Monday, June 1, 2026
spot_img
Home Blog

K.H. Dr. Arso, M.Ag Ajak Umat Perkuat Taqarrub Ilallah dan Kesalehan Sosial pada Khutbah Idul Adha

Medan, muisumut.or.id. 27 Mei 2026 — Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, K.H. Dr. Arso, M.Ag, menyampaikan khutbah Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Assakinah, Rabu (27/5/2026), dengan mengangkat tema “Memetik Makna Idul Adha dan Hikmah Berqurban untuk Penguatan Taqarrub Ilallah dan Kualitas Kesalehan Sosial.”

Dalam khutbahnya, KH Arso menegaskan bahwa Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi momentum besar untuk memperkuat hubungan spiritual kepada Allah SWT sekaligus membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, kisah Nabi Ibrahim AS, Siti Hajar, dan Nabi Ismail AS menghadirkan teladan keluarga yang dibangun di atas fondasi keimanan, ketundukan, dan ketaatan total kepada Allah SWT.

“Idul Adha mengajarkan kepada kita bahwa keberhasilan pendidikan keluarga bukan hanya melahirkan generasi cerdas, tetapi generasi yang taat kepada Allah. Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Ismail adalah figur keluarga beriman yang sama-sama memiliki kualitas ketaatan luar biasa,” ujar KH Arso dalam khutbahnya.

Ia menjelaskan, ibadah qurban memiliki dua dimensi utama yang harus dipahami umat Islam. Pertama adalah dimensi vertikal, yakni taqarrub ilallah atau upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kedua adalah dimensi horizontal berupa penguatan kesalehan sosial melalui kepedulian, berbagi, dan solidaritas terhadap sesama.

“Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi menyembelih egoisme, keserakahan, dan sifat individualisme. Dari qurban lahir solidaritas sosial dan penguatan ukhuwah di tengah umat,” katanya.

KH Arso juga menyoroti berbagai tantangan umat saat ini, khususnya krisis spiritual dan menurunnya kepedulian sosial. Karena itu, ia mengajak umat Islam memperkuat tiga pilar utama kehidupan umat, yakni yad’una ilal khair, amar makruf, dan nahi mungkar.

Menurutnya, ketiga pilar tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang religius, berakhlak, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

“Ketika umat mengalami krisis taqarrub ilallah dan krisis kesalehan sosial, maka yang harus diperkuat adalah dakwah menuju kebaikan, gerakan amar makruf, dan nahi mungkar. Inilah pilar perbaikan umat,” tegasnya.

Usai menyampaikan khutbah dan pelaksanaan Salat Idul Adha, KH Arso juga mengikuti acara pembukaan pemotongan hewan qurban di halaman Masjid Agung Assakinah. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus masjid, panitia qurban, serta masyarakat sekitar yang turut bergotong royong dalam pelaksanaan penyembelihan dan distribusi daging qurban.

Suasana Idul Adha di Masjid Agung Assakinah berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Jamaah tampak antusias mengikuti rangkaian ibadah sekaligus kegiatan sosial yang menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai qurban dalam kehidupan bermasyarakat.

Momentum Idul Adha 1447 H di Binjai: Gubernur Sumut Tegaskan Spirit Taqarrub dan Solidaritas Sosial

Binjai, muisumut.or.id., 27 Mei 2026 — Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Binjai berlangsung khidmat dengan kehadiran Gubernur Sumatera Utara bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara yang melaksanakan salat Idul Adha berjamaah bersama jajaran Pemerintah Kota Binjai dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Momentum keagamaan tersebut menjadi ruang refleksi bersama mengenai makna ketaatan kepada Allah SWT sekaligus penguatan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Bertindak sebagai khatib, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, Prof. Dr. HM. Jamil, MA, menyampaikan khutbah yang menekankan pentingnya integrasi antara nilai spiritual dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam khutbahnya, Prof. Jamil mengulas kembali ungkapan Nabi Ibrahim AS, “Inni zahibun ila rabbi sayahdin” yang berarti “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.” Menurutnya, kalimat tersebut mencerminkan orientasi hidup seorang mukmin yang seluruh aktivitasnya diarahkan untuk memperoleh keridhaan Allah SWT.

“Seluruh aktivitas dan langkah hidup manusia semestinya diletakkan dalam kerangka keredhaan Allah. Orientasi hidup yang tidak tertuju pada Sang Pencipta akan kehilangan arah eksistensialnya,” ujar Prof. Jamil di hadapan jamaah.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan manusia harus memiliki landasan spiritual sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Nilai tauhid, menurutnya, tidak hanya diwujudkan dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Prof. Jamil menyoroti makna ibadah qurban sebagai instrumen penguatan solidaritas sosial. Menurutnya, semangat berqurban tidak boleh berhenti pada dimensi simbolik dan ritual semata, melainkan harus mampu melahirkan kepedulian nyata terhadap sesama.

“Semangat berqurban harus bertransformasi menjadi solidaritas sosial yang konkret. Kedekatan kita kepada Allah harus berbanding lurus dengan kepedulian terhadap sesama. Ibadah qurban merupakan instrumen untuk menghapus kesenjangan dan memperkuat ikatan emosional antaranggota masyarakat,” ungkapnya.

Pada bagian akhir khutbahnya, Prof. Jamil juga menekankan pentingnya pembangunan karakter generasi muda. Ia mengingatkan bahwa generasi mendatang harus dipersiapkan tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga keteguhan moral dan arah hidup yang jelas.

“Generasi masa depan harus memiliki visi hidup yang kuat. Mereka harus dipersiapkan menjadi pribadi yang siap berjihad dalam makna pengabdian yang luas demi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Rangkaian ibadah Idul Adha tersebut turut diisi dengan prosesi penyembelihan hewan qurban yang akan disalurkan kepada masyarakat. Pada kesempatan itu, bantuan hewan qurban dari Presiden Republik Indonesia sebanyak dua ekor serta satu ekor bantuan dari Gubernur Sumatera Utara diserahkan untuk masyarakat Kota Binjai.

Sebelum pelaksanaan salat Idul Adha, suasana keakraban tampak terjalin saat Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Binjai melaksanakan sarapan bersama. Momen tersebut mencerminkan sinergisitas yang harmonis antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam membangun kebersamaan dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Perayaan Idul Adha 1447 H di Binjai tidak hanya menjadi seremoni keagamaan, tetapi juga momentum mempertegas pentingnya integrasi antara ketakwaan personal dan tanggung jawab sosial dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter, harmonis, dan berkeadaban.

 

WUKUF DI ARAFAH: Sekolah kehidupan

0

muisumut.orid.,  Arafah,  9 Zulhijjah 1447 H, 26 Mei 2026, Ritual wukuf di Padang Arafah adalah puncak manasik haji dan menjadi rukun kunci haji yang tidak bisa tidak wajib dikerjakan oleh seluruh jamaah haji. Karenanya, secara fiqih jika wukuf tidak dilakukan maka hajinya menjadi tidak sah.

Secara filosofis atau hikmah bahwa wukuf di Padang Arafah adalah pendidikan atau sekolah kehidupan. Mengapa?

