Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog

Wakil Ketua MUI Sumut Buka Gebyar Muharram 1448 H MAN 2 Model Medan

0

Medan, muisumut.or.id. Kamis 16 Juli 2026 – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang diselenggarakan oleh MAN 2 Model Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. M. Jamil menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Gebyar Muharram sebagai salah satu sarana pembinaan karakter dan penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan madrasah. Menurutnya, momentum tahun baru Hijriah hendaknya menjadi pengingat bagi generasi muda untuk terus meningkatkan kualitas keimanan, akhlak, dan semangat menuntut ilmu.

Mewakili MUI Provinsi Sumatera Utara, Prof. M. Jamil mengajak seluruh peserta didik untuk menjadikan pendidikan tidak hanya sebagai sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk pribadi yang berintegritas dan berakhlak mulia.

“Kita ingin melahirkan generasi yang alim, memiliki ilmu pengetahuan; abid, tekun beribadah; amil, mampu mengamalkan ilmu dalam kehidupan; serta menjadi pribadi yang beradab dan berakhlak mulia,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan peserta didik dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi yang mampu memberikan manfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat.

Prof. M. Jamil juga mengajak para siswa untuk memanfaatkan masa belajar sebagai kesempatan membangun karakter, memperkuat akhlak, serta mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan yang berlandaskan ilmu dan nilai-nilai keislaman.

Kegiatan Gebyar Muharram 1448 H MAN 2 Model Medan berlangsung dengan diikuti oleh kepala madrasah, para guru, tenaga kependidikan, serta seluruh peserta didik. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat Tahun Baru Hijriah dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga madrasah untuk terus meningkatkan prestasi, memperkuat akhlak, dan mengembangkan budaya belajar yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Milad MUI ke-51: Momentum Syiar dan Ekonomi Syariah Menuju Wajib Halal Oktober 2026

muisumut.or.id.,  16 Juli 2026, Menyambut Milad ke-51 di Tengah Semangat Ekonomi Syariah
Tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) genap berusia 51 tahun. Berbeda dengan peringatan tahun sebelumnya yang menonjolkan seremoni skala nasional, Milad ke-51 tahun 2026 justru terasa hidup lewat gelora di berbagai daerah — mulai dari festival ekonomi syariah, santunan sosial, hingga layanan sertifikasi halal bagi UMKM. Semangat ini menegaskan satu hal: MUI tidak sekadar merayakan usia, tetapi terus menghadirkan kerja nyata bagi umat di akar rumput.

Di Kota Tangerang, MUI setempat menggelar Halal Fest 2 pada 18–26 Juli 2026, dibalut konsep dakwah, seni, dan budaya. Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar dakwah dan hiburan Islami, melainkan juga upaya menggerakkan ekonomi umat. Rangkaiannya meliputi talkshow inspiratif bersama tokoh agama, penyuluhan remaja, penampilan musik religi, pameran UMKM dan merek syariah, aneka perlombaan Islami, hingga — yang paling relevan bagi pelaku usaha — sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis untuk UMKM.

Di Kabupaten Bengkalis, rangkaian peringatan Milad ke-51 dimulai 24 Juli dengan puncak acara pada 26 Juli 2026. Di Kota Depok, MUI bersinergi dengan pemerintah kota menggelar Gebyar Muharram dan Santunan Anak Yatim serta pembinaan mualaf. Sementara di Kabupaten Bekasi, syiar Milad ke-51 disinergikan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan Tahun Baru Islam 1448 H.
Benang merah dari seluruh rangkaian ini jelas: Milad ke-51 dirayakan bukan dengan menjauh dari persoalan riil umat, melainkan dengan merangkul langsung isu paling mendesak saat ini — kesiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Halal Fest 2 di Tangerang bahkan secara eksplisit menempatkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal sebagai bagian dari perayaan itu sendiri. Inilah cermin yang seharusnya turut menjadi inspirasi bagi MUI Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan program serupa di wilayahnya.

Titik Temu: Semangat Milad ke-51 dan Urgensi WHO 2026
Ada keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan antara semangat Milad ke-51 dengan agenda Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara dalam kata pengantar laporannya pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Provsu, 8 Juli 2026, terdapat dua perkembangan nasional yang menuntut MUI — di semua tingkatan — untuk hadir lebih awal, lebih siap, dan lebih disiplin.

Pertama, momentum Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serentak di seluruh Indonesia, termasuk seremoni tingkat provinsi di Sun Plaza Mall Medan pada 4 Juni 2026, menjadi penanda resmi bahwa pemerintah pusat tengah mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal menjelang tenggat waktu. Waktu yang tersisa bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara — yang tersebar di 33 kabupaten/kota — untuk mengurus sertifikasi halal semakin sempit.

Kedua, peringatan resmi dari Komisi Fatwa MUI Pusat tentang kerawanan mekanisme sertifikasi halal melalui jalur self declare. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa jalur ini mengandung kerawanan dan menuntut kehati-hatian ekstra dari semua pihak. Peringatan ini bukan tanpa sebab: ditemukan kasus produk dengan nama yang secara syariat bermasalah — menyerupai nama minuman keras — yang berhasil memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal maupun penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, bahkan menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk semacam itu, karena prosesnya menyalahi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Prof. Ni’am juga mengingatkan agar sertifikasi halal jangan sampai mengejar target kuantitatif semata, karena berisiko menghasilkan sertifikasi yang formalitas belaka tanpa substansi kehalalan.

Di sinilah letak relevansi Milad ke-51: sebagaimana MUI Kota Tangerang menjadikan pendampingan sertifikasi halal UMKM sebagai bagian nyata dari perayaan Halal Fest 2, maka wujud paling konkret dari semangat Milad di Sumatera Utara adalah kesiapan penuh Bidang dan Komisi Halal MUI Provsu dalam mengawal masyarakat dan pelaku usaha menghadapi tenggat WHO Oktober 2026, sekaligus menjaga agar proses tersebut tetap berada dalam koridor fatwa yang ketat dan berintegritas — bukan sekadar formalitas seremonial.

Langkah Strategis dan Praktis Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara
Menjawab urgensi tersebut, Bidang dan Komisi Halal MUI Provinsi Sumatera Utara telah menyusun Program Khusus Sosialisasi Halal periode Juli–Desember 2026, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (Lembaga POM dan Halal) MUI Provsu sebagai satu-satunya mitra teknis pelaksana. Berikut langkah-langkah strategis dan praktis yang dirancang:

1. Penguatan Struktur dan Konsolidasi Internal (Juni 2026)
Tahap awal difokuskan pada pembentukan Tim Wilayah di setiap kelompok kabupaten/kota, pelatihan Kader Halal oleh Sub-Bidang Kaderisasi mengenai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan alur pemeriksaan LPH, penyusunan modul sosialisasi bersama Komisi Fatwa, serta penyusunan basis data awal UMKM. Kader Halal ini menjadi ujung tombak keberlanjutan program di tingkat wilayah.

