Sunday, August 30, 2026
spot_img
Home Blog

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Ingatkan Pentingnya Fatwa Pajak Berkeadilan

0

MEDAN, muisumut.or.id, 30 Agustus 2026 — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A., kembali mengingatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Dr. Muhammad Nasir dalam rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang digelar Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara di Aula MUI Sumatera Utara, Ahad (30/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Dr. Nasir menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap berbagai persoalan dan keluhan masyarakat mengenai implementasi pungutan pajak yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat hubungan antara negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum, salah satunya melalui pembayaran pajak. Namun, dalam praktiknya muncul berbagai keluhan masyarakat terkait pungutan pajak yang dirasakan memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam memahami prinsip perpajakan berdasarkan perspektif syariat Islam.

“Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemungutan dan pengelolaan pajak harus berorientasi kepada kesejahteraan serta kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.

Pajak Harus Berdasarkan Prinsip Keadilan

Dr. Nasir menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola serta memanfaatkan seluruh kekayaan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya, apabila kekayaan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka negara dapat melakukan pemungutan pajak dengan ketentuan dan prinsip yang berkeadilan.

“Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pajak harus ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan. Pembebanan pajak harus memperhatikan kemampuan masyarakat, sedangkan pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, profesional, dan berorientasi kepada kemaslahatan umum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI juga memberikan perhatian terhadap kemampuan finansial masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Prinsip yang ditekankan adalah kemampuan wajib pajak. Jangan sampai pembebanan pajak justru memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat, khususnya mereka yang secara ekonomi memiliki kemampuan terbatas,” ujarnya.

Kebutuhan Primer Tidak Boleh Dibebani Pajak Berulang

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nasir juga menjelaskan sejumlah prinsip penting yang terkandung dalam Fatwa Pajak Berkeadilan.

“Fatwa ini menegaskan bahwa barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak secara berulang atau double tax. Kebutuhan pokok masyarakat harus mendapatkan perhatian agar kebijakan perpajakan tidak semakin membebani kehidupan rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembilan bahan pokok atau sembako, tidak seharusnya menjadi objek pembebanan pajak yang memberatkan masyarakat.

Selain itu, bumi dan bangunan yang dihuni untuk kepentingan non-komersial juga menjadi perhatian dalam prinsip pajak berkeadilan.

“Rumah atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan bukan untuk kepentingan komersial harus dilihat dengan perspektif keadilan. Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan fungsi sosial dan kondisi masyarakat,” katanya.

Pajak Adalah Amanah untuk Kemaslahatan Rakyat

Dr. Nasir menekankan bahwa dalam perspektif fatwa, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan amanah yang harus dikelola pemerintah secara bertanggung jawab.

“Pajak yang dibayarkan wajib pajak secara syar’i merupakan harta rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelolanya dengan prinsip amanah, jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurutnya, orientasi utama pengelolaan pajak harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

“Pajak harus benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum. Inilah prinsip yang sangat penting dalam Fatwa Pajak Berkeadilan,” ujarnya.

Zakat sebagai Pengurang Kewajiban Pajak

Dalam penyampaian materi, Dr. Nasir juga menyinggung ketentuan mengenai zakat yang telah dibayarkan umat Islam.

“Fatwa ini menegaskan bahwa zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban menaati ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah sepanjang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan digunakan untuk kemaslahatan umum.

“Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan secara benar dan berkeadilan. Namun, pemungutan pajak juga harus memenuhi ketentuan dan prinsip yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR Didorong Evaluasi Regulasi Pajak

Dr. Nasir menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 juga memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.

“Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak atau prinsip ability to pay. Karena itu, berbagai kebijakan perpajakan perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” katanya.

Fatwa tersebut, lanjutnya, mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara serta melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk mafia perpajakan.

“Pemerintah dan DPR juga didorong untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum memenuhi prinsip keadilan dan menjadikan Fatwa Pajak Berkeadilan ini sebagai salah satu pedoman,” jelasnya.

Menurut Dr. Nasir, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan berbagai pungutan lainnya agar tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Pemerintah harus mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan prinsip keadilan serta kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama,” tegasnya.

Fatwa Perlu Terus Disosialisasikan

Dr. Muhammad Nasir berharap Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan dapat terus disosialisasikan agar dipahami oleh masyarakat luas.

“Fatwa ini tidak hanya berbicara mengenai kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak secara amanah, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penyampaian Fatwa Pajak Berkeadilan dalam rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya nilai keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MUI Sumut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Teguhkan Keteladanan Rasulullah

0

MEDAN, muisumut.or.id, 30 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Aula MUI Sumatera Utara, Ahad (30/8/2026), bertepatan dengan 17 Rabiul Awal 1448 H.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 WIB tersebut mengangkat tema “Refleksi Maulid Nabi SAW di Tengah Krisis Moral Global” dengan menghadirkan Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A. sebagai pemateri.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, komisi dan lembaga MUI, Ketua MUI Kabupaten/Kota, organisasi kemasyarakatan Islam, jemaah Muzakarah Komisi Fatwa, serta masyarakat umum.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi harus menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan umat kepada Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, Maulid Nabi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang refleksi dan introspeksi bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus menjadi momentum untuk kembali meneladani akhlak Rasulullah. Di tengah berbagai persoalan dan tantangan moral yang kita hadapi, umat membutuhkan keteladanan Nabi sebagai pedoman dalam membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Maratua.

Ia berharap nilai-nilai yang diwariskan Rasulullah SAW, seperti kejujuran, amanah, keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dapat terus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kecintaan kepada Rasulullah Harus Diwujudkan

Sementara itu, Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A., dalam pemaparannya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum melakukan refleksi terhadap kondisi moral masyarakat di tengah perkembangan dan perubahan global.

Menurutnya, kecintaan kepada Rasulullah SAW tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui pengamalan ajaran dan keteladanan akhlak beliau dalam kehidupan nyata.