Pertama, Arafah secara bahasa berarti mengenal, mengetahui, menyadari. Disebut demikian, secara historis, Nabi Adam AS dan Siti Hawa saling mengenal, mengetahui menyadari tentang dirinya dan dosanya saat di Arafah. Demikian pula dengan Nabi Ibrahim AS mengenal mengetahui dan meyakini sepenuh hati bahwa perintah menyembelih anaknya Ismail AS adalah wahyu dari Allah SWT saat di Arafah. Dalam riwayat lain, Malaikat mengajari Nabi Ibrahim manasik haji dan menanyakan, hal Arafta dan Nabi Ibrahim AS menjawab: araftu.

Oleh karena itu, sekolah kehidupan dimulai dari mengenal siapa diri. Dari mengenal diri kita dapat mengenal Tuhan, man ‘arafa nafsah, ‘arafa rabbah. Lalu, siapa kita sebenarnya? Manusia terdiri dari dua (2) unsur, jasmaniah dan ruhaniah. Secara jasmaniah, manusia berasal dari tanah (QS. Assajadah: 7), lalu keturunannya dari air yang hina, ma’ mahin (QS. Assajadah: 8). Betapa, sungguh tak pantas kita menjadi sombong dan angkuh jika kita sadar kita dari air yang jangan orang lain, kita sendiri pun jijik melihatnya. Kita hanya mulia jika beriman dan beramal shaleh dan menjadi paling rendah jika kafir dan berbuat kerusakan. (QS. At Tin: 4-5).

Namun jangan lupa dan terlena, kita berasal dari tiupan ruhNya, “kemudian Dia sempurnakan dan meniupkan Ruh penciptaNya (QS. Assajadah: 8).” Inilah sisi rohaniah yang harus kita pahami. Jika tanah dan air pulang ke tanah kembali melalui proses kimiawi, sedangkan ruh pulang ke TuhanNya melalui proses penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) (QS. Asy Syam: 9).

Pada konteks inilah, wukuf di Padang Arafah kita berzikir untuk menetapkan dalam hati, Tiada Tuhan selain Allah yang Esa, tidak ada syarikat baginya, Dia yang hidup dan tidak mati, dalam kekuasaan-Nya kebaikan dan Dia-lah yang berkuasa atas sesuatu.

Kedua, wukuf berarti berhenti. Kita harus memahami perjalanan hidup sebagaimana makna dalam ritual thawaf, maka kita sedang bergerak, beraktivitas, sibuk dalam berbagai kegiatan, dari urusan pribadi, keluarga, masyarakat, pekerjaan bahkan juga kenegaraan. Dalam berbagai kesibukan itu, kita diperintahkan untuk berhenti (wukuf) sejenak. Berhenti dalam ketenangan untuk mengevaluasi, sedang dimana kita dan berapa jauh lagi kita harus melangkah. Ada satu pertanyaan Allah dalam surah Al Takwir, mau kemana kamu?. (QS. At-Takwir: 26).

Dalam kehidupan, terkadang kita sibuk sekali dan tidak mengetahui tujuan kesibukan itu. Dalam konteks itulah, Wukuf mengajarkan untuk berhenti dan tenang dalam kehidupan. Sungguh dengan berzikir hatimu akan tenang. Lebih dari itu, hanya jiwa jiwa yang tenanglah yang ditempatkan di surga kelak. (QS. Al Fajr: 27-30).

Ketiga, siap menjalankan perintah Allah dan meninggalkan  laranganNya. Dalam sejarah wukuf, saat Rasulullah berhaji wada’, Allah menegaskan bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna dan diridhaiNya (QS. Al Maidah: 3). Dan Rasulullah menegaskan kesempurnaan Islam dan Khutbah Wada’ yang intinya: bertaqwa kepada Allah SWT, berbuat baik kepada manusia dan semua makhluk, kewajiban memegang amanah, tidak memakan riba dalam kehidupan, menjaga istri yang telah kita ambil atas nama Allah.

Keempat, wukuf berarti berhenti dari denyut kehidupan, kaki dan tangan berhenti bergerak, mata berhenti berkedip, terjadilah kematian. Innalillahi wa innalillahi rojiun. Wukuf di Padang Arafah adalah simulasi kematian. Kita akan dikumpulkan di padang mahsyar kelak. Wukuf di Padang Arafah adalah miniatur dari Padang Mahsyar yang tidak bisa tidak adalah tempat berkumpulnya kita nanti. Di Padang Arafah kita mohon kepada Allah agar kiranya Allah ampuni dosa-dosa kita. Di hari Arafah ini kita mohon diampuni oleh Allah atas semua kesalahan dan dosa.

Disebutkan sebuah hadis, dari Anas bin Malik Ra. suatu kali Nabi Muhammad wukuf di Padang Arafah di saat matahari hampir tenggelam lalu Rasulullah berkata “Wahai Bilal Suruhlah umat manusia mendengarkan saya, maka Bilal pun berdiri dan menyeru manusia. Rasulullah bersabda: Wahai umat manusia baru saja Jibril datang kepadaku, Tuhanku dan mengatakan sungguh Allah mengampuni dosa-dosa orang-orang yang berwukuf di Arafah dan orang-orang yang bermalam di Mas’aril Haram atau Muzdalifah dan menjamin membebaskan mereka dari tuntutan balasan dari dosa-dosa mereka. Umar Bin Khattab pun berdiri dan bertanya kepada Rasulullah, Ya Rasulullah apakah ini khusus untuk kita saja Rasulullah menjawab, ampunan ini untuk kalian dan untuk orang-orang yang datang setelah kalian hingga hari kiamat kelak Umar pun berkata kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha Pemurah.

Dalam hadis dari Aisyah Rasulullah bersabda: Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka selain hari Arafah. Wallahu’alam.

Arafah, 9 Zulhijjah 1447 H
MKR

IDULADHA: TELADAN NABI IBRAHIM DALAM KEYAKINAN, KETAATAN DAN KEADABAN SEBAGAI WUJUD PENGHAMBAAN KEPADA ALLAH Oleh IRVAN MANGUNSONG, M.Pd Anggota Komisi Penelitian MUI SU; Alumni PTKU MUI SU

0

 

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ  اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ

اللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلهِ  كثيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأصِيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ اَكْبَرْ

اللَّهُ أَكْبَرْ وَ لِلَّهِ اْلحَمْدُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاَنِ الْكَرِيْمِ, اَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

وَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

 

Hadirin Jamaah Salat Iduladha Rahimakumullah!

Marilah kita senantiasa bersyukur dan memuji Allah atas semua pemberian-Nya kepada kita; dengan mengucapkan “Alhamdulillah”. Salawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw., “Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad”. Semoga pujian kita kepada Allah dan salawat kita kepada Rasulullah, menjadikan kita, hamba yang selamat dan bahagia dunia-akhirat.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Masih terngiang di telinga kita, lantunan takbir di hari yang fitri. Dan kini, kita kembali melantunkan takbir itu, untuk membesarkan dan mengagungkan Allah, Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar; yang menjadi pertanda, bahwa beginilah hidup ini, amat cepat waktu itu berlalu.