2. Sosialisasi Berjenjang di Enam Wilayah (Juli–November 2026)
Program ini menjangkau seluruh 33 kabupaten/kota melalui lima gelombang wilayah:
Gelombang I – Pantai Timur dan Kepulauan (Juli 2026): Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga — target 1.500 peserta dan 1.000 UMKM.
Gelombang II – Deli Serdang dan Sekitarnya (Agustus 2026): Lubuk Pakam, Stabat, Sei Rampah, Kisaran, Rantauprapat — target 1.500 peserta dan 1.000 UMKM.
Gelombang III – Danau Toba (September 2026): Balige, Tarutung, Pangururan, Dolok Sanggul, Sidikalang — dengan penekanan pada sektor kuliner dan produk olahan khas kawasan.
Gelombang IV – Pantai Barat (Oktober 2026): Padangsidimpuan, Gunungsitoli, Pandan, Sipirok, Panyabungan — bertepatan langsung dengan tenggat WHO 2026.
Gelombang V – Kepulauan Nias dan Labuhanbatu Raya (November 2026): tujuh kabupaten sekaligus, gelombang terluas dengan target 2.000 peserta dan 1.500 UMKM.

Setiap gelombang menjalankan pola kerja yang sama: sosialisasi tatap muka oleh narasumber Komisi Fatwa dan Bidang Halal, pendataan UMKM oleh Kader Halal, serta penjadwalan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi UMKM yang dokumennya telah lengkap — pola yang selaras dengan semangat “Halal Fest” yang dipraktikkan MUI Kota Tangerang, hanya saja dijalankan secara berjenjang menjangkau wilayah yang jauh lebih luas.

3. Penjagaan Mutu dan Integritas Proses Sertifikasi
Menjawab langsung peringatan Komisi Fatwa MUI Pusat tentang kerawanan self declare, mekanisme kerja Bidang Halal Provsu menempatkan verifikasi berlapis sebagai prinsip utama: pendampingan dokumen oleh Kader Halal dan Sub-Bidang Pendampingan UMKM, verifikasi awal bahan oleh Komisi Fatwa bila ada keraguan, audit oleh LPH sesuai standar yang berlaku, hingga penetapan akhir kehalalan oleh Komisi Fatwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan LPH. Struktur berlapis ini dirancang agar target kuantitatif — 10.000 peserta sosialisasi, 15.000 UMKM terdata, 5.000 UMKM didampingi, dan 2.500 berkas sertifikasi halal difasilitasi hingga Desember 2026 — tidak mengorbankan substansi kehalalan demi formalitas semata.

4. Program Unggulan sebagai Percepatan Kesiapan Masyarakat
Tiga program unggulan turut dijalankan dalam lingkup kapasitas internal: Gerakan UMKM Halal Sumut untuk pendataan dan pendampingan progresif, Masjid Sahabat Halal sebagai pusat edukasi dan rujukan halal jemaah, serta Desa Halal sebagai percontohan terbatas di setiap wilayah gelombang dengan pendampingan dan audit LPH.

5. Monitoring dan Akuntabilitas Berjenjang
Laporan mingguan Tim Wilayah, rapat evaluasi bulanan internal Bidang Halal bersama LPH, dan evaluasi menyeluruh pada Desember 2026 memastikan setiap tahapan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi bahan masukan bagi roadmap besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Merangkai Milad ke-51 dengan Aksi Nyata di Sumatera Utara
Ada relevansi yang kuat antara semangat Milad ke-51 dan langkah Bidang Halal MUI Provsu ini. Jika MUI Kota Tangerang merayakan Milad dengan Halal Fest yang memadukan syiar, ekonomi umat, dan pendampingan sertifikasi halal UMKM secara langsung, serta MUI Depok dan Bekasi merayakannya lewat sinergi bersama pemerintah daerah dalam kegiatan sosial, maka di Sumatera Utara wujud paling konkret dari semangat “51 tahun mengabdi untuk umat” adalah memastikan tidak ada satu pun UMKM yang tertinggal menghadapi tenggat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026, sekaligus menjaga agar proses sertifikasi tersebut benar-benar berintegritas dan tidak sekadar mengejar angka.

Di Sumatera Utara, konsolidasi semangat Milad itu terwujud lewat sinergi sederhana namun terfokus antara Bidang dan Komisi Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal MUI Provsu — sebuah struktur kerja yang, sebagaimana ditegaskan dalam kata pengantar Sekretaris Bidang Halal, sengaja dibuat ramping agar program dapat segera dieksekusi tanpa menunggu proses koordinasi lintas instansi yang panjang.

Dengan cakupan wilayah yang luas dan waktu yang beririsan langsung dengan tenggat WHO Oktober 2026, tidak ada ruang untuk menunda. Kesiapan Kader Halal, ketegasan verifikasi kehalalan, dan konsistensi pendampingan UMKM di 33 kabupaten/kota menjadi ukuran nyata bahwa MUI, di usia ke-51, tetap hadir sebagai penjaga kehalalan yang dipercaya masyarakat — bukan sekadar merayakan usia, tetapi menjawab tantangan zaman dengan langkah yang terukur, disiplin, dan berintegritas, sebagaimana ditunjukkan berbagai daerah lain melalui rangkaian syiar Milad ke-51 mereka masing-masing.

Oleh Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA
(Sekretaris Bidang Halal MUI SU)

Epistemologi Sains dan Teknologi Berbasis Al-Qur’an: Mengukuhkan Keyakinan Tauhid melalui Hukum Kekekalan Massa dan Keseimbangan Alam

muisumut.or.id., 15 Juli 2026, Perkembangan sains dan teknologi pada abad ke-21 telah membawa manusia memasuki era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), rekayasa genetika, komputasi kuantum, nanoteknologi, hingga eksplorasi antariksa. Ironisnya, di tengah kemajuan tersebut, sebagian manusia justru semakin jauh dari Tuhan. Sains dipahami hanya sebagai produk akal, sedangkan agama dipandang sebatas urusan spiritual. Padahal, dalam pandangan Islam, wahyu dan akal bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, melainkan dua sumber pengetahuan yang saling menguatkan.

