Thursday, March 12, 2026
spot_img
Home Blog Page 108

Pembinaan Masyarakat Desa Paluh Sibaji: MUI Sumut Ajarkan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah dalam Menciptakan Kerukunan

0

muisumut.or.id-Deli Serdang, Bidang/Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara pembinaan masyarakat desa dengan tema “Melalui Pembinaan Masyarakat Desa Ukhuwah Islamiyah Kita Wujudkan Indonesia Yang Damai”. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu, 28 Zulkaidah 1444 H/17 Juni 2023 M, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Aula Kantor Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Dalam sambutannya, Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan beberapa poin penting terkait ukhuwah Islamiyah:

  1. Pentingnya berbagai bentuk ukhuwah: Dr. H. Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa terdapat tiga macam ukhuwah, yaitu ukhuwah basyariah yang berarti persaudaraan kemanusiaan, ukhwah wathaniyah yang mengacu pada persaudaraan sesama tanah air, dan ukhuwah diniyah yang merupakan persaudaraan agama. Semua bentuk ukhuwah ini harus dirawat dan dijaga agar tercipta kerukunan dan perdamaian di masyarakat.
  2. Perlindungan terhadap ukhuwah Islamiyah: Ketua MUI Sumatera Utara menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dari gangguan atau penistaan terhadap Islam. MUI Sumut akan menentang segala bentuk tindakan yang merendahkan atau mengganggu ukhuwah Islamiyah. Dr. H. Maratua Simanjuntak memberikan contoh kasus pelecehan solawat berbahasa Nias dan mengharapkan penegakan hukum terhadap hal tersebut.
  3. Kolaborasi dalam tolong-menolong: Dr. H. Maratua Simanjuntak mengajak semua peserta untuk saling tolong-menolong dalam berbagai aspek kehidupan, baik dengan harta, tenaga, maupun pemikiran. Ia menekankan pentingnya bantu-membantu dan membina kerja sama yang saling menguntungkan bagi umat Islam.
  4. Perkuat persaudaraan Islamiyah: Ketua MUI Sumatera Utara mendorong semua peserta untuk memperkuat persaudaraan Islamiyah guna mencegah kerusuhan dan perilaku memalukan yang disalahgunakan atas nama Islam. Ia mengingatkan bahwa umat Islam memiliki peran penting dalam mempertahankan akhlak Islami.

    Dr. H. Maratua Simanjuntak berharap acara ini sukses dan mendapatkan ridha Allah SWT. Ia mengharapkan agar acara berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh peserta.

Pada acara tersebut, pemateri pertama adalah Dr. H. Abd. Rahim, M.Hum, Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumatera Utara. Dalam materinya yang berjudul “Islam Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Pondasi Ukhuwah Islamiyah dalam Mewujudkan Kerukunan”, Dr. H. Abd. Rahim menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Makna Islam Rahmatan lil ‘Alamin: Dr. H. Abd. Rahim menjelaskan bahwa Islam Rahmatan lil ‘Alamin berarti Islam sebagai agama yang membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta. Pondasi kuat merupakan faktor penting dalam membangun struktur ukhuwah Islamiyah yang ideal.
  2. Toleransi antar penganut agama: Dr. H. Abd. Rahim menyampaikan pentingnya sikap toleransi antar penganut aliran dan mazhab dalam Islam. Ia menekankan perlunya menghormati dan menghargai keberagaman dalam menjaga kerukunan.
  3. Faktor penyebab konflik internal umat Islam: Dr. H. Abd. Rahim mengidentifikasi beberapa faktor penyebab konflik, antara lain kurangnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang universal, kurangnya pemahaman hidup bertoleransi, berkembangnya aliran fanatik dan radikal, merasa paling benar, dan kurangnya peran netral tokoh agama.

Pemateri kedua, Dr. Winda Kustiawan, MA, menyampaikan materi tentang “Ukhuwah Islamiyah dalam Narasi Kerukunan dan Moderasi Agama”. Beberapa poin penting yang diungkapkan oleh Dr. Winda Kustiawan adalah:

  1. Moderasi beragama: Dr. Winda Kustiawan menjelaskan bahwa moderasi beragama adalah sikap seimbang, tidak fanatik, dan menghormati keyakinan agama orang lain. Moderasi beragama merupakan strategi kebudayaan dalam merawat keindonesiaan.
  2. Bentuk-bentuk moderasi beragama: Dr. Winda Kustiawan menguraikan beberapa bentuk moderasi beragama, termasuk sikap menghormati penganut agama lain, sikap baik terhadap sesama manusia dalam kehidupan bersosial, sikap inklusif terhadap keberagaman, dan mencari titik kesamaan di tengah perbedaan.