Kemarin, kita duduk bersama orang-orang yang kita sayangi, kita cintai, dan kita kasihi; ayah, ibu, anak, suami, istri, saudara, sahabat, atau tetangga kita. Namun saat ini, mereka telah tiada, mereka telah dulu meninggalkan kita. Namun begitulah hidup, “setiap yang bernyawa pasti akan mati”, dan “apabila telah datang ajal itu, tak bisa dimajukan dan tak bisa pula dimundurkan”. Pada hakikatnya, kita semua memang sudah divonis mati, dan hanya menanti bila kematian itu tiba, tanpa sebuah permisi. Untuk itu, jadikanlah hidup ini benar-benar hanya untuk menghambakan diri kepada Allah, karena saatnya kelak, kita akan kembali kepada Allah.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Dalam momen ini, kita mungkin telah banyak mendengar, penjelasan dari para ulama dan guru-guru kita, tentang ibadah kurban dan berbagai keutamaannya, tentang sejarah ibadah kurban, serta perjalanan hidup Nabi Ibrahim dan keluarganya. Itu semua merupakan hal yang memang harus kita tahu. Akan tetapi, ada hal yang amat penting untuk kita jadikan teladan, yaitu tentang keteladanan Nabi Ibrahim dalam keyakinan (akidah), ketaatan (syariah) dan keadaban (akhlak), yang semuanya merupakan wujud penghambaan diri kepada Allah swt. Inilah poin penting yang akan disampaikan dalam khutbah ini.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Pertama, Keteladanan Nabi Ibrahim dalam Keyakinan

Keyakinan Nabi Ibrahim tidak tumbuh begitu saja, namun dengan perjuangan melakukan pencarian. Al-Qur’an merekam dengan jelas, bagaimana Nabi Ibrahim dilanda kegundahan dan kebingungan; tentang siapakah Tuhan yang harus benar-benar diyakini dan disembah.

فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ الَّيْلُ رَاٰ كَوْكَبًا ۗقَالَ هٰذَا رَبِّيْۚ فَلَمَّآ اَفَلَ قَالَ لَآ اُحِبُّ الْاٰفِلِيْنَ ٧٦ فَلَمَّا رَاَ الْقَمَرَ بَازِغًا قَالَ هٰذَا رَبِّيْ ۚفَلَمَّآ اَفَلَ قَالَ لَىِٕنْ لَّمْ يَهْدِنِيْ رَبِّيْ لَاَكُوْنَنَّ مِنَ الْقَوْمِ الضَّاۤلِّيْنَ ٧٧ فَلَمَّا رَاَ الشَّمْسَ بَازِغَةً قَالَ هٰذَا رَبِّيْ هٰذَآ اَكْبَرُۚ فَلَمَّآ اَفَلَتْ قَالَ يٰقَوْمِ اِنِّيْ بَرِيْۤءٌ مِّمَّا تُشْرِكُوْنَ ٧٨

Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang  (lalu) dia berkata, “Inilah Tuhanku.” Maka ketika bintang itu terbenam dia berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.” Lalu ketika dia melihat bulan terbit dia berkata, “Inilah Tuhanku.” Tetapi ketika bulan itu terbenam dia berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat.” Kemudian ketika dia melihat matahari terbit, dia berkata, “Inilah Tuhanku, ini lebih besar.” Tetapi ketika matahari terbenam, dia berkata, “Wahai kaumku! Sungguh, aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan” (Q.S. al-An’ām/6: 76-78).

Ketika pencarian yang begitu panjang, pada akhirnya Nabi Ibrahim menemukan, bahwa Allah adalah Tuhan yang benar-benar harus diyakini dan disembah. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

اِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ حَنِيْفًا وَّمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَۚ ٧٩

Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan (mengikuti) agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik (Q.S. al-An’ām/6: 76-78).

Ketika Nabi Ibrahim meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang harus diyakini, maka keyakinan itu pun murni hanya untuk Allah, sehingga beliau menolak segala bentuk penghambaan kecuali hanya kepada Allah. Itulah yang membuatnya murka dan marah, ketika kaumnya menyekutukan Allah dengan berhala-berhala.

Ketika beliau sudah benar-benar meyakini bahwa hanya Allah-lah satu-satunya zat yang disembah, beliau kemudian istikamah dalam keyakinan, sekalipun taruhannya adalah nyawa. Beliau tidak takut dan gentar, ketika kaumnya yang inkar membakarnya. Atas izin Allah, api yang harusnya membakar, namun tidak dapat membakar Nabi Ibrahim, karena Allah berfirman:

قُلْنَا يٰنَارُ كُوْنِيْ بَرْدًا وَّسَلٰمًا عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ ۙ ٦٩

Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (Q.S. al-Anbiyā`/21: 69).

Dari keteladanan Nabi Ibrahim tentang keyakinannya kepada Allah, ada beberapa pelajaran penting untuk kita:

Pertama, menumbuhkan iman dengan pencarian dan pemikiran. Nabi Ibrahim mengajarkan kita saat ini, bahwa keyakinan kita kepada Allah, jangan hanya sekedar ikut-ikutan, tapi memang punya dasar yang kuat, dengan mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Allah, pelajari ilmu tauhid dan sifat-sifat Allah.

Kedua, memurnikan tauhid hanya kepada Allah. Nabi Ibrahim mengajarkan kita, bahwa tidak ada sesuatu apapun yang kita sembah kecuali Allah, tidak ada harapan apapun kecuali harapan pada Allah, dan tujuan hidup kita hanya untuk Allah saja.

Ketiga, berani meninggalkan dan menolak kesyirikan. Nabi Ibrahim tidak hanya meyakini, namun juga secara total berlepas diri dari segala bentuk penyekutuan terhadap Allah. Atas dasar itu, kita wajib menjauhi segala kesyirikan, baik yang nyata maupun tersembunyi seperti riya.

Keempat, istikamah dalam keimanan meskipun diuji. Nabi Ibrahim tetap istikamah dan mempertahankan keimanannya, sekalipun beliau diancam dan dibakar. Ini mengajarkan kita, bahwa iman harus dijaga dengan kesabaran dan keteguhan, agar tidak mudah mudah goyah oleh ujian kehidupan.

Kelima, tawakal dan yakin kepada pertolongan Allah. Keyakinan Nabi Ibrahim yang begitu kuat kepada Allah, membuat tawakal, memasrahkan semua hidupnya kepada Allah. Atas kekuatan imannya, api yang harusnya membakar, namun tak bisa membakarnya. Atas dasar itu, kita harus menyakini, bahwa Allah akan senantiasa menjaga dan menolong orang-orang yang benar-benar yakin kepada-Nya.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Kedua, Keteladanan Nabi Ibrahim dalam Ketaatan

Bukti bahwa keyakinan kepada Allah itu benar-benar nyata, adalah ketaatan seorang hamba dalam menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Dalam ketaatan kepada Allah, Nabi Ibrahim tak lagi diragukan. Beliau benar-benar menjalankan ketaatan kepada Allah, tanpa memikirkan untung atau rugi dirinya, baik atau buruk untuknya; semua dijalankan dengan sami’na wa atha’na, dan keyakinan bahwa apapun yang diperintahkan Allah untuknya adalah yang terbaik untuk dirinya.