Islam membangun epistemologi ilmu di atas tiga pilar utama: wahyu (naqli), akal (‘aqli), dan observasi terhadap alam (kauniyah). Wahyu memberikan kebenaran absolut, akal mengolah dan menalar, sedangkan alam menjadi laboratorium terbuka tempat manusia membaca tanda-tanda kebesaran Allah. Karena itu, setiap penemuan ilmiah pada hakikatnya merupakan bagian dari proses membaca ayat-ayat Allah yang terbentang di alam semesta.

Landasan epistemologi tersebut tergambar sangat jelas dalam firman Allah Swt.:

ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَـٰوَٰتٍ طِبَاقًۭا ۖ مَّا تَرَىٰ فِى خَلْقِ ٱلرَّحْمَـٰنِ مِن تَفَـٰوُتٍۢ ۖ فَٱرْجِعِ ٱلْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِن فُطُورٍۢ ۝ ثُمَّ ٱرْجِعِ ٱلْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنقَلِبْ إِلَيْكَ ٱلْبَصَرُ خَاسِئًۭا وَهُوَ حَسِيرٌۭ

Dialah yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Tidak akan engkau lihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah sekali lagi, adakah engkau melihat suatu cacat? Kemudian ulangilah pandanganmu berkali-kali, niscaya pandanganmu akan kembali kepadamu tanpa menemukan cacat sedikit pun, dan ia dalam keadaan letih.” (QS. Al-Mulk: 3–4).

Ayat tersebut mengandung metodologi ilmiah yang sangat modern. Allah memerintahkan manusia mengamati, menguji, mengulang pengamatan, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan fakta. Inilah inti metode ilmiah yang kini menjadi fondasi seluruh perkembangan sains modern. Bedanya, Al-Qur’an mengarahkan proses ilmiah tersebut bukan sekadar menghasilkan teknologi, tetapi mengantarkan manusia kepada pengakuan terhadap keesaan Allah.

Kalimat “mā tarā fī khalqir-raḥmāni min tafāwut” (tidak ada ketidakseimbangan dalam ciptaan Allah) merupakan prinsip universal tentang keteraturan alam. Seluruh hukum fisika dan kimia bekerja secara konsisten karena Allah menetapkan sunnatullah yang tidak berubah.

Dalam ilmu kimia dikenal Hukum Kekekalan Massa yang dirumuskan oleh Antoine Lavoisier: massa tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, tetapi hanya berubah bentuk. Ketika kayu dibakar, seolah-olah kayu itu hilang. Padahal, seluruh massanya tetap ada dalam bentuk karbon dioksida, uap air, abu, dan energi. Tidak ada materi yang lenyap begitu saja.

Prinsip tersebut memperlihatkan bahwa alam bekerja dengan keteraturan yang sangat presisi. Tidak ada atom yang hilang tanpa hukum. Seluruh unsur mengikuti mekanisme yang telah Allah tetapkan sejak awal penciptaan.

Demikian pula Hukum Kekekalan Energi dalam fisika menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan ataupun dimusnahkan, melainkan hanya berubah bentuk. Energi matahari berubah menjadi energi kimia melalui fotosintesis. Energi kimia berubah menjadi energi gerak dalam tubuh manusia. Energi listrik berubah menjadi cahaya, panas, atau bunyi. Semua berlangsung menurut hukum yang konsisten.
Keteraturan tersebut selaras dengan pesan Al-Qur’an bahwa tidak terdapat cacat ataupun penyimpangan dalam sistem penciptaan Allah.

Lebih jauh lagi, ilmu kimia mengenal kesetimbangan kimia (chemical equilibrium). Pada keadaan setimbang, reaksi maju dan reaksi balik tetap berlangsung, tetapi dengan laju yang sama sehingga sistem tampak stabil. Keseimbangan bukan berarti berhenti, melainkan harmoni yang dinamis.

Fenomena yang sama ditemukan dalam ilmu fisika. Planet bergerak mengelilingi matahari tanpa bertabrakan karena keseimbangan antara gaya gravitasi dan gaya sentrifugal. Atom tetap stabil karena keseimbangan gaya elektromagnetik. Tubuh manusia mempertahankan suhu sekitar 37°C melalui mekanisme homeostasis. Atmosfer bumi menjaga komposisi gas pada proporsi yang memungkinkan kehidupan berlangsung.

Semua bentuk keseimbangan tersebut mengandung pesan bahwa alam semesta tidak berjalan secara kebetulan, melainkan berada di bawah pengaturan Yang Maha Bijaksana.

Dalam ilmu tanah dan pertanian, keseimbangan merupakan syarat utama keberlanjutan produksi. Tanah yang sehat bukanlah tanah yang memiliki unsur hara sebanyak-banyaknya, tetapi tanah yang memiliki keseimbangan antara karbon organik, nitrogen, fosfor, kalium, kalsium, magnesium, mikroorganisme, air, udara, tekstur, dan struktur tanah. Ketidakseimbangan salah satu komponen akan memengaruhi produktivitas tanaman.

Begitu pula pada budidaya kelapa sawit, efisiensi pemupukan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pupuk yang diberikan, tetapi oleh keseimbangan kebutuhan tanaman, karakteristik tanah, topografi, curah hujan, dan aktivitas biologis tanah. Pendekatan pertanian presisi sesungguhnya merupakan upaya membaca sunnatullah agar manusia mengelola alam secara lebih bijaksana.
Kemajuan teknologi modern semakin memperkuat pemahaman tersebut. Sensor digital, citra satelit, drone, kecerdasan buatan, Internet of Things, dan analisis big data tidak menciptakan hukum baru, melainkan membantu manusia memahami hukum-hukum Allah yang telah ada sejak alam diciptakan.

Karena itu, teknologi dalam Islam bukan simbol dominasi manusia terhadap alam, melainkan amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Kemajuan teknologi harus menghasilkan kemaslahatan, menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi manusia.

Dalam perspektif halal, prinsip keseimbangan juga menjadi dasar. Produk halal tidak cukup hanya memenuhi ketentuan fikih, tetapi juga harus memenuhi prinsip halālan ṭayyiban: aman, sehat, bersih, bermutu, ramah lingkungan, dan diproduksi melalui sistem yang bertanggung jawab. Integrasi wahyu, sains, dan teknologi menjadikan sistem halal sebagai sistem yang bukan hanya sah menurut syariat, tetapi juga unggul secara ilmiah.

Secara filosofis, semakin luas cakrawala ilmu pengetahuan, semakin tampak keteraturan alam semesta. Rumus-rumus fisika, persamaan kimia, model matematika, dan algoritma kecerdasan buatan sesungguhnya hanyalah bahasa manusia untuk menggambarkan sebagian kecil sunnatullah. Di balik seluruh hukum itu berdiri Zat Yang Maha Menetapkan hukum.