Acara pembinaan masyarakat desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ukhuwah Islamiyah dan pentingnya kerukunan dalam masyarakat. Dengan pemateri yang kompeten dan topik yang relevan, diharapkan peserta dapat menerapkan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sehari-hari. (Yogo Tobing)

Fastabiqul Khairat Dalam Menyambut Idul Adha: Khatib MUI Mengajak Umat Berkurban dengan Penuh Tanggung Jawab

0

muisumut.or.id-Medan, Masjid Ar-Rahmah, salah satu masjid yang terafiliasi dengan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara , menggelar Khutbah Jum’at yang mengangkat tema “Fastabiqul Khairat Dalam Menyambut Idul Adha”. Khatib pada kesempatan tersebut adalah Dr. Andre Soemitra, MA., yang memberikan pengajian kepada jamaah yang hadir pada Jum’at, 27 Zulkaidah 1444 H atau 16 Juni 2023 M.

Khutbah Jum’at dimulai dengan membaca surat Al-Kautsar, yang mengingatkan umat muslim akan mendekati perayaan Hari Raya Haji, yang juga dikenal sebagai ibadah Quran. Dalam konteks ini, Dr. Andre menjelaskan mengenai pentingnya berpartisipasi dalam perayaan Hari Raya Idul Adha dengan mengejar kebaikan (fastabiqul khairat).

Salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan adalah kurban, yang merupakan duplikasi dari ajaran yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim. Dr. Andre menjelaskan bahwa kurban memiliki kepentingan yang begitu besar sehingga menjadi ibadah wajib bagi Nabi Muhammad, sementara bagi umatnya dianggap sebagai sunnah. Dr. Andre juga menekankan bahwa Allah memberikan ancaman bagi mereka yang mampu berkurban namun enggan melakukannya.

Dr. Andre menyoroti pentingnya merayakan ibadah kurban dan mengajak jamaah untuk melakukannya bersama sebagai keluarga. Jika dalam satu keluarga terdapat kemampuan, maka diupayakan agar semua anggota keluarga dapat ikut serta dalam berkurban. Hal ini penting untuk menciptakan kebersamaan dan semangat saling berbagi dalam masyarakat.

Dalam mengapresiasi niat baik umat muslim yang ingin berkurban namun tidak memiliki kemampuan finansial, Dr. Andre memberikan catatan khusus. Beberapa masjid telah mengadopsi inovasi pembayaran kurban yang dilakukan secara angsuran. Bahkan, saat ini telah ada pula arisan khusus untuk berkurban. Inisiatif ini bertujuan untuk memungkinkan orang-orang yang kurang mampu secara finansial tetap dapat berpartisipasi dalam ibadah kurban.

Dr. Andre memotivasi para jamaah dengan mengajak mereka untuk berdoa agar diberikan rezeki oleh Allah sehingga dapat ikut berkurban. Ia juga menggarisbawahi perbedaan sikap antara orang yang imannya lemah dengan orang yang memiliki iman kuat. Bagi yang merasa tidak memiliki beban terkait berkurban, mungkin itu adalah akibat iman yang lemah. Namun, bagi orang yang beriman dan merasa terpanggil hatinya, tentu tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam berkurban akan menjadi dorongan yang kuat.

Dr. Andre menekankan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi sosial yang penting. Banyak saudara kita yang jarang memiliki kesempatan untuk menikmati daging, dan melalui ibadah kurban, kita dapat berbagi dengan mereka. Ketika kita memilih untuk berkurban, daging hewan kurban tersebut akan dikonsumsi oleh keluarga yang jarang makan daging. Di samping itu, Dr. Andre mendorong umat muslim untuk berdoa agar pekurban mendapatkan kebahagiaan dan kebaikan yang selalu Allah kabulkan. (Yogo Tobing)

Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Pemberantasan: Tinjauan dari Sudut Pandang MUI Mandailing Natal

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dianggap haram, karena dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental seseorang serta mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal, H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I, yang mengutip Fatwa MUI tanggal 10 Februari 1976, dalam wawancara dengan awak media pada Kamis (15/6).

Menurut H. Muhammad Nasir, Fatwa MUI tersebut secara penuh mendukung rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta terkait upaya pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. MUI Mandailing Natal mengimbau agar semua warga Mandailing Natal turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah ini, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk di Mandailing Natal, hanya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ungkap H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I.