Ada banyak ketaatan yang dilakukan Nabi Ibrahim dengan penuh kepatuhan tanpa memikirkan resiko yang dialaminya, salah satunya ialah ketika Allah memerintahkannya untuk menyembelih anaknya. Ketika Nabi Ibrahim tahu bahwa perintah itu benar dari Allah, maka beliau mentaati perintah Allah, sekalipun menyembelih anak yang selama ini dirindukan kehadirannya. Tentang ini disebutkan dalam Al-Qur’an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ ١٠٢

Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (Q.S. al-Shaffāt/37: 102).

فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ ١٠٣ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ ١٠٤ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ ١٠٥ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ ١٠٦ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧

Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (Q.S. al-Shaffāt/37: 103-107).

Dari kisah ini, terlihatlah dengan jelas, bahwa Nabi Ibrahim begitu taat kepada Allah. Ketika tahu bahwa perintah itu dari Allah, tanpa berpikir dan bertanya-tanya, mengapa dan mengapa? Beliau langsung menjalankan perintah itu, sekalipun harus mengorbankan anak yang amat disayanginya.

Nabi Ibrahim tidak pernah berpikir, bahwa ini hanya ujian kepadanya, dan Allah tak akan mungkin membiarkannya menyembelih anaknya sendiri. Beliau tidak pernah berpikir akan seperti itu endingnya. Beliau hanya berpikir ini perintah Allah, maka apapun perintah Allah, harus ditaati.

Keteladan ini mengajarkan kita, bahwa ketaatan yang sesungguhnya ialah ketika melakukan semuanya hanya untuk Allah dan rela mengorbankan apapun yang kita sayangi dan cintai hanya demi Allah.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Ketiga, Keteladanan Nabi Ibrahim dalam Keadaban

Semua yang terjadi dalam kehidupan ini adalah atas izin Allah. Baik sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang buruk; semuanya atas izin Allah. Inilah keyakinan yang wajib diyakini oleh orang beriman, termasuk Nabi Ibrahim meyakini hal tersebut. Karena semua nabi dan rasul, dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad, memiliki keyakinan demikian. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan:

مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ ٢٢

Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah (Q.S. al-Ḥadīd/57: 22).

مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ١١

Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (Q.S. al-Taghābun/64: 11).

Memang semua kejadian yang terjadi; baik kejadian yang baik ataupun kejadian yang buruk; itu semua atas izin Allah. Akan tetapi, ada seuatu yang Allah izinkan dan Allah meridainya, namun ada pula sesuatu yang Allah izinkan, tetapi Allah tidak meridai-Nya. Oleh karena itu, Nabi Ibrahim mengajarkan kepada kita adab tertinggi kepada Allah, sebagaimana ungkapan beliau yang diabadikan dalam Al-Qur’an:

الَّذِيْ خَلَقَنِيْ فَهُوَ يَهْدِيْنِ ۙ ٧٨ وَالَّذِيْ هُوَ يُطْعِمُنِيْ وَيَسْقِيْنِ ۙ ٧٩ وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ ۙ ٨٠

(Yaitu) Yang telah menciptakan aku, maka Dia yang memberi petunjuk kepadaku, dan Yang memberi makan dan minum kepadaku; dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku (Q.S. al-Syu’arā`/26: 78-80).

Nabi Ibrahim tahu betul; bahwa semua yang terjadi atas izin Allah. Namun ungkapan beliau memberikan pelajaran berharga kepada kita, bahwa adab kepada Allah adalah prioritas yang harus kita lakukan.

Dalam ungkapan Nabi Ibrahim, segala sesuatu kebaikan seperti menciptakan, memberi hidayah, memberi makan, memberi minum dan memberi kesembuhan, semuanya disandarkan kepada Allah. Sebaliknya, untuk sesuatu yang tidak disukai, seperti suatu penyakit, tidak disandarkannya kepada Allah, namun disandarkan kepada dirinya, padahal hakikatnya, sakit itu juga atas izin Allah. Itulah mengapa beliau katakan “wa idzā maridhtu” (apabila aku sakit), bukan dengan kata “wa idzā amradhani Rabbī (apabila Tuhan memberikan penyakit kepadaku).

Pelajaran berharga bagi kita dari keteladan adab Nabi Ibrahim ialah “selalu berbaik sangka kepada Allah (bahwa semua yang diberikan Allah adalah yang terbaik untuk kita), dan selalu rendah diri di hadapan Allah (bahwa kekurangan dan kelemahan ada pada diri kita, sedangkan segala kekuatan dan kebaikan ada pada Allah)”.

Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!

Hadirin yang Berbahagia!

Keteladanan Nabi Ibrahim dalam keyakinan, ketaatan, dan keadaban pada hakikatnya adalah wujud penghambaannya yang total kepada Allah. Dari beliau, kita diajarkan bahwa jalan hidup seorang hamba dimulai dari tauhid yang murni, yaitu keyakinan bahwa tiada yang berhak disembah kecuali Allah.

Keyakinan itu harus pula dibuktikan, dengan ketaatan yang nyata, yaitu menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah tanpa syarat, tanpa ragu, dan tanpa menunda. Kemudian, keyakinan dan ketaatan kita kepada Allah, harus disempurnakan dengan adab kepada Allah, yaitu senantiasa bersangka baik pada Allah dan merendahkan diri serendah-rendahnya hanya kepada Allah.

Semua ini adalah wujud penghambaan kita kepada Allah dan memang kita diciptakan untuk itu, yakni untuk mengabdi kepada Allah. Kita pun telah berjanji dalam setiap salat kita, bahwa semua kehidupan kita hanya untuk Allah:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ١٦٢

Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam (Q.S. al-An’ām/6: 162).

 

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، وَاسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ, وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

للَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاَنِ الْكَرِيْمِ: اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللَّهِ !إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

Ketua FK KBIHU Sumut Dipercaya Menjadi Imam dan Khatib Wukuf Arafah Kloter 17 KNO

Medan, muisumut.or.id., 25 Mei  2026 — Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Sumatera Utara (FK KBIHU SU), KH Akhyar Nasution, dipercaya menjadi imam dan khatib pada pelaksanaan Wukuf Arafah bagi jamaah Kloter 17 KNO asal Kota Medan dan sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, Selasa, 26 Mei 2026 bertepatan dengan 9 Zulhijjah 1447 H.

Penunjukan tersebut diputuskan dalam rapat petugas kloter yang dipimpin Ketua Kloter, Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M., yang saat ini menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, bersama Pembimbing Ibadah (Bimbad) H. Sumarno, S.Ag., M.M.

KH Akhyar Nasution yang juga menjabat Ketua Bidang Keuangan dan Filantropi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni dalam membimbing jamaah haji, khususnya pada momentum puncak ibadah haji di Padang Arafah.