Tauhid tidak lahir karena manusia tidak mengetahui sains, tetapi justru semakin kokoh ketika manusia memahami sains secara benar. Ilmu pengetahuan menjadi tangga menuju ma’rifatullah. Seorang ilmuwan Muslim tidak berhenti pada penemuan, melainkan melanjutkan perjalanannya menuju pengakuan bahwa seluruh keteraturan alam berasal dari Allah Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, Surah Al-Mulk ayat 3–4 bukan hanya mengajarkan keimanan, tetapi juga metodologi ilmiah. Ayat tersebut mengajarkan budaya observasi, verifikasi, berpikir kritis, dan pengulangan eksperimen, sekaligus mengarahkan seluruh proses ilmiah kepada penguatan akidah.

Peradaban Islam masa depan tidak dibangun dengan mempertentangkan agama dan sains, tetapi dengan mengintegrasikan keduanya. Wahyu menjadi kompas moral, akal menjadi instrumen analisis, dan teknologi menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan.

Hikmah terbesar dari seluruh proses pencarian ilmu adalah bahwa setiap atom yang bergerak, setiap reaksi kimia yang berlangsung, setiap hukum fisika yang bekerja, dan setiap keseimbangan ekosistem yang terjaga merupakan ayat-ayat kauniyah yang terus bersaksi tentang keesaan Allah. Semakin dalam manusia meneliti ciptaan-Nya, semakin kecil ruang bagi kesombongan, dan semakin besar keyakinan bahwa alam semesta ini tidak mungkin berdiri tanpa Sang Pencipta.
Dengan demikian, epistemologi sains dan teknologi berbasis Al-Qur’an bukan sekadar pendekatan akademik, tetapi merupakan paradigma peradaban yang menempatkan ilmu sebagai jalan menuju tauhid, teknologi sebagai instrumen kemaslahatan, dan penelitian sebagai bentuk ibadah intelektual. Inilah hakikat integrasi wahyu, sains, dan teknologi yang akan melahirkan ilmuwan beriman, teknologi yang beradab, dan peradaban Islam yang unggul serta memberi rahmat bagi seluruh alam.

Prof. Dr. Basyaruddin
Direktur LPPOM, Ketua Bidang Halal MUI Sumut dan Dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian UISU

Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut Gelar Sarasehan Penguatan Ukhuwah Islamiyah, Ajak Umat Perkuat Persatuan

Medan, muisumut.or.id., 15  Juli2026 – Bidang Ukhuwah Islamiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Sumatera Utara menggelar Sarasehan Penguatan Ukhuwah Islamiyah pada Selasa, 14 Juli 2026, di Masjid Al-Iman, Jalan Bhayangkara, Medan. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus penguatan komitmen berbagai elemen umat Islam dalam memperkokoh persaudaraan dan menjaga persatuan di tengah berbagai tantangan kehidupan masyarakat.

Sarasehan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. H. Arifinsyah, M.Ag., Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah DP MUI Sumatera Utara, dan Dr. H. M. Arfan Daulay, M.A. Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat Islam, di antaranya pengurus BKM Masjid Al-Iman, jamaah Pengajian Akbar Indra Kasih, Majelis Taklim Nur Iman, siswa SMK Tritech, serta pimpinan Forum Silaturahmi BKM (FOSIL BKM) Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Arifinsyah, M.Ag., selaku Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah DP MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa umat Islam saat ini menghadapi tantangan serius berupa ancaman perpecahan dan semakin lunturnya nilai-nilai ukhuwah Islamiyah. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berkembangnya berbagai paham dan gaya hidup yang menjauhkan umat dari semangat persaudaraan, di antaranya materialisme, individualisme, hedonisme, fanatisme, dan pragmatisme.

Ia menjelaskan bahwa penguatan ukhuwah Islamiyah harus terus diupayakan seiring dengan penguatan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia) dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan). Ketiga bentuk ukhuwah tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, damai, dan berkeadaban.

“Seluruh elemen umat Islam, baik organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, majelis taklim maupun komunitas Islam, perlu menyatukan visi dan misi keumatan yang berlandaskan tauhid. Persaudaraan sejati harus diwujudkan melalui sikap saling peduli (ta’āruf), saling memahami (tafāhum), saling tolong-menolong (ta’āwun), dan saling menjamin (takāful) demi terbangunnya kekuatan serta kemajuan umat secara bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Arifinsyah menyampaikan bahwa kekuatan dan ketahanan umat Islam bertumpu pada lima pilar utama, yaitu menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, memperkuat lembaga pendidikan Islam, mengoptimalkan pemberdayaan masjid, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menghidupkan semangat amar ma’ruf nahi mungkar sebagai bagian dari jihad dalam membangun peradaban umat.

Sementara itu, para peserta menyambut antusias kegiatan tersebut dan berharap sarasehan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana mempererat hubungan antarkomponen umat Islam di Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, DP MUI Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai khadimul ummah (pelayan umat). Sebagai tenda besar umat Islam, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkokoh ukhuwah, mempererat persatuan, serta membangun sinergi demi mewujudkan umat Islam yang kuat, maju, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara, sehingga mendapat ridha Allah SWT.

16 Juli 2026 Jadi Momentum Verifikasi Arah Kiblat, Lembaga Falakiyah MUI Sumut Imbau Umat Islam Manfaatkan Istiwa A’zam

Medan, muisumut.or.id., 15 Juli 2026,  – Lembaga Falakiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan momentum Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat sebagai sarana memastikan kembali ketepatan arah kiblat masjid, musala, maupun tempat salat di rumah.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara, KH. Dr. Arso, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, kepada Tim Infokom MUI Sumut melalui sambungan telepon seluler, Senin (13/7/2026).

KH. Arso menjelaskan bahwa peristiwa Istiwa A’zam merupakan fenomena astronomis ketika Matahari berada tepat di atas Ka’bah. Pada saat itulah, bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjukkan arah kiblat secara sangat akurat.

