yang dilaksanakan Binmas POLDA SU ini. Ketika Breafing dengan Dewan Juri, Jafar mengungkapkan keinginannya agar program ini dipatenkan menjadi agenda rutin.

“Ntar kita usul ke Kapolda agar dibuat KAPOLDA Cup, saya sangat optimis Kapolda kita sangat mendukung semua kegiatan positif.” Tutupnya diakhir menutup kalimat.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Publikasikan Fatwa Kurban di TVRI Sumatera Utara

muisumut.or.id, Medan, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara publikasikan Fatwa-fatwa MUI Pusat dan MUI sumatera Utara melalui Dialog Interaktif di TVRI Sumatera Utara. Acara yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Juni 2023 langsung sebagai narasumbernya adalah Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA dan Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Sekretaris membidangi Fatwa.

Dalam penyampaiannya Ahmad Sanusi Luqman menyebut bahwa banyak sekali persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat seputar kurban yang kerap kali ditanyakan di masyarakat. “Misalnya bagaimana hukum berkurban tanpa berakikah, bagaimana hukum orang yang berkurban atau panitia kurban menjual kulit hewan kurban. Padahal sejak lama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa bahwa orang yang berkurban atau wakilnya (yakni panitia kurban) haram untuk menjual atau menjadikan upah kulit, daging atau bagian apapun dari hewan kurbannya.” Ujar Sanusi Luqman.

Disisi lain, Dr. Irwansyah juga dalam dialog interaktif menyampaikan bahwa selain itu, fatwa MUI Sumatera Utara juga menyebut hukum kurban dengan mencicil adalah boleh. “Hukumnya sesuai dengan niat orang yang berkurban, jika diniatkan kurban sunat, maka jatuh sebagai kurban sunat dan jika diniatkan kurban wajib, jatuh hukumnya wajib (kurban nazar maksudnya)” ujar Irwansyah. Sebeb menurutnya kurban nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban, begitu juga dengan keluarganya.

Ahmad Sanusi juga mensosialisasikan Fatwa terbaru tentang kurban adalah diterbitkan oleh MUI Pusat yakni fatwa nomor : 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

Diakhir, Pimpinan Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman memberikan Apresiasi kepada TVRI Sumatera Utara yang telah berkenan menjadikan salah satu topik kajian Jumat tersebut adalah fatwa-fatwa MUI. TVRI sebagai media pemersatu bangsa, menjadi pilar dan salah satu media penyambung dakwah khususnya fatwa-fatwa MUI agar dapat diserap seluruh lapisan masyarakat khususnya pemirsa di rumah.

(Irwansyah)

Ketua Pinbas MUI Sumut Salurkan Zakat Untuk Meringankan Beban Masyarakat

0

muisumut.or.id-Medan, Drs. Putrama Alkhairi, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI Sumatera Utara, menyalurkan zakat mal kepada masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023. Bantuan tersebut berupa 150 org x 5 kg beras dan 150 org x 1 kg gula yang didistribusikan kepada warga di Jalan Abadi, dengan lokasi penyaluran di Abadi Coffee.

Dalam kesempatan tersebut, Putrama Alkhairi menyatakan, “dengan senang hati menyalurkan bantuan zakat mal kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui upaya ini, saya berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan memperkuat nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam.”

Acara tersebut juga dihadiri oleh Dr. Akmaluddin Syahputra M. Hum, Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara, yang memberikan ceramah kepada hadirin. Dalam ceramahnya, Dr. Akmaluddin Syahputra M. Hum menjelaskan tentang pentingnya kesadaran akan lima perkara sebelum datangnya lima perkara lainnya.

Beliau menyampaikan, “Sebagai manusia, kita perlu menyadari bahwa ada lima perkara yang harus kita perhatikan sebelum datangnya lima perkara lainnya. Kita harus memahami pentingnya kesadaran diri, waktu, sehat, kemudaan, dan kekayaan sebelum menghadapi kondisi yang berubah di dunia ini. Dengan memiliki kesadaran ini, kita dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan membangun masa depan yang lebih baik.”