Selain aktif di organisasi FK KBIHU Sumut, KH Akhyar Nasution juga dikenal sebagai pimpinan KBIHU Dhuyufur Rahman Kota Medan yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan jamaah haji dan umrah.

Dalam keterangannya bersama Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. H. Sotar Nasution, M.HB., KH Akhyar Nasution menjelaskan bahwa wukuf di Padang Arafah merupakan salah satu momentum spiritual terbesar dalam ibadah haji.

Menurutnya, wukuf menjadi kesempatan agung bagi jamaah untuk memperbanyak taubat, memohon ampunan dosa, serta berharap pembebasan dari api neraka.

“Di tempat inilah Allah SWT mengabulkan doa-doa terbaik dan membanggakan hamba-hamba-Nya yang berkumpul dalam keadaan hina, merendahkan diri, dan penuh harap kepada-Nya,” ujarnya.

Ia juga menguraikan sejumlah hikmah penting dari pelaksanaan wukuf di Arafah. Di antaranya adalah sebagai refleksi Padang Mahsyar, di mana seluruh manusia berkumpul tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekayaan.

“Wukuf mengajarkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaannya,” katanya.

Selain itu, momentum wukuf juga menjadi sarana makrifat atau kesadaran diri. Jamaah diajak berhenti sejenak dari hiruk-pikuk duniawi untuk merenungi hakikat penciptaan, menyadari kelemahan diri, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

KH Akhyar Nasution menambahkan, Hari Arafah juga memiliki makna penting dalam sejarah Islam, yakni sebagai momentum turunnya wahyu terakhir Surah Al-Ma’idah ayat 3 yang menandai kesempurnaan agama Islam.

Karena itu, ia berharap seluruh jamaah haji dapat memanfaatkan momentum wukuf dengan sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat mulia tersebut.

“Semoga seluruh jamaah memperoleh haji yang mabrur dan mendapatkan limpahan rahmat serta ampunan Allah SWT,” pungkasnya.

HIJRAH: Kebangkitan  Peradaban  Islam Dibangun Dengan Empat Hal

muisumut.or.id., 25 Mei 2026, Ada empat pilar yang tidak boleh tidak mesti ada dalam membangun sebuah peradaban yang berkemajuan. Pertama, adalah iman atau tauhid yang esensinya adalah menghadirkan Allah dalam kehidupan setiap individu dalam seluruh aktifitas sehari-hari. Tauhid adalah prinsip paling dasar bagi pembangunan peradaban Islam. Tauhid memberikan identitas tersendiri dan sekaligus sebagai bagian dari peradaban itu sendiri. Dalam bertauhid dengan memurnikan  iman seseorang, maka akan melahirkan pengertian-pengertian logis tentang prinsip ketuhanan sebagai implikasi tauhid. Pengertian logis prinsip ketuhanan, yaitu; pertama, Kesatuan Penciptaan (Unity of Creation), Kesatuan Kemanusiaan (Unity of Mankind), Kesatuan Pedoman Hidup (unity of guidance), dan Kesatuan tujuan hidup (unity of the purpose of life). Implementasi tauhid dalam pembangunan peradaban ditafsirkan sebagai jalan menuju pencerahan, pembebasan, dan kesemestaan. Peradaban Islam yang luar biasa.

Kedua adalah kerja kerja-kerja produktif dan terbaik.  Perlu diperhatikan bahwa ada 360 kata tentang amal (kerja) dalam berbagai bentuk katanya dalam Alqur’an yang menggambarkan betapa Allah meletakkan konsep amal sedemikian penting, jika bukan maha penting, yang dalam Islam disebut amal shalih. Makanya kita lihat, Allah selalu menggandengkan pondasi tersebut (iman) dengan amal shaleh di dalam kitab Alquran.

Pilar ketiga, adalah  ilmu pengetahuan dan teknologi . Untuk membangun kehidupan sosial-ekonomi, politik, hukum, budaya, selain harus didasari oleh Tauhid, maka diperlukan pengetahuan dalam bidang-bidang kehidupan. Menguasai teknologi. Ilmu pengetahuan dan Teknologi akan membawa kemajuan dalam semua bidang kehidupan.

Pilar keempat adalah akhlaq. Di tengah pluralitas budaya, tradisi, dan agama diperlukan apa yang disebut sebagai sebuah sikap etik bersama yang sepenuhnya bertumpu pada penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan. Karena itu, dalam membangun masyarakat harmonis, dibutuhkan sikap unity in diversity (kesatuan dalam perbedaan), “sympathy” dan “emphaty”  terhadap orang dan kelompok lain yang berbeda (empahty perpetuates the distinction between the object and subject; sikap empati dapat menembus perbedaan yang tajam antara subjek dan objek).

Kebangkitan Islam di abad ke 15 seyogiyanya kembali merenung, memahami, mengelaborasi, menindaklanjuti secara maksimal ke empat pilar tersebtu di atas, dan kita gaungkan kembali di awal tahun baru Hijriyah 1448 ini.

Prof. Dr. HM. Jamil, MA
Wakil Ketua Umum MUI Sumut

Beberapa Masalah  Haji

BEBERAPA MASALAH FIKIH HAJI
Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA
Ditashih oleh: Dr. H. Muhammad Nasir Karim, Lc., MA
(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut/Wakil Ketua Dewan Fatwa Alwashliyah/Dosen Pascasarjana FAI Univa Medan)

Setiap kitab-kitab fikih pasti membahas masalah haji, baik kitab klasik maupun kontemporer.
Hal ini disebabkan, bahwa pelaksanaan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara ekonomi, fisik, kesehatan dan bebas dari sanksi terhalang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fikih perhajian semakin sering dibacarakan seiring dengan banyaknya jamaah haji dari tanah air yang berangkat, bahkan sebagian daftar tunggu sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun. Jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 200 ribu setiap tahunnya. Jumlah yang sangat banyak ini tentu akan menghadapi berbagai macam peristiwa selama melaksanakan ibadah haji dan ziarah selama ± 40 hari di tanah suci.