“Momentum Istiwa A’zam merupakan anugerah Allah SWT yang dapat dimanfaatkan oleh umat Islam untuk memverifikasi arah kiblat dengan mudah, murah, dan memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Karena itu kami mengajak seluruh pengurus masjid, musala, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk memanfaatkannya,” ujar KH. Arso.
Menurutnya, kegiatan verifikasi arah kiblat ini telah menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara di Kantor MUI Sumut. Selain memastikan ketepatan arah kiblat, kegiatan tersebut juga menjadi media edukasi bagi masyarakat.
“Setiap tahun kami melaksanakan pengukuran arah kiblat di Kantor MUI Sumatera Utara. Kegiatan ini bukan hanya praktik pengukuran, tetapi juga bagian dari edukasi ilmu falak kepada mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumatera Utara agar mereka memahami dasar-dasar penentuan arah kiblat secara ilmiah dan syar’i,” katanya.
KH. Arso menegaskan bahwa ketepatan arah kiblat merupakan bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan ibadah salat.
“Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah salat. Oleh karena itu, apabila tersedia kesempatan untuk memverifikasi arah kiblat melalui metode yang sangat akurat seperti Rashdul Kiblat, maka sudah sepatutnya kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.”
Ia juga mengajak para pengurus masjid yang selama ini masih meragukan arah kiblat bangunannya untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sarana pengecekan tanpa harus membongkar bangunan ataupun melakukan pengukuran yang rumit.
Waktu Pelaksanaan Rashdul Kiblat
Pada tahun 2026, fenomena Istiwa A’zam dapat diamati pada: Kamis, 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB
Pada waktu tersebut, Matahari berada tepat di atas Ka’bah sehingga arah kiblat dapat ditentukan melalui bayangan benda yang tegak lurus.
Cara Mengukur Arah Kiblat
Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara menjelaskan langkah-langkah pengukuran sebagai berikut:
Pilih lokasi terbuka yang terkena sinar Matahari secara langsung.
Tegakkan tongkat atau benda lurus setinggi sekitar 1–2 meter menggunakan lot atau bandul agar benar-benar tegak lurus.
Sinkronkan waktu dengan jam resmi.
Tepat pada pukul 16.27 WIB, tandai ujung bayangan tongkat.
Tarik garis lurus dari ujung bayangan menuju pangkal tongkat. Garis tersebut merupakan arah kiblat, yaitu arah menuju Ka’bah.
Gunakan garis tersebut sebagai acuan untuk meluruskan saf salat atau memverifikasi arah mihrab.
Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara berharap momentum Istiwa A’zam tahun ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar menyempurnakan ibadah sekaligus meningkatkan literasi ilmu falak di tengah umat Islam.

Sekretaris Umum MUI Sumut: Penguatan Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Menyiapkan Generasi Masa Depan

0

Medan, muisumut.or.id. – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, M.Ag., menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial yang berkembang saat ini, termasuk fenomena LGBT dan meningkatnya kasus fatherless, perlu disikapi melalui penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter generasi.

Menurut Ardiansyah, MUI memandang persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara parsial. Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan erat dengan fungsi keluarga sebagai tempat pertama pendidikan, pembinaan akhlak, dan pembentukan karakter anak.

“Membangun ketahanan keluarga merupakan salah satu langkah penting dalam menyiapkan generasi yang berakhlak, tangguh, dan memiliki ketahanan moral menghadapi berbagai tantangan zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan pemaparan Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Pusat, Dr. Siti Ma’rifah, yang menyampaikan bahwa fenomena LGBT perlu dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan anak, mulai dari kondisi psikologis, lingkungan keluarga, persoalan ekonomi, pengalaman kekerasan dalam rumah tangga, hingga fenomena fatherless.

Menurut Ardiansyah, kehadiran ayah dan ibu memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses pengasuhan. Pendidikan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada salah satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua agar tercipta lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga mengingatkan bahwa Al-Qur’an memberikan pelajaran melalui kisah kaum Nabi Luth AS. Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan kaum Nabi Luth tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi berkembang menjadi perilaku yang merusak tatanan sosial masyarakat hingga akhirnya mendatangkan azab Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'” (QS. Al-A’raf: 80–81).

Selain itu, Ardiansyah juga mengutip firman Allah SWT:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan (fitnah) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu saja. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25).

Menurut Ardiansyah, kedua ayat tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai agama, memperkuat institusi keluarga, serta membangun kepedulian sosial. Ia menilai, penguatan keluarga merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang dapat memengaruhi kehidupan generasi mendatang.

Selain penguatan peran keluarga, Ardiansyah juga menilai diperlukan dukungan kebijakan yang berpihak pada pembangunan keluarga. Salah satu di antaranya adalah lahirnya regulasi yang mampu memperkuat berbagai program pembinaan keluarga secara berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa ketahanan keluarga bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing rumah tangga, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan pemerintah. Sinergi seluruh pihak dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“MUI terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai tempat lahirnya generasi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Keluarga yang kuat akan menjadi fondasi bagi lahirnya masyarakat yang kuat,” pungkasnya.

MUI Sumut Gelar FGD Bisnis Pesantren, Dorong Model Pengembangan Ekonomi Pesantren Berkelanjutan

Medan, muisumut.or.id., 7 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Penggerak Ekonomi Umat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Bisnis Pesantren bertajuk “Model Pengembangan Bisnis Pesantren Berkelanjutan” di Aula Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) Region II Medan, Jalan Kejaksaan No. 3B, Medan, Selasa (7/7).

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur ulama, pimpinan pondok pesantren, perbankan syariah, Bank Indonesia, serta praktisi bisnis guna merumuskan model pengembangan bisnis pesantren yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi pesantren di Sumatera Utara.

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Wishnu Badrawani, Ph.D. yang menyampaikan materi Peran dan Strategi Bank Indonesia dalam Mendukung Pengembangan UMKM, perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memaparkan Peran dan Prospek Bank Syariah dalam Penguatan UMKM, serta praktisi dan pengusaha Bobby Umroh, Ph.D. dengan materi Berkembang dan Menjadi Solusi.

Turut hadir Ketua Umum DP MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Lembaga Penggerak Ekonomi Umat DP MUI Sumut Dr. Indra Utama, M.Si., Ketua Panitia Dr. Salman Nasution, S.E.I., M.A., para pengurus dan anggota DP MUI Sumatera Utara, serta perwakilan dari 12 pondok pesantren di Sumatera Utara yang telah mengembangkan unit-unit usaha.

Pesantren Memiliki Potensi Besar Menjadi Pusat Kemandirian Ekonomi
Dalam sambutannya, Ketua Umum DP MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa pengembangan bisnis pesantren tidak dapat dipisahkan dari peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang membentuk karakter dan membina generasi muda.

Menurutnya, sebagian besar pesantren saat ini telah memiliki unit-unit usaha yang lahir dari kebutuhan para santri. Potensi tersebut perlu dikelola secara profesional sehingga kebutuhan santri dapat dipenuhi oleh koperasi maupun unit usaha milik pesantren sendiri.