Dengan adanya acara ini, diharapkan bantuan zakat mal yang disalurkan oleh Putrama Alkhairi dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai sosial dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. (Yogo Tobing)

Muzakarah MUI Sumut Bahas Permasalahan Ibadah Qurban dan Penetapan Awal Bulan Dzulhijjah

0

muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara digelar pada hari Ahad, 25 Juni 2023, di Aula MUI Sumut. Acara ini menjadi forum penting dalam menjawab permasalahan yang sedang berkembang. Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ustadz Sanusi Luqman, Lc, MA, memberikan kata sambutan dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya muzakarah ini dan menyampaikan terima kasih kepada pecinta muzakarah yang telah menyediakan waktu untuk hadir. Ia berharap agar para pecinta muzakarah MUI Sumut dapat berpartisipasi aktif dalam acara ini guna mendapatkan pemahaman yang mendalam.

Acara muzakarah tersebut dipandu oleh Dr. Irwansyah, M.H.I, yang bertindak sebagai moderator. Dua pemateri diundang untuk memberikan paparan dalam muzakarah ini. Pertama, Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, selaku Ketua Bidang Infokom dan Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, membahas tentang Masalah dalam Ibadah Qurban. Kedua, Dr. H. Arso, SH., M.Ag, Ketua Tim Penyusun Kalender Hijriah MUI Sumut, membahas tentang “Mengungkap Penetapan 1 Dzulhijjah dan ‘Idul Adha Tahun 1444 H dari Perspektif Astronomi dan Fiqih (Menyikapi Potensi Perbedaan).

Dalam pemaparannya, Dr. Akmaluddin membuka dengan membacakan surat Al-Kautsar dan menekankan pentingnya menghadirkan niat ibadah hanya kepada Allah. Ia juga menyampaikan bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melakukannya, janganlah ia mendekati tempat salat kami.” Hal ini menekankan urgensi pelaksanaan kurban bagi mereka yang mampu. Jika seseorang tidak melaksanakan kurban padahal mampu melakukannya, berarti ia bukan termasuk umat Nabi Muhammad.

Dalam konteks sejarah, Allah menguji Nabi Ibrahim untuk melihat kepatuhan dan kecintaannya, apakah lebih mencintai anaknya atau Tuhannya.

Permasalahan yang dibahas dalam konteks kurban adalah tentang penyembelihan. Terdapat tiga fatwa yang ingin disampaikan, yang pertama mengenai penyembelihan kurban. Beberapa pendapat menyatakan bahwa penyembelihan kurban adalah perbuatan yang mubazir, sementara ada yang menganggap bahwa kurban dapat digantikan dengan sedekah daging yang sudah siap tanpa tulang. Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pendapat tersebut tidak sah. Lebih lanjut, Dr. Akmaluddin menjelaskan adab dalam menyembelih hewan kurban, yaitu tidak menyiksa atau memperlakukan hewan dengan tidak baik. Penggunaan pisau yang tajam dan menyembelih dengan sekali potong sangat dianjurkan untuk menghindari penderitaan pada hewan kurban.

Kedua, banyak orang bertanya mengenai penjualan kulit, daging, dan organ hewan kurban. Hal ini tidak diperbolehkan dan telah tertuang dalam fatwa MUI.

Ketiga, terkait penyebaran penyakit pada hewan kurban. Jika hewan yang akan dikurbankan mengalami penyakit akut yang sudah didiagnosis oleh dokter, hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban.

Pemateri kedua, Dr. Arso, menjelaskan beberapa perbedaan dalam metode penentuan awal bulan, seperti perbedaan antara sistem hisab semata (dikenal sebagai Teori WUJUDUL HILAL – WH) dan sistem metode rukyah (melihat hilal). Beliau juga menyoroti bahwa tidak ada kesatuan kriteria imkan rukyat (kemungkinan terlihat) serta tidak ada kesatuan otoritas dan wilayah (mathla’).

