MEDAN, muisumut.or.id, 30 Agustus 2026 — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A., kembali mengingatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Muhammad Nasir dalam rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang digelar Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara di Aula MUI Sumatera Utara, Ahad (30/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Dr. Nasir menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap berbagai persoalan dan keluhan masyarakat mengenai implementasi pungutan pajak yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat hubungan antara negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum, salah satunya melalui pembayaran pajak. Namun, dalam praktiknya muncul berbagai keluhan masyarakat terkait pungutan pajak yang dirasakan memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam memahami prinsip perpajakan berdasarkan perspektif syariat Islam.
“Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemungutan dan pengelolaan pajak harus berorientasi kepada kesejahteraan serta kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.
Pajak Harus Berdasarkan Prinsip Keadilan
Dr. Nasir menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola serta memanfaatkan seluruh kekayaan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurutnya, apabila kekayaan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka negara dapat melakukan pemungutan pajak dengan ketentuan dan prinsip yang berkeadilan.
“Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pajak harus ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan. Pembebanan pajak harus memperhatikan kemampuan masyarakat, sedangkan pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, profesional, dan berorientasi kepada kemaslahatan umum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI juga memberikan perhatian terhadap kemampuan finansial masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Prinsip yang ditekankan adalah kemampuan wajib pajak. Jangan sampai pembebanan pajak justru memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat, khususnya mereka yang secara ekonomi memiliki kemampuan terbatas,” ujarnya.
Kebutuhan Primer Tidak Boleh Dibebani Pajak Berulang
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nasir juga menjelaskan sejumlah prinsip penting yang terkandung dalam Fatwa Pajak Berkeadilan.
“Fatwa ini menegaskan bahwa barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak secara berulang atau double tax. Kebutuhan pokok masyarakat harus mendapatkan perhatian agar kebijakan perpajakan tidak semakin membebani kehidupan rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembilan bahan pokok atau sembako, tidak seharusnya menjadi objek pembebanan pajak yang memberatkan masyarakat.
Selain itu, bumi dan bangunan yang dihuni untuk kepentingan non-komersial juga menjadi perhatian dalam prinsip pajak berkeadilan.
“Rumah atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan bukan untuk kepentingan komersial harus dilihat dengan perspektif keadilan. Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan fungsi sosial dan kondisi masyarakat,” katanya.
Pajak Adalah Amanah untuk Kemaslahatan Rakyat
Dr. Nasir menekankan bahwa dalam perspektif fatwa, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan amanah yang harus dikelola pemerintah secara bertanggung jawab.
“Pajak yang dibayarkan wajib pajak secara syar’i merupakan harta rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelolanya dengan prinsip amanah, jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Menurutnya, orientasi utama pengelolaan pajak harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
“Pajak harus benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum. Inilah prinsip yang sangat penting dalam Fatwa Pajak Berkeadilan,” ujarnya.
Zakat sebagai Pengurang Kewajiban Pajak
Dalam penyampaian materi, Dr. Nasir juga menyinggung ketentuan mengenai zakat yang telah dibayarkan umat Islam.
“Fatwa ini menegaskan bahwa zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban menaati ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah sepanjang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
“Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan secara benar dan berkeadilan. Namun, pemungutan pajak juga harus memenuhi ketentuan dan prinsip yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR Didorong Evaluasi Regulasi Pajak
Dr. Nasir menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 juga memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak atau prinsip ability to pay. Karena itu, berbagai kebijakan perpajakan perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” katanya.
Fatwa tersebut, lanjutnya, mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara serta melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk mafia perpajakan.
“Pemerintah dan DPR juga didorong untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum memenuhi prinsip keadilan dan menjadikan Fatwa Pajak Berkeadilan ini sebagai salah satu pedoman,” jelasnya.
Menurut Dr. Nasir, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan berbagai pungutan lainnya agar tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
“Pemerintah harus mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan prinsip keadilan serta kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama,” tegasnya.
Fatwa Perlu Terus Disosialisasikan
Dr. Muhammad Nasir berharap Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan dapat terus disosialisasikan agar dipahami oleh masyarakat luas.
“Fatwa ini tidak hanya berbicara mengenai kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak secara amanah, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penyampaian Fatwa Pajak Berkeadilan dalam rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya nilai keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








