Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 106

Respon Polemik Persoalam Tanah di Indonesia, Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah Ilmiah

0


muisumut.or.id, Medan, Persoalan Rempang di Batam telah menjadi trending topik di Indonesia. Tanah yang didami rakyat selama turun temurun diambil alih oleh negara untuk kepentingan Pembangunan dan investasi kemudian ternyata menyisakan masalah. Di satu sisi rakyat merasa tidak terayomi, di sisi lain pemerintah ingin mempercepat Pembangunan dengan alasan untuk kemajuan dan sebagainya.

Tidak hanya di Rempang, persoalan ini juga kerap terjadi di berbagai provinsi lain di tanah air ini. Sumatera Utara sendiri tidak sedikit tanah/lahan yang awalnya sudah ditempati dan dihuni Masyarakat selama bertahun-tahun namun pada akhirnya harus tergusur karena adanya Pembangunan baik Pembangunan tersebut dari pemerintah maupun swasta.
Persoalan ini perlu ditinjau dari berbagai aspek, aspek hukum agrarian, aspek hukum Nasional dan begitu juga dengan tinjauan syariah.

Karena itu Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada Ahad, 24 September 2023 melaksanakan Muzakarah ilmiah merespon hal tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA selaku ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara di Medan pada Jumat, 22 September 2023.

Materi yang diangkat menghdirkan Narasumber ahli agrarian yakni Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH., MS., CN dan Narasumber berikutnya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia (2015-2020) sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Farid Wajdi, SH., M. Hum. Dari sisi hukum negara dan syariah bagaimana sebenarnya status tanah di Indonesia, bagaimana pula jika berbenturan dengan kepentingan pemerintah apa seharusnya yang dilakukan. Begitu juga dengan tanah-tanah yang hari ini banyak didiami Masyarakat namun tanpa alas hak jelas. Hal ini semua akan diabahas dan dikaji dari tiga analisis hukum. Yakni perspektif agraraia, perspektih hukum dan perspektif syariah

Di sisi lain, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan bahwa acara ini terbuka untuk umum. Silahkan Masyarakat hadir ke MUI Sumatera Utara Jl Sutomo Ujung Medan mulai 09.00-12.20 WIB. acara ini juga disiarkan langsung melalui akun streaming Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan terhadap persoalan lahan/tanah tersebut agar pemahaman tidak simpang siur dan menjadi jelas. Sebab pungkasnya bahwa Islam sudah menjadikan persoalan tanah dalam satu bab khusus dalam fikih yakni pada poin ihya al-mawat. Karena itu topik ini menjadi menarik untuk didengarkan.

kontributor: komisi fatwa

Pelatihan Dasar Diplomasi MUI Sumatera Utara: Mencetak Kader Paham Diplomasi

0

muisumut.or.id-Medan, Pelatihan Dasar Diplomasi dengan tema “Mencetak Kader Umat Yang Paham Diplomasi” yang diselenggarakan oleh Bidang/Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI Sumatera Utara telah berlangsung sukses pada tanggal 21 September 2023 di Aula MUI Sumut. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai peserta yang tertarik dalam memahami lebih dalam tentang diplomasi.

Acara ini diberikan kehormatan dengan kehadiran narasumber utama, yaitu Drs. H. Bunyan Saptomo, MA., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dalam presentasinya, beliau membahas berbagai aspek penting mengenai diplomasi dan hubungan internasional.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah arti kata “diplomasi”, yang diuraikan sebagai “pelaksanaan hubungan internasional antar negara dengan berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.” Diplomasi, yang dilakukan oleh aktor baik pemerintah maupun non-pemerintah, menjadi inti dari hubungan internasional.

Pada sesi diskusi, Drs. H. Bunyan Saptomo menjelaskan bahwa diplomasi melibatkan berbagai elemen, termasuk kepentingan nasional dan kekuatan nasional. National Interest atau kepentingan nasional dapat berasal dari konstitusi negara atau perumusan pemerintah. Sementara National Power, menurut berbagai teori, mencakup geografi, sumber daya alam, militer, populasi, moral nasional, pemerintah, dan diplomasi.

Selain itu, pembicaraan tentang protokol dan preseance juga menjadi bagian integral dalam diplomasi. Diplomasi melibatkan berbagai gelar kehormatan, seperti Highness, Honorable, Excellency, Sir, Madame, Lady, Gentleman, dan sebagainya.

Dalam konteks Diplomasi Publik, Drs. H. Bunyan Saptomo menjelaskan bahwa itu adalah proses komunikasi langsung dengan masyarakat di luar negeri untuk memajukan kepentingan dan nilai-nilai yang diwakili oleh suatu negara atau organisasi. Ini berkaitan erat dengan komunikasi internasional, yang adalah proses pengiriman pesan melalui media tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, diplomasi publik juga memiliki hubungan erat dengan teori Public Relations (PR) dan Nation Branding (NB). PR adalah manajemen penyebaran informasi untuk memengaruhi persepsi publik, sedangkan NB adalah penerapan konsep dan teknik pemasaran perusahaan untuk meningkatkan reputasi suatu negara.

Fungsi-fungsi diplomasi yang diuraikan oleh Drs. H. Bunyan Saptomo mencakup perwakilan, promosi, perlindungan, negosiasi, penyelidikan, dan pelaporan. Diplomasi juga membahas sejarah diplomasi dari masa Mesir kuno hingga era paska Perang Dingin, dengan penekanan pada peran utusan dalam menjalankan diplomasi.