Dalam tausiyahnya, Prof. Jamil juga mengingatkan peserta tentang kisah Abu Lahab yang dalam sejumlah riwayat disebut mendapatkan keringanan azab pada hari Senin karena pernah bergembira atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.

“Kalau Abu Lahab saja, yang jelas-jelas tidak beriman kepada Rasulullah SAW, dalam kisah yang diriwayatkan itu disebut mendapat keringanan setiap hari Senin karena pernah bergembira dengan kelahiran Rasulullah SAW, apalagi kita yang datang memperingati Maulid Nabi, bershalawat, dan mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah SAW,” ujar Prof. Jamil.

Ia menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi hendaknya menjadi sarana untuk memperkuat mahabbah atau kecintaan kepada Rasulullah SAW. Kecintaan tersebut selanjutnya harus dibuktikan dengan mengikuti sunnah, meneladani akhlak, serta mengamalkan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW.

Peringatan Maulid, kata dia, juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri agar nilai-nilai Islam semakin hadir dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dimeriahkan Puisi dan Hadhrah

Selain penyampaian tausiyah dan refleksi Maulid, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan pembacaan puisi oleh Bidang/Komisi Seni dan Budaya MUI Sumatera Utara.

Mahasiswa PTKU MUI Sumatera Utara turut menampilkan kesenian Hadhrah yang menambah suasana religius dan khidmat dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh makna. Melalui peringatan tersebut, MUI Sumatera Utara berharap kecintaan umat kepada Rasulullah SAW semakin tumbuh dan nilai-nilai keteladanan beliau dapat terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah serta membangun masyarakat yang berlandaskan keimanan dan akhlak mulia.

Peringatan Maulid bukan sekadar mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi menjadi momentum untuk menghidupkan nilai, ajaran, dan keteladanan beliau dalam kehidupan umat.

Dr. Ismul Fakhri Lubis Pimpin LW-MUI Sumut, Dr. Mahyurida Nasution Nahkodai Asosiasi Nazhir Indonesia Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id. 29  Agustus 2026 — Penguatan kelembagaan dan profesionalitas pengelolaan wakaf di Sumatera  memasuki momentum baru. Diterbitkannya SK Lembaga Wakaf MUI Provinsi Sumatera Utara No 13  Tahun 2026  menandai penguatan kelembagaan wakaf di lingkungan MUI Sumatera Utara, sekaligus perubahan dari Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) menjadi Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara dengan kepengurusan yang baru.

Dalam kepengurusan tersebut, Dr. Ismul Fakhri Lubis, SE., MM., CWC. dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Perwakilan Wilayah Lembaga Wakaf MUI Provinsi Sumatera Utara masa khidmat 2026–2031.

Amanah tersebut menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Dr. Ismail untuk bersama jajaran pengurus membangun tata kelola wakaf yang profesional, kredibel, amanah, dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, sebuah kehormatan dan amanah besar bagi kami telah dipercaya untuk menjadi bagian dari pengurus Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara. Amanah ini tentu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas,” ujar Dr. Ismul Fakhri Lubis.

Sebagai langkah awal dalam memperkuat kapasitas dan profesionalitas pengurus, sejumlah pengurus Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara mengikuti Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI).

Selain Dr. Ismul Fakhri Lubis, sertifikasi tersebut juga diikuti Prof. Dr. Saparuddin Siregar, CWC.; Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., CWC.; Wawaddah Irham, SE., MA., CWC.;  serta Dr. Nurhudawi, M.Ak., CWC

Kegiatan sertifikasi diawali dengan pembekalan selama dua hari  melalui zoom meeting pada 25 sd 26  Agustus 2026  dan dilanjutkan dengan asesmen pada Sabtu 29  Agustus 2026 di Hotel Adi Mulia Jalan Diponogoro  Medan. Materi pembekalan mencakup berbagai aspek pengelolaan wakaf, antara lain pengenalan wakaf, pengembangan harta benda wakaf, penyusunan program dan anggaran, pelaporan, wakaf produktif, pengelolaan risiko, regulasi wakaf, pembangunan kemitraan, serta monitoring dan evaluasi.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, para peserta memperoleh hasil sertifikasi sesuai dengan proses asesmen yang dilaksanakan.

Dr. Mahyurida Nasution Dipercaya Pimpin Asosiasi Nazhir Indonesua (ANI) Sumut
Pada momentum yang sama, Dr. Mahyurida Nasution, CWC., yang merupakan salah seorang pengurus Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara, juga mendapat amanah sebagai Ketua Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) Perwakilan Sumatera Utara.

Dr. Mahyurida memiliki peran strategis dalam kegiatan tersebut. Selain mengikuti dan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan perwakafan, ia juga merupakan salah seorang asesor yang terlibat langsung dalam menguji peserta pada Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan LSP BWI.

Kepercayaan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem perwakafan di Sumatera Utara. Di satu sisi, para pengurus Lembaga Wakaf MUI meningkatkan kapasitas melalui sertifikasi profesional; di sisi lain, salah seorang pengurusnya dipercaya memimpin organisasi profesi nazhir sekaligus berperan sebagai asesor dalam proses sertifikasi kompetensi nazhir.

Hal ini menunjukkan semakin kuatnya perhatian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan wakaf, sehingga nazhir tidak hanya memiliki pemahaman keagamaan mengenai wakaf, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dan profesional dalam mengelola serta mengembangkan aset wakaf.

Dr. Ismul Fakhri Lubis menegaskan bahwa ke depan Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara akan berupaya maksimal menjalankan amanah dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang dipercayakan kepada lembaga.

“Selanjutnya kami akan bekerja secara maksimal menjalankan tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang diamanahkan MUI Sumatera Utara, sehingga dapat memberikan dampak sosial ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.”

Menurutnya, pengembangan wakaf membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah, ulama, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun stakeholder perwakafan lainnya.

“Mohon dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholder serta doa restu dari semua pihak agar amanah ini dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang luas bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan kepengurusan baru Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara, peningkatan kompetensi para pengurus, serta hadirnya kepemimpinan baru Asosiasi Nazhir Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, diharapkan ekosistem wakaf di Sumatera Utara semakin kuat dan profesional.

Wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset yang dijaga, tetapi juga dikembangkan secara produktif sehingga mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat.

Prof. Basyaruddin: Wajib Halal Oktober 2026 Harus Menjadi Gerakan Bersama Membangun Ekosistem Halal

0

Medan, muisumut.or.id, 29 Agustus 2026 — Ketua Bidang Halal MUI Sumatera Utara sekaligus Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S., menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO-2026) harus dipahami sebagai gerakan bersama dalam membangun budaya dan ekosistem halal yang berkelanjutan di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Prof. Basyaruddin dalam kegiatan Sosialisasi Menguatkan Dukungan dan Komitmen Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO-2026) dalam Membangun Ekosistem Halal, yang diselenggarakan oleh Bidang Halal MUI Sumatera Utara di Aula MUI Sumatera Utara, Medan, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pemaparannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi menurut syariat Islam. Lebih dari itu, halal harus berjalan seiring dengan konsep thayyib, yakni produk yang baik, aman, berkualitas, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Konsep halal-thayyib harus menjadi perhatian bersama. Halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga menyangkut bahan, proses, kebersihan, keamanan, kualitas, hingga seluruh rantai pasok produk,” jelasnya.

Menurutnya, mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari perintah Allah SWT dan memiliki dimensi spiritual dalam kehidupan seorang Muslim. Konsumsi produk halal, katanya, berkaitan dengan upaya membangun ketakwaan, rasa syukur, serta menjaga diri dari hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.

Halal dari Hulu hingga Hilir

Prof. Basyaruddin menekankan bahwa industri halal harus dibangun melalui sistem yang memastikan kehalalan produk sejak dari hulu hingga hilir. Rantai pasok halal meliputi bahan baku, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi, penjualan, hingga produk sampai kepada konsumen.

Pada setiap tahapan tersebut, terdapat titik-titik kritis yang harus menjadi perhatian, khususnya potensi penggunaan bahan yang tidak halal maupun terjadinya kontaminasi najis.

“Kehalalan sebuah produk tidak cukup hanya dilihat dari produk akhirnya. Bahan baku, bahan tambahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi harus dikendalikan untuk menjaga integritas halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dibangun melalui tiga unsur penting, yakni kehalalan bahan dan produk, pengendalian proses serta manajemen, dan kesiapan sumber daya manusia.

Karena itu, keberadaan penyelia halal, auditor halal, serta sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip Jaminan Produk Halal menjadi bagian penting dalam penguatan industri halal.

WHO-2026 dan Kesiapan Pelaku Usaha

Menurut Prof. Basyaruddin, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Pelaku usaha, katanya, harus mulai memperhatikan sumber bahan yang digunakan, memastikan pemasok dan bahan baku dapat ditelusuri, serta menjaga proses produksi agar terhindar dari unsur dan kontaminasi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.

Ia juga menjelaskan bahwa produk dengan proses sederhana dapat mengikuti skema yang sesuai dengan ketentuan, termasuk self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap produk memiliki tingkat titik kritis yang berbeda. Produk berbahan sederhana seperti buah dan sayuran dengan pengolahan minimal tentu berbeda dengan produk yang menggunakan banyak bahan tambahan, flavour, emulsifier, daging, kaldu, maupun bahan olahan lainnya.

“Semakin kompleks bahan dan proses yang digunakan, maka semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan ketertelusuran dan pengendalian kehalalannya,” katanya.

Pentingnya Literasi Halal

Prof. Basyaruddin menilai penguatan literasi halal harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. MUI Sumatera Utara, menurutnya, memiliki peran strategis dalam melaksanakan dakwah, edukasi, literasi, pembinaan, serta pengawalan terhadap perkembangan ekosistem halal.

Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga perlu menjangkau sekolah, perguruan tinggi, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, penyuluh, serta masyarakat secara luas.

Ia mendorong lembaga pendidikan dan organisasi Islam untuk menjadikan literasi halal sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang memiliki kesadaran terhadap produk halal dan thayyib.

“Sekolah, kampus, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi pusat literasi halal. Kesadaran ini harus dibangun sejak dini dan dikembangkan menjadi budaya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Halal sebagai Gerakan Peradaban

Lebih lanjut, Prof. Basyaruddin menggambarkan pembangunan industri halal sebagai sebuah proses yang saling berkaitan, mulai dari nilai-nilai wahyu, fatwa, regulasi, pengembangan ilmu pengetahuan, sertifikasi, Sistem Jaminan Produk Halal, rantai pasok halal, industri halal, hingga terbentuknya ekosistem yang memberikan dampak terhadap kesejahteraan umat.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan sertifikat.

“Dukungan terhadap WHO-2026 harus menjadi gerakan dakwah, edukasi, pembinaan, sinergi, dan pengawalan halal dari hulu sampai hilir. Tujuannya bukan sekadar memperoleh sertifikat, tetapi membangun budaya halal dan ekosistem halal yang berkelanjutan,” tegasnya.

Perlu Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Prof. Basyaruddin menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan WHO-2026 tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal di Sumatera Utara.

MUI memiliki peran dalam dakwah, fatwa, literasi, dan pembinaan umat. Sementara BPJPH dan instansi terkait menjalankan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengujian produk.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan melalui kebijakan, fasilitasi, pendampingan, serta penguatan pelaku usaha mikro dan kecil. Perguruan tinggi dapat berperan melalui riset dan pengembangan sumber daya manusia, sementara dunia usaha dan asosiasi industri menjadi ujung tombak dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

“Sinergi seluruh unsur menjadi kunci. MUI, BPJPH, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pesantren, organisasi Islam, ulama, pelaku usaha, hingga konsumen harus mengambil peran dalam menyukseskan gerakan halal,” katanya.