Dalam artiket ini akan dijelaskan beberapa masalah fikih haji dan penjelasan singkat.
Diantara permasalahan haji yang aktual adalah:
1. Lupa niat umrah sehingga melewati miqat
Penjelasan: Orang yang ingin masuk tanah haram untuk melaksanakan haji atau umrah namun lupa berniat ihram maka dia harus berniat ihram di tempat ia teringat dan ia bayar dam, menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib).
2. Sudah berihram namun sampai di hotel memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai wangi-wangian.
Penjelasan: Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja maka mesti bayar dam, namun jika lupa maka dimaafkan. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib). Jika memilih puasa maka puasanya hanya 3 hari saja di tanah haram, tidak ditambah 7 hari di tanah halal.
3. Mandi saat masih ihram
Penjelasan: Boleh orang yang sedang ihram untuk mandi dengan menjaga jangan sampai rontok rambutnya atau bulu-bulu ditubuhnya dengan kesengajaan.
4. Memakai sabun, sampo dan gosok gigi saat masih ihram.
Penjelasan: Dibolehkan bagi orang yang masih iham untuk mandi, pakai sabun, pakai sampo dan gosok gigi atau siwak karena kalaupun bahan-bahan tersebut ada wanginya akan tetapi ia bukan jenis khusus untuk digunakan berwangi-wangian. Dan boleh jika maksudnya bukan untuk menjadikan badannya wangi, namun hanya untuk membersihakan badan saja.
5. Mencium atau memeluk isteri sebelum tahallul tsani.
Penjelasan: Boleh mencium atau memeluk isteri jika yakin tidak akan terjadi hubungan suami isteri di saat masih dalam kondisi ihram dan belum tahallul tsani. Jika terjadi maka wajib bayar dam dengan tartib dan ta’dil, bukan memilih (takhyir).
6. Saat tawat batal wudhu’.
Penjelasan: Jika saat tawaf batal wudu’ maka orang yang sedang tawaf harus keluar dari area tawaf dan berwudhu’, setelah selesai berwudhu’ dia kembali melanjutkan putaran tawaf yang masih kurang. Ia melanjutkan dari tempat batalnya wudhu’, tidak mesti dari hajarul aswad. Jadi, bilangan tawafnya sebelum batal wudhu’ tetap berlaku, ia hanya menambah saja.
7. Saat tawaf keluar darah haid
Penjelasan: Jika seorang wanita yang sedang tawaf keluar darah haid maka ia harus keluar dari tempat tawaf dan kembali ke hotel. Tawaf baru bisa dilanjutkan jika darah haid sudah berhenti. Namun bisa juga dia mengkonsumsi obat atau suntik agar darah haid berhenti, atau dia sumbat dengan sesuatu agar tidak menetes, tentu setelah ia mandi dan berwudhu’ terlebih dahulu. Ini dilakukan jika sudah darurat. Jika dalam kondisi normal maka dia menunggu sampai suci baru tawaf.
8. Saat tawaf azan berkumandang
Penjelasan: Jika orang yang tawaf mendengarkan azan berkumandang dari Masjid Alharam maka ia harus menghentikan tawafnya dan menjawab azan, setelah shalat berjamaah dan rawatib selesai lalu melanjutkan tawaf.
9. Saat shalat sunnah tawaf azan berkumandang.
Penjelasan: Jika orang yang haji sedang shalat sunnah tawaf atau selainnya maka ia harus mempercepat shalatnya, namun tetap memperhatikan tuma’ninah, tidak membatalkan shalat.
10. Lupa bilangan thawaf dan sai.
Penjelasan: Jika orang yang sedang tawaf dan sai lupa bilangannya maka dipilih bilangan yang paling sedikit atau terkecil. Setelah dipilih maka tinggal menambahi sisanya.
11. Sudah niat ihram namun tidak menyempurnakan sampai tahallul (ihshar).
Penjelasan: Orang yang sudah niat ihram namun tidak mampu melanjutkan rukun haji atau umrahnya karena sakit, lemah, uzur atau tertahan maka ia harus bayar dam secara memilih (takhyir) antara menyembelih satu ekor kambing, puasa 3 hari di tanah atau bersedekah kepada enam orang fakir.
Dan kalau ihramnya untuk umrah wajib maka wajib mengqadha umrahnya, jika umrah sunnah maka sunnah mengqadhanya.
12. Kain ihram bernajis saat Armuzna.
Penjelasan: Jika kain ihram terkena najis saat sedang ihram di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) maka ihramnya tetap sah, namun ia tidak sah shalat dengan menggunakan kain ihram yang terkena najis. Ia harus membasuh kain ihram yang terkena najis tersebut, baru ia mengerjakan shalat.
13. Batal wudhu’ saat sai.
Penjelasan: Jika orang yang sai batal wudhu’ maka ia tetap boleh melanjutkan sai sampai selesai, karena tidak disyaratkan bersuci dalam pelaksanaan sai.
14. Saat masih dalam keadaan ihram keluar darah haid.
Penjelasan: Ketika orang yang sedang ihram haid maka ia tetap boleh melanjutkan ibadah haji atau umrahnya selain tawaf, karena tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar.
Bisa juga dia bertaqlid kepada Imam Abu Hanafi, dengan mandi dahulu baru membalut kemaluannya lalu tawaf dan sai serta tahallul.
15. Saat masih dalam keadaan ihram mimpu basah.
Penjelasan: Jika orang yang sedang ihram tertidur dan mimpi basah maka ihramnya tetap sah, namun ia wajib mandi junud untuk mengangkat hadas besar dengan segera.
16. Saat wanita masih ihram terbuka aurat.
Penjelasan: Jika wanita yang sedang dalam ihram terbuka auratnya baik ketika sedang mengambil air berwudhu’ atau selainnya maka ia wajib segera menutupnya agar tidak terlihat laki-laki yang bukan mahramnya, namun jika ia sendiri tanpa orang lain maka tidak mengapa. Wanita yang ihram lalu berwudhu’ disaat berwudhu’ anggota wudhu’nya terlihat wanita lain maka tidak mengapa, tidak bayar dam.
17. Memakai payung saat ihram.
Penjelasan: Payung yang tidak menempel di kepala orang yang ihram maka tidak melanggar larangan ihram. Termasuk dalam kategori tidak menempel yaitu payung yang berjarak dengan kepala tetapi diikatkan di kepala tali atau sejenisnya yang menahan payung agar tidak menyentuh kepala.
18. Mabit di Mina Tarwiyah.
Penjelasan: Hukum mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah atau yang disebut dengan tarwiyah adalah sunnah. Bagi yang melakukan akan mendapatkan pahala, karena beribadah di tempat yang mulia, namun jika tidak bisa melakukan karena uzur maka tidak mengapa dan tidak bayar dam.
19. Dam nusuk.
Penjelasan: Dam nusuk adalah menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok.
Dam nusuk ini bersifat tertib (tartib), tidak memilih (takhyir). Maksudnya harus dilakukan yang pertama dahulu yakni menyembelih 1 ekor kambing, tidak boleh memilih puasa atau bersedekah, kecuali memang tidak mampu baru boleh melaksanakan urutan berikutnya.
Dam nusuk terjadi jika melanggar wajib haji atau larangan ihram yang besar seperti jimak sebelum tahallul tsani.
20. Dam isaah.
Penjelasan: Dam isaah terjadi jika melanggar larangan ihram yang kecil seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala sebelum tahallul awwal. Dam ini bersifat boleh memilih. Jika memilih puasa maka hanya puasa 3 hari di tanah haram, tidak melanjutkan puasa 7 hari di tanah halal.
Pelanggaran yang bentuknya merusak seperti memotong kuku, memotong rambut atau memotong pohon maka bayar dam baik karena lupa atau tidak tahu, namun jika tidak merusak seperti memakai wangi-wangian makan dimaafkan jika lupa atau tidak tahu.
21. Apakah jamaah murur bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang murur artinya di Muzdalifah mereka tidak menginap hanya lewat saja ketika sudah lewat tengah malam karena ada uzur, setelah lewat tengah malam mereka langsung menuju Mina untuk menginap. Jamaah haji murur tidak bayar dam karena ada uzur.
22. Apakah jamaah tanazul bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang tanazul artinya dari Arafah mereka langsung menuju kota Makkah, tidak lewat atau menginap di Muzdalifah bahkan tidak menginap di Mina dan melontar Jumrahnya dibadalkan.
Jamaah haji yang tanazul bayar dam karena meninggalkan wajib haji yakni mabit di Muzdalifah.
23. Melontar jumrah lewat tengah malam untuk besok hari.
Penjelasan: Secara umum, melontar jumrah tidak boleh digabungkan dalam satu waktu untuk beberapa hari yang berbeda, kecuali bagi jemaah yang memiliki uzur (halangan) seperti sakit, lansia, atau kondisi fisik sangat lemah.
24. Badal lontar jamarat.
Penjelasan: Boleh membadalkan dalam melontar jamarat kepada orang lain. Caranya orang yang mendapat badal melontar dahulu untuk dirinya setelah itu baru untuk orang yang ia badalkan. Jika ada upah dalam proses badal ini maka hukumnya boleh.
25. Bolehkah melontar tengah malam untuk hari besoknya?
Penjelasan: Melontar jumrah tidak sah jika dilakukan lewat tengah malam untuk niat melontar jatah hari esoknya, karena waktu pelaksanaan melontar jumrah telah ditentukan dan tidak bisa dilompati.
26. Menggabungkan tawaf ifadah dengan wada’.
Penjelasan: Menggabung tawaf ifadah yang merupakan rukun haji dengan tawat wada’ yang merupakan wajib haji tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang yang uzur karena sakit, lemah atau jadwal penerbangan kepulangan ke negaranya sangat mendesak dengan pelaksanaan tawaf ifadah, maka dalal kondisi seperti ini boleh menggabung satu kali tawaf untuk ifadah dan wada’.
Namun dianjurkan agar dia tidak bermalam lagi di kota Makkah setelah pelaksanaan tawaf tersebut, kecuali ada uzur seperti sakit parah yang harus berobat ke Rumah Sakit atau kendaraan yang membawanya terkendala.
27. Bolehkah menjama’ melontar pada hari-hari tasyriq?
Penjelasan: Boleh, karena hari-hari tasyriq satu kesatuan maka boleh mengakhirkan melontar di akhir hari tasyrik. Namun tetap disyaratkan berurutan dalam melontar. Hal ini tidak dianggap qada’ dan tidak bayar dam.
Kalau mau dijamak hanya boleh jamak di akhir, tidak boleh dijamak di awal.
28. Bolehkah wanita yang haid tawaf wada’?
Penjelasan: Wanita yang sedang haid tidak wajib dan tidak boleh melakukan tawaf wada’. Kewajiban tersebut secara otomatis gugur tanpa perlu membayar denda (dam), dan membalut kemaluan tidak mengubah hukum tersebut karena wanita haid tetap dilarang memasuki area masjid/melakukan tawaf.
29. Sahkah haji anak-anak yang belum dewasa?
Penjelasan: Haji anak-anak yang belum dewasa sah, namun kewajiban pelaksanaan haji wajibnya belum lepas. Jika mampu setelah dewasa dia masih berkewajiban untuk haji kembali.
Dalam pelaksanaan rangkaian ibadah hajinya seyogianya dibantu oleh wali atau orang tuanya.
30. Apa hukum membeli oleh-oleh untuk keluarga?
Penjelasan: Dianjurkan bagi orang yang haji untuk membeli oleh-oleh karena itu termasuk memberi hadiah atau sedekah, khususnya kepada keluarga.