Ketua Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal, Drs.H. Syamsir Batubara, mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal telah menjadwalkan diskusi untuk membahas masalah ini setelah diskusi pada tanggal 13 Juni 2023. “Secara hukum, jelas bahwa penyalahgunaan narkotika itu haram, tetapi kami ingin merumuskan solusi yang tepat,” ucapnya.

Mantan Ketua MUI Mandailing Natal ini mengungkapkan bahwa upaya memerangi kemungkaran tersebut merupakan tanggung jawab kita semua, baik dalam berbagai tingkatan, seperti dalam kekuasaan (bi yadih), melalui ucapan (bi lisanih), ulama dan media, serta dengan hati nurani (bi qolbihi). Setidaknya, masyarakat awam dapat melaporkan atau menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Ulama dan ustaz telah berupaya sebaik mungkin melalui dakwah, begitu juga media dengan berbagai fasilitas baik cetak maupun elektronik termasuk media sosial. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan dakwah semata,” jelas Drs.H. Syamsir Batubara, Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal. (Yogo Tobing)

MUI Pusat Mengeluarkan Fatwa Terbaru: Pedoman Kurban Saat Penyebaran Penyakit Hewan, Antisipasi dan Upaya Pencegahan

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa terbaru yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi penyebaran penyakit pada hewan, terutama penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

Fatwa ini mengatur tentang hukum dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi penyebaran penyakit LSD dan PPR pada hewan kurban. Penyakit Kulit Berbenjol (LSD) adalah penyakit menular yang menyerang sapi dan kerbau, ditandai dengan benjolan padat pada kulit hampir seluruh tubuh. Sementara itu, Peste des Petits Ruminants (PPR) adalah penyakit menular yang menyerang kambing dan domba, ditandai dengan gejala seperti ingus kental dan berwarna kekuningan, luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta diare dengan atau tanpa darah.

Fatwa ini memperkuat hukum berkurban sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurut fatwa ini, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, tidak sakit, serta sudah cukup umur. Hewan cacat atau sakit masih dapat dijadikan kurban jika kondisinya ringan dan tidak berpengaruh pada kualitas daging, namun hewan dengan kondisi berat terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan atau mengurangi kualitas daging tidak dapat dijadikan kurban.

Fatwa ini juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban yang sudah dilobangi pada telinga atau diberi tanda identitas seperti ear tag atau cap, serta tanda vaksinasi, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Hukum berkurban dengan hewan sapi atau kerbau yang terjangkit LSD tergantung pada tingkat keparahan gejala klinisnya. Hewan dengan gejala ringan masih dapat dijadikan kurban, sedangkan hewan dengan gejala berat tidak sah dijadikan kurban. Demikian pula, hukum berkurban dengan hewan domba atau kambing yang terjangkit PPR juga tergantung pada tingkat keparahan gejala klinisnya. Hewan dengan gejala sub-akut masih dapat dijadikan kurban, sementara hewan dengan gejala per-akut dan akut tidak sah dijadikan kurban.

Fatwa ini memberikan panduan berkurban yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR. Panduan tersebut mencakup langkah-langkah seperti memastikan hewan kurban memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, mengawasi kondisi kesehatan hewan, dan melakukan penyembelihan di daerah sentra ternak jika terdapat pembatasan pergerakan ternak.

Daging kurban juga dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk segar atau olahan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan hewan kurban yang sehat serta mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk penyembelihan hewan kurban sesuai dengan standar penyembelihan halal yang telah ditetapkan oleh MUI.

Fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2023, dan jika diperlukan penyempurnaan di masa depan, akan dilakukan sebagaimana mestinya. MUI mengimbau kepada seluruh pihak yang membutuhkannya untuk mengetahui isi fatwa ini dan menyebarluaskannya.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban, serta mencegah penyebaran penyakit LSD dan PPR pada hewan tersebut. (Yogo Tobing)

Download Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 di sini

MUI MADINA Gelar Mudzakarah Pertama tentang Hukum Merias Pengantin Perempuan yang Dilakukan Waria

0

muisumut.or.id-Panyabungan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal sukses menggelar mudzakarah pertama dengan tema “Hukum Merias Pengantin Perempuan yang Dilakukan Waria”. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Kantor MUI MADINA pada tanggal 13 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Syamsir Batubara, selaku ketua komisi fatwa, menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud kepedulian MUI terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, namun sudah menjadi hal yang umum di masyarakat. Ia berharap masyarakat yang telah mengetahui hukumnya dapat mengamalkannya dengan sebaik-baiknya.