Mendorong Sumatera Utara Menjadi Daerah dengan Ekosistem Halal yang Kuat

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Basyaruddin juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal serta memberikan dukungan melalui program fasilitasi, pembiayaan, dan pendampingan.

Sementara pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan diri sesuai dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menjaga ketertelusuran bahan, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.

Masyarakat juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kesadaran dalam memilih produk halal dan thayyib, memperhatikan label dan informasi produk, serta tidak mudah menyebarkan informasi mengenai halal dan haram tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prof. Basyaruddin berharap momentum Wajib Halal Oktober 2026 dapat memperkuat kesadaran kolektif seluruh masyarakat Sumatera Utara.

“Halal harus menjadi budaya dan gerakan bersama. Jika seluruh unsur bergerak bersama, maka kita tidak hanya berhasil memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu membangun ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat,” pungkasnya.

Wallahu a’lam bishawab.

Kepala Balai PJPH Sumut Tegaskan Pentingnya Kesiapan Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

0

Medan, muisumut.or.id, 28 Agustus 2026 — Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Sumatera Utara, Makmur Nasution, S.Ag., M.Si., menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tahapan penting pada 18 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Makmur Nasution saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 yang mengusung tema “Menguatkan Dukungan dan Komitmen Pelaksanaan WHO 2026 dalam Membangun Ekosistem Halal di Sumatera Utara”, di Aula MUI Sumatera Utara, Sabtu (28/8/2026).

Dalam pemaparannya, Makmur menjelaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terkait produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi dan digunakan,” jelas Makmur.

Menurutnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

Tahapan Wajib Halal Oktober 2026

Makmur menekankan bahwa 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal. Pada tahapan tersebut, kewajiban sertifikasi halal diperluas kepada produk makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, sejumlah kategori produk lainnya juga memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal pada periode tersebut, di antaranya obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, barang gunaan, sandang dan aksesoris, perbekalan rumah tangga, perlengkapan ibadah Muslim, serta alat kesehatan kategori tertentu.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk segera mempersiapkan diri dan memahami mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua Skema Sertifikasi Halal

Dalam pemaparannya, Makmur juga menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal dapat ditempuh melalui dua skema, yakni sertifikasi halal reguler dan Self Declare.

Skema reguler diperuntukkan bagi berbagai skala usaha dan dilakukan melalui pemeriksaan serta pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu, khususnya dengan proses produksi yang sederhana dan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.

“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terdapat mekanisme pendampingan dan fasilitasi. Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya memberikan kemudahan agar pelaku UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah melalui APBN dan APBD, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perbankan, BUMN, pemerintah daerah, serta berbagai pihak lainnya.

Peran MUI dan Pemangku Kepentingan

Makmur turut menjelaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem Jaminan Produk Halal. BPJPH berperan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sistem JPH, sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.

Di sisi lain, MUI memiliki peran penting dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme Sidang Fatwa Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kehalalan tersebut juga dapat melibatkan MUI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Makmur, keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal Oktober tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi antara BPJPH, MUI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, LPH, LP3H, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

Jaga Kehalalan dari Hulu hingga Hilir

Selain memperoleh sertifikat halal, Makmur menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya. Pengawasan harus dilakukan mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, transportasi, pengemasan, hingga pelabelan produk.

Pelaku usaha juga diwajibkan memperhatikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang tidak halal serta memastikan proses produksi tetap memenuhi standar Jaminan Produk Halal.

“Sertifikat halal harus diikuti dengan komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Apabila terdapat perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal, maka pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal sesuai dengan ketentuan.

Dorong Ekosistem Halal Sumatera Utara

Makmur berharap kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober Tahun 2026 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi serta tahapan penerapan sertifikasi halal.

Menurutnya, sertifikasi halal memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi konsumen melalui adanya jaminan dan kepastian kehalalan produk, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, nilai tambah, daya saing, dan akses terhadap pasar yang lebih luas.

“Halal memiliki nilai strategis bagi perlindungan konsumen sekaligus menjadi peluang besar dalam pengembangan industri. Dengan dukungan dan komitmen bersama, kita berharap Sumatera Utara dapat membangun ekosistem halal yang semakin kuat dan berdaya saing,” pungkas Makmur Nasution.

Kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI Sumut: Wajib Halal Oktober menjadi perhatian kita bersama

0

Medan, muisumut.or.id, 28 Agustus 2026 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simajuntak, membuka kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 yang digelar di Aula MUI Sumatera Utara, Sabtu (28/8/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Menguatkan Dukungan dan Komitmen Pelaksanaan WHO 2026 dalam Membangun Ekosistem Halal di Sumatera Utara”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simajuntak, menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan, kepastian, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi serta menggunakan produk yang terjamin kehalalannya.
“Sumatera Utara memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri dan ekosistem halal. Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga terkait, dan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan Wajib Halal Oktober dapat berjalan secara optimal,” ujar Maratua.
Ia berharap kegiatan penguatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya jaminan dan sertifikasi halal, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan di Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Basyaruddin, M.S., selaku Direktur LPPOM Sumatera Utara, serta Makmur Nasution, S.Ag., M.Si., selaku Ketua Balai BPJPH Sumatera Utara.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, Dr. H. Hasnan Syarif Panggabean, Lc., M.A., turut memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman antarinstansi serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, serta sekolah-sekolah di Sumatera Utara. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin terbangun dukungan dan komitmen bersama antara MUI, pemerintah, lembaga penyelenggara jaminan produk halal, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, sekolah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dorong Peserta Olimpiade Bahasa Arab Kuasai Tiga Kompetensi Utama

Medan, muisumut.or.id. 29 Agustus 2026 — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof. Dr. M. Jamil, MA, menghadiri kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Sumatera Utara yang digelar di Pesantren Tahfiz Darul Quran, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti hampir 200 peserta dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Olimpiade ini menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong peningkatan minat dan kemampuan generasi muda dalam menguasai bahasa Arab.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. M. Jamil mengajak seluruh peserta tidak menjadikan olimpiade semata-mata sebagai ajang kompetisi untuk meraih juara, tetapi sebagai momentum awal sekaligus penguatan kemampuan bahasa Arab yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian para pelajar dalam mendalami bahasa Arab.
Pertama, kemampuan membaca kitab, khususnya kitab-kitab turats. Penguasaan aspek ini penting agar generasi muda mampu mengakses, memahami, dan mendalami khazanah keilmuan Islam yang diwariskan para ulama terdahulu.
“Bahasa Arab harus menjadi pintu bagi kita untuk membaca dan memahami kitab-kitab turats. Dengan kemampuan tersebut, kita tidak hanya menjadi pembaca, tetapi juga mampu menjadi ahli dalam menggali khazanah keilmuan Islam,” pesannya.