Acara pelatihan ini memberikan wawasan yang berharga tentang dunia diplomasi dan hubungan internasional kepada peserta, yang diharapkan dapat menjadi kader umat yang paham dan mampu menjalankan diplomasi dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat. (Yogo Tobing)

Panduan Hadapi Tragedi Pulau Rempang: Ijtima Ulama Komisi Fatwa

0

muisumut.or.id Pulau Rempang, yang terletak di Pulau Rempang Pulau di Batam, Kepulauan Riau, dengan luas kurang-lebih 165 km² adalah pulau di wilayah pemerintahan kota Batamprovinsi Kepulauan Riau yang merupakan rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang. Pulau ini berada kira-kira 3 km di sebelah tenggara pulau Batam dan terhubung oleh jembatan Barelang ke-5 dengan pulau Galang di bagian selatan.

Pada saat ini pulau Rempang banyak dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang, selain juga mempunyai beberapa buah pantai yang bagus. Namun, pada tanggal 7 September 2023 terjadi bentrokan antara Masyarakat dengan aparat Kepolisian dan TNI, kehidupan tenang di pulau ini terganggu oleh sebuah peristiwa tragis yang merenggut banyak korban dan mengguncang hati masyarakat. bentrokan antara aparat TNI/Polri dengan masyarakat asli pulau. Bentrokan dipicu oleh rencana penggusuran yang akan dilakukan terhadap masyarakat pulau Rempang untuk dibangun proyek Rempang Eco City membuat tragedi ini menjadi topik utama dalam berita dan percakapan publik.

Reaksi terhadap tragedi Pulau Rempang sangat beragam, mulai dari rasa empati yang mendalam hingga tuntutan keras untuk keadilan. Para analis, sarjana, dan aktivis telah merenungkan berbagai aspek peristiwa ini, termasuk dampaknya dalam hukum dan moralitas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap tragedi ini, karena Islam memiliki kerangka kerja etika dan hukum yang kuat untuk mengevaluasi tindakan dan keputusan yang memengaruhi keadilan dan moralitas.

Pada Ijtima Ulama Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke -VII tahun 2021 salah satu masalah utama Masil Asasiyyah Wathoniyah yang dibahas adalah tentang Distribusi Lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan (Fungsiinalisme Tanah). Sebagaimana proses penetapan fatwa yang bersifat responsive, proaktif, dan antisipatif maka fatwa disusun dan ditetapkan haruslah bersifat argumentatif (memiliki kekuatan hujjah), legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), kontekstual (waqi’iy), aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.

DISTRIBUSI LAHAN UNTUK PEMERATAAN DAN KEMASLAHATAN (FUNGSIONALISME TANAH)

 A. Pokok Pikiran

  1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;
  2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;
  3. Pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil;
  4. Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok;
  5. Alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang;
  6. Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan;
  7. Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;
  8. Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;
  9. Pemerintah wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan;
  10. Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan dan tidak boleh menelantarkannya. Dalam hal terjadi penelantaran, maka Pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan;
  11. Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dalam hal Pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan; dan
  12. Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.

B. Rekomendasi

  1. Peserta Ijtima’ Ulama mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendistribusikan lahan bagi masyarakat miskin dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat untuk merealisasikan kemaslahatan;
  2. Pemerintah perlu mengidentifikasi penguasaan swasta atas tanah yang berlebihan serta mengevaluasi atas pemberian hak pengelolaannya guna didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan;
  3. Pemerintah perlu mengatur tata kelola kepemilikan lahan untuk menjamin harmoni sosial dan melindungi rakyat kecil, sehingga tidak terjadi hukum rimba atas dasar kapital yang memarjinalkan masyarakat tertentu terutama penduduk asli;
  4. Pemerintah perlu mengendalikan dengan sungguh-sungguh harga tanah agar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar secara absolut yang berdampak kepada penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Dasar Hukum

Alquran Q.S Thaha 20

الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ مَهْدًا وَّسَلَكَ لَكُمْ فِيْهَا سُبُلًا وَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۗ فَاَخْرَجْنَا بِه اَزْوَاجًا مِّنْ نَّبَاتٍ شَتّٰى

Artinya:

“(Tuhan) yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan menjadikan
jalan-jalan di atas bagimu, dan yang menurunkan air (hujan) dari langit.
Kemudian Kami tumbuhkan dengan (air hujan itu) berjenis-jenis aneka macam
tumbuhan”. (QS. Thaha [20]: 20

dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;

Al hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفِ الْمُزَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا ، وَغَوْرِيَّهَا . وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قَدْسٍ وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ ، وَكَتَبَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، هَذَا مَا أَعْطَى مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ بِلَالَ بُنَ حَارِثِ المزني ، أَعْطَاهُ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قُدْسِ ، وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ

Dari Amr bin ‘Awf Al-Muzanniy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepada Bilal bin Al Harits hak seorang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menuliskan surat; ‘Ini adalah apa yang Muhamad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikan kepada Bilal bin AlHarits Al-Muzanni. Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al-Qabiliyyah daerah yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III: 138, No. 3062 dan Ahmad, Musnad Ahmad, II: 676, No. 2830

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : أَعْطَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا ، وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ

Dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds” HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, VI: 145, No. 11.916

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ ، عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَخَذَ مِنْ مَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ ، وَأَنَّهُ أقْطَعَ بِلالَ بْنَ الْحَارِثِ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ: ” إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجِزَهُ عَنِ النَّاسِ ، لَمْ يُقْطِعْكَ إِلَّا لِتَعْمَلَ ” قَالَ : فَقَطَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلنَّاسِ الْعَقِيقَ

Dari Haris bin Bilal dari ayahnya : bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memungut zakat ma’adin (barang tambang) dari suatu kabilah, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-Aqiq/dekat kota madinah) seluruhnya kepada Bilal, dan ketika pada masa Umar Ra beliau berkata kepada Bilal Ra: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya”. Bilal berkata: ‘Maka Umar bin Khattab ra membagikan lembah al-Aqiq itu untuk orang-orang’.” HR. Ibnu Khuzimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 75, No. 2323, Al-Hakim, Al-Mustadrak, I: 404, No. 1472, AlBaihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 152, No. 7731

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالِ الْمُزَنِي ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَقْطَعَهُ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، قَالَ : فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ : إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَنِ النَّاسِ ، إِنَّمَا أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ ، فَخُذْ مِنْهَا مَا فَدَرْتَ عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ الْبَاقِي

“Dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-‘aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya kepada Bilal. Dan ketika pada masa Sayyidina Umar ra beliau berkata kepada Bilal ra: ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambilah bagian lembah-lahan yang berada dalam jangkauan dan kemampuan pengelolaanmu dan kembalikan sisanya (pada negara)” (HR. Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).