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota komisi fatwa, komisi hukum dan HAM, komisi dakwah, komisi ukhuwah Islamiah, komisi infokom, dan komisi penelitian, pengkajian, serta pengembangan. H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, selaku ketua MUI MADINA, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian ulama dalam membimbing masyarakat agar memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang diharamkan dalam agama.

Dalam rangka memperkaya diskusi, terdapat penyampaian materi dari pakar hukum Islam, para kyai, dan ustadz. Hasil dari mudzakarah ini akan menjadi landasan kebijakan di masa depan terkait regulasi merias pengantin.

Dengan adanya kegiatan mudzakarah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum Islam yang berlaku terkait merias pengantin perempuan, sehingga kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama dapat diminimalisir. MUI berperan penting dalam memberikan panduan dan pemahaman kepada masyarakat agar menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. (Yogo Tobing)

MUI Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Sinergi dalam Audiensi untuk Kemajuan Bersama

0

muisumut.or.id-Tebing Tinggi, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani, M.Si., menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (12/06/2023) di rumah dinas Wali Kota. Audiensi tersebut bertujuan untuk membangun kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan MUI Kota Tebing Tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Wali Kota menyampaikan harapannya agar terjalin kolaborasi yang erat antara pemerintah dan MUI. Ia mengungkapkan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam melayani umat, bahkan mengharapkan kehadiran para ulama di dalam semua aspek kehidupan. “Kami sebagai orang yang harus melayani ummat, tentu tidak bisa berdiri sendiri, kolaborasi dan sinergitas. Dan bahkan kalau boleh, kami harap apapun sendi kehidupan kita, para ulama masuk disitu,” ujar Pj. Wali Kota.

Selaras dengan itu, Pj. Wali Kota juga meminta MUI untuk ikut menggiatkan upaya menjaga kebersihan lingkungan selain dalam hal keagamaan. Ia menekankan pentingnya peduli terhadap umat dan lingkungan. “Selain di bidang keagamaan, bagaimana juga kita menjaga kebersihan lingkungan, peduli kepada ummat juga peduli kepada lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Kota, Drs. Akhyar Nasution, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pj. Wali Kota Syarmadani dalam mengisi posisi Penjabat Wali Kota di Tebing Tinggi. “Tentu kami, MUI adalah sebagai mitra pemerintahan dan sinergi kompak dengan pemerintah,” ungkap Ketua MUI.

Dalam kesempatan tersebut, diungkapkan pula oleh Sekretaris Umum MUI, dr. H.M. Hasbie Ashhiddiqi, M.M., M.Si., bahwa MUI Kota Tebing Tinggi akan segera mengadakan pelatihan calon penyembelihan kurban dalam waktu dekat, dengan melibatkan 40 orang pada tahap pertama.

Turut hadir dalam audiensi ini, MR. Nasution mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta sejumlah perwakilan pengurus Harian MUI Kota Tebing Tinggi.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan kerjasama yang erat antara Pemko Tebing Tinggi dan MUI dapat terjalin dengan baik, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua MUI bahwa MUI siap untuk bekerjasama demi kemajuan Kota Tebing Tinggi. “Kita harap dengan Bapak Pj. Wali Kota, bisa bersama-sama apa yang perlu kami bantu dalam pemerintahan ini. Kami juga tentu mengharap pada Bapak, kita bisa bersama untuk memajukan Kota Tebing Tinggi,” ujar Ketua MUI. (Yogo Tobing)

Sekretaris Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut Hadiri Pelantikan Majelis Pimpinan ICMI Muda Sumatera Utara

0

muisumut.or.id-Medan, Sebagai bentuk upaya memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mendukung pembinaan generasi muda, Drs HM Hatta Siregar, SH. M. Si., Sekretaris Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut), hadir dalam acara pelantikan Majelis Pimpinan Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Muda Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

MUI Sumut menghadiri acara pelantikan ini karena sebelumnya ICMI telah mengadakan audiensi dengan MUI Sumut pada bulan Mei 2023. Kolaborasi antara MUI Sumut dan ICMI ini sejalan dengan misi keduanya untuk membangun generasi muda yang memiliki pemahaman agama yang kuat dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Acara pelantikan Majelis Pimpinan ICMI Muda Sumatera Utara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar pada hari Senin, 12 Juni 2023. Ketua Umum ICMI Muda Pusat, Dr. Tumpal Panggabean MA, melantik H. Abdul Razak Nasution S.H, M.Sc. sebagai Ketua Umum ICMI Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Drs HM Hatta Siregar, SH. M. Si., sebagai Sekretaris Umum Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut, mengungkapkan harapannya agar pengusaha muda dapat memberikan lapangan pekerjaan di sektor usaha. Hal ini bertujuan untuk membantu generasi muda agar dapat mandiri serta meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan mereka.