Kedua, kemampuan berbicara (speaking). Prof. Jamil menekankan bahwa bahasa Arab tidak cukup hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga harus digunakan sebagai alat komunikasi. Kemampuan berbicara akan membuka ruang interaksi yang lebih luas dengan masyarakat dan dunia Islam internasional.

Ketiga, kemampuan menulis dalam bahasa Arab. Menurutnya, keterampilan menulis merupakan bagian penting dalam membangun tradisi keilmuan. Dengan kemampuan tersebut, para pelajar dan generasi muda Muslim dapat menghasilkan karya yang tidak hanya dibaca di Indonesia, tetapi juga memiliki peluang untuk dibaca dan diapresiasi di dunia Islam yang menggunakan bahasa Arab.
“Kalau kita mampu membaca kitab, mampu berbicara, dan mampu menulis dalam bahasa Arab, maka kita memiliki bekal untuk memasuki dunia keilmuan Islam yang lebih luas,” ujarnya.

Prof. Jamil berharap Olimpiade Bahasa Arab se-Sumatera Utara dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul dalam kompetisi, tetapi juga memiliki kecintaan terhadap bahasa Arab dan menjadikannya sebagai instrumen untuk memperkuat keilmuan, komunikasi, serta kontribusi umat Islam dalam percaturan global.

Ia juga mengapresiasi penyelenggara dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya membangun generasi Muslim yang berilmu, berwawasan luas, dan mampu berinteraksi dengan dunia Islam secara lebih luas.

“Jadikan olimpiade ini bukan sebagai akhir dari perlombaan, tetapi sebagai awal untuk terus belajar, membaca, berbicara, dan menulis dalam bahasa Arab,” pesannya.

Ketua Umum MUI Sumut Buka Muzakarah Ekonomi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Umat

MEDAN, muisumut.or.id. 27  Agustus 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi menggelar Muzakarah Ekonomi Sukses Story dan Presentase Bisnis Umat dengan tema “Membangun Integrasi Ekosistem Bisnis Umat untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan”, Kamis (27/8/2026), di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung, Medan.

Kegiatan tersebut mempertemukan unsur MUI, perbankan syariah, lembaga wakaf, pengusaha, koperasi, serta pelaku UMKM sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Muzakarah Ekonomi tersebut, menegaskan bahwa penguatan ekonomi merupakan bagian penting dalam membangun kemandirian dan kebangkitan umat.

Menurut Maratua, MUI berupaya mengambil peran nyata dalam menghidupkan dan mengembangkan sektor UMKM yang ada di tengah masyarakat. Meskipun sebagian besar masih berskala kecil, UMKM tersebut merupakan potensi riil yang harus diperkuat secara bersama-sama.

“MUI berusaha menghidupkan UMKM. Meskipun kecil, namun itulah yang saat ini ada. Kita akan bersama-sama menjadi penggerak ekonomi keumatan,” ujar Maratua.

Ia menegaskan, cita-cita membangun kemandirian ekonomi umat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara ulama, pemerintah, perbankan syariah, lembaga wakaf, dunia usaha, koperasi, dan pelaku UMKM.

Karena itu, Maratua mengajak seluruh elemen yang hadir untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita kebangkitan Islam pada abad ke-15 Hijriah. Menurutnya, kebangkitan tersebut tidak hanya membutuhkan kekuatan spiritual dan intelektual, tetapi juga sangat ditentukan oleh kekuatan ekonomi umat.

“Untuk itulah kami meminta agar kita bersama-sama mewujudkan cita-cita kebangkitan Islam abad ke-15. Kebangkitan itu sangat ditentukan oleh kekuatan ekonomi,” tegasnya.

MUI Dorong Ekonomi Umat dengan Mengharap Ridha Allah
Maratua juga mengajak peserta menjadikan muzakarah ekonomi bukan sekadar forum diskusi, tetapi sebagai momentum untuk melahirkan langkah konkret dalam memperkuat ekonomi umat.

“Dengan mengharap ridha Allah, kita lakukan muzakarah ekonomi ini,” katanya.

Ia menilai, pengembangan ekonomi umat harus dibangun dengan semangat kebersamaan dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi umat Islam untuk menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Maratua juga menyinggung pentingnya peran umat Islam dalam membangun industri halal. Ia mengungkapkan sebuah realitas bahwa dalam praktiknya MUI tidak jarang memberikan sertifikasi halal kepada perusahaan yang pemiliknya bukan Muslim.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi harus semakin banyak tampil sebagai pemilik, pengusaha, produsen, dan penggerak industri halal.

“Anehnya, kita dari MUI tidak jarang memberikan sertifikat halal kepada non-Muslim karena merekalah yang memiliki perusahaan. Karena itu, keikutsertaan Bapak-Ibu turut membantu keberadaan umat Islam,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pengusaha dan pelaku UMKM Muslim meningkatkan kapasitas usahanya sehingga mampu mengambil posisi strategis dalam rantai ekonomi dan industri halal.

Maratua berharap Muzakarah Ekonomi tersebut dapat menghasilkan gagasan, jaringan kerja sama, serta langkah nyata untuk memperkuat ekonomi umat di Sumatera Utara.   “Semoga muzakarah ini membawa berkah,” tutupnya.