Kaidah fiqh

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمُصْلَحَةِ

“Kebijakan imam (negara) kepada rakyatnya mesti mengacu kepada kemaslahatan” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar alKutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121)

وَوَلِيُّ الْأَمْرِ مَأْمُورٌ بِمُرَاعَاتِ الْمُصْلَحَةِ

“Penguasa (negara) diperintahkan untuk membuat kebijakan yang selalu mengacu kepada kemaslahatan”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, BairutDar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121).

Pendapat ulama

الْبَحْثُ الثَّالِثُ : المَرَادُ مِنْ كَوْنِ الْأَرْضِ مَهْداً أنَّهُ تَعَالَى جَعَلَهَا بِحَيْثُ يَتَصَرَّفُ الْعِبَادُ وَغَيْرُهُمْ عَلَيْهَا بِالْقُعُودِ وَالْقِيَامِ وَالنَّوْمِ وَالزَّرَاعَةِ وَجَمِيعِ وُجُوهِ الْمَنَافِعِ

“Pembahasan Ketiga: ‘Bahwa yang dimaksud dengan keberadaan bumi sebagai mahdan adalah bahwa Allah menciptakannya sebagai tempat beraktivitas manusia dan makhluk lainnya dengan duduk, berdiri, tidur, bercocok tanam, dan hal-hal lain yang bermanfaat”. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1401 H/1980 M, juz, XXII, h. 68).

النَّظَرُ فِي مَالَاتِ الأَفْعَالِ مُعْتَبَرُ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً، وَذَلِكَ أَنَّ الْمُجْتَهَدَ لَا يَحْكُمُ عَلَى فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُكَلَّفِينَ بِالْإِقْدَامِ أَوْ بِالْإِحْجَامِ إِلَّا بَعْدَ نَظَرِهِ إِلَى مَا يَؤُولُ إِلَيْهِ ذَلِكَ الْفِعْلُ، فَقَدْ يَكُونُ مَشْرُوعًا لِمَصْلَحَةٍ فِيهِ تُسْتَجْلَبُ ، أَوْ لِمَفْسَدَةٍ تُدْرَأُ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافِ مَا قُصِدَ فِيهِ، وَقَدْ يَكُونُ غَيْرَ مَشْرُوعٍ لِمَفْسَدَةِ تَنْشَأُ عَنْهُ أَوْ مَصْلَحَةٍ تَنْدَفِعُ بِهِ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافٍ ذَلِكَ، فَإِذَا أُطْلِقُ القَوْلُ فِي الأَوَّلِ بِالْمَشْرُوعِيَّةِ، فَرُبَّمَا أَدَّى استِجْلَابُ الْمَصْلَحَةِ فِيهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ تُسَاوِي الْمُصْلَحَةَ أَوْ تَزيدُ عَلَيْهَا ، فَيَكُونُ هَذَا مَانِعًا مِنْ إِطْلَاقِ القَوْلِ بِالْمَشرُوعِيَّةِ وَكَذَلِكَ إذَا أُطلِقَ القَوْلُ فِي الثَّانِي بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ رُبَّمَا أَدَّى استِدْفَاعُ الْمَفْسَدَةِ إِلَى مَفْسَدَةٍ تُسَاوِي أَوْ تَزِيدُ فَلَا يَصِحُ إِطْلَاقُ القَوْلِ بِعَدَمِ الْمَشْرُوعِيَّةِ

“Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang diharus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertentangan dengan syariat. Dengan demikian seorang mujtahid tidak akan menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang larangan (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut. Terkadang sebuah perbuatan disyariatkan karena mengandung mashlahat atau menolak mafsadah. Akan tetapi perbuatan tersebut memiliki dampak (ma`al) yang bertolak belakang dengan tujuannya. Dan terkadang juga suatu perbuatan tidak disyariatkan karena mengandung mafsadah atau menolak maslahat. Akan tetapi perbuatan tersebut memilik dampak yang berbeda dengan tujuan tidak disyariatkannya. Sehingga apabila yang pertama dikatakan mutlak disyariatkanya, maka boleh jadi kemasalahatan yang didatangkan menggiring pada timbulnya kerusakan yang setara dengan kemaslahatan itu sendiri atau bahkan lebih besar. Akibatnya dalam konteks ini tidak boleh mengatakan perbuatan itu secara mutlak disyariatkan. Begitu juga dengan yang kedua, apabila dikatakan secara mutlak tidak disyariatkan, maka boleh jadi tercegahnya kerusakan menghantarkan kepada kerusakan lain yang setara atau lebih besar, sehingga tidak sah menyatakan secara mutlak tidak disyariatkan.” (Abu Ishaq asySyatibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet ke-7, 1426 H/2005 M], juz, IV, h. 140-141)

الإقْطَاعُ هُوَ تَسْوِيغُ الْإِمَامِ شَيْئًا مِنْ مَالِ اللهِ لِمَنْ يَرَاهُ أَهْلًا لِذَلِكَ وَأَكْثَرُ مَا يُسْتَعْمَلُ فِي إِقْطَاعِ الْأَرْضِ وَهُوَ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهَا شَيْئًا لَهُ يَحُوزُهُ