Acara pelantikan Majelis Pimpinan ICMI Muda Sumatera Utara ini dihadiri oleh para cendekiawan muda Islam yang aktif di berbagai bidang, termasuk pelaku UMKM dan pejabat muda. MUI Sumut turut berpartisipasi dalam acara ini sebagai upaya untuk mendorong kolaborasi antara lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan dalam membina generasi muda yang berprestasi.

Dengan adanya kehadiran MUI Sumut dalam acara pelantikan Majelis Pimpinan ICMI Muda Sumatera Utara, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara kedua organisasi ini dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan pemahaman agama di kalangan generasi muda Sumatera Utara. (Yogo Tobing)

Jamaah Risti dan Lansia Diberikan Strategi Istimewa dalam Melaksanakan Sai Haji

0

muisumut.or.id-Medan, Ibadah haji merupakan ibadah yang menuntut ketahanan fisik bagi jamaahnya. Bagi jamaah yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti) dan lanjut usia, diperlukan strategi khusus agar mereka dapat menjalankan ibadah umrah dengan baik dan aman, terutama saat menjalankan sai.

“Dalam menjalankan sai, jamaah risti dan lansia dapat menggunakan metode istirahat-istirahat. Jamaah dapat berhenti sejenak, beristirahat, dan berdoa selama 2 menit untuk menurunkan denyut nadi saat berjalan dari Safa ke Marwa sejauh kurang lebih 400 meter,” terang Juru Bicara PPIH Pusat, Ramadhan Harisman, dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Ahad (11/06/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi jantung untuk istirahat agar tidak terlalu terforsir. Setiap putaran dalam menjalankan sai, jamaah diharapkan untuk beristirahat. Meskipun mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan sai, namun langkah ini lebih aman.

“Oleh karena itu, disarankan agar jamaah yang masih muda dan sehat mendampingi jamaah risti dan lansia agar mereka tidak tertinggal oleh kelompok jamaah lainnya,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga menyarankan agar jamaah yang memiliki riwayat penyakit jantung dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) menggunakan kursi roda, karena mereka rentan terhadap serangan jantung. Petugas terus memantau dengan khusus jamaah risiko tinggi yang memiliki penyakit bawaan yang sudah diderita sejak di Tanah Air.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 10 Juni 2023 pukul 24.00 WIB, jumlah total jamaah haji Indonesia yang tiba di Arab Saudi adalah sebanyak 118.541 orang atau 308 kelompok terbang.

“Jumlah jamaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Makkah sebanyak 6.270 orang atau 16 kloter,” katanya.

Ramadhan juga menyampaikan bahwa terdapat 3 jamaah haji yang meninggal dunia di Makkah, yaitu Acu Sanan Inun dari kloter JKS 40, Bhunidhi Sahumi Samit dari kloter SUB 08, dan Asnawi Said Mihi dari kloter SUB 43.

“Dengan demikian, jumlah jamaah haji yang meninggal dunia di Makkah sampai saat ini sebanyak 15 orang. Secara keseluruhan, jumlah jamaah yang meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 40 orang. Sesuai ketentuan, jamaah yang meninggal dunia akan dibadalkan hajinya,” ujarnya. (Yogo Tobing)

Perkembangan Tarekat di Sumatera Utara Dikaji oleh Komisi Penelitian MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Penelitian Majelis Ulama Indonesia  Sumatera Utara (MUI Sumut) mengadakan rapat komisi yang bertujuan untuk mengkaji perkembangan tarekat di Sumatera Utara. Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia  Sumatera Utara (MUI Sumut) pada tanggal 10 Juni 2023.

Rapat komisi ini dihadiri oleh para anggota komisi penelitian dari MU Sumut, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, selaku Ketua Bidang Komisi Penelitian MUI Sumut. Tujuan utama rapat ini adalah untuk memetakan aliran-aliran tarekat yang ada di Sumatera Utara, serta mengkaji perkembangan dan pengaruh tarekat tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah pengikut tarekat di Sumatera Utara yang mencari pencerahan dan pemahaman spiritual yang lebih dalam. Meskipun fenomena ini memberikan dampak positif terhadap kehidupan rohani masyarakat, namun juga perlu diperhatikan adanya potensi penyimpangan aqidah dan kecenderungan penyesatan.