Nashrum minallah wafathun qarib
Wabasysyirish mukminin.
In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum.

Jarwal Makkah Almukarramah, Ahad 24 Mei 2026 M/7 Dzul Hijjah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut: Kalender Global Bisa untuk Muamalah, Namun Tidak untuk Penetapan Ibadah

muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. K.H. Arso, M.Ag, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan kalender global Hijriah dalam kehidupan umat Islam. Menurutnya, kalender global dapat digunakan untuk kepentingan sosial, politik, dan transaksi muamalah, namun tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penetapan ibadah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang digelar di Aula MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, Ahad (24/5/2026).

Dalam penjelasannya, Kyai H. Arso yang juga merupakan bagian dari Tim Hisab Al Jam’iyatul Washliyah dan lembaga falakiyah, menegaskan bahwa persoalan kalender global harus dibedakan antara urusan muamalah dan ibadah mahdhah.

“Kalender global dunia untuk transaksi muamalah dibolehkan, untuk kepentingan sosial dan politik juga bisa digunakan. Namun untuk ibadah, itu tidak bisa dipergunakan begitu saja karena ada dalil-dalil khusus yang menjadi landasannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan ibadah, Islam mengenal konsep rukyah dan hisab yang memiliki batasan-batasan syar’i. Karena itu, menurutnya, tidak dikenal istilah “transfer rukyah” secara mutlak dari satu negara ke negara lain yang memiliki perbedaan geografis sangat jauh.

“Kita tidak mengenal transfer rukyah secara mutlak. Turki misalnya, titik elongasinya sangat berbeda dengan Indonesia. Begitu juga Alaska dengan Indonesia yang bisa memiliki selisih waktu hingga sekitar enam jam,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu ketika posisi hilal dan parameter astronomi memiliki kesamaan atau berdekatan, maka penggunaan hasil rukyah atau hisab dapat saja dipertimbangkan bersama. Namun pada kondisi lain, hal itu tidak selalu dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh dunia.

“Kalau kebetulannya sama, bisa digunakan. Tetapi pada satu keadaan tertentu bisa jadi tidak sama,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada fatwa khusus yang secara spesifik membahas kalender global dunia. Namun demikian, dalam praktik penetapan awal bulan Hijriah, MUI tetap merujuk kepada pendekatan hisab dan rukyah sebagaimana yang selama ini menjadi pedoman bersama.

Ia juga menyinggung sikap sejumlah organisasi Islam di Indonesia terhadap gagasan kalender global. Menurutnya, Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam diketahui menolak penerapan kalender global untuk penetapan ibadah secara mutlak.

Sementara itu, Al Jam’iyatul Washliyah, kata dia, pada prinsipnya hanya menolak penggunaannya dalam aspek ibadah, sedangkan untuk urusan administratif dan sosial kemasyarakatan masih dapat dimanfaatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kyai Arso juga memberikan contoh lain terkait fenomena gerhana. Menurutnya, syariat memerintahkan pelaksanaan salat gerhana bagi masyarakat yang menyaksikan langsung fenomena tersebut, bukan secara otomatis berlaku bagi seluruh wilayah di dunia.

“Gerhana itu disuruh salat bagi yang melihat gerhana tersebut, bukan semuanya meskipun di tempat lain juga ada informasi gerhana,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai kalender Hijriah dan penetapan ibadah harus tetap merujuk pada dalil syar’i, kaidah fikih, serta pertimbangan astronomi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keagamaan.