“Iqtha` adalah pemberian sesuatu dari harta Allah oleh imam (negara) kepada orang yang dianggap layak untuk menerimanya, dan umumnya diberlakukan dalam konteks distribusi lahan yaitu mengeluarkan sebagian tanah yang dikuasainya dan (memberikannya, pent) kepada pihak yang dianggap layak ” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119)

إِمَّا أَنْ يُمَلِكَهُ إِيَّاهُ فَيَعْمُرُهُ أَوْ يَجْعَلَ لَهُ عَلَيْهِ مُدَّةً وَالْإِقْطَاعُ قَدْ يَكُونُ تَمْلِيكًا وَغَيْرَ تَمْلِيكٍ

“Caranya adalah bisa dengan memberikan hak kepemilikan kepadanya (pihak yang dianggap layak menerimanya) kemudia ia mengelola lahan tersebut atau bisa juga menetapkan hak kelola lahan tersebut kepadanya selama jangka waktu tertentu. Dan iqtha’ itu bisa berbentuk hak kepemilikan (iqtha’at-tamlik) dan bisa juga hak guna (iqtha’ghairi at-tamlik). (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah alQari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119).

قَالَ السُّبْكِيُّ: فَلَيْسَ لِلْإِمَامِ أَنْ يُمَلِكَ أَحَدا إِلَّا مَا مَلَكَهُ اللهُ وَإِنَّمَا وَظِيفَةُ الْإِمَامِ الْقِسْمَةُ وَالْقِسْمَةُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُوْنَ بِالْعَدْلِ وَمِنْ شُرُوْطِهَا الْعَدْلُ وَتَقْدِيمُ الْأَحْوَجِ وَالتَّسْوِيَةُ بَيْنَ مُسَاوِى الْحَاجَاتِ

As-Subki berkata: ‘Maka tidak boleh bagi imam untuk memberikan kepemilikan kepada seorang pun kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Tugas atau kewenangan imam hanyalah membagi, dan pembagian itu harus mengacu kepada prinsip keadilan. Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian tersebut adalah adil, memprioritaskan pihak yang paling membutuhkan, dan pembagian yang sama di antara orang-orang yang memiliki kebutuhan yang sama”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa anNazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. H. 121).

وَلَا يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يُقْطِعَ مِنَ الْمَوَاتِ إِلَّا مَا قَدَرَ الْمُقْطْعُ عَلَى إِحْيَانِهِ؛ لِأَنَّ فِي إِقْطَاعِهِ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَصْبِيقاً عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ، فَيَدْخُل بِهِ الضَّرَرُ عَلَ المُسْلِمِينَ

 “Wajib bagi Imam untuk mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan madlarat bagi kaum muslimin” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, BairutDar al-Fikr, cet ke-12, juz, VI, h. 430)

قَالَ أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إِذَا حَجَرَ أَرْضًا وَلَمْ يَعْمُرُهَا ثَلَاثَ سِنِينَ أَخَذَهَا الْإِمَامُ وَدَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لِأَنَّ التَّحْجِيرَ لَيْسَ بِإِحْيَاء لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لِأَنَّ الْإِحْيَاءَ هُوَ الْعِمَارَةُ وَالتَّحْجِيرُ لِلْإِعْلَامِ

“Para ulama dari kalangan Madzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sesungguhnya ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlan masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekedar pemberitahuan (i’lam).” (Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).

Komisi Dakwah MUI MADINA Menguatkan Pemahaman Agama Melalui Pengajaran Fardu Kifayah untuk Jenazah

0

muisumut.or.id-MANDAILING NATAL, 19 September 2023 – Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) terus berkomitmen untuk memperkuat pemahaman agama di kalangan masyarakat. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah mengajarkan Fardu Kifayah untuk jenazah dalam Islam. Upaya ini dinyatakan sebagai bagian integral dari program berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama dan memperkuat ikatan kebersamaan dalam masyarakat.

Kegiatan pengajaran Fardu Kifayah telah berlangsung di Desa Huta Bangun dan Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Program ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Komisi Dakwah MUI MADINA dengan masyarakat setempat yang berkomitmen dalam implementasinya.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, KH. Mahyuddin Lubis, menyatakan, “Fardu Kifayah adalah kewajiban bersama yang harus kita pelajari dan amalkan sebagai umat Islam. Mengurus jenazah adalah tugas yang sangat mulia, dan dengan belajar Fardu Kifayah, kita memastikan bahwa kita dapat memberikan penghormatan yang layak kepada mereka yang telah meninggal.”

Program ini melibatkan pelatihan dan workshop reguler yang dihadiri oleh warga desa. Peserta diberikan pembelajaran terinci tentang tata cara mandi jenazah, pengkafanan, shalat jenazah, dan proses pemakaman sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, mereka juga mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya gotong-royong dan kepedulian dalam membantu keluarga yang sedang berduka.

Antusiasme masyarakat Desa Huta Bangun dan Desa Pardomuan dalam mengikuti program ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya pengetahuan agama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Diharapkan bahwa melalui program ini, masyarakat akan lebih siap dalam menghadapi proses pemakaman dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam.

Komisi Dakwah MUI MADINA berharap bahwa prestasi ini akan menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal dan di seluruh Indonesia untuk menghidupkan nilai-nilai keagamaan dalam rutinitas sehari-hari dan memperkuat kebersamaan dalam masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang agama, diharapkan masyarakat akan lebih harmonis dan peduli terhadap sesama, menciptakan lingkungan yang lebih baik dan penuh kasih sayang. (Yogo Tobing)

Perguruan Kader Ulama Aceh Berkunjung ke MUI Sumatera Utara: “Membangun Silaturahmi dan Memperkuat Sistem Perkaderan”

0

muisumut.or.id, Medan, Perguruan Kader Ulama Majelis Permusyawaratan Aceh (PKU MPU) Perempuan mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Selasa 19/9/.  Kedatangan mereka, yang terdiri dari 40 anggota dan 5 pembimbing, mendapat sambutan positif dari MUI Sumatera Utara.