Menyikapi potensi perbedaan terjadinya Hari Raya Idul Adha di Indonesia atau antara Arab Saudi dan Indonesia, Dr. Arso menyatakan bahwa perbedaan ini tidak menjadi masalah karena telah sering terjadi di negeri kita. Namun, fatwa MUI No. 2 tahun 2004 menyatakan bahwa penentuan awal Dzulhijjah (Idul Adha) mengikuti pengumuman Pemerintah melalui Menteri Agama R.I setelah laporan pelaku rukyah hilal di beberapa titik di wilayah Indonesia. Dr. Arso juga menekankan pentingnya saling menghargai dan saling menghormati dalam menyikapi perbedaan ini.

Muzakarah ini juga disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube MUI Sumut di Tenda Besar Umat Islam. Klik di Sini untuk menyaksikannya (Yogo Tobing)

Safari Shubuh MUI Sumut Bidang/Komisi Dakwah di Tarutung

0

muisumut.or.id-Tarutung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Bidang/Komisi Dakwah melaksanakan kegiatan Safari Shubuh yang berlangsung di Mesjid Syuhada, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara 24 Juni 2023. Acara ini dihadiri oleh para tokoh MUI Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Ayahanda DR. H. Maratua Simanjuntak.

Turut hadir dalam kegiatan safari shubuh ini Ketua Bidang Dakwah, Ayahanda Prof. Dr. H. Mohd. Hatta; Sekretaris Bidang Dakwah, Ustadz Dr. H. Sugeng Wanto, M.Ag.; Ketua Komisi Dakwah, Ayahanda Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si.; serta anggota Komisi Ustadz Fadlan Khairi, M.Ag., dan Ustadz Untung Sitorus, S.Ag. Selain itu, juga hadir staf kesekretariatan M. Fuadi, MA., dan M. Syahrul, S.Pd.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Ayahanda H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang tinggi, oleh karena itu perlu membangun kekuatan untuk mencapai persatuan dalam mewujudkan hak-hak tersebut. Prof. Dr. H. Abdullah, sebagai penceramah pada kesempatan tersebut, menjelaskan tentang kekuatan umat Islam sebagaimana yang diuraikan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Anashir Al-Quwwah fil Islam. Terdapat beberapa kekuatan yang menjadi perhatian penting bagi umat Islam, yaitu:

  1. Quwwatul Aqidah
  2. Quwwatul Ibadah
  3. Quwwatul Akhlak
  4. Quwwatul Ilmi
  5. Quwwatul Ijtimaiyah
  6. Quwwatul Ukhuwwah Islamiyah
  7. Quwwatul Iqtishadiyah
  8. Quwwatul Siyasah, yang ditambahkan oleh Prof. Abdullah sebagai kekuatan terakhir.

Pada akhir pertemuan, Bidang/Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara memberikan kenang-kenangan kepada BKM Syuhada Tarutung berupa buku tentang Peta Dakwah di Daerah Minoritas, yang merupakan hasil karya Komisi Dakwah, serta Alquran sebagai waqaf dari almarhum Bapak H. Anif bin H. Gulrang Shah.

Diharapkan safari shubuh yang dilaksanakan di Mesjid Syuhada, Tarutung ini membawa keberkahan dan kemuliaan bagi semua yang hadir

Ceramah Khutbah Jumat: Mukhlis Al-Marwazi Panjaitan Menginspirasi Jamaah dengan Generasi Ibrahim dalam Alquran

0

muisumut.or.id-Medan, Masjid Ar Rahmah di perkantoran MUI Sumatera Utara menjadi saksi dari ceramah Khutbah Jumat yang disampaikan oleh Mukhlis Al-Marwazi Panjaitan, S. Pd, i. Pada Jumat, 23 Juni 2023, ceramah yang bertajuk “Generasi Ibrahim dalam Alquran” menghadirkan tema yang menginspirasi jamaah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam ceramahnya, Mukhlis Al-Marwazi Panjaitan memaparkan beberapa hal penting yang terkait dengan masuknya bulan Zulhijjah. Bulan tersebut dikenal memiliki rangkaian ibadah, seperti puasa sunnah awal Zulhijjah, Kurban, serta ibadah haji bagi mereka yang melaksanakannya di Baitullah.