MUI Sumut Gelar Muzakarah Bahas Qurban dan Berbagai Persoalannya

muisumut.or.id., Medan, 24 Mei 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Komisi Fatwa dengan mengangkat tema “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang disampaikan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula MUI Sumut ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman umat terhadap fikih qurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.

Dalam pemaparannya, Dr. Iqbal menegaskan bahwa ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan simbol ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan qurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya.

Beliau juga menjelaskan tafsir dari Ibnu Katsir terkait tradisi jahiliyah yang memercikkan darah hewan ke Baitullah, lalu Allah SWT meluruskan bahwa yang diterima adalah nilai ketakwaan dari pelaksanaan ibadah tersebut.

Dalam muzakarah tersebut, disampaikan pula hadis Rasulullah SAW riwayat At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa amalan paling dicintai Allah pada hari Nahar adalah mengalirkan darah qurban. Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah qurban dalam Islam.

Dr. Iqbal menerangkan bahwa secara fikih, qurban atau udhiyyah adalah penyembelihan hewan tertentu seperti unta, sapi, kambing, dan domba pada hari Iduladha serta hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Terkait hukumnya, beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, qurban merupakan sunnah muakkadah dan syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam satu keluarga, qurban termasuk sunnah kifayah; apabila satu orang telah berqurban maka syiar tersebut telah mewakili anggota keluarga lainnya.

Selain itu, dijelaskan pula syarat orang yang disunnahkan berqurban, yakni Muslim, mukallaf, merdeka, cerdas, dan memiliki kemampuan finansial di luar kebutuhan pokok keluarga selama Hari Raya dan hari tasyrik.

Muzakarah juga membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer seputar qurban, seperti kebolehan berqurban dengan hewan betina, hukum memindahkan hewan qurban ke daerah lain, hingga hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hewan betina tetap sah dijadikan qurban selama memenuhi syarat usia, dan pemindahan lokasi qurban diperbolehkan menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i.

Di sisi lain, Dr. Iqbal mengingatkan larangan menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, serta tidak diperbolehkannya menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi penyembelih.

Beliau juga menyampaikan bahwa pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menyatakan daging qurban dibagikan kepada kaum Muslimin dan tidak diberikan kepada non-Muslim dzimmi.

Menutup kajiannya, Dr. Iqbal berharap pemahaman fikih qurban yang benar dapat meningkatkan kualitas ibadah umat serta memperkuat nilai ketakwaan, kepedulian sosial, dan syiar Islam di tengah masyarakat.

“Semoga kajian yang disampaikan bermanfaat kepada kita semua,” tutupnya.

Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, MUI Sumut Tegaskan Pentingnya Otoritas dan Persatuan Umat

muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah bertajuk “Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H dan Tarikh Hijriyah” yang dilaksanakan di Aula MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, pada Ahad, 07 Dzulhijjah 1447 H bertepatan dengan 24 Mei 2026.

Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Dr. K.H. Arso, M.Ag., yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, sekaligus Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan urgensi sidang isbat sebagai instrumen syar’i, ilmiah, dan konstitusional dalam menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Menurut K.H. Arso, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait sidang isbat perlu disikapi secara bijak dan ilmiah. Ia menilai masih terdapat sebagian pihak yang menganggap sidang isbat tidak lagi penting karena perkembangan teknologi hisab modern.

“Sidang isbat bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi merupakan forum ilmiah dan syar’i yang mempertemukan hasil hisab, rukyat, dan musyawarah ulama serta pemerintah demi menjaga kemaslahatan dan persatuan umat Islam Indonesia,” ujar K.H. Arso dalam muzakarah tersebut.

Dalam pemaparannya, Lembaga Falakiyah MUI Sumut juga menyoroti munculnya berbagai isu negatif terhadap pelaksanaan sidang isbat, seperti anggapan bahwa sidang isbat tidak penting, tidak diperlukan karena sudah ada hisab modern, hingga dianggap sebagai pemborosan anggaran. Namun demikian, MUI Sumut menegaskan bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan melalui pendekatan ilmiah, syar’i, dan legal formal.

Dijelaskan bahwa sidang isbat merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas Islam, pakar astronomi dan ilmu falak, serta instansi terkait seperti BMKG, BRIN, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya untuk menetapkan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

K.H. Arso menegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya berkaitan dengan persoalan astronomi, tetapi juga menyangkut otoritas keagamaan dan ketertiban sosial umat.

“Dalam negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, keputusan bersama melalui sidang isbat sangat diperlukan agar umat memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Dari sisi syar’i, penetapan awal bulan didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW tentang rukyat hilal. Salah satu hadis yang menjadi dasar adalah sabda Rasulullah SAW:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya pula. Jika hilal tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dari aspek hukum tata negara, sidang isbat merupakan implementasi otoritas pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat beragama. Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2006, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, serta keputusan resmi Menteri Agama Republik Indonesia.

Sementara dari aspek sosial kemasyarakatan, sidang isbat dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjaga harmoni, memperkuat silaturrahim, menjunjung tinggi musyawarah, serta membangun sikap saling menghargai terhadap perbedaan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Karena itu, MUI Sumut menegaskan bahwa keputusan sidang isbat sah secara syar’i dan mengikat secara konstitusional.

Dalam muzakarah tersebut juga dipaparkan hasil hisab dan rukyat awal Zulhijjah 1447 H. Berdasarkan data astronomis, ijtima’ terjadi pada Ahad Wage, 17 Mei 2026 pukul 03.01 WIB. Saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah berada di atas ufuk dengan ketinggian memenuhi kriteria MABIMS, yakni minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Di Kota Medan sendiri, tinggi hilal tercatat mencapai 6 derajat 39 menit dengan elongasi 10 derajat 27 menit dan lama hilal berada di atas ufuk sekitar 28 menit setelah matahari terbenam. Data tersebut menunjukkan bahwa hilal sangat memungkinkan untuk dirukyat.

Berdasarkan hasil hisab, rukyat, dan keputusan sidang isbat pemerintah, maka 1 Zulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sedangkan Hari Raya Idul Adha 1447 H ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Menariknya, dalam presentasi tersebut juga dipaparkan perbandingan berbagai metode hisab internasional, seperti kriteria MABIMS, wujudul hilal, Global Turkey 2016, Limit Danjon, dan Odeh. Seluruh metode tersebut sama-sama menetapkan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Namun demikian, MUI Sumut memprediksi potensi perbedaan antara kriteria MABIMS dan Global Turkey masih mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Dalam rentang tahun 1447 H hingga 1476 H, diperkirakan akan terjadi perbedaan penetapan sebanyak 10 kali pada awal Ramadhan, 11 kali pada Syawal, dan 8 kali pada awal Zulhijjah.

Muzakarah ini juga kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam Indonesia diwajibkan menaati ketetapan pemerintah tersebut demi menjaga persatuan dan ketertiban umat.

Di akhir kegiatan, Lembaga Falakiyah MUI Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H kepada seluruh umat Islam seraya mengajak masyarakat untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.