“Pesantren memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Dengan pengelolaan yang baik, unit-unit usaha pesantren bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan internal, tetapi juga dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi umat yang mandiri,” ujarnya.

Maratua juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan bisnis pesantren. Menurutnya, sistem pelayanan maupun transaksi sudah saatnya memanfaatkan teknologi digital, termasuk pembayaran non-tunai melalui telepon genggam maupun platform digital lainnya.

Ia berharap FGD ini mampu melahirkan gagasan, strategi, dan model bisnis yang dapat memperkuat kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menjawab tantangan perkembangan zaman.

Merumuskan Model Bisnis Pesantren Berkelanjutan
Ketua Panitia, Dr. Salman Nasution, S.E.I., M.A., menjelaskan bahwa FGD ini diselenggarakan untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sehingga potensi yang dimiliki pesantren, perbankan, maupun Bank Indonesia dapat disinergikan dalam mendukung pengembangan bisnis pesantren.
Menurutnya, forum ini diarahkan untuk menghasilkan model pengembangan bisnis pesantren yang komprehensif, mulai dari penguatan tata kelola usaha, peningkatan literasi keuangan, mitigasi risiko, hingga perluasan akses pembiayaan.
“Gagasan yang lahir dalam forum ini diharapkan tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi dapat diimplementasikan menjadi program nyata yang mampu memperkuat kapasitas usaha pesantren melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas produk, dan akses pembiayaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa melalui Lembaga Penggerak Ekonomi Umat, MUI Sumatera Utara berkomitmen menjadi motor penggerak kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekonomi umat yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Teknologi Menjadi Kunci Keberlanjutan Bisnis
Praktisi bisnis Bobby Umroh, Ph.D. menilai pesantren memiliki modal yang sangat besar untuk mengembangkan berbagai sektor usaha. Selain didukung sumber daya manusia melalui para santri, banyak pesantren juga memiliki aset berupa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan, maupun usaha produksi berbasis komoditas lokal.

Menurutnya, pesantren juga memiliki pasar internal yang kuat karena kebutuhan ribuan santri dapat menjadi konsumen pertama bagi produk yang dihasilkan.
“Untuk membangun bisnis yang berkelanjutan, kuncinya adalah kemampuan bertahan. Salah satu faktor utama yang menentukan keberlangsungan usaha adalah pemanfaatan teknologi, karena teknologi mampu meningkatkan efektivitas kerja, kualitas produk, sekaligus memperkuat daya saing,” tegasnya.

Pesantren Didorong Membangun Jejaring Ekonomi
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Murni Medan, Dr. H. Dedi Masri, Lc., M.A., mengapresiasi inisiatif MUI Sumatera Utara yang telah menghadirkan forum kolaboratif bagi pengembangan ekonomi pesantren.
Menurutnya, pesantren memiliki modal besar berupa lahan, sumber daya manusia, para guru, kiai, serta santri yang dapat menjadi kekuatan utama dalam membangun berbagai unit usaha.

Ia berharap produk-produk pesantren tidak hanya dipasarkan di tingkat nasional, tetapi juga mampu memasuki pasar internasional. Dedi menyebut pihaknya telah memiliki jaringan usaha di Malaysia melalui GTE Gunung Talang yang berpotensi menjadi pintu masuk pemasaran produk-produk pesantren ke luar negeri.

Selain itu, ia juga memperkenalkan konsep ekonomi sirkular yang dapat diterapkan di lingkungan pesantren. Limbah sisa makanan, menurutnya, dapat dimanfaatkan sebagai pakan maggot, yang selanjutnya digunakan sebagai pakan ikan, ayam, maupun ternak lainnya. Hasil budidaya tersebut kemudian kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi santri sehingga tercipta siklus ekonomi yang berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan.

Ia berharap FGD ini menjadi langkah awal membangun jejaring kemitraan antarpondok pesantren sehingga berbagai potensi usaha yang dimiliki dapat saling terhubung, dikembangkan bersama, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi penguatan ekonomi pesantren di Sumatera Utara.

FGD diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab yang membahas berbagai strategi pemberdayaan UMKM pesantren, skema pembiayaan dari Bank Indonesia dan Bank Syariah Indonesia, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing bisnis pesantren menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

MEWASPADAI BAHAYA NARKOBA: Menjaga Akal, Menyelamatkan Peradaban Perspektif Syari’ah Islam

0

muisumut.or.id. Medan,  6  Juli 2026,  Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kehidupan manusia modern. Dampaknya tidak hanya menghancurkan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga merusak keluarga, melemahkan produktivitas bangsa, serta mengancam keberlangsungan peradaban. Oleh karena itu, persoalan narkoba bukan sekadar masalah medis atau kriminal, melainkan juga persoalan moral, sosial, dan spiritual yang harus dipandang secara komprehensif.

Islam sebagai agama yang sempurna telah meletakkan prinsip-prinsip dasar untuk melindungi manusia dari segala bentuk kerusakan. Seluruh syariat Islam pada hakikatnya bertujuan menghadirkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafasid). Dalam kerangka inilah bahaya narkoba harus dipahami.

Menjaga Akal sebagai Amanah Allah
Di antara nikmat terbesar yang Allah anugerahkan kepada manusia adalah akal. Dengan akal manusia mampu mengenal Tuhannya, memahami wahyu, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun peradaban, serta membedakan antara yang benar dan yang salah.

Karena itu, salah satu tujuan utama syariat Islam (Maqāṣid al-Syarī’ah) adalah menjaga akal (Hifzh al-‘Aql). Bersama dengan menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta, perlindungan terhadap akal menjadi fondasi tegaknya kehidupan manusia.

Narkoba secara langsung menyerang fungsi akal. Zat-zat adiktif tersebut mengganggu sistem saraf, menghilangkan kesadaran, merusak daya pikir, mengaburkan pertimbangan moral, bahkan menghilangkan kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya sendiri. Ketika akal rusak, maka berbagai bentuk penyimpangan lain akan mengikuti.

Larangan Merusak Diri Sendiri
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisā’: 29).
Ayat-ayat tersebut mengandung prinsip universal bahwa setiap Muslim wajib menjaga keselamatan dirinya. Segala sesuatu yang membawa kepada kehancuran fisik, mental, maupun spiritual termasuk dalam larangan syariat.

Narkoba merupakan bentuk penghancuran diri secara perlahan. Pengguna mungkin tidak langsung meninggal dunia, tetapi kerusakan organ tubuh, gangguan kejiwaan, ketergantungan, hingga kematian menjadi risiko yang sangat nyata.