Dr. Arifinsyah, sekretaris Bidang Pendidikan menyampaikan bahwa MUI Sumut dengan gembira menyambut kedatangan saudara-saudara dari Aceh. Rombongan disambut Ketua Umum MUI Sumatera Utara, bersama Dewan Pimpinan serta menghadirkan mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Sumatera Utara (PTKU) yang telah mengunjungi MPU Aceh pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tali silaturahim dan membangun sistem perkaderan yang kuat antara kedua wilayah.

Dr. Arifinsyah yang juga merupakan Sekretaris PTKU MUI Sumatera Utara, menyoroti tiga hal penting terkait PTKU MUI Sumut dalam kegiatan ini:

  1. Sistem pendidikan di PTKU MUI Sumut adalah sistem perguruan tinggi dengan menggunakan kurikulum Turats sebanyak 90 persen selama 6 semester atau 3 tahun. Setelah itu, mahasiswa akan melakukan transfer nilai ke perguruan tinggi Univa, di mana mereka akan memperoleh gelar S1.
  2. Program Praktik ke Lapangan: Pada tahun ini, PTKU MUI Sumut menghadirkan program praktik ke lapangan, yang memungkinkan mahasiswa tidak hanya belajar di dalam kelas. Program ini mencakup Safari Ramadhan di komunitas minoritas di Kabupaten Kota Sumatera Utara dan praktik lapangan pengembangan wawasan di beberapa daerah, termasuk Aceh dan Musthafawiyah Sumatera Utara. Tujuan dari program ini adalah memberikan mahasiswa wawasan dan pengembangan ilmu yang lebih luas, sehingga mereka tidak hanya terbatas pada teori semata.
  3. Komprehensif: Dr. Arifinsyah juga mengungkapkan bahwa ada ujian komprehensif yang menguji pengetahuan dari semua mata kuliah yang telah diambil. Mata kuliah yang lulus akan mendapatkan pengembangan lebih lanjut, sementara yang tidak lulus harus bekerja keras agar memenuhi syarat. Ini adalah pengalaman baru bagi para alumni, tetapi sangat penting untuk memastikan bahwa PTKU mereka siap untuk menghadapi tantangan di lapangan. PTKU MUI Sumut memiliki misi sebagai pemaham agama, pengamal agama, dan pembela agama.

. Tengku Muhibbushabri, Wakil Ketua MPU Aceh, mengucapkan rasa syukur atas sambutan yang luar biasa hangat saat kunjungan mereka ke MUI Sumatera Utara.

Kami sangat bersyukur atas pertemuan dengan Dewan Pimpinan MUI Sumut, kami memperoleh beragam wawasan tentang bagaimana PKU MPU dan PTKU MUI Sumut menggabungkan visi dan misi mereka untuk mencapai tujuan bersama, sebagaimana diungkapkan oleh Ustadz Dr. Arifinsyah, yaitu mendidik generasi muda menjadi pelindung agama dan pembela umat.” ucapnya

Selain itu, perbincangan tersebut juga membahas persiapan yang diberikan kepada generasi muda agar mereka dapat kembali dan berkontribusi di daerah asal mereka. Dalam konteks yang lebih luas, Tengku Muhibbushabri menyampaikan harapannya agar PKU MPU Aceh dapat membangun hubungan yang kuat dengan MUI Sumatera Utara. Terkait dengan fasilitas gedung MUI Sumatera Utara yang reprsentatif juga pengelolaannya, dia memberikan apresiasi tinggi, hal ini ditunjukkan dengan segala bidang bekerja secara professional seperti bidang Infokom  dan juga bidang lainnya.

“kunjungan ziarah ke Sumatera Utara dianggap belum lengkap sempurna tanpa melihat secara langsung MUI Sumatera Utara”  ungkap di akhir wawancara

Pada pertemuan tersebut juga diselingin dengan pemberian cinderamata dari salah satu ketua komisi Penelitian, Dr. Sulidar yang memberikan buku yang berjudul “Wawasan Pengamalam al Hadis” kepada seluruh rombongan MPU Aceh, serta pemberian majalah Media Ulama oleh Kabid Infokom.

kontributor: Fahri S

KPRK MUISU Gelar Pengajian Bulanan untuk Meningkatkan Kekhusyukan dalam Ibadah

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) telah sukses melaksanakan pengajian rutin bulanan pada hari Sabtu, 16 September 2023, di Aula MUISU yang terletak di Jalan Sutomo Ujung Medan. Acara berlangsung meriah dengan menghadirkan seorang pentausiyah terkemuka, Dr. H. Ardiansyah LC, MA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUISU serta Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU.

Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah anggota KPRK, termasuk Ketua KPRK Dra. Hj. Ruamini, MA, dan Sekretaris Hj. Wan Khairunnisa, peserta pengajian diajak untuk meneladani sifat ibadah Rasulullah sebagai langkah penting dalam meningkatkan kekhusyukan dalam ibadah shalat.

“Sebagai bulan kelahiran Rasulullah, kita diingatkan untuk mendalami dan mengkaji setiap aspek dari perbuatan beliau sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW. Semoga pengetahuan yang kita peroleh dari narasumber pada pengajian bulanan ini dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Dra. Ruamini.

Narasumber, Al Ustad Ardiansyah, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Rasulullah SAW rutin berzikir kepada Allah pada pagi dan petang. Salah satu zikir yang beliau baca adalah, “Ya Allah, pada-Mu aku berpagi hari, dengan-Mu aku bersore hari, dengan-Mu kami hidup, dengan-Mu kami mati. Hanya kepada-Mu kami kembali” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Mazah, dan lainnya).