Hadirkan Berbagai Pemangku Kepentingan Ekonomi Umat
Ketua Panitia Muzakarah Ekonomi, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, mengatakan bahwa keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat yang terintegrasi. Menurutnya, penguatan ekonomi umat tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara lembaga keumatan, lembaga keuangan syariah, wakaf, koperasi, pengusaha, dan pelaku UMKM.

“Kita ingin muzakarah ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi menjadi titik awal untuk membangun ekosistem bisnis umat. Karena itu, kita menghadirkan berbagai unsur yang memiliki peran dalam pengembangan ekonomi, mulai dari perbankan syariah, wakaf, koperasi, pengusaha hingga pelaku UMKM. Kita ingin potensi-potensi tersebut dipertemukan sehingga dapat saling menguatkan,” ujar Prof. Saparuddin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan ekonomi umat adalah masih terpisah-pisahnya berbagai potensi yang sebenarnya cukup besar. Karena itu, MUI Sumatera Utara berupaya menjadi salah satu penghubung agar kerja sama dan kemitraan antarpelaku ekonomi umat dapat berkembang.

“Yang kita bangun bukan hanya hubungan antara pemodal dan pelaku usaha, tetapi sebuah ekosistem. Ada pembiayaan, ada usaha, ada pasar, ada wakaf, ada koperasi, ada pendampingan, dan ada sertifikasi halal. Kalau semua ini terintegrasi, insya Allah UMKM umat dapat naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar,” jelasnya.

Prof. Saparuddin menambahkan bahwa forum tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja sama konkret setelah kegiatan berlangsung, termasuk pengembangan pembiayaan syariah, optimalisasi wakaf produktif, penguatan koperasi, serta perluasan akses pasar bagi UMKM.

“Kita berharap setelah muzakarah ini ada tindak lanjut yang konkret. Jangan sampai kita hanya berbicara tentang kebangkitan ekonomi umat, tetapi tidak membangun instrumen dan kerja sama untuk mewujudkannya. MUI ingin mendorong agar para pemangku kepentingan ini duduk bersama, melihat potensi yang ada, kemudian bergerak bersama,” katanya.

Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan tema muzakarah, yakni membangun integrasi ekosistem bisnis umat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Wakil Ketua Umum III MUI Sumut Pimpin Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Program Bidang, Komisi, dan Lembaga

0

Medan, muisumut.or.id., Rabu, 26 Agustus 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Bidang, Komisi, dan Lembaga yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum III MUI Sumatera Utara di Aula Kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama Nomor 3/Sutomo Ujung, Medan, Rabu (26/8/2026).

Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum III MUI Sumatera Utara, Drs. H. Palit Muda Harahap, M.A.

Kegiatan ini menjadi forum untuk membahas perkembangan program kerja, berbagai persoalan, serta rencana kegiatan Bidang, Komisi, dan Lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum III MUI Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Drs. H. Palit Muda Harahap, M.A. menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antarseluruh unsur organisasi. Menurutnya, setiap Bidang, Komisi, dan Lembaga perlu memiliki program kerja yang jelas serta terus memperkuat sinergi dalam menjalankan amanah organisasi.

“Koordinasi seperti ini sangat penting agar kita mengetahui perkembangan kegiatan masing-masing. Kita berharap setiap Bidang, Komisi, dan Lembaga dapat saling memberikan masukan, membangun komunikasi, serta memperkuat sinergi untuk kemajuan MUI Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, program yang direncanakan tidak semata-mata menjadi agenda administratif organisasi, tetapi harus diarahkan untuk menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, masing-masing unsur turut menyampaikan progres kegiatan, masukan, saran, serta gagasan untuk penguatan program-program MUI Sumatera Utara ke depan. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bersama agar program yang dilaksanakan semakin terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan umat.

Infokomdigi Laporkan Penguatan Media dan Komunikasi Digital

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Digitalisasi (Infokomdigi) MUI Sumatera Utara, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., turut menyampaikan laporan perkembangan kegiatan Infokomdigi MUI Sumatera Utara sepanjang tahun 2026.

Dalam laporannya, Dr. Akmaluddin menjelaskan bahwa Infokomdigi terus menjalankan fungsi pengelolaan dan pengembangan media komunikasi resmi MUI Sumatera Utara, meliputi website muisumut.or.id, YouTube, Facebook, dan Instagram @mui_sumut.

Melalui berbagai platform tersebut, Infokomdigi melakukan publikasi kegiatan Dewan Pimpinan, Bidang, Komisi, Lembaga, serta berbagai kegiatan yang berafiliasi dan bekerja sama dengan MUI Sumatera Utara.

Hingga tahun 2026, media resmi MUI Sumatera Utara telah mempublikasikan 1.889 artikel berita. Selain itu, kanal digital MUI Sumatera Utara tercatat memiliki 3.912 followers dan 12.400 subscribers, sementara akun Instagram @mui_sumut telah mencapai lebih dari 2,8 ribu pengikut.

Menurut Dr. Akmaluddin, website dan media sosial MUI Sumatera Utara tidak hanya berfungsi sebagai sarana dokumentasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menyampaikan informasi, pemikiran, dan berbagai kegiatan MUI kepada masyarakat secara lebih luas.

Selain pengelolaan media digital, Infokomdigi juga melaksanakan sejumlah kegiatan strategis sepanjang tahun 2026. Di antaranya Focus Group Discussion (FGD) Infokomdigi Media 4.0, Dialog Strategis Komunikasi Keumatan dalam rangkaian Ramadan, serta Dialog Kesadaran Digital Keumatan.

Berbagai kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan literasi digital, serta membangun kesadaran masyarakat agar mampu menggunakan ruang digital secara bijak, edukatif, dan bertanggung jawab.

Infokomdigi juga melakukan langkah perlindungan terhadap identitas digital MUI Sumatera Utara melalui penyampaian maklumat publik terkait penyalahgunaan nama lembaga di ruang digital. Dalam hal ini, masyarakat ditegaskan bahwa muisumut.or.id merupakan situs resmi MUI Sumatera Utara.