Salah satu fokus utama ceramah ini adalah kisah keteladanan Ibrahim dan keluarganya. Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil Ibrahim sebagai panutan yang layak diteladani. Keteladanan keluarga Ibrahim dapat diimplementasikan oleh setiap individu untuk mencapai kesuksesan di dunia dan akhirat.

Mukhlis Al-Marwazi Panjaitan menjelaskan bahwa karakteristik keluarga Ibrahim adalah generasi yang beriman dengan kritis dalam mencari dan menerima kebenaran. Generasi Ibrahim mengajarkan umat Islam untuk menjadi produktif dan selektif dalam menjalani kehidupan. Mereka juga dituntut memiliki kecerdasan dalam mengambil setiap langkah, dengan alasan yang diizinkan oleh Allah. Mereka tidak bersikap gegabah dan tidak mengikuti arus tanpa berpikir.

Selain itu, generasi Ibrahim juga siap menerima risiko yang mungkin timbul akibat langkah-langkah yang mereka ambil. Mereka yakin bahwa Allah senantiasa menyertai setiap langkah yang mereka lakukan. Contohnya adalah ketika Ibrahim mengkritisi penyembahan berhala oleh orang-orang sekitarnya. Meskipun keyakinan semacam itu sudah meluas, Ibrahim berani menghancurkan berhala-berhala tersebut demi kebenaran yang ia yakini. Hal ini mengajarkan kita untuk berani mengkritisi tindakan yang menghina agama Allah.

Salah satu karakteristik penting lainnya adalah cinta terhadap tanah air. Mukhlis Al-Marwazi Panjaitan menekankan bahwa kita harus merawat bangsa dengan kerjasama yang baik. Semangat nasionalisme harus tumbuh dalam diri setiap individu tanpa mengabaikan syariat agama. Ibrahim sangat mencintai sesama yang beriman dan sesama bangsanya. Hal ini tidak berarti Ibrahim sosok yang intoleran, melainkan ia memohon kepada Allah agar keluarganya yang beriman dan sebangsanya mendapatkan limpahan rezeki yang berkah.

Ceramah ini memberikan pelajaran berharga bagi jamaah yang hadir di Masjid Ar Rahmah. Setiap individu diingatkan untuk meneladani generasi Ibrahim, yang beriman dengan kritis, cerdas dalam setiap langkahnya, siap menerima risiko, dan mencintai sesama dan tanah air. Dengan menjadikan keteladanan Ibrahim sebagai contoh, diharapkan umat Muslim dapat menjadi lebih baik dalam menjalani kehidupan dan menebarkan kebaikan di dunia ini. (Yogo Tobing)

Melontar Jumrah pada Tiga Hari Tasyriq Sebelum Terbit Fajar

0

muisumut.or.id, Medan, Pada saat puncak pelaksanaan haji, tanggal 9 – 13 Dzulhijjah, jama’ah haji dari seluruh penjuru dunia berkumpul pada satu waktu dan satu tempat yang sama (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Jumlahnya berkisar 3 – 4 juta orang.
Hal ini dapat membawa konsekuensi tersendiri, yakni berupa kesehatan dan keselamatan diri para jama’ah.

Terkait padatnya jamaah haji tersebut, pada saat melontar Jumrah pada 3 (tiga) hari tasyriq terdapat beberapa kelompok jamaah haji dari Indonesia yang melaksanakan lontar jumrah tersebut lebih awal, yaitu sebelum terbit fajar. Padahal, sesuai dengan hadits Nabi SAW, waktu lontar adalah setelah tergelincirnya mata hari (ba’da zawal).
Pertanyaanya, bagaimanakah hukum melontar jumrah pada tiga hari tasyriq sebelum terbit fajar

Jawaban
Menurut jumhur ulama, hukum melontar jumrah baik Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr) maupun jumrah pada 3 hari tsyriq adalah wajib.
Bagi yang tidak melontar jamrah Aqabah wajib membayar dam (Said bin Abdul Qadir Basyinfar, al-Mughni fi Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah, hal. 271; Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. I, hal. 665).