Berikut adalah tujuan penelitian yang akan dilakukan oleh komisi ini:

Memetakan aliran-aliran tarekat yang ada di Sumatera Utara, mencakup zona 1 yang meliputi Medan, Deli Serdang, Sergai Tebing Tinggi; zona 2 yang meliputi Binjai dan Langkat; zona 3 yang meliputi Pematang Siantar, Simalungun, Karo, dan Humbahas; zona 4 yang meliputi Asahan, Batubara, dan Labuhan Batu; serta zona 5 yang meliputi Madina, Palas, dan Paluta.

Menganalisis perkembangan aliran-aliran tarekat tersebut dalam konteks Sumatera Utara.

Mengumpulkan informasi tentang pengaruh dan dampak keberadaan serta ajaran tarekat yang ada di Sumatera Utara.

Penelitian ini juga akan mendeskripsikan secara lengkap sejarah tarekat di Sumatera Utara, termasuk pemahaman doktrin terhadap praktik di wilayah tersebut dengan mengacu pada landasan fatwa sebagai legalitasnya dan hukum Islam serta hukum nasional. Selain itu, penelitian ini akan menganalisis pengaruh tarekat dalam kehidupan masyarakat Sumatera Utara.

Kegiatan penelitian akan dilakukan mulai bulan Maret hingga Agustus 2023, dengan wilayah penelitian terbagi ke dalam lima zona. Para peneliti akan melaksanakan studi lapangan dan wawancara dengan tokoh-tokoh tarekat serta masyarakat setempat di setiap zona untuk mendapatkan data yang akurat dan komprehensif.

Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, Ketua Bidang Komisi Penelitian MUI Sumut, berharap bahwa penelitian ini akan memberikan dampak positif terhadap kehidupan rohani masyarakat setempat. Penelitian ini diharapkan juga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait potensi penyimpangan aqidah dan penyesatan yang mungkin terjadi. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Menggelar Acara Pembinaan Masyarakat Desa Ukhuwah Islamiyah di Desa Tanjung Ibus, Langkat

0

muisumut.or.id-Langkat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Bidang/Komisi Ukhuwah Islamiyah menyelenggarakan acara Pembinaan Masyarakat Desa dengan tema Melalui Pembinaan Masyarakat Desa Ukhuwah Islamiyah Kita Wujudkan Indonesia yang Damai di Desa Tanjung Ibus, Langkat, yang berlangsung pada 10 Juni 2023, bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Islami dalam masyarakat lokal guna menciptakan Indonesia yang damai.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Dr. H. Abdur Rahim M. Hum, Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut, dijelaskan bahwa Desa Tanjung Ibus dipilih sebagai lokasi acara karena adanya dua alasan utama. Pertama, untuk menjaga akhlak generasi muda yang ada di desa Tajung Ibis, dalam arti untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam perilaku yang tercela. Kedua, acara ini dirancang untuk memperkuat tali silaturahim di antara generasi muda, sehingga mereka dapat saling mendukung dan berkolaborasi dalam menciptakan kemajuan.

Lebih lanjut, Program pembinaan ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, dengan enam kali pertemuan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni hingga 5 Agustus 2023. Sejumlah pembicara terkemuka dari MUI Sumut dan MUI Kabupaten Langkat akan di datangkan untuk memberikan paparan yang bermanfaat dalam setiap pertemuan. Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh penting, seperti Ketua Umum MUI Kabupaten Langkat, Camat Secanggang, Kapolsek, dan Kepala Desa Tanjung Ibus.

Di samping itu, Dr. Muhammad Hatta, Sekretaris Bidang Ukhuwah Islamiyah, berharap agar 40 peserta, yang terdiri dari generasi muda di Desa Tanjung Ibus, dapat berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Salah satu tujuan utama adalah untuk menjauhkan mereka dari berbagai bentuk kejahatan, seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan perdagangan manusia.

Inisiatif MUI ini mencerminkan komitmen organisasi dalam memperkuat kehidupan beragama dan membangun masyarakat yang harmonis serta bermoral dengan menanamkan nilai-nilai Ukhuwah Islamiyah dalam masyarakat lokal. Melalui program pendidikan dan keterlibatan masyarakat, MUI berupaya memberdayakan generasi muda agar dapat aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip perdamaian dan persatuan yang menjadi landasan bagi kemajuan Indonesia. (Yogo Tobing)