Ardiansyah juga mengungkapkan, “Bagaimana dengan salat Nabi?” Beliau menjelaskan bahwa dalam salatnya, Nabi Muhammad berdiri dalam keadaan lama, sesuai dengan hadis Bukhari yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud Ra. pernah bersalat bersama Nabi pada suatu malam, dan Nabi terus berdiri dalam salat hingga Ibnu Mas’ud hampir melakukan sesuatu yang tidak patut. Ketika ditanya, Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku bermaksud untuk duduk dan meninggalkan beliau.”

“Intinya, saat salat, Nabi tidak tergesa-gesa dalam berdiri,” tambahnya.

Ardiansyah menekankan pentingnya mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh Rasulullah dalam beribadah. Beliau juga menyampaikan bahwa Nabi Muhammad pernah berdiri dalam salat malam hingga mengalami pembengkakan pada kaki dan betis. Nabi juga melaksanakan salat sunnah syuruq.

“Rasulullah bersabda, siapa yang salat Subuh berjamaah, kemudian dia duduk berzikir sampai terbit matahari, lalu dia shalat dua rakaat maka pahalanya sama seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna. Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi,” ungkap Ardiansyah.

Acara pengajian ini juga dimeriahkan dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dengan narasumber. (Yogo Tobing)

Sosben MUI SU Dakwah Mitigasi di Kepulauan Nias

0

muisumut.or.id-Nias, Gempa Dahsyat Di Kepulauan Nias dengan kekuatan 8,7 Skala Richter (SR) tahun 2005 yang telah menelan banyak korban harta benda maupun jiwa. Agama Islam pun merupakan Agama minoritas di Kepulauan Nias. Kedua hal ini membuat BidKom Sosben MUI SU bersemangat hati melaksanakan Dakwah Mitigasi ke Kepulauan Nias.

Laila Rohani dan Nani Ayum Panggabean , Ketua dan Sekretaris Bidang Sosial dan Bencana MUI SU melaksanakan Dakwah Mitigasi nya “Road Masjid to Masjid”, dari Masjid ke Masjid dengan memberikan penyuluhan Tanggap Bencana Persfektif Islam, Lingkungan Hidup dan Kesehatan. Kegiatan diawali pada Hari Jum’at , 8 September 2023 pukul 13.30 di Kota Gunung Sitoli di Masjid Agung yang dihadiri langsung Ketua DP MUI Kota Gunung Sitoli Bapak H. Abdul Hadi SH dan jajarannya, beserta pemuka agama, pemuka masyarakat, ormas Islam dan Kepemudaan Kota Gunung Sitoli . Turut hadir Sekretaris DP MUI Kabupaten Nias Bapak Rica Rehabilitas Calyadindan dan jajarannya, serta hadir Ketua DP MUI Kabupaten Nias Barat Bapak Lukman Hakim beserta pengurus MUI Nias Barat.

Kegiatan penyuluhan dilanjutkan pada Hari Sabtu, 9 September 2023 ke Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan di Masjid Agung Ar Rahman Kecamatan Teluk Dalam , Masjid itu berada di Lingkungan Madrasah MIN, MTsN dan MAS Teluk Dalam . Acara dimulai pukul 09.00 -12.00 dihadiri Ketua MUI Kabupaten Nias Selatan Bapak Fahmi Rahmansyah Hulu dan pengurus MUI kabupaten Nias Selatan dan para pemuka agama, tokoh masyarakakat , Ormas, penyuluh agama Kepala KUA kecamatan dan siswa Madrasah Aliyah.

Laila Rohani mengatakan “Kerusakan lingkungan dan bencana alam adalah akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Kita harus menjaga dan memelihara lingkungan hidup kita dengan baik , jangan buang sampah sembarangan, jangan menebang pohon yang mengakibatkan banjir. Lingkungan yang baik akan diwariskan kepada anak cucu kita.”

Nani Ayum Panggabean menyampaikan
“Kesehatan merupakan kenikmatan teragung dan tertinggi. Sebab jika sehat, manusia bisa melaksanakan semua kewajiban, tugas-tugasnya, dan pekerjaannya.”
“Manakala kita tidak sehat, atau betul-betul berpenyakitan, maka terhalang untuk kita bisa melakukan semua tugas-tugas, rencana, cita-cita yang menjadi kebahagiaan , kesuksesan kita di dunia, bahkan kebahagiaan kita di akhirat.” Kita harus mensyukuri nikmat Kesehatan ini dengan PHBS (Prilaku Hidup Sehat Bersih) .Ajaran Islam sungguh hebat yang sudah membimbing kita untuk bersih dimulai bangun tidur dengan mencuci tangan dan berwudhu’.”

Dengan penuh semangat di Tano Niha bak kepingan surga nan indah Ketua dan Sekretaris MUI Bidang Sosben melanjutkan Dakwah Mitigasi nya dari Masjid ke Masjid memberikan “Penyuluhan dan Sosialisasi Tanggap Bencana Perspektif Agama, Kesehatan dan Lingkungan dan Pemulihan Pasca Bencana ke Kabupaten Nias Utara dan dilaksanakan di Masjid Besar Kecamatan Lahewa pada Hari Ahad, 10 Septempber 2023 pukul 09.00 -12.30 Pagi .Dihadiri Ketua MUI kabupaten Nias Barat Bapak H. Rijalmen Mendrofa, SE yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Utara berserta Pengurus MUI Kabupaten Nias Utara yang lain . Turut hadir juga, pemuka agama, tokoh masyarakat, ormas termasuk ormas muslimah ditambah tenaga medis dan MUI kecamatan. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang sosben MUI SU menyerahkan SK MUI Kabupaten Nias Utara. Juga Menyerahkan Surat Deklarasi Ulama Sumatera Utara Utara Tahun 1445 H/2023 H kepada 5 Ketua MUI kabupaten /Kota Kepulaun Nias di tiga masjid lokasi Dakwah Mitigasi Sosben.