Narkoba Memiliki Illat yang Sama dengan Khamar
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.”
(HR. Muslim).
Dalam hadis lain beliau bersabda:
“Apa saja yang apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Hadis-hadis tersebut menjadi dasar para ulama menetapkan bahwa narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif modern termasuk dalam kategori yang diharamkan. Meskipun jenis dan bentuknya berbeda dengan khamar pada masa Rasulullah ﷺ, namun memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama, yaitu memabukkan, menghilangkan kesadaran, serta merusak akal.

Karena itu, keharaman narkoba merupakan hasil penerapan prinsip syariat yang bersifat universal dan relevan sepanjang zaman.
Menghancurkan Lima Tujuan Agung Syariat

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak akal, tetapi juga menghancurkan lima tujuan utama syariat Islam.
Pertama, merusak agama karena pecandu narkoba sering meninggalkan shalat, mengabaikan kewajiban agama, bahkan kehilangan kesadaran untuk beribadah.
Kedua, merusak jiwa melalui berbagai penyakit kronis, overdosis, depresi, hingga kematian.

Ketiga, merusak akal sehingga seseorang kehilangan kemampuan berpikir rasional dan mengambil keputusan yang benar.
Keempat, merusak keturunan karena keharmonisan keluarga terganggu, kekerasan meningkat, dan anak-anak kehilangan teladan.
Kelima, merusak harta. Tidak sedikit keluarga yang jatuh miskin akibat biaya membeli narkoba, kehilangan pekerjaan, bahkan melakukan tindak kriminal demi memenuhi ketergantungan.

Dengan demikian, narkoba bertentangan secara langsung dengan seluruh tujuan syariat Islam.

Ancaman bagi Generasi dan Peradaban
Suatu bangsa tidak akan mampu maju apabila generasi mudanya kehilangan karakter, kesehatan, dan produktivitas.

Seorang pemuda yang semestinya menjadi ilmuwan, ulama, guru, dokter, insinyur, petani, atau pemimpin masa depan dapat kehilangan seluruh potensinya hanya karena terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kerusakan individu pada akhirnya berkembang menjadi kerusakan sosial. Tingkat kriminalitas meningkat, produktivitas menurun, biaya kesehatan membengkak, kemiskinan bertambah, dan kualitas sumber daya manusia merosot.
Oleh sebab itu, memerangi narkoba sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan umat dan bangsa.

Keluarga sebagai Benteng Pertama
Pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Benteng pertama berada di dalam keluarga.
Orang tua harus membangun komunikasi yang hangat dengan anak-anak, menanamkan nilai-nilai agama sejak dini, mengawasi pergaulan, memberikan teladan yang baik, serta membiasakan anak hidup dalam lingkungan yang religius.
Masjid, sekolah, pesantren, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun budaya hidup sehat dan bebas narkoba.
Semakin kuat pendidikan agama, semakin kecil peluang generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Jalan Taubat Selalu Terbuka
Islam tidak hanya mengajarkan larangan, tetapi juga menawarkan harapan.
Bagi siapa pun yang pernah terjerumus dalam narkoba, pintu taubat Allah Swt. tetap terbuka selama hayat masih dikandung badan.
Allah Swt. berfirman:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”
(QS. Az-Zumar: 53).

Karena itu, para pecandu tidak boleh dijauhi atau dicela, tetapi harus dibimbing menuju rehabilitasi, penguatan spiritual, dan pemulihan kehidupan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Penutup
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Islam mengajarkan bahwa menjaga akal adalah menjaga kemanusiaan, menjaga keluarga, dan menjaga masa depan peradaban.

Mari kita jadikan rumah sebagai madrasah pertama, masjid sebagai pusat pembinaan akhlak, sekolah sebagai tempat membangun karakter, dan masyarakat sebagai lingkungan yang saling mengingatkan dalam kebaikan.
Generasi yang beriman, berilmu, sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari narkoba adalah fondasi utama menuju Indonesia yang maju serta peradaban Islam yang bermartabat.

“Menyelamatkan satu generasi dari narkoba berarti menyelamatkan masa depan umat. Menjaga akal adalah menjaga cahaya ilmu, dan menjaga ilmu adalah membangun peradaban.”

Oleh: Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S.

Seni dan Budaya Memuliakan Manusia, Teladan Akhlak Nabi Muhammad SAW

muisumut.or.id, Medan,  6 Juli 2026, BidKom Seni Budaya MUI SU Bekerja sama dengan Majelis Dzikir Az-Zikra Sumut kembali menggelar pengajian dengan tema ” “Seni dan Budaya Memuliakan Manusia,Teladan Akhlak Nabi Muhammad SAW.” bersama penceramah Ustadz Drs OK Ahmad Yani Kisno pengurus Komisi Seni Budaya MUI SU pada hari Ahad, 5 Juli 2026 di Masjid Agung kebanggaan Sumut. Sebelum Pengajian diadakan terlebih dahulu Sholat Tasbih dan Zikir bersama.

Dalam Ceramahnya Ustadz Yani Kisno menyampaikan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW. hijrah dari Makkah ke Madinah, Nabi yang mulia disambut dengan Thola’al Badru ‘Alaina. Berarti Seni menyambut nabi yang mulia.itulah Seni dan Budaya Memuliakan Manusia. Kita perlu revitalisasi (menguatkan seni di segala bidang kehidupan manusia). Contoh sederhana dalam seni kehidupan berumah tangga Rasulullah SAW. selalu memanggil isterinya Siti Khadijah dengan “Ya Habibie”(Ya Sayangku). Memanggil Siti Aisyah “Ya Humairah” ( putih kemerah – merahan). Semua bidang kehidupan ada seni untuk memuliakan manusia.

Rasulullah SAW. dipuji Allah dengan Akhlak Yang Agung dalam Qur’an Surah Al Qalam ayat 4. Ayat ini merupakan pujian langsung dari Allah SWT atas kemuliaan akhlak Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW adalah teladan sempurna dengan sifat-sifat terbaik manusia. Rasulullah SAW. berhasil dalam dakwah nya dengan Strategi Seni Dakwah. Dakwah mengajak bukan mengejek, merangkul bukan memukul.

Ustadz Yani Kisno melanjutkan dengan memberi contoh lain ,seni arsitektur Masjid Agung , ikon kota Medan yang megah ini menunjukkan perpaduan seni dan budaya islami yang luar biasa. Lihat menaranya, menara tertinggi ke 3 di Asia.
Kehidupan dengan seni dan budaya membawa peradaban kejayaan Islam. Untuk berkibarnya seni dan budaya perlu adanya sinergi, MUI SU dengan Pemerintah Pemprov Su. Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kab/ Kota.