Adapun waktu fadhilah (utama) jumrah Aqabah setelah terbit matahari dan melontar jumrah 3 hari tasyriq setelah tergilincir matahari (bakda zawal). Sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw. berdasarkan riwayat berikut ini;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم

Artinya: Jabir berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 s.d. 13 Dzulhijjah) beliau melempar (3 jumrah) setelah tergelincir matahari (H.R. Muslim)

Namun para fuqaha berbeda pendapat mengenai waktu yang dianggap cukup (sah) untuk melontar jumrah Aqabah: Imam Mujahid, al-Tsauri dan al-Nakha’i, menyatakan tidak dibenarkan melontar jumrah Aqabah sebelum terbit matahari.

Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, Malik, Ishak dan Ibnu Mundzir diperbolehkan melontar jumrah Aqabah setelah terbit fajar.

Adapun menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bahwa awal waktu diperbolehkan melontar jamrah ialah setelah lewat tengah malam pada malam hari Nahr (Said bin Abdul Qadir Basyinfar, al-Mughni fi Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah, hal. 271-273), dan menurut Imam Syafi’i dan Ahmad akhir waktu melontar jumrah Aqabah adalah saat terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq, tanggal 13 Dzulhijjah (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 665).

Terkait waktu yang dianggap cukup (sah) untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyriq, juga terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha.

Menurut Jumhur Ulama, tidak sah melontar jumrah pada hari-hari Tasyriq, kecuali setelah tergelincir matahari (bakda zawal). Namun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melontar jumrah pada hari Nahr diperbolehkan sebelum tergelincir matahari (qablaz zawal) (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, Juz. 5, hal. 328).

Senada dengan Abu Hanifah, Atha’ dan Thawus (dua tokoh ulama fuqaha) dari golongan Tabi’in ini juga menyatakan, boleh melontar jamrah pada hari tasyriq sebelum zawal:

قال عطاء وطاوس: يجوز الرمي مطلقا أيام التشريق قبل الزوال

Artinya: Imam Atho’ dan Thowus berpendapat bahwa secara mutlak boleh melontar jumrah pada hari-hari tasyriq sebelum tergelincir matahari (Said bin abdul Qadir Basyinfar, al-Mughni fi Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah, hal. 286).

Di dalam kitab Fath al-Bari juga dikemukakan:

وَفِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَرْمِيَ اْلجِمَارَ فِيْ غَيْرِ يَوْمَ اْلأَضْحَى بَعْدَ الزَّوَالِ وَبِهِ قَالَ اْلجُمْهُوْرُ. وَخَالَفَ فِيْهِ عَطَاءٌ وَطَاوُوْسٌ فَقَالاَ يَجُوْزُ قَبْلَ الزَّوَالِ مُطْلَقًا. وَرَخَّصَ الْحَنَفِيَّةُ فِى الرَّمْيِ فِي يَوْمِ النَّفَرِ قَبْلَ الزَّوَالِ. وَقَالَ إِسْحَاقُ إِنْ رَمَى قَبْلَ الزَّوَالِ أَعَادَ إِلاَّ فِى الْيَوْم الثَّالِثِ فَيُجْزِؤُهُ

Artinya: Hadits itu menjadi dalil, menurut sunah melempar jumrah selain hari Adlha adalah setelah zawal, ini adalah pendapat jumhur ulama.

Berbeda dengan pendapat Atho’ dan Thawus yang mengemukakan, boleh melempar jumrah sebelum zawal secara mutlak. Al-Hanafiyah memberikan rukhshah (keringanan), boleh melempar jumrah pada hari nafar sebelum zawal.