Kepulauan Nias nan indah, pulau terbesar di Sumatera Utara terdiri dari Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan dan Nias Utara. Pasca Gempa besar yang dahsyat dengan kekuatan 8,7 Skala Richter tahun 2005 yang menelan banyak korban harta dan jiwa .Korban jiwa yang meninggal ratusan orang, ribuan orang cedera ringan dan berat dan kerugian harta benda yang begitu banyak, tapi hal ini tidak mengurangi semangat masyarakat Tano Niha untuk maju dan berkembang. Masyarakat setempat memiliki kearifan lokal dalam menghadapi bencana gempa dan tsunami, tetapi hendaknya mereka harus dibarengi dengan mitigasi bencana yang cukup memadai oleh BNBP . Karena Nias Selatan juga pernah terjadi gempa lagi pada tahun 2016. Semoga Kepulaun Nias tidak terjadi gempa lagi.

Penggusuran di Pulau Rempang: MUI Sumut Minta Pemerintah Jamin Keadilan Bagi Warga

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) mengeluarkan pernyataan resmi terkait tragedi yang tengah berkecamuk di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan tersebut, Ketua Umum MUISU Dr. H. Maratua Sajuntak bersama Wakil Ketua Dr. Ardiansyah, yang disampaikan pada Minggu (17/9), mengutarakan keprihatinan mereka terkait masalah keadilan sosial yang tengah mengemuka dalam konteks Pulau Rempang.

Ardiansyah menyoroti perasaan keadilan sosial yang kembali terganggu oleh peristiwa tragis di Pulau Rempang. Banyak kalangan telah mengungkapkan empati dan simpati mereka terhadap penggusuran yang terjadi. Peristiwa ini menyedihkan, mengingat saudara-saudara kita di Pulau Rempang saling menyerang dan terluka, sementara rasa keadilan semakin menjauh dari warga biasa. Masyarakat yang telah lama menetap di pulau ini dipaksa meninggalkan rumah dan tanah mereka.

Ardiansyah menjelaskan, “Melihat kenyataan ini, sebagai warga negara yang tumbuh dan besar di tanah air tercinta, kami merasa khawatir bahwa setiap kali proyek strategis nasional dilakukan, penggusuran warga setempat dianggap sah-sah saja dalam nama pembangunan.”

Ardiansyah menekankan bahwa Fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 telah menggarisbawahi poin-poin penting, termasuk kewajiban pemerintah untuk memastikan akses tanah bagi kebutuhan pokok warga, larangan atas ketidakadilan dalam distribusi tanah, dan perlunya kompensasi yang adil jika hak kepemilikan tanah diambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Dalam konteks pembebasan lahan masyarakat, Ardiansyah menekankan bahwa kemaslahatan umum harus konkret, jangka panjang, menyeluruh, dan tidak hanya menguntungkan golongan tertentu, untuk menghindari ketimpangan sosial.

MUI Sumut berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memenuhi rasa keadilan bagi warga yang telah lama menetap di Pulau Rempang. Meninggalkan tanah kelahiran, terlebih secara paksa, adalah pilihan yang sulit bagi siapa pun. Oleh karena itu, pendekatan persuasif, kompensasi yang adil, jaminan lahan pekerjaan, dan saham untuk penduduk lokal yang berkelanjutan adalah langkah yang harus diambil oleh pemerintah.

Ardiansyah mengingatkan bahwa dalam Pancasila, prinsip “adil” telah ditegaskan secara berulang, yang merupakan amanah kepada pemerintah untuk menjunjung tinggi keadilan. Pernyataan ini juga sejalan dengan pesan utama al-Qur’an untuk berlaku adil kepada siapa pun.

MUI Sumut berharap agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil, terutama bagi warga Pulau Rempang. Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar semangat keadilan sosial tetap terjaga dalam tindakan pemerintah (Yogo Tobing)

MUI Pematang Siantar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pencegahannya

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar menggelar acara sosialisasi tentang bahaya narkoba dan upaya pencegahannya, dengan harapan melibatkan peran serta ulama dan cendikiawan muslim dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat. Acara ini digelar di Aula Dewan Pimpinan MUI Kota Pematang Siantar, Jalan Kartini, pada Sabtu (16/9/2023) pagi.

Ketua Panitia acara, Boy Iskandar Warongan (BIW), dalam sambutannya mengungkapkan tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar dan mahasiswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami ingin membentuk karakter pelajar yang menjauhi dan anti narkoba, serta memberikan edukasi seputar upaya pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pematang Siantar ini.

Boy menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada garis besar program MUI Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, sesuai dengan hasil Musda VII Kota Pematang Siantar Tahun 2022 dan surat tugas Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Pematang Siantar.

Kegiatan yang dihadiri oleh sedikitnya 90 pelajar dan mahasiswa di Kota Pematang Siantar ini diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) DP MUI Kota Pematang Siantar. “Ganas Annar adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI, dengan tugas utamanya adalah melakukan edukasi, sosialisasi, kerja sama, dan publikasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta cara pencegahannya,” ungkap Boy.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, akan dipilih enam orang untuk menjadi Duta Anti Narkoba Ganas Annar MUI Kota Pematang Siantar,” tutup Boy, yang juga merupakan Bacaleg DPRD Provinsi dari Dapil Sumut 10 (Siantar-Simalungun), sambil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung selama kegiatan berlangsung, serta memberi semangat kepada seluruh peserta sosialisasi.

Acara sosialisasi ini turut menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yaitu Pengelola Lembaga Rehabilitasi Khalid Bin Walid Medan, Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K, dan Ketua Umum DP MUI Kota Pematang Siantar, Drs H M Ali Lubis.