Sebagai kesimpulan Ustadz Yani Kisno menyampaikan
1.Perlu komitmen kita , merevitalisasi seni dan budaya Islam dalam kehidupan manusia.
2.Kita harus siap menangkis krisisnya seni budaya Islam dengan arus globalisasi.

Pengajian dihadiri Pengurus BidKom Seni Budaya MUI SU ,Wan Khairunnisah Ketua bidang bersama Sahril dan Nurjannah . Ketua Majelis Dzikir AzZikra Sumut dr.Hj.Marysm Lubis beserta jama’ah Dzikir.

SERTIFIKASI HALAL: Upaya Menjaga Manusia dari Mengonsumsi Syubhat dan Haram

0

muisumut.or.id. 1 Juli 2026., Di era modern, memilih makanan dan produk yang halal tidak lagi semudah membaca daftar bahan pada kemasan. Kemajuan teknologi telah melahirkan ribuan jenis bahan tambahan pangan, rekayasa bioteknologi, zat aditif, enzim, emulsifier, gelatin, flavor, hingga bahan penolong proses yang asal-usulnya sering kali tidak diketahui oleh konsumen. Dalam situasi seperti ini, seseorang dapat mengonsumsi sesuatu yang haram atau syubhat tanpa disadari.

Di sinilah sertifikasi halal memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar sebuah logo pada kemasan. Sertifikasi halal merupakan ikhtiar kolektif untuk melindungi manusia dari mengonsumsi sesuatu yang haram maupun syubhat, sekaligus menjaga kemurnian ibadah, kesehatan, dan keberkahan hidup.
Islam sejak awal telah memberikan prinsip yang sangat jelas mengenai konsumsi. Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
(QS. Al-Baqarah: 168)

Perintah tersebut tidak hanya ditujukan kepada kaum Muslim, tetapi kepada seluruh manusia (yā ayyuhannās). Ini menunjukkan bahwa konsep halal memiliki dimensi universal. Halal adalah sistem perlindungan kehidupan yang diturunkan Allah demi kemaslahatan seluruh umat manusia.

Antara Halal, Haram, dan Syubhat
Dalam Islam, sesuatu yang dikonsumsi manusia dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, halal, yaitu sesuatu yang jelas kebolehannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Kedua, haram, yaitu sesuatu yang secara tegas dilarang karena mengandung mudarat, baik terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta.
Ketiga, syubhat, yaitu perkara yang tidak jelas statusnya bagi kebanyakan orang sehingga berpotensi menjerumuskan kepada yang haram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi salah satu fondasi filosofis lahirnya sistem sertifikasi halal modern. Ketika masyarakat tidak lagi mampu mengenali status suatu produk hanya dengan pengamatan biasa, diperlukan mekanisme ilmiah yang dapat memberikan kepastian.

Mengapa Syubhat Semakin Banyak?
Perkembangan industri menyebabkan satu produk dapat melibatkan ratusan bahan baku dari berbagai negara. Gelatin mungkin berasal dari sapi atau babi. Enzim dapat diproduksi melalui fermentasi mikroba dengan media tertentu. Flavor sintetis dapat menggunakan pelarut yang berbeda-beda. Bahkan bahan penolong proses sering kali tidak tercantum secara rinci pada label produk.
Kondisi tersebut membuat konsumen hampir mustahil melakukan verifikasi secara mandiri.

Karena itu, sertifikasi halal bukan sekadar pemeriksaan produk akhir. Ia merupakan proses ilmiah yang menelusuri seluruh rantai produksi (traceability), mulai dari sumber bahan baku, proses pengolahan, fasilitas produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian.

Di sinilah ilmu pengetahuan dan teknologi berperan. Analisis laboratorium, audit sistem, dokumentasi rantai pasok, serta pengujian berbasis sains menjadi instrumen untuk memastikan bahwa suatu produk benar-benar memenuhi prinsip halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal merupakan titik temu antara wahyu dan sains. Wahyu menetapkan batasan halal dan haram, sedangkan sains membantu memverifikasi kepatuhan terhadap batasan tersebut.

Menjaga Jasad, Menjaga Ruh
Secara filosofis, makanan tidak hanya membentuk tubuh, tetapi juga memengaruhi dimensi batin manusia. Apa yang dikonsumsi menjadi sumber energi bagi jasad sekaligus memengaruhi kebersihan hati, kejernihan akal, dan kualitas amal.
Para ulama menjelaskan bahwa makanan halal merupakan bagian dari tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Sebaliknya, rezeki yang haram dapat menjadi penghalang diterimanya doa, melemahkan kepekaan hati, dan mengurangi keberkahan hidup.
Karena itu, sertifikasi halal sesungguhnya bukan hanya melindungi tubuh dari bahan yang dilarang, tetapi juga menjaga nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan seorang mukmin.

Halal sebagai Perlindungan Peradaban
Dalam perspektif yang lebih luas, sertifikasi halal juga merupakan instrumen perlindungan peradaban. Masyarakat yang membangun sistem produksi berdasarkan kejujuran, transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral akan melahirkan kepercayaan publik yang tinggi.

Industri halal mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan kualitas bahan, kebersihan proses, keterlacakan produk, dan tanggung jawab terhadap konsumen. Nilai-nilai tersebut bukan hanya memenuhi tuntutan syariat, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan keberlanjutan.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menciptakan kepastian hukum keagamaan, tetapi juga meningkatkan daya saing industri, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun ekosistem ekonomi yang lebih beretika.

Hikmah
Sertifikasi halal pada hakikatnya adalah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Allah tidak melarang sesuatu tanpa hikmah, dan tidak memerintahkan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan.

Logo halal yang tertera pada sebuah produk bukan sekadar tanda administratif. Ia adalah simbol amanah, kejujuran, tanggung jawab ilmiah, dan komitmen moral untuk menjaga manusia dari yang haram dan syubhat.

Di tengah dunia yang semakin kompleks, sertifikasi halal menjadi jembatan antara keyakinan dan kepastian, antara wahyu dan sains, serta antara ibadah dan kehidupan sehari-hari. Melalui sistem inilah umat dibimbing agar setiap makanan, minuman, obat, dan produk yang dikonsumsi tidak hanya memberi manfaat bagi jasad, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi hati dan keberkahan dalam kehidupan.

Oleh: Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS
Direktur LPPOM dan Ketua Bidang Halal MUI Sumut