Kolaborasi dan Penguatan Perdamaian

Dalam laporannya, Dr. Akmaluddin juga menyampaikan sejumlah kerja sama strategis yang telah dilaksanakan, termasuk Halaqah Alim Ulama hasil kolaborasi antara MUI Sumatera Utara dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) pada 12 Agustus 2026 di Medan.

Kegiatan bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah” tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat moderasi beragama, merawat perdamaian, dan mencegah penyebaran paham radikal-ekstremis melalui pendekatan dialogis dan edukatif.

Selain itu, Infokomdigi juga terus mengembangkan kegiatan liputan daerah untuk mendokumentasikan potensi sejarah, pendidikan, dakwah, tokoh, dan kehidupan keislaman di berbagai wilayah Sumatera Utara. Hasil liputan tersebut menjadi bagian dari bahan pengembangan Majalah Media Ulama MUI Sumatera Utara, yang direncanakan terbit secara berkala.

Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa ke depan Infokomdigi diarahkan tidak hanya sebagai bidang yang menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi berkembang menjadi pusat informasi dan komunikasi MUI Sumatera Utara.

Fungsi tersebut mencakup penguatan komunikasi kelembagaan, publikasi kegiatan, dokumentasi, pemberitaan, serta membangun jaringan komunikasi antara MUI dengan pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, pesantren, media, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas.

“Infokomdigi terus diarahkan agar seluruh kegiatan MUI Sumatera Utara dapat terdokumentasi, terpublikasi, dan diketahui oleh masyarakat. Penguatan komunikasi dan digitalisasi merupakan bagian penting dari dakwah MUI dalam menjawab perkembangan zaman,” demikian arah laporan yang disampaikan Ketua Bidang Infokomdigi MUI Sumatera Utara.

Perkuat Program Nyata untuk Umat

Menanggapi berbagai laporan dan masukan yang disampaikan dalam rapat, Drs. H. Palit Muda Harahap, M.A. berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat terus ditindaklanjuti melalui kerja nyata.

Ia menekankan bahwa berbagai masukan yang muncul dalam forum koordinasi harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program dan pelayanan MUI kepada umat.

Menurutnya, kekuatan MUI terletak pada kemampuan seluruh unsur organisasi untuk bekerja bersama, saling mendukung, dan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui rapat koordinasi tersebut, MUI Sumatera Utara berharap seluruh Bidang, Komisi, dan Lembaga semakin solid dan aktif dalam menjalankan program-program keumatan. Penguatan koordinasi, kolaborasi, komunikasi, serta pemanfaatan media digital diharapkan mampu memperluas manfaat dan memperkuat kehadiran MUI di tengah masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, MUI Sumatera Utara terus berupaya menghadirkan program pembinaan, pelayanan, edukasi, dan pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat di Sumatera Utara.

Prof. Fachruddin Azmi: Rasulullah Muhammad SAW adalah A Centre of Highest Quality of Life

MEDAN, muisumut.or.id., 26  Agustus 2026 — Rasulullah Muhammad SAW merupakan figur sentral dan teladan utama umat manusia dalam membangun kehidupan yang berkualitas, berakhlak mulia, serta melahirkan peradaban yang rahmatan lil ‘alamin. Keteladanan Rasulullah SAW menjadi semakin penting di tengah era disrupsi ketika masyarakat, khususnya generasi muda, menghadapi krisis keteladanan dan kehilangan figur identifikasi.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, Guru Besar UIN Sumatera Utara (UINSU), selaku Dewan Pembina Syiar Inspirasi Indonesia (SYIN), Ketua Bidang Penelitian MUI Sumatera Utara, sekaligus Ketua PB Jam’iyah Mahmudiyah Li Thalabil Khairiyah, dalam sambutannya pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Majelis Pengajian Orang Tua Siswa Perguruan Al-Fachran di Aula Perguruan Al-Fachran, Senin malam, 25 Agustus 2026.

Prof. Fachruddin menyampaikan apresiasi dan rasa bahagianya atas inisiatif jamaah serta civitas akademika Majelis Pengajian Orang Tua Siswa Al-Fachran yang menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, Maulid Nabi tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan seremonial tahunan, tetapi harus menjadi media pembelajaran masyarakat untuk membentuk akhlak karimah, memperkuat akidah, serta menghadirkan kembali keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Peringatan Maulid adalah media pembelajaran masyarakat untuk pembentukan akhlak karimah dan memperkuat akidah umat,” ujar Prof. Fachruddin.

Rasulullah sebagai Figur Identifikasi Utama
Prof. Fachruddin menilai, di tengah perubahan sosial yang sangat cepat, masyarakat menghadapi persoalan serius berupa krisis figur keteladanan. Generasi muda membutuhkan tokoh identifikasi yang dapat menjadi rujukan dalam membangun karakter, integritas, dan orientasi kehidupan.

Dalam konteks tersebut, menurutnya, Rasulullah Muhammad SAW adalah figur identifikasi yang paling utama bagi umat Islam.
“Rasulullah adalah figur sentral yang paling mulia dan agung yang harus diteladani setiap individu umat Islam, termasuk para pemimpin bangsa. Muhammad Rasulullah adalah uswah hasanah, contoh teladan yang paling utama—a centre of highest quality of life,” tegasnya.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

Menurut Prof. Fachruddin, ayat tersebut memberikan landasan yang sangat kuat bahwa keteladanan Rasulullah SAW bukan sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diimplementasikan dalam kehidupan.

Karena itu, momentum Maulid Nabi perlu dielaborasikan menjadi gerakan untuk membangun kualitas, ketokohan, karakter, dan peran generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menghadapi Krisis Keteladanan Generasi Muda
Prof. Fachruddin juga menyoroti kecenderungan menurunnya frekuensi kegiatan Maulid di tengah masyarakat dalam satu dekade terakhir. Ia menyebut, berdasarkan penelitian yang dipaparkannya, dalam rentang 2012 hingga 2025 terjadi penurunan pelaksanaan kegiatan Maulid di berbagai lingkungan, mulai dari perguruan tinggi, sekolah, madrasah, instansi pemerintah dan swasta, BKM, remaja masjid hingga majelis taklim.