Tampak hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Pematang Siantar, H Rafii Nasir BA, Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, serta Kapolres Kota Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K. (Yogo Tobing)

Kunjungan ke Pondok Pesantren Iman Ilmu Amal Tj. Balai

0

muisumut.or.id-Tanjung Balai, Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internatioanal (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara (MUI-SU) melakukan kunjungan silaturahim sekaligus melakukan sosialisasi  mengenai program belajar dan informasi beasiswa ke Timur Tengah ke Pondok Pesantren Iman Ilmu Amal, Jl. Sipori-pori Lk. IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 9 September 2023. Rombongan HLNKI MUI SU terdiri dari K.H. Akhyar Nasution, Lc., MA selaku Ketua Bidang, Dr. H. Abdi Syahrial Harahap, Lc., MA. selaku Ketua Komisi, H. M. Irsan, SE., Ak., CA., M.Ak., CIPSAS., ACPA., QRMO,  selaku Sekretaris Komisi, Drs.H. Naziruddin Idris, Lc., , dan H. Muhammad Ali Adnan, SH., MH., M.Kn. selaku Anggota dari HLNKI MUI-SU.

Rombongan HLNKI MUI SU disambut dengan penuh keramahtamahan oleh pimpinan pondok pesantren Dr. H. Usman Muhid Simangunsong, Lc., MA., Ketua Umum MUI Kota Tanjung Balai Ustadz Hajarul Aswadi, S.Pd.I, pewaqip pesantren H. Rusli, Keutua Ukhuwah MUI Tanjung Balai H. Zulkifli Manurung, Ketua MUI Kecamatan Teluk Nibung H. Sofyan, H. Adlin Lubis dan tokoh masyarakat setempat. Pimpinan pondok pesantren menyampaikan ucapan terima kasih  atas kedatangan  Komisi HLNKI MUI-SU ke Pondok Pesantren Iman Ilmu Amal Tanjung Balai. Beliau menceritakan sejarah pendirian pesantren yang relatif masih sangat baru. Pesantren tersebut awalnya didirikan tahun 2021 diatas tanah wakaf dari H. Rusli seluas 15 rante dan banyak mendapat bantuan berupa fisik bangunan dan tambahan lahan dari jemaah dan teman-teman Buya Usman Hamid dari Malaysia. Saat ini lahan pesantren sudah menjadi 2 hektar 20 rante. Ada sekitar 100 santri dan santriati yang saat ini belajar di ponpes Iman Ilmu Amal. Mengingat usia ponpes yang masih sangat baru, ponpes masih sangat mengharapkan dukungan dan akses ke informasi untuk belajar ke luar negeri. Dengan kedatangan rombongan HLNKI MUI-SU beliau mengharapkan dapat memberikan informasi-informasi kepada santri/ santriwati tentang bagaimana melanjutkan studi ke luar negeri.

Acara sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh tim HLNKI MUI SU. Naziruddin mengawali dengan memperkenalkan rombongan HLNKI MUI SU yang datang. Akhyar Nasution memotivasi para santri bahwa mereka adalah orang yang beruntung dalam belajar karena setidak-tidaknya setelah nanti tamat bisa menjadi penceramah dan muballigh, tentunya hal ini harus diperjuangkan dengan upaya sungguh-sungguh dalam belajar. Abdi Syahrial menyampaikan jangan sampai ada kesan anak-anak dimasukkan ke pesantren untuk dijauhkan dari orangtua. Anak-anak dikirim ke ponpes untuk menjadikan anak-anak menjadi anak yang soleh, terdidik dan mandiri. Untuk mencapai hal tersebut anak-anak harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan fokus pada tujuan. Tidak ada hal yang diperoleh secara instan tapi harus melalui proses pembelajaran yang kontinu.

Irsan Nasution kembali melakukan penekanan perlunya keseriusan dalam seluruh proses pembelajaran baik secara formal maupun informal. Peluang pendidikan in syaa Allah akan terbuka dengan keseriusan dan kesungguh-sungguhan dalam belajar dan terus mencari informasi yang dibutuhkan. Banyak peluang beasiswa untuk belajar baik di dalam negeri maupun luar negeri. HLNKI MUI SU terus berupaya mencari informasi dan menjalin kerjasama dengan institusi, instansi, badan, lembaga dan lain-lain yang dapat membuka kesempatan dan peluang pendidikan bagi anak-anak Islam yang ada di Sumatera Utara. Dalam 2 tahun terakhir ini HLNKI MUI SU sudah berhasil memberangkatkan beberapa orang mahasiswa untuk belajar ke negara-negara di Timur Tengah dari hasil seleksi yang secara mandiri dilakukan pengurus HLNKI MUI SU berdasarkan kerjasama yang dilakukan dengan institusi penyedia beasiswa.

Ustadz Hajarul Aswadi selaku Ketua Umum MUI Kota Tanjung Balai sangat mengapresiasi kunjungan sosialisasi yang dilakukan oleh HLNKI MUI SU dan menyampaikan harapan dari sosialisasi ini agar dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada para santri/ santriati untuk dapat belajar di universitas yang ada di luar negeri khususnya Timur Tengah, jangan cuma belajar di sekitar Teluk Nibung saja.

Buya Usman Muhid menyampaikan rasaharu dan terima kasihnya atas perhatian HLNKI MUI SU yang datang berkunjung jauh dari Medan ke ponpesnya yang relatif masih sangat baru dan sedang dalam tahap pengembangan yang masih penuh kekurangan. Perhatian ini harus dijawab dengan semangat belajar anak-anak yang lebih tinggi dan peningkatan kualitas pendidikan. Ponpes Iman Ilmu Amal mengadopsi sepenuhnya silabus yang digunakan di ponpes Musthafawiyah Purba Baru Tapanuli Selatan.

Sosialisasi ini berlangsung sekitar 2 jam, diakhiri dengan qasidahan dari santri, kuis berhadiah, pembagian cendera mata dan modul karantina seleksi masuk perguruan tinggi di Timur Tengah persembahan dari Komisi HLNKI MUI-SU kepada Pondok Pesantren. Kontributor: M. Irsan Nasution