Ishaq berpendapat, jika seseorang melempar jumrah sebelum zawal (pada hari nafar), maka ia harus mengulanginya, kecuali pada hari ketiga tasyri, maka melempar sebelum zawal cukup baginya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Baerut: Dar al-Fikr, 1420 H/2000 M, Jilid IV, hal. 409-410).

Menurut Atho dan Thowus, dibolehkannya qablaz zawal karena:
Pertama, Nabi tidak melontar pada hari-hari tasyriq sebelum zawal dan tidak pula melarang, akan tetapi beliau melakukannya setelah zawal, artinya perbuatan Nabi itu menunjukkan afdhal bukan keharusan.

Kedua, kalau pada tanggal 10 Dzulhijjah jamaah haji melontar hanya pada satu tempat dibolehkan pada waktu dhuha, maka apabila pada hari-hari
Tasyriq dimana pelontaran itu dilakukan pada tiga tempat, tentunya tidak harus dipersempit waktunya bahkan sepantasnya diperluas.
Oleh karena itu maka pada hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) boleh melontar sebelum zawal. Namun menurut Imam Rafi’i, pendapat tersebut lemah sehingga pelaksanaannya harus bakdal fajri (setelah fajar) dan tidak boleh sebelum fajar (qablal fajr). Di dalam Tuhfah al-Muhtaj dikemukakan:

وَجَزَمَ الرَّافِعِيُّ بِجَوَازِهِ قَبْلَ الزَّوَالِ كَاْلإِمَامِ ضَعِيْفٌ وَإِنْ اعْتَمَدَهُ اْلإسْنَوِيُّ وَزَعَمَ أَنَّهُ الْمَعْرُوْفُ مَذْهَبًا وَعَلَيْهِ فَيَنْبَغِي جَوَازُهُ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: Al-Rafi’i menetapkan, boleh melempar jumrah (pada hari Tasyriq) sebelum zawal (zhuhur) seperti pendapat al-Imam. Ini pendapat yang lemah, walaupun menjadi pegangan al-Isnawi yang menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang ma’ruf (dikenal) dalam mazhab (al-Syafi’iyah).

Karenanya (qaul dla’if), seyogyanya diperbolehkan melempar jumrah itu sejak terbit fajar (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj pada hamisy Hasyiah al-Syirwani, Mesir: al-Tijariah al-Kubra, Juz IV, hal. 138).

Di dalam kitab I’anah al-Tholibin juga dikemukakan bahwa praktik melontar hendaknya setelah fajar:

وَالْمُعْتَمَدُ جَوَازُهُ فِيْهَا أَيْضًا وَجَوَازُهُ قَبْلَ الزَّوَالِ بَلْ جَزَمَ الرَّفِعِيُّ وَتَبِعَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَقَالَ إِنَّهُ الْمَعْرُوْفُ بِجَوَازِ رَمْيِ كُلِّ يَوْمٍ قَبْلَ الزَّوَالِ وَعَلَيْهِ فَيَدْخُلُ بِالْفَجْرِ

Artinya: Menurut pendapat yang kuat, boleh melempar jumrah pada hari tasyriq itu sebelum zawal. Bahkan, al-Rafi’i juga berpendapat sama yang diikuti oleh al-Isnawi. Al-Isnawi mengemukakan, cara itulah yang dikenal, yakni boleh melempar jumrah setiap hari sebelum zawal.

Praktiknya, seyogyanya diperbolehkan melempar jumrah itu sejak terbit fajar (Muhammad al-Bakri Syatho al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariah al-Kubra, t. th.), Juz II, h. 307)

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa melotar jumrah pada tiga hari tasyriq sebelum terbit fajar untuk hari besoknya tidak sah karena waktu tersebut adalah di luar batas-batas waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, jika pera jemaah haji tidak bisa melontar pada waktu afdloliyah, (bakda zawal) sebaiknya melontar setelah terbit fajar (bakdal fajri).
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan para jemaah haji mendapatkan haji mabrur.