“Dalam penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan peringatan Maulid mengalami penurunan yang sangat signifikan, bahkan mencapai titik nol selama dua tahun masa Covid-19. Dalam dua tahun terakhir memang mulai terlihat peningkatan, tetapi masih berkisar 10 sampai 20 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan refleksi bersama. Ia mengaitkannya dengan fenomena meningkatnya berbagai persoalan sosial, kenakalan remaja, kekerasan, penyimpangan sosial, hingga berbagai bentuk kejahatan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan pendidikan nasional, pendidikan agama, madrasah, atau pesantren. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah hilangnya figur identifikasi dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan bangsa.
“Generasi kita kehilangan tokoh identifikasi, baik di tengah keluarga, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian bahkan mengalami pergeseran tokoh identifikasi kepada game online dan tokoh-tokoh dalam dunia digital,” katanya.

Karena itu, menurutnya, Maulid Nabi memiliki posisi strategis untuk kembali menghadirkan figur Rasulullah SAW sebagai tokoh identifikasi bagi generasi milenial dan Generasi Z.

Penguatan Akidah di Tengah Beragam Pemahaman
Selain pembentukan akhlak, Prof. Fachruddin menekankan bahwa peringatan Maulid juga harus menjadi momentum penguatan akidah umat.
Ia menyinggung adanya pemahaman yang menyatakan “Muhammad itu Allah” dalam menafsirkan ayat pertama Surah Al-Ikhlas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diwaspadai karena menyangkut prinsip fundamental akidah Islam.
Prof. Fachruddin mengingatkan masyarakat agar memahami dan memedomani Fatwa MUI Nomor 72 Tahun 2023, yang secara khusus membahas penafsiran “Qul Huwa Allahu Ahad” yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah. MUI menyatakan pemahaman tersebut menyimpang dan sesat menyesatkan serta melarang penyebaran pemahaman tersebut.

“Peringatan Maulid juga dapat difokuskan untuk mengukuhkan akidah umat. Jangan sampai menyamakan Muhammad Rasulullah sebagai Allah. Karena itu, umat Islam hendaknya membaca, memahami, dan memedomani Fatwa MUI Nomor 72 Tahun 2023,” tegasnya.

Akhlak sebagai Fondasi Peradaban
Lebih lanjut, Prof. Fachruddin menjelaskan bahwa kehadiran Muhammad SAW sebagai Rasulullah memiliki misi utama menghadirkan keutamaan dan kemuliaan akhlak sebagai fondasi lahirnya peradaban yang mulia.

Menurutnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan memberikan makna yang sempurna apabila tidak dibarengi dengan akhlak.
“Kehebatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak berarti apa-apa apabila tidak dibarengi dengan akhlak yang mulia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rasulullah SAW telah memberikan teladan berupa kejujuran, amanah, komitmen terhadap kebenaran, kesediaan melakukan kebajikan, komunikasi yang menghargai manusia, sikap rendah hati, keadilan, kesantunan, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kepedulian terhadap kesejahteraan, serta semangat merajut persaudaraan kemanusiaan dan membangun kemaslahatan.
“Prilaku hidup yang ditauladankan Rasulullah—jujur, amanah, komitmen pada kebenaran, siap melaksanakan kebajikan, komunikatif dan menghargai nilai kemanusiaan, tidak takabbur, adil dan santun, menginspirasi kemajuan keilmuan dan kesejahteraan, serta senantiasa merajut persaudaraan kemanusiaan—telah mengubah peradaban manusia dan benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya.

Menurutnya, akhlak Rasulullah SAW merupakan implementasi dari nilai-nilai Al-Qur’an. Karena itu, tantangan terbesar umat Islam saat ini bukan hanya memahami ajaran agama, tetapi bagaimana menjadikan ajaran tersebut sebagai perilaku nyata dalam kehidupan.

Pesan Rasulullah kepada Orang Tua
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Fachruddin secara khusus mengingatkan para orang tua tentang pentingnya pendidikan karakter dan keteladanan dalam keluarga.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad:
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
“Jaminlah aku dengan enam perkara dan niscaya aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah apabila berbicara, tepatilah apabila berjanji, tunaikanlah apabila dipercaya, peliharalah kehormatan, tahanlah pandangan, dan tahanlah tangan.”

Hadis tersebut, menurut Prof. Fachruddin, merupakan pesan penting bagi orang tua dalam membentuk karakter anak. Pendidikan generasi tidak cukup hanya dilakukan melalui transfer pengetahuan, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan yang hidup di dalam keluarga.

“Orang tua harus terlebih dahulu menghayati dan mengimplementasikan akhlak Rasulullah. Anak-anak membutuhkan contoh nyata. Keteladanan orang tua adalah pendidikan yang paling dekat dan paling kuat bagi pembentukan karakter mereka,” katanya.

Maulid sebagai Gerakan Menghidupkan Keteladanan
Prof. Fachruddin berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk menghidupkan kembali keteladanan Rasulullah dalam keluarga, sekolah, masyarakat, dan kehidupan berbangsa.

Ia menilai, jika umat mampu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pusat keteladanan dalam kehidupan, maka nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, kasih sayang, persaudaraan, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan akan semakin kuat dalam kehidupan masyarakat.

“Maulid harus menjadi momentum untuk menghadirkan kembali Muhammad Rasulullah sebagai tokoh identifikasi generasi kita. Dari sinilah kita membangun manusia yang berkualitas, berakhlak, berilmu, dan mampu menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” pungkas Prof. Fachruddin.

Peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Majelis Pengajian Orang Tua Siswa Perguruan Al-Fachran tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar Al-Fachran untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus menjadikan keteladanan beliau sebagai landasan dalam mendidik generasi penerus